Surat al-Faatihah (0/8)
Membaca ta'awwudz ketika marah
Al-Hafizh Abu Ya'la Ahmad bin 'Ali bin al-Mutsanna al-Mushili meriwayatkan dalam kitab Musnadnya dari Ubay bin Ka'ab radhiyallaahu 'anhu, ia berkata: "Dua orang laki-laki bertengkar di hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, hidung salah seorang dari keduanya mengembang dan mengempis karena marah. Maka beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Sesungguhnya aku mengetahui suatu kalimat yang jika ia mengucapkannya, niscaya akan hilang semua yang ia rasakan. Yaitu ucapan:
أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
A'uu-dzu billaahi minasy syai-thaanir rajiim
(Aku berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk).'"
Demikian yang diriwayatkan oleh an-Nasa-i dalam 'Amalul Yaum wal Lailah. (21)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Sulaiman bin Shurad radhiyallaahu 'anhu, ia berkata: "Ada dua orang laki-laki saling mencela di hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, sedang kami duduk di hadapan beliau. Salah seorang dari keduanya mencela yang lainnya dalam keadaan marah dan wajah yang memerah. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
'Sesungguhnya aku mengetahui suatu kalimat yang jika ia mengucapkannya niscaya akan hilang kemarahannya. Yaitu ucapan: A'uu-dzu billaahi minasy syai-thaanir rajiim (aku berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk).'"
Maka para Shahabat radhiyallaahu 'anhum berkata kepada orang itu: "Tidakkah engkau mendengar apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam?" Orang itu menjawab: "Sesungguhnya aku bukanlah orang yang kurang akal."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa-i. (22)
Dan masih banyak hadits-hadits yang menyebutkan tentang isti'adzah ini yang terlalu panjang pembahasannya jika disebutkan di sini. Dan penyebutannya mungkin dalam kitab tentang dzikir atau fadha-ilul 'amal, wallaahu a'lam.
Apakah isti'adzah itu wajib atau sunnah?
(Masalah:) Jumhur ulama berpendapat bahwa isti'adzah itu hukumnya sunnah dan bukan suatu kewajiban yang jika seseorang meninggalkannya, maka ia berdosa. Ar-Razi menceritakan dari 'Atha' bin Abi Rabah tentang wajibnya isti'adzah di dalam shalat dan di luar shalat ketika hendak membaca al-Qur-an. Ar-Razi berhujjah dengan riwayat 'Atha', yaitu dengan zhahir ayat: "Maka hendaklah kamu meminta perlindungan." Ini adalah perintah yang zhahirnya wajib. Juga karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam rutin melakukannya. Dan isti'adzah dapat menolak keburukan syaitan. Sedangkan suatu perkara yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka perkara itu pun wajib. Di samping itu isti'adzah merupakan tindakan kehati-hatian. Maka, jika seseorang yang berlindung mengucapkan: "A'uu-dzu billaahi minasy syai-thaanir rajiim," maka itu sudah cukup.
Bersambung...
===
(21) An-Nasa-i dalam al-Kubra no. 10233.
(22) Fat-hul Baari 6/388, Muslim 4/2015, Abu Dawud 5/140, an-Nasa-i dalam al-Kubra 6/104.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta - Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.
===
Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT