Skip to main content

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (4) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Keempat Belas.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (4).

Keempat, sesuatu yang bisa disebut semakna dengan makan dan minum.

Ini terbagi menjadi dua macam: Pertama, menyuntikkan darah (transfusi darah) ke dalam tubuh orang yang berpuasa, misalnya ia mengalami pendarahan atau lemas karena kurang darah, lalu diinfuskan darah ke dalam tubuhnya. Dalam keadaan seperti ini ia berarti telah berbuka puasa (batal puasanya). Sebab, darah merupakan tujuan dari makan dan minum, dan tujuan itu telah tercapai dengan diinfuskannya darah ke dalam tubuhnya. (33) Kedua, makanan yang disuntikkan yang mencukupkannya dari makan dan minum. Jika hal itu dilakukan, maka ia berarti telah berbuka. Sebab, sekalipun hal itu tidak merupakan makan dan minum secara hakiki, namun hal itu sama artinya dengan makan dan minum, sehingga keduanya dihukumi seperti hukum makan dan minum. Adapun suntikan yang bukan berupa makanan, maka hal itu tidak membatalkan puasa, sekalipun hal itu barangkali terasa di tenggorokan. Sebab, hal itu bukanlah makanan dan minuman, dan juga tidak semakna dengannya.

Selain itu, tidak pula dianggap batal puasanya bila tenggorokannya ada rasa makanan atau minuman asalkan yang bersangkutan sendiri tidak makan dan tidak minum. Misalkan ia melumuri kakinya dengan hazhal, lantas rasa hanzhal itu terasa di tenggorokannya, maka hal seperti itu tidaklah membatalkan puasanya. Demikian menurut para fuqaha. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan di dalam risalahnya, Haqiqatus Shiyam, sebagai berikut: "Tidak ada dalil yang menetapkan bahwa pembatal puasa itu adalah sesuatu yang sampai ke otak atau yang sampai ke dalam tubuh, atau yang masuk melalui hidung, atau yang sampai ke dalam perut dan sebagainya yang oleh banyak orang dianggap sebagai sandaran hukum oleh Allah dan Rasul-Nya (maksudnya, ketetapan hukum itu digantungkan pada hal-hal tersebut). Apabila tidak ada dalil yang menunjukkan penyandaran hukum pada yang demikian itu, maka perkataan bahwa Allah dan Rasul-Nya menjadikan perkara ini sebagai pembatal puasa karena adanya sifat-sifat itu adalah perkataan yang tidak berdasar 'ilmu."

Baca selanjutnya: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (5)

===

(33) Ini adalah pendapat aku sebelumnya. Namun kemudian aku menjadi tahu bahwa ternyata menginfuskan darah ke dalam tubuh itu tidak sampai membatalkan puasa, karena ia tidak bisa disebut makan atau minum, dan tidak bisa dimaknakan dengan keduanya. Maka, pada prinsipnya puasa tetap sah sehingga terbukti dengan jelas kerusakannya. Kaidah yang pasti adalah bahwa keyakinan itu bisa dihilangkan dengan keraguan.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT