Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Keempat Belas.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa (7).
Ketujuh, keluarnya darah haidh dan nifas.
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda mengenai wanita:
"Bukanlah ketika ia sedang haidh tidak boleh mengerjakan shalat dan tidak boleh berpuasa?!"
Jika seorang wanita melihat adanya darah haidh atau nifas, maka puasanya menjadi batal, apakah hal itu terjadi pada pagi hari maupun petang hari, sekalipun menjelang terbenamnya matahari. Jika ia merasakan adanya darah yang mengalir, namun darah tersebut belum terlihat kecuali setelah terbenamnya matahari, maka puasanya sah.
Orang yang menjalankan puasa dilarang melanggar hal-hal yang membatalkan puasa seperti di atas jika puasa yang dilakukan adalah wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nazar. Kecuali jika ada udzur yang membolehkannya untuk berbuka puasa, seperti bepergian (safar), sakit dan lainnya. Sebab, orang yang mengerjakan suatu kewajiban itu wajib menyempurnakannya, kecuali jika ada udzur yang dibenarkan. Selanjutnya, orang yang terlanjur melanggar hal itu pada siang Ramadhan tanpa ada udzur, maka ia tetap berkewajiban menahan diri (melanjutkan) puasa pada sisa waktu hingga terbenam matahari, dan wajib pula mengqadha puasanya. Adapun jika yang dilaksanakan adalah puasa sunnah, maka ia boleh membatalkannya, sekalipun tanpa udzur. Akan tetapi yang lebih utama adalah menyempurnakannya.
Ikhwan sekalian. Jagalah selalu segala bentuk ketaatan dan jauhilah segala kemaksiatan serta hal-hal yang diharamkan. Berdo'a dan memohonlah kepada Pencipta langit dan bumi. Songsonglah curahan kemurahan-Nya, karena sesungguhnya Ia banyak memberi. Ketahuilah bahwa sebenarnya kalian tidak akan mempunyai bagian dari dunia kalian kecuali yang kalian curahkan untuk melakukan ketaatan kepada Rabb kalian. Carilah ghanimah sebelum habis waktunya dan carilah keberuntungan sebelum mengalami kerugian.
Ya Allah, berilah petunjuk dan pertolongan kepada kami untuk bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin dan bisa mengisinya dengan amalan-amalan shalih. Ya Allah, anugerahkan kemurahan-Mu kepada kami dan berikan kepada kami ampunan dan maaf. Ya Allah, mudahkanlah kami ke jalan kemudahan dan jauhkan kami dari kesulitan. Ampunilah kami di dunia dan akhirat. Ya Allah, anugerahkan kepada kami syafa'at Nabi kami dan bawa kami menuju telaganya, lalu beri minum kami dari air telaga itu sehingga kami tidak akan pernah haus lagi selamanya, wahai Rabb semesta alam.
Ya Allah, anugerahkan rahmat, keberkahan dan kedamaian kepada hamba dan Nabi-Mu, Muhammad, serta kepada keluarga dan para shahabat seluruhnya.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT