Surat al-Faatihah (1/2)
Apakah basmalah dibaca sirr (pelan) atau dibaca jahr (keras) pada shalat jahriyah
Mengenai bacaan basmalah secara jahr (dikeraskan), maka yang berpendapat bahwa basmalah itu bukan termasuk ayat al-Faatihah, ia tidak membacanya secara jahr. Demikian juga yang mengatakan bahwa basmalah adalah satu ayat dari awal al-Faatihah. Adapun mereka yang berpendapat bahwa basmalah merupakan bagian pertama dari setiap surat, dalam hal ini mereka berbeda pendapat. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa basmalah dibaca secara jahr bersama al-Faatihah dan juga surat-surat lainnya.
Inilah madzhab sekelompok Shahabat, Tabi'in serta para imam, baik Salaf maupun Khalaf. Di antara Shahabat yang membacanya secra jahr adalah Abu Hurairah, Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas dan Mu'awiyah radhiyallaahu 'anhum. Ibnu 'Abdil Barr dan al-Baihaqi meriwayatkan dari 'Umar dan 'Ali radhiyallaahu 'anhuma. Al-Khatib menukilnya dari khalifah yang empat yakni Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman, dan 'Ali radhiyallaahu 'anhum, dan riwayat ini gharib. Dan dari Tabi'in di antaranya Sa'id bin Jubair, 'Ikrimah, Abu Qilabah, az-Zuhri, 'Ali bin al-Hasan dan anaknya yakni Muhammad, Sa'id bin al-Musayyab, 'Atha', Thawus, Mujahid, Salim, Muhammad bin Ka'ab al-Qurazhi, Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm, Abu Wa-il, Ibnu Sirin, Muhammad bin al-Munkadir, 'Ali bin 'Abdillah bin 'Abbas dan anaknya yakni Muhammad, Nafi' maula Ibnu 'Umar, Zaid bin Aslam, 'Umar bin 'Abdil 'Aziz, al-Azraq bin Qais, Habib bin Abi Tsabit, Abu asy-Sya'tsa', Mak-hul, dan 'Abdullah bin Ma'qil bin Muqrin. Al-Baihaqi menambahkan: 'Abdullah bin Shafwan dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Sementara Ibnu 'Abdil Barr menambahkan: 'Amr bin Dinar.
Dalil yang digunakan oleh orang yang berpendapat bahwa basmalah harus dibaca secara jahr, -pent.
Alasannya karena basmalah termasuk bagian dari surat al-Faatihah. Maka ia pun dibaca keras sebagaimana ayat-ayat lainnya. Demikian juga telah diriwayatkan oleh an-Nasa-i dalam kitab Sunan, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahiih keduanya, serta al-Hakim dalam al-Mustadrak dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwasanya ia mengerjakan shalat dan membaca basmalah secara jahr. Setelah selesai ia mengatakan: "Aku telah mempraktekkan shalat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada kalian." Hadits ini dishahihkan oleh ad-Daraquthni, al-Khatib, al-Baihaqi dan lain-lain. (26)
Dalam Shahiih al-Bukhari disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu, bahwa ia pernah ditanya tentang shalat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka ia menjawab: "Bacaan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam itu (kalimat demi kalimat) sesuai dengan panjang pendeknya." Kemudian Anas membaca bismillaahir rahmaanir rahiim, dengan memanjangkan kalimat bismillaah, lalu ar-Rahmaan dan ar-Rahiim (dengan memanjangkan bagian-bagian yang perlu dipanjangkan)." (27)
Dan diriwayatkan dalam Musnad al-Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Shahiih Ibni Khuzaimah, dan Mustadrak al-Hakim dari Ummu Salamah radhiyallaahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasa memutus bacaan beliau di setiap akhir ayat: Bismillaahir Rahmaanir Rahiim. Al-Hamdulillaahi Rabbil 'aalamiin. Ar-Rahmaanir Rahiim. Maaliki yaumid diin."
Dan ad-Daraquthni mengatakan: "Sanad-sanadnya shahih." (28)
Adapun Imam Abu 'Abdillah asy-Syafi'i dan al-Hakim dalam kitab Mustadraknya meriwayatkan dari Anas radhiyallaahu 'anhu, bahwasanya Mu'awiyah radhiyallaahu 'anhu mengerjakan shalat di Madinah dan ia meninggalkan basmalah (tidak membacanya secara jahr), maka hal itu diingkari oleh para Shahabat Muhajirin radhiyallaahu 'anhum. Lalu Mu'awiyah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya dengan membaca basmalah secara jahr." (29)
Hadits-hadits dan atsar yang kami sebutkan di atas kiranya sudah cukup menjadi hujjah bagi pendapat ini atas pendapat yang menentangnya. Adapun tentang riwayat-riwayat lain yang bertentangan dan asing, tentang jalur-jalurnya, cacat-cacat, kedha'ifan, serta penetapannya dijelaskan pada tempat yang lain.
Bersambung...
===
(26) An-Nasa-i 2/134, Ibnu Khuzaimah 1/251, Shahiih Ibni Hibban 3/143, al-Hakim 1/232, ad-Daraquthni 1/305, dan al-Baihaqi 2/46.
(27) Fat-hul Baari 8/709. Al-Bukhari no. 5046.
(28) Ahmad 6/302, Abu Dawud 4/294, Ibnu Khuzaimah 1/248, al-Hakim 2/231, dan ad-Daraquthni 1/307.
(29) Musnad al-Imam asy-Syafi'i 1/80 dan al-Hakim 1/233.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta - Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.
===
Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT