Showing posts with label syarah 'aqidah ahlus sunnah wal jama'ah. Show all posts
Showing posts with label syarah 'aqidah ahlus sunnah wal jama'ah. Show all posts

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (4) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab V

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (4)

B. Dalil-dalil dari As-Sunnah (2)

Dan dalam hadits lainpun disebutkan tentang kewajiban kita mengikuti manhaj Salafush Shalih (para Shahabat), yaitu hadits yang terkenal dengan hadits 'Irbadh bin Sariyah, hadits ini terdapat pula dalam al-Arbain an-Nawawiyah (no. 28):

Berkata al-'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, "Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami kemudian beliau menghadap kepada kami dan memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang menjadikan air mata berlinang dan membuat hati bergetar, maka seseorang berkata: 'Wahai Rasulullah, nasehat ini seakan-akan nasehat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah kami wasiat.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Aku wasiatkan kepada kalian supaya tetap bertaqwa kepada Allah, tetaplah mendengar dan taat, walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Sungguh, orang yang masih hidup di antara kalian setelahku maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah dia dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu adalah sesat.'" (147)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan tentang akan terjadinya perpecahan dan perselisihan pada umatnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan jalan keluar untuk selamat dunia dan akhirat yaitu dengan mengikuti Sunnahnya dan Sunnah para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum. Hal ini menunjukkan tentang wajibnya mengikuti Sunnahnya (Sunnah Nabi 'alaihish shalaatu was salaam) dan Sunnah para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum.

Kemudian dalam hadits yang lain, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang hadits iftiraq (akan terpecahnya umat ini menjadi 73 golongan):

"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahlul kitab telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan tempatnya di dalam Neraka dan hanya satu golongan di dalam Surga, yaitu al-Jama'ah." (148)

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Semua golongan tersebut tempatnya di Neraka, kecuali satu (yaitu) yang aku dan para Shahabatku berjalan di atasnya." (149)

Hadits iftiraq tersebut juga menunjukkan bahwa umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, semua binasa kecuali satu golongan yaitu yang mengikuti apa yang dilaksanakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum. Jadi jalan selamat itu hanya satu, yaitu mengikuti al-Qur-an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih (para Shahabat).

Hadits di atas menunjukkan bahwa, setiap orang yang mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya adalah termasuk ke dalam al-Firqatun Najiyah (golongan yang selamat). Sedangkan yang menyelisihi (tidak mengikuti) para Shahabat, maka mereka adalah golongan yang binasa dan akan mendapat ancaman dengan masuk ke dalam Neraka.

=====

Catatan Kaki:

147. HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud (no. 4607) dan at-Tirmidzi (no. 2676), ad-Darimi (I/44), al-Baghawy dalam kitabnya Syarhus Sunnah (I/205), al-Hakim (I/95), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi, dan Syaikh al-Albany menshahihkan juga hadits ini.

148. HR. Abu Dawud (no. 4597), Ahmad (IV/102), al-Hakim (I/128), ad-Darimy (II/241), al-Ajury dalam asy-Syari'ah, al-Laalikaiy dalam as-Sunnah (I/113 no. 150). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan hadits ini shahih masyhur. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany. Lihat Silsilah Ahaadits Shahiihah (no. 203-204).

149. HR. At-Tirmidzi (no. 2641) dari Shahabat 'Abdullah bin 'Amr  (radhiyallahu 'anhu), dan dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam Shahiihul Jami' (no. 5343). Lihat Dar-ul Irtiyaab 'an Hadits ma Ana 'Alaihi wa Ashhabii oleh Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilaly, cet. Daarul Raayah, 1410 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (3) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab V

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (3)

B. Dalil-dalil dari As-Sunnah

'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuat garis dengan tangannya kemudian bersabda: 'Ini jalan Allah yang lurus.' Lalu beliau membuat garis-garis di kanan kirinya, kemudian bersabda: 'Ini adalah jalan-jalan yang bercerai-berai (sesat) tak satupun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya terdapat syaitan yang menyeru kepadanya.' Selanjutnya beliau membaca firman Allah 'Azza wa Jalla: 'Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertakwa.'" (QS. Al-An'aam: 153) (143)

"Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Shahabat), kemudian yang sesudahnya, kemudian yang sesudahnya. Setelah itu akan datang suatu kaum yang persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya." (144)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan tentang kebaikan mereka, yang merupakan sebaik-baik manusia serta keutamaannya. Sedangkan perkataan 'sebaik-baik manusia' yaitu tentang 'aqidahnya, manhajnya, akhlaqnya, dakwahnya dan lain-lainnya. Oleh karena itu mereka dikatakan sebaik-baik manusia. (145) Dan dalam riwayat lain disebutkan dengan kata (khairu kum) 'sebaik-baik kalian' dan dalam riwayat yang lain disebutkan (khaira ummati) 'sebaik-baik umatku'.

Kata Shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

"Sesungguhnya Allah melihat hati hamba-hamba-Nya dan Allah mendapati hati Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebaik-baik hati manusia, maka Allah pilih Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai utusan-Nya. Allah memberikan kepadanya risalah kemudian Allah melihat dari seluruh hati hamba-hamba-Nya setelah Nabi-Nya, maka didapati bahwa hati para Shahabat merupakan hati yang paling baik sesudahnya, maka Allah jadikan mereka sebagai pendamping Nabi-Nya yang mereka berperang atas agama-Nya. Apa yang dipandang kaum Muslimin (para Shahabat Rasul) itu baik, maka itu baik pula di sisi Allah dan apa yang mereka (para Shahabat Rasul) pandang jelek, maka di sisi Allah itu jelek." (146)

=====

Catatan Kaki:

143. Hadits shahih riwayat Ahmad (I/435, 465), ad-Darimy (I/67-68), al-Hakim (II/318), Syarhus Sunnah lil Imam al-Baghawy (no. 97), dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam as-Sunnah libni Abi 'Ashim no. 17, Tafsir an-Nasa-i (no. 194). Adapun tambahan (mutafarriqatun) diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/435).

144. Muttafaq 'alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 2652, 3651, 6429, 6658) dan Muslim (no. 2533 (211)) dan lainnya dari shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Hadits ini mutawatir sebagaimana telah ditegaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Ishaabah (I/12), al-Munawy dalam Faidhul Qadir (III/478) serta disetujui oleh al-Kattaany dalam kitab Nadhmul Mutanatsir (hal. 127). Lihat Limadza Ikhtartu al-Manhajas Salafy (hal. 87).

145. Limadza Ikhtartu al-Manhajas Salafy hal. 86-87.

146. HR. Ahmad (I/379), dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir (no. 3600). Lihat Majma'uz Zawaa-id (I/177-178).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (2) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab V

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (2)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisaa': 115)

Ayat ini menunjukkan bahwa menyalahi jalannya kaum Mukminin sebagai sebab akan terjatuh ke dalam jalan-jalan kesesatan dan diancam dengan masuk Neraka Jahannam. Ayat ini juga menunjukkan bahwa mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebesar-besar prinsip dalam Islam yang mempunyai konsekuensi wajibnya umat Islam untuk mengikuti jalannya kaum Mu'minin dan jalannya kaum Mu'minin adalah perkataan dan perbuatan para Shahabat radhiyallahu 'anhum. Karena, ketika turunnya wahyu tidak ada orang yang beriman kecuali para Shahabat, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Rasul telah beriman kepada al-Qur-an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 285)

Orang-orang Mukmin ketika itu hanyalah para Shahabat radhiyallahu 'anhum, tidak ada yang lain.

Ayat di atas menunjukkan bahwasanya mengikuti jalan para Shahabat dalam memahami syari'at adalah wajib dan menyalahinya adalah kesesatan. (140)

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha terhadap mereka dan mereka ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka Surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (QS. At-Taubah: 100)

Ayat tersebut sebagai hujjah bahwa manhaj para Shahabat radhiyallahu 'anhum adalah benar. Dan orang yang mengikuti mereka akan mendapatkan keridhaan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan disediakan bagi mereka Surga. Mengikuti manhaj mereka adalah wajib atas setiap Mukmin.

Kalau mereka tidak mau mengikuti maka mereka akan mendapatkan hukuman dan tidak mendapatkan keridhaan Allah 'Azza wa Jalla dan ini harus diperhatikan. (141)

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah..." (QS. Ali 'Imraan: 110)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah 'Azza wa Jalla telah menetapkan keutamaan atas sekalian umat-umat yang ada dan hal ini menunjukkan keistiqamahan para Shahabat dalam setiap keadaan karena mereka tidak menyimpang dari syariat yang terang benderang, sehingga Allah 'Azza wa Jalla mempersaksikan bahwa mereka memerintahkan setiap kema'rufan (kebaikan) dan mencegah setiap kemungkaran. Hal tersebut menunjukkan dengan pasti bahwa pemahaman mereka (Shahabat) adalah hujjah atas orang-orang setelah mereka sampai Allah 'Azza wa Jalla mewariskan bumi dan seisinya. (142)

=====

Catatan Kaki:

140. Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarh Marwiyati Manhajis Salaf (hal. 54).

141. Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarh Marwiyati Manhajis Salaf hal. 43, 53-54.

142. Lihat Limadza Ikhtartu Manhajas Salafy hal. 86 oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab V

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya

Mengikuti manhaj/jalan Salafush Shalih (yaitu para Shahabat) adalah kewajiban bagi setiap individu Muslim. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:

A. Dalil-dalil dari al-Qur-an.

Allah berfirman:

"Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Mahamendengar lagi Mahamengetahui." (QS. Al-Baqarah: 137)

Al-Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah rahimahullah (wafat tahun 751 H) berkata: "Ayat ini Allah menjadikan Iman para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai timbangan/tolok ukur untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan, antara kebenaran dan kebatilan. Apabila ahlul Kitab beriman sebagaimana berimannya para Shahabat, maka sungguh mereka mendapat hidayah (petunjuk) yang mutlak dan sempurna. Jika mereka (ahli Kitab) berpaling (tidak beriman) sebagaimana imannya para Shahabat, maka mereka jatuh ke dalam perpecahan, perselisihan dan kesesatan yang sangat jauh..."

Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan: "Memohon hidayah dan iman adalah sebesar-besar kewajiban, menjauhkan perselisihan dan kesesatan adalah wajib; jadi mengikuti (manhaj) Shahabat Rasul radhiyallahu 'anhum adalah kewajiban yang paling wajib." (138)

"Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-An'aam: 153)

Ayat ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa jalan itu hanya satu, sedangkan jalan selainnya adalah jalan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dan jalannya ahlul bid'ah. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh Imam Mujahid ketika menafsirkan ayat ini. Jalan yang satu ini adalah jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah 'alaihish shalaatu was salaam dan para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum. Jalan ini adalah ash-Shirath al-Mustaqiim yang wajib atas setiap Muslim menempuhnya dan jalan inilah yang akan mengantarkan kepada Allah 'Azza wa Jalla.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa jalan yang mengantarkan seseorang kepada Allah hanya SATU... Tidak ada seorang pun yang dapat sampai kepada Allah kecuali melalui jalan yang satu ini. (139)

=====

138. Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarah Marwiyati Manhajas Salaf (hal. 53) karya Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly.

139. Tafsiirul Qayyim lil Ibnil Qayyim hal. 14-15.

====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (3) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab IV

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (3)

7. 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah Merupakan Faktor Utama bagi Kemenangan dan Kebahagiaan Abadi di Dunia dan Akhirat.

'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah merupakan faktor utama bagi terealisasinya kesuksesan, kemenangan dan keteguhan bagi siapa saja yang menganutnya dan menyerukannya kepada umat manusia dengan penuh ketulusan, kesungguhan dan kesabaran. Golongan yang berpegang teguh kepada 'aqidah ini yaitu Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah golongan yang diberikan kemenangan dan pertolongan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Akan tetap ada satu golongan dari umatku yang berdiri tegak di atas al-haq (kebenaran), tidak akan membahayakan bagi mereka siapa yang tidak menghiraukannya hingga datang perintah Allah (hari Kiamat) tiba dan mereka tetap seperti itu." (134)

8. 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah 'Aqidah yang Dapat Mempersatukan Umat.

'Aqidah Ahlus Sunnah merupakan jalan yang paling baik untuk menyatukan kekuatan kaum Muslimin, kesatuan barisan mereka dan untuk memperbaiki apa-apa yang rusak dari urusan agama dan dunia. Hal ini dikarenakan 'aqidah Ahlus Sunnah mampu mengembalikan mereka kepada al-Qur-an dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan jalannya kaum Mu'minin yaitu jalannya para Shahabat. Keistimewaan ini tidak mungkin terealisasi pada suatu golongan mana pun, atau lembaga da'wah apapun atau organisasi apapun yang tidak menganut 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Sejarah adalah saksi dari kenyataan ini! Hanya negara-negara yang berpegang teguh kepada 'aqidah Ahlus Sunnah sajalah yang dapat menyatukan kekuatan kaum Muslimin yang berserakan, hanya dengan 'aqidah Salaf maka jihad serta amar ma'ruf dan nahi munkar itu tegak dan tercapailah kemuliaan Islam. (135)

9. Utuh, Kokoh dan Tetap Langgeng Sepanjang Masa.

'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah utuh dan sama dalam masalah prinsipil (ushuludin) sepanjang masa dan akan tetap seperti itu hingga hari Kiamat kelak. Artinya 'aqidah Ahlus Sunnah selalu sama, utuh dan terpelihara baik secara riwayat maupun keilmuannya, kata-kata maupun maknanya. Ia diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya tanpa mengalami perubahan, pencampuradukan, kerancuan dan tidak mengalami penambahan maupun pengurangan. Hal tersebut karena 'aqidah Ahlus Sunnah bersumber dari al-Qur-an yang tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakang dan dari Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak pernah berbicara dengan hawa nafsu. (136)

10. Allah Menjamin Kehidupan yang Mulia bagi Orang yang Menetapi 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Berada dalam naungan 'aqidah Ahlus Sunnah akan menyebabkan rasa aman dan kehidupan yang mulia. Hal ini karena 'aqidah Ahlus Sunnah senantiasa menjaga keimanan kepada Allah dan mengandung kewajiban untuk menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak diibadahi dengan benar. Orang yang beriman dan bertauhid akan mendapatkan rasa aman, kebaikan, kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasa aman senantiasa menyertai keimanan, apabila keimanan itu hilang maka hilang pula rasa aman.

Firman Allah:

"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al-An'am: 82)

Orang yang bertaqwa dan beriman akan mendapatkan rasa aman yang sempurna dan petunjuk yang sempurna di dunia dan akhirat. Adapun orang yang berbuat syirik, bid'ah dan maksiat mereka adalah orang yang selalu diliputi dengan rasa takut, was-was, tidak tenang dan tidak ada rasa aman. Mereka selalu diancam dengan berbagai hukuman dan siksaan pada setiap waktu. (137)

=====

Catatan Kaki:

134. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1920) dan at-Tirmidzi (no. 2229), dari Shahabat Tsauban radhiyallahu 'anhu.

135. Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 37-38).

136. Ibid, hal. 38-39.

137. Lihat 'Aqiidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah; Mafhumuha, Khashaa-isuha, Khasaa-isu Ahliha (hal. 37) karya Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, Cetakan I - 1416 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (2) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab IV

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (2)

4. Mata Rantai Sanadnya Sampai Kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Para Shahabatnya dan Para Tabi'in serta Para Imam yang Mendapatkan Petunjuk.

Tidak ada satu dasar pun dari dasar-dasar 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang tidak mempunyai dasar atau sanad atas qudwah (contoh) dari para Shahabat, Tabi'in dan para Imam yang mendapatkan petunjuk hingga Hari Kiamat. Hal ini sangat berbeda dengan 'aqidah kaum mubtadi'ah (ahli bid'ah) yang menyalahi kaum Salaf di dalam ber-'aqidah. 'Aqidah mereka merupakan hal yang baru (bid'ah) tidak mempunyai sandaran dari al-Qur-an dan as-Sunnah, ataupun dari para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Tabi'in. Oleh karena itu, maka mereka berpegang kepada kebid'ahan sedangkan setiap bid'ah adalah kesesatan. (131)

5. Jelas dan Gamblang.

'Aqidah Ahlus Sunnah mempunyai ciri khas yaitu gamblang dan jelas, bebas dari kontradiksi dan ketidakjelasan, jauh dari filsafat dan kerumitan kata dan maknanya, karena 'aqidah Ahlus Sunnah bersumber dari firman Allah yang sangat jelas yang tidak datang kepadanya kebatilan (kepalsuan) baik dari depan maupun dari belakang, dan bersumber dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak pernah berbicara dengan hawa nafsunya. Sedangkan 'aqidah dan keyakinan yang lainnya berasal dari ramuan yang dibuat oleh manusia atau ta'wil dan tahrif mereka terhadap teks-teks syar'i. Sungguh sangat jauh perbedaan sumber dari 'aqidah Ahlus Sunnah dan kelompok yang lainnya. 'Aqidah Ahlus Sunnah adalah tauqifiyah (berdasarkan dalil/nash) dan bersifat ghaib, tidak ada pintu bagi ijtihad sebagaimana yang telah dimaklumi. (132)

6. Bebas dari Kerancuan, Kontrakdiksi dan Kesamaran.

'Aqidah Islam yang murni ini tidak ada kerancuan padanya, tidak pula kontradiksi dan kesamaran. Hal itu karena 'aqidah tersebut bersumber dari wahyu, kekuatan hubungan para penganutnya dengan Allah, realisasi ubudiyah (penghambaan) hanya kepada-Nya semata, penuh tawakkal kepada-Nya semata, kekokohan keyakinan mereka terhadap al-haq (kebenaran) yang mereka miliki. Orang yang meyakini 'aqidah Salaf tidak akan ada kebingungan, kecemasan, keraguan dan syubhat di dalam beragama. Berbeda halnya dengan para ahli bid'ah, tujuan dan sasaran mereka tidak pernah lepas dari penyakit bingung, cemas, ragu, rancu dan mengikuti kesamaran.

Sebagai contoh yang sangat jelas sekali adalah keraguan, kegoncangan dan penyesalan yang terjadi pada para tokoh terkemuka mutakallimin (ahlu kalam), tokoh filosof dan para tokoh sufi sebagai akibat dari sikap mereka menjauhi 'aqidah Salaf. Dan kembalinya sebagian mereka kepada taslim dan pengakuan terhadap 'aqidah Salaf, terutama ketika usia mereka sudah lanjut atau mereka menghadapi kematian, sebagaimana yang terjadi pada Imam Abul Hasan al-Asy'ari (wafat th. 324 H). Beliau telah merujuk kembali kepada 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah ('aqidah Salaf) sebagaimana dinyatakan di dalam kitabnya, al-Ibanah 'an Ushuliddiyanah, setelah sebelumnya menganut 'aqidah mu'tazilah, kemudian talfiq (paduan antara 'aqidah mu'tazilah dan 'aqidah Salaf) dan akhirnya kembali kepada 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Hal serupa juga dilakukan oleh Imam al-Baqillani (wafat th. 403 H) sebagaimana dinyatakan dalam kitab at-Tamhid, dan masih banyak lagi tokoh terkemuka lainnya. (133)

=====

Catatan Kaki:

131. Lihat Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (I/9) dan Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 35).

132. Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 35).

133. Lihat Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (IV/72-73) dan Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 35-36).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab IV

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Sesungguhnya orang yang mau berpikir obyektif, jika ia mau melakukan perbandingan antara berbagai keyakinan yang ada di antara umat manusia saat ini, niscaya ia menemukan beberapa karakteristik dan ciri-ciri dari 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang merupakan 'aqidah Islamiyah yang haq (benar) berbeda dengan lainnya.

Karakter dan ciri-ciri itu di antaranya:

1. Keotentikan Sumbernya.

Hal ini karena 'aqidah Ahlus Sunnah semata-mata hanya bersandarkan kepada al-Qur-an, hadits dan ijma' para ulama Salaf serta penjelasan dari mereka. Ciri ini tidak terdapat pada aliran-aliran mutakalimin, ahli bid'ah dan kaum sufi yang selalu bersandar kepada akal dan pemikiran atau kepada kasyaf, ilham, wujud dan sumber-sumber lain yang berasal dari manusia yang lemah. Mereka jadikan hal tersebut sebagai patokan atau sandaran di dalam masalah-masalah yang ghaib. Padahal 'aqidah itu semuanya ghaib.

Sedangkan Ahlus Sunnah selalu berpegang teguh al-Qur-an dan Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Ijma' Salafush Shalih dan penjelasan-penjelasan dari mereka. Jadi, 'aqidah apa saja yang bersumber dari selain al-Qur-an, hadits, ijma' Salaf dan penjelasan mereka itu, maka adalah termasuk kesesatan dan kebid'ahan. (127)

2. Berpegang Teguh Kepada Prinsip Berserah Diri Kepada Allah dan Kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.

Sebab 'aqidah adalah masalah yang ghaib, dan hal yang ghaib itu hanya tegak dan bersandar kepada kepasrahan (taslim) dan keyakinan sepenuhnya (mutlak) kepada Allah (dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam). Maksudnya, hal tersebut adalah apa yang diberitakan Allah dan Rasul-Nya wajib diterima dan diyakini sepenuhnya. Taslim merupakan ciri dan sifat kaum beriman yang karenanya mereka dipuji oleh Allah, seraya berfirman:

'Alif Laam Mim. Kitab al-Qur-an ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka beriman kepada yang ghaib..." (QS. Al-Baqarah: 1-3)

Perkaraa ghaib itu tidak dapat diketahui atau dijangkau oleh akal, maka oleh karena itu Ahlus Sunnah membatasi diri di dalam masalah 'aqidah kepada berita dan wahyu yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sangat berbeda dengan ahli bid'ah dan ahli kalam (mutakalimin). Mereka memahami masalah yang ghaib itu dengan berbagai dugaan. Tidak mungkin mereka mengetahui masalah-masalah ghaib. Mereka tidak melapangkan akalnya (128) dengan taslim, berserah diri kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak pula menyelamatkan 'aqidah mereka dengan Ittiba' dan mereka tidak membiarkan kaum Muslimin awam berada pada fitrah yang telah Allah fitrahkan kepada mereka. (129)

3. Sejalan dengan Fitrah yang Suci dan Akal yang Sehat.

Hal itu karena 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah berdiri di atas prinsip ittiba' (mengikuti), iqtidha' (meneladani) dan berpedoman kepada petunjuk Allah, bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan 'aqidah generasi terdahulu (Salaful Ummah). 'Aqidah Ahlus Sunnah bersumber dari sumber fitrah yang suci dan akal yang sehat itu sendiri serta pedoman yang lurus. Betapa sejuknya sumber rujukan ini. Sedangkan 'aqidah dan keyakinan golongan yang lain itu hanya berupa khayalan dan dugaan-dugaan yang membutakan fitrah dan membingungkan akal belaka. (130)

=====

Catatan Kaki:

127. Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah hal. 33-34.

128. Hal ini tidak boleh dipahami bahwa Islam mengekang akal, menonaktifkan fungsinya dan menghapus bakat berpikir yang ada pada manusia, namun sebaliknya, Islam menyediakan bagi akal banyak sarana untuk mengetahui, mengamati, berpikir dan berkarya, sesuatu yang cukup merangsang keinginannya terhadap ciptaan Allah. Wallaahu a'lam.

129. Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah hal. 34.

130. Ibid.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka (4) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kesepuluh (4).

"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka."

C. Hukum Bid'ah Dalam Agama Islam.

Sesungguhnya agama Islam sudah sempurna dengan wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maa-idah: 3)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan semua risalah, tidak ada satupun yang ditinggalkan. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam telah menunaikan amanah dan menasehati umatnya. Kewajiban seluruh umat mengikuti petunjuk Nabi Muhammad 'alahish shalaatu was salaam, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan. Wajib bagi seluruh ummat untuk mengikuti beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak berbuat bid'ah serta tidak mengadakan perkara-perkara yang baru karena setiap yang baru dalam agama adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah adalah sesat.

Tidak diragukan lagi bahwa setiap bid'ah dalam agama adalah sesat dan haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru. Setiap perkara-perkara yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat." (120)

Demikian juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak." (121)

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa perkara baru yang dibuat-buat dalam agama ini adalah bid'ah, dan setiap bid'ah itu sesat dan tertolak. Bid'ah dalam agama itu diharamkan. Namun tingkat keharamannya berbeda-beda tergantung jenis bid'ah itu sendiri.

Ada bid'ah yang menyebabkan kekufuran (Bid'ah Kufriyah), seperti berthawaf keliling kuburan untuk mendekatkan diri kepada para penghuninya, mempersembahkan sembelihan dan nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo'a kepada mereka, meminta keselamatan kepada mereka, demikian juga pendapat kalangan jahmiyah, mu'tazilah dan rafidhah.

Ada juga bid'ah yang menjadi sarana kemusyrikan, seperti mendirikan bangunan di atas kuburan, shalat dan berdoa di atas kuburan dan mengkhususkan ibadah di sisi kubur.

Ada juga perbuatan bid'ah yang bernilai kemaksiatan, seperti bid'ah membujang -yakni menghindari pernikahan- puasa sambil berdiri di terik panas matahari, mengebiri kemaluan dengan niat menahan syahwat dan lain-lain. (122)

Ahlus Sunnah telah sepakat tentang wajibnya mengikuti al-Qur-an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, yaitu tiga generasi yang terbaik (Shahabat, Tabi'in, Tabi'ut Tabi'in) yang disaksikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka adalah sebaik-baik manusia. Mereka juga sepakat tentang keharamannya bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat dan kebinasaan, tidak ada bid'ah yang hasanah.

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata:

"Setiap bid'ah adalah sesat, meskipun manusia memandang baik." (123)

Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah (wafat th. 61 H) (124) berkata:

"Perbuatan bid'ah lebih dicintai oleh iblis daripada kemaksiatan dan pelaku kemaksiatan masih mungkin dia untuk bertaubat dari kemaksiatan sedangkan pelaku kebid'ahan sulit untuk bertaubat dari kebid'ahannya." (125)

Imam al-Barbahary rahimahullah berkata: "Jauhilah setiap perkara bid'ah sekecil apapun, karena bid'ah yang kecil lambat laun akan menjadi besar. Demikian pula kebid'ahan yang terjadi pada ummat ini berasal dari perkara kecil dan remeh yang mirip kebenaran sehingga banyak orang terpedaya dan terkecoh, lalu mengikat hati mereka sehingga susah untuk keluar dari jeratannya dan akhirnya mendarah daging lalu diyakini sebagai agama. Tanpa disadari, pelan-pelan mereka menyelisihi jalan lurus dan keluar dari Islam." (126)

=====

Catatan Kaki:

120. HR. Abu Dawud (no. 4607), at-Tirmidzi (no. 2676), Ahmad (IV/46-47) dan Ibnu Majah (no. 42, 43, 44). Hasan Shahih, dari Shahabat 'Irbadh bin Saariyah radhiyallahu 'anhu.

121. HR. Al-Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1718), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma.

122. Lihat Kitabut Tauhid (hal. 82) oleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dan Nuurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah (hal. 76-77).

123. Riwayat al-Laalika-iy dalam Syarah Ushuul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (no. 126), Ibnu Baththah al-'Ukbary fil Ibaanah (no. 205). Lihat 'Ilmu Ushuulil Bid'ah (hal. 92).

124. Nama lengkapnya adalah Sufyan bin Sa'id bin Masruq ats-Tsauri. Abu 'Abdillah al-Kufi, seorang hafizh yang tsiqah, faqih, ahli ibadah dan Imamul hujjah. Beliau meninggal pada tahun 61 H pada usia 64 tahun. Lihat biografi beliau di dalam kitab Taqriibut Tahdziib (I/371).

125. Riwayat al-Laalika-iy dalam Syarah Ushul I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah no. 238.

126. Syarhus Sunnah lil Imam al-Barbahary (no. 7), tahqiq Khalid bin Qasim ar-Radady, cet. II - Daarus Salaf, th. 1418 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka (3) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kesepuluh (3).

"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka."

B. Pembagian Bid'ah. (114)

1. Bid'ah Haqiqiyah.

Yakni bid'ah yang tidak memiliki indikasi dari syar'i baik dari Kitabullah, dari Sunnah dan Ijma'. Dan juga tidak ada dalil yang digunakan oleh para ulama baik secara global maupun rinci. Oleh sebab itu, disebut sebagai bid'ah karena ia merupakan hal yang dibuat-buat dalam perkara agama tanpa contoh sebelumnya. (115)

Di antara contohnya adalah bid'ahnya perkataan jahmiyah yang menafikan Sifat-sifat Allah, bid'ahnya qadariyah, bid'ahnya murji'ah dan lainnya yang mereka mengatakan apa-apa yang tidak dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum.

Contoh lain adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan hidup kependetaan (seperti pendeta) dan mengadakan perayaan maulid Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Isra' Mi'raj dan lainnya.

2. Bid'ah Idhafiyah.

Adapun bid'ah idhafiyah adalah bid'ah yang mempunyai dua sisi. Pertama, terdapat hubungannya dengan dalil. Maka dari sisi ini dia bukan bid'ah. Kedua, tidak ada hubungannya sama sekali dengan dalil melainkan seperti apa yang terdapat dalam bid'ah haqiqiyah. Artinya ditinjau dari satu sisi ia adalah Sunnah karena bersandar kepada Sunnah, namun ditinjau dari sisi lain ia adalah bid'ah karena hanya berlandaskan syubhat bukan dalil.

Adapun perbedaan antara keduanya dari sisi makna adalah bahwa dari sisi asalnya terdapat dalil padanya. Tetapi jika dilihat dari sisi cara, sifat, kondisi pelaksanaannya atau perinciannya tidak ada dalil sama sekali, padahal kala itu ia membutuhkan dalil. Bid'ah semacam itu kebanyakan terjadi dalam ibadah dan bukan kebiasaan semata.

Atas dasar ini, maka bid'ah haqiqi lebih besar dosanya karena dilakukan langsung oleh pelakunya tanpa perantara, sebagai pelanggaran murni dan keluar dari syari'at sangat jelas, seperti ucapan kaum qadariyah yang menyatakan baik dan buruk menurut akal, mengingkari hadits ahad sebagai hujjah, (116) mengingkari adanya Ijma', mengingkari haramnya khamer, mengatakan bahwa para Imam adalah ma'shum (117) (terpelihara dari dosa) ... dan hal-hal lain yang seperti itu. (118)

Dikatakan bid'ah idhofiyah artinya bahwa bid'ah bila ditinjau dari satu sisi disyari'atkannya tapi dari sisi lain ia hanya pendapat belaka. Sebab dari sisi orang yang membuat bid'ah itu dalam sebagian kondisinya masuk dalam kategori pendapat pribadi dan tidak didukung oleh dalil-dalil dari setiap sisi. (119)

=====

Catatan Kaki:

114. Lihat al-I'tisham (I/367), dan seterusnya.

115. Ibid.

116. Sebagaimana yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir dan orang-orang yang serupa dengannya. Lihat kitab 'Ilmu Ushuulil Bida' (hal. 148).

117. Seperti yang diyakini oleh syi'ah imamiyah.

118. Al-I'tisham (I/221).

119. Ibid.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka (2) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kesepuluh (2).

"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka."

Ungkapan 'menyerupai syari'at' sebagai penegasan bahwa sesuatu yang diada-adakan dalam agama itu pada hakekatnya tidak ada dalam syariat, bahkan bertentangan dengan syari'at dari beberapa sisi, seperti mengharuskan cara dan bentuk tertentu yang tidak ada dalam syari'at. Juga mengharuskan ibadah-ibadah tertentu yang dalam syari'at tidak ada ketentuannya.

Ungkapan 'untuk melebih-lebihkan dalam beribadah kepada Allah', adalah pelengkap makna bid'ah. Sebab demikian itulah tujuan para pelaku bid'ah. Yaitu menganjurkan untuk tekun beribadah, karena manusia diciptakan Allah hanya untuk beribadah kepadaNya seperti disebutkan dalam firmanNya: "Dan Aku tidak menciptakan jin dam manusia melainkam supaya mereka beribadah kepadaKu." (QS. Adz-Dzariyaat: 56). Seakan-akan orang yang membuat bid'ah melihat bahwa maksud dalam membuat bid'ah adalah untuk beribadah sebagaimana maksud ayat tersebut, dan dia merasa bahwa apa yang telah ditetapkan dalam syari'at tentang undang-undang dan hukum-hukum belum mencukupi sehingga dia berlebih-lebihan dan menambahkan serta dia mengulang-ulanginya. (109)

Beliau rahimahullah juga mengungkapkan definisi lain: "Bid'ah adalah satu cara dalam agama ini yang dibuat-buat, bentuknya menyerupai ajaran syari'at yang ada, tujuan dilaksanakannya adalah sebagaimana tujuan syari'at." (110)

Beliau menetapkan definisi yang kedua tersebut, bahwa kebiasaan itu bila dilihat sebagai kebiasaan biasa tidak akan mengandung kebid'ahan apa-apa, namun bila dilakukan dalam wujud ibadah, atau diletakkan dalam kedudukan sebagai ibadah, ia bisa dimasuki oleh bid'ah. Dengan cara itu, berarti beliau telah mengkorelasikan berbagai definisi yang ada. Beliau memberikan contoh untuk kebiasaan yang pasti mengandung nilai ibadah, seperti jual beli, pernikahan, perceraian, penyewaan, hukum pidana,...karena semuanya itu diikat oleh berbagai hal, persyaratan dan kaidah-kaidah syariat yang tidak menyediakan pilihan lain bagi seorang Muslim selain ketetapan baku itu. (111)

Imam al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah (wafat th. 795 H):

Beliau rahimahullah menyebutkan: "Yang dimaksud dengan bid'ah adalah yang tidak memiliki dasar hukum dalam ajaran syari'at yang mengindikasikan keabsahannya. Adapun yang memiliki dasar dalam syari'at yang menunjukkan kebenarannya, maka secara syari'at tidaklah dikatakan sebagai bid'ah, meskipun secara bahasa dikatakan bid'ah. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak memiliki landasan dari ajaran agama yang bisa dijadikan sandaran, berarti itu adalah kesesatan. Ajaran Islam tidak ada hubungannya dengan bid'ah semacam itu. Tak ada bedanya antara perkara yang berkaitan dengan keyakinan, amalan ataupun ucapan, lahir maupun batin.

Terdapat beberapa riwayat dari sebagian Ulama Salaf yang menganggap baik sebagian perbuatan bid'ah, padahal yang dimaksud tidak lain adalah bid'ah secara bahasa, bukan menurut syari'at.

Contohnya adalah ucapan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika beliau mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan (Shalat Tarawih) dengan mengikuti satu imam di masjid. Ketika beliau radhiyallahu 'anhu keluar, dan melihat mereka shalat berjama'ah. Maka beliau radhiyallahu 'anhu berkata: "Sebaik-baiknya bid'ah adalah yang semacam ini." (113)

=====

Catatan Kaki:

109. Lihat Ilmu Ushuulil Bida' (hal. 24-25) oleh Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid.

110. Al-I'tisham (hal. 51).

111. Al-I'tisham (II/568, 569, 570, 594). Lihat juga Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah (hal. 30-31) oleh Syaikh Sa'id bin Wahf al-Qahthany.

112. Jami'ul 'Ulum wal Hikam (hal. 501, cet. II, Daar Ibnul Jauzi - 1420 H) tahqiq Thariq bin 'Awadhullah bin Muhammad. Lihat Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah (hal. 30-31).

113. Shahih al-Bukhari (no. 2010).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kesepuluh.

"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka."

A. Pengertian Bid'ah.

Bid'ah berasal dari kata al-ikhtira' yaitu yang baru yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya.(99)

Bid'ah secara bahasa adalah hal yang baru dalam agama setelah agama ini sempurna. (100) Atau sesuatu yang dibuat-buat setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa kemauan nafsu dan amal perbuatan. (101) Bila dikatakan: "Aku membuat bid'ah, artinya melakukan satu ucapan atau perbuatan tanpa adanya contoh sebelumnya..." Asal kata bid'ah berarti menciptakan tanpa contoh sebelumnya. (102) Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Allah Pencipta langit dan bumi..." (QS. Al-Baqarah: 117)

Yakni, bahwa Allah menciptakan keduanya tanpa ada contoh sebelumnya. (103)

Bid'ah menurut istilah memiliki beberapa definisi di kalangan para ulama yang saling melengkapi.

Di antaranya:

Al-Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

Beliau rahimahullah mengungkapkan: "Bid'ah dalam Islam adalah segala yang tidak disyari'atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni yang tidak diperintahkan baik dalam wujud perintah wajib atau bentuk anjuran." (104)

Bid'ah itu sendiri ada dua macam: Bid'ah dalam bentuk ucapan atau keyakinan, dan bentuk lain dalam bentuk perbuatan dan ibadah. Bentuk kedua ini mencakup juga bentuk pertama, sebagaimana bentuk pertama dapat menggiring pada bentuk yang kedua. (105) Atau dengan kata lain, hukum asal dari ibadah adalah dilarang, kecuali yang disyari'atkan. Sedangkan hukum asal dalam masalah keduniaan dibolehkan kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Asal dari ibadah adalah tidak disyari'atkan, kecuali yang telah disyari'atkan oleh Allah 'Azza wa Jalla. Dan asal dari kebiasaan adalah tidak dilarang, kecuali yang dilarang oleh Allah. (106) Atau dengan kata lain, hukum asal dari ibadah adalah dilarang, kecuali yang disyari'atkan. Sedangkan hukum asal masalah keduniaan adalah dibolehkan, kecualia yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Beliau (Ibnu Taimiyah rahimahullah) juga menyatakan: "Bid'ah adalah yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, atau ijma' para Ulama as-Salaf berupa ibadah maupun keyakinan, seperti pandangan kalangan al-khawarij, rafidhah, qadariyah, jahmiyah, dan mereka yang beribadah dengan tarian dan nyanyian dalam masjid. Demikian juga mereka yang beribadah dengan cara mencukur jenggot, mengkonsumsi ganja dan berbagai ibadah lainnya yang dijadikan sebagai ibadah oleh sebagian golongan yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallaahu a'lam." (107)

Imam asy-Syathibi (wafat tahun 790 H) rahimahullah: (108)

Beliau menyatakan: "Bid'ah adalah cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari'at dengan maksud untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala."

Ungkapan 'cara baru dalam agama' itu maksudnya, bahwa cara yang dibuat itu disandarkan oleh pembuatnya kepada agama. Tetapi sesungguhnya cara baru yang dibuat itu tidak ada dasar pedomannya dalam syari'at. Sebab dalam agama terdapat banyak cara, di antaranya ada cara yang berdasarkan pedoman asal dalam syari'at, tetapi juga ada cara yang tidak mempunyai pedoman asal dalam syari'at. Maka, cara dalam agama yang termasuk dalam kategori bid'ah adalah apabila cara itu baru dan tidak ada dasarnya dalam syari'at.

Artinya, bid'ah adalah cara baru yang dibuat tanpa ada contoh dari syari'at. Sebab bid'ah adalah sesuatu yang keluar dari apa yang telah ditetapkan dalam syari'at.

=====

Catatan Kaki:

99. Menurut Imam ath-Thurthusyi dalam al-Hawadits wal Bida' (hal. 40) dengan tahqiq Syaikh 'Ali Hasan bin 'Ali Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary.

100. Mukhtarush Shihah (hal. 44).

101. Al-Qamus al-Muhith, Lisanul 'Arab dan Fataawaa Ibnu Taimiyyah.

102. Mu'jamul Maqaayis fil Lughah (halm 119).

103. Mufradaat Alfaazhil Qur-an (hal. 111) oleh ar-Raaghib al-Ashfahani, materi kata bada'a.

104. Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (IV/107-108).

105. Ibid, (XXII/306).

106. Ibid, (IV/196).

107. Ibid, (XVIII/346) dan lihat juga (XXXV/414).

108. Al-I'tisham (hal. 50) oleh Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Gharnathy asy-Syathibi tahqiq Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilaly. Daar Ibni 'Affan, cet. II, 1414 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Penjelasan Sikap Ahlus Sunnah wal Jama'ah Terhadap Ilmu Kalam | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Sikap Ahlus Sunnah wal Jama'ah Terhadap Ilmu Kalam

Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata: "Aku telah menjumpai para ahli ilmu kalam. Hati mereka keras, jiwanya kasar, tidak peduli jika mereka bertentangan dengan al-Qur-an dan as-Sunnah. Mereka tidak memiliki sifat wara' dan tidak juga takwa." (90)

Imam Abu Hanifah rahimahullah juga berkata saat ditanya tentang pembahasan dalam ilmu kalam dari sosok dan bentuk, ia berkata: "Hendaklah engkau berpegang teguh kepada as-Sunnah dan jalan yang telah ditempuh oleh Salafush Shalih. Jauhi olehmu setiap hal baru, karena ia adalah bid'ah." (91)

Al-Qadhi Abu Yusuf (wafat th. 182 H) rahimahullah (92), murid dari Abu Hanifah rahimahullah, berkata kepada Bisyr bin Ghiyaats al-Mariisi (93): "Ilmu kalam adalah suatu ilmu. Seseorang, manakala menjadi pemuka agama atau tokoh ilmu kalam, maka ia adalah zindiq atau dicurigai sebagai zindiq (kafir)." Dan beliau berkata pula: "Barangsiapa yang belajar ilmu kalam, ia akan menjadi zindiq." (94)

Imam Ahmad rahimahullah berkata: "Pemilik ilmu kalam tidak akan beruntung selamanya. Para ulama kalam itu adalah orang-orang zindiq (kafir)." (95)

Imam Ibnul Jauzy rahimahullah (wafat th. 597 H) berkata: "Para ulama dan fuqaha (ahli fuqaha) umat ini dahulu mendiamkan (mengabaikan) ilmu kalam bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena mereka menganggap ilmu kalam itu tidak mampu menyembuhkan seorang yang haus, bahkan dapat menjadikan seorang yang sehat menjadi sakit. Oleh karena itu, mereka tidak memberi perhatian kepadanya dan melarang untuk terlibat di dalamnya." (96)

Imam Syafi'i rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang memiliki ilmu kalam, ia tidak akan beruntung." Beliau juga mengucapkan: "Hukum untuk ahli kalam menurutku adalah mereka harus dicambuk dengan pelepah kurma dan sandal atau sepatu dan dinaikkan ke unta, lalu diiring keliling kampung. Dan dikatakan: 'Inilah balasan orang yang meninggalkan al-Kitab dan as-Sunnah dan mengambil ilmu kalam." (97)

Beliau rahimahullah juga menyatakan: (98)

Segala ilmu selain al-Qur-an hanyalah menyibukkan,
terkecuali ilmu hadits dan fiqh untuk mendalami agama.

Ilmu adalah yang tercantum di dalamnya: "Qoola Hadatsana (Telah menyampaikan hadits kepada kami)."
selain itu adalah 'gangguan syaitan' belaka.

=====

Catatan Kaki:

90. Lihat Manhaj Imam asy-Syafi'i fii Itsbaatil 'Aqiidah (I/74) oleh Dr. Muhammad bin 'Abdil Wahhab al-'Aqiil.

91. Ibid, I/75.

92. Beliau adalah murid Abu Hanifah yang paling pintar, seorang ahli hadits dan termasuk Qadhi yang masyhur. Lihat Siyar A'laamin Nubalaa' (VII/535-539).

93. Ia adalah seorang tokoh Ahlul Bid'ah yang sesat, ayahnya seorang yahudi. Ia mengambil pendapat-pendapat Jahm bin Shafwan dan berhujjah dengannya. Ia termasuk orang yang menguasai ilmu kalam.

Qutaibah bin Sa'id berkata: "Bisyr al-Mariisi adalah kafir." Dan Abu Zur'ah ar-Raaziy berkata: "Bisyr al-Mariisi adalah zindiq." Bisyr mati pada tahun 218 H. Lihat Miizanul I'tidal karya Imam adz-Dzahabi (I/322-323 no. 1214).

94. Syarah 'Aqiidah ath-Thahawiyyah, tahqiq Syu'aib al-Arnauth dan 'Abdullah bin 'Abdil Muhsin at-Turki (hal. 17).

95. Lihat kitab Talbis Iblis (hal. 112).

96. Lihat Manhaj Imam asy-Syafi'i fii Itsbaatil 'Aqiidah (I/75) oleh Dr. Muhammad bin 'Abdil Wahhab al-'Aqiil.

97. Lihat Ahaadits fii Dzammil Kalam wa Ahlihi (hal. 99) karya Imam Abul Fadhl al-Maqri' (wafat th. 454 H), tahqiq Dr. Nashir bin 'Abdirrahman bin Muhammad al-Juda'i; Jaami'ul Bayaanil 'Ilmi wa Fadhlihi karya Ibnu 'Abdil Barr (II/941), dan Syarah 'Aqiidah Thahawiyyah, takhrij dan ta'liq oleh Syu'aib al-Arnauth dan 'Abdullah bin 'Abdil Muhsin at-Turki, hal. 17-18.

98. Lihat Diwan Imam Syafi'i hal. 388 no. 206, tartib dan syarah Muhammad 'Abdurrahim, cet. Daarul Fikri 1415 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Dalil 'aqli yang benar akan sesuai dengan dalil naqli yang shahih (3) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Keenam (3).

"Dalil 'aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli/nash yang shahih."

Mendahulukan dalil naqli atas dalil akal bukan berarti Ahlus Sunnah tidak menggunakan akal. Tetapi maksudnya adalah dalam menetapkan 'aqidah mereka tidak menempuh cara seperti yang ditempuh para ahli kalam yang menggunakan rasio semata untuk memahami masalah-masalah yang sebenarnya tidak dapat dijangkau oleh akal dan menolak dalil naqli (dalil syar'i) yang bertentangan dengan akal mereka atau rasio mereka.

Imam Abul Muzhaffar as-Sam'ani rahimahullah (wafat th. 489 H) (87) berkata: "Ketahuilah, bahwa madzhab Ahlus Sunnah mengatakan bahwa akal tidak mewajibkan sesuatu bagi seseorang dan tidak melarang sesuatu darinya, serta tidak ada hak baginya untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, sebagaimana juga tidak ada wewenang baginya untuk menilai ini baik atau buruk. Seandainya tidak datang kepada kita wahyu, maka tidak ada bagi seseorang suatu kewajiban agama pun dan tidak ada pula yang namanya pahala dan dosa."

Secara ringkas pandangan Ahlus Sunnah tentang penggunaan akal, di antaranya sebagai berikut: (88)

1. Syari'at didahulukan atas akal, karena syari'at itu ma'shum sedang akal tidak ma'shum.

2. Akal mempunyai kemampuan mengenal dan memahami yang bersifat global, tidak bersifat detail.

3. Apa yang benar dari hukum-hukum akal pasti tidak bertentangan dengan syari'at.

4. Apa yang salah dari pemikiran akal adalah apa yang bertentangan dengan syari'at.

5. Penentuan hukum-hukum tafshiliyah (terinci seperti wajib, haram dan seterusnya) adalah hak prerogatif syari'at.

6. Akal tidak dapat menentukam hukum tertentu atas sesuatu sebelum datangnya wahyu, walaupun secara umum ia dapat mengenal dan memahami yang baik dan buruk.

7. Balasan atas pahala dan dosa ditentukan oleh syari'at.

Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"Kami tidak akan meng'adzab sehingga Kami mengutus seorang Rasul." (QS. Al-Israa': 15)

8. Janji Surga dan ancaman Neraka sepenuhnya ditentukan oleh syari'at.

9. Tidak ada kewajiban tertentu terhadap Allah 'Azza wa Jalla yang ditentukan oleh akal kita kepada-Nya. Karena Allah mengatakan tentang diri-Nya:

"Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya." (QS. Al-Buruuj: 16)

Dari sini dapat dikatakan bahwa keyakinan Ahlus Sunnah adalah yang benar dalam masalah penggunaan akal sebagai dalil. Jadi, akal dapat dijadikan dalil jika sesuai dengan al-Qur-an dan as-Sunnah atau tidak bertentangan dengan keduanya. Dan jika ia bertentangan dengan keduanya, maka ia dianggap bertentangan dengan sumber dan dasarnya. Dan keruntuhan pondasi berarti juga keruntuhan bangunan yang ada di atasnya. Sehingga akal tidak lagi menjadi hujjah (argumen, alasan) namun berubah menjadi dalil yang bathil. (89)

=====

Catatan Kaki:

87. Beliau adalah Abu Muzhaffar Manshuur bin Muhammad bin 'Abdil Jabbar as-Sam'ani at-Taimi seorang ahli fikih, imam yang masyhur, beliau memiliki kitab-kitab tentang fikih dan ushul fikih serta hadits. Lihat al-Hujjahf fi Bayyan al-Mahajjah (I/314) oleh Imam al-Ashbahani, tahqiq Muhammad bin Rabi' bin Hadi 'Amir al-Madkhaly, cet. Daar ar-Raayah, 1411 H.

88. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 45).

89. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 46).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Dalil 'aqli yang benar akan sesuai dengan dalil naqli yang shahih (2) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Keenam (2).

"Dalil 'aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli/nash yang shahih."

Perbedaan antara taqlid dan ittiba' adalah sebagaimana telah dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, "Ittiba' adalah seseorang mengikuti apa-apa yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (82)

Ibnu 'Abdil Barr (wafat th. 463 H) dalam kitabnya, Jaami'ul Bayanil 'Ilmi wa Fadhlihi (83) menerangkan perbedaan antara ittiba' (mengikuti) dan taqlid yaitu terletak pada adanya dalil-dalil qath'i yang jelas. Bahwa ittiba' yaitu penerimaan riwayat berdasarkan diterimanya hujjah sedangkan taqlid adalah penerimaan yang berdasarkan pemikiran logika semata.

Berkata Ibnu Khuwaiz Mindad al-Maliki (namanya adalah Muhammad bin Ahmad bin 'Abdillah, wafat th. 390 H): "Makna taqlid secara syar'i adalah merujuk kepada perkataan yang tidak ada hujjah/dalil atas orang yang mengatakannya. Dan makna ittiba' yaitu mengikuti apa-apa yang berdasarkan atas hujjah/dalil yang tetap. Ittiba' diperkenankan dalam agama, namun taqlid dilarang." (84)

Jadi definisi taqlid adalah menerima pendapat orang lain tanpa dilandasi dalil. (85)

Keenam, (86) Islam memuji orang-orang yang menggunakan akalnya dalam memahami dan mengikuti kebenaran.

Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"... Sebab itu sampaikanlah berita (gembira) itu kepada hamba-hamba-Ku yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal." (QS. Az-Zumar: 17-18)

Ketujuh, pembatasan wilayah kerja akal dan pikiran manusia sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla:

"Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: 'Ruh itu adalah urusan Rabb-ku. Dan tiadalah kalian diberi ilmu melainkan sedikit." (QS. Al-Israa': 85)

Firman Allah 'Azza wa Jalla:

"Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang di belakang mereka, sedangkan ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya." (QS. Thaahaa: 110)

Ulama Salaf (Ahlus Sunnah) senantiasa mendahulukan naql (wahyu) atas 'aql (akal). Naql adalah dalil-dalil syar'i yang tertuang dalam al-Qur-an dan as-Sunnah. Sedangkan yang dimaksud dengan akal ialah, dalil-dalil 'aqli yang dibuat oleh para ulama ilmu kalam dan mereka jadikan sebagai agama yang menundukkan/mengalahkan dalil-dalil syar'i.

=====

Catatan Kaki:

82. Lihat Taarikh Ahlil Hadits Ta'yiin al-Firqah an-Najiyah wa Annaha Tha-ifah Ahlil Hadits oleh Syaikh Ahmad bin Muhammad ad-Dahlawi al-Madani, tahqiq oleh Syaikh 'Ali bin Hasan al-Halaby hal. 116.

83. Ibid, hal. 116.

84. Ibid, hal. 117 dan Jaami' Bayanil 'Ilmi wa Fadhlihi, tahqiq Abu Asybal az-Zuhairi (II/993).

85. Lihat Manhaj Imam asy-Syafi'i fii Itsbaatil 'Aqiidah (I/121) karya Dr. Muhammad bin 'Abdil Wahhab al-'Aqiil.

86. Lihat al-Madkhal (hal. 41).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Dalil 'aqli yang benar akan sesuai dengan dalil naqli yang shahih | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Keenam.

"Dalil 'aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli/nash yang shahih."

Kata 'Aql dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti, (75) di antaranya: Ad-diyah (denda), al-hikmah (kebijakan), husnut ta-sharruf (tindakan yang baik atau tepat). Secara terminologi, 'aql (selanjutnya ditulis akal) digunakan untuk dua pengertian:

1. Aksioma-aksioma rasional dan pengetahuan-pengetahuan dasar yang ada pada setiap manusia.

2. Kesiapan bawaan yang bersifat instinktif dan kemampuan yang matang.

Akal merupakan 'ardh atau bagian dari indera yang ada dalam diri manusia yang bisa ada dan bisa hilang. Sifat ini dijelaskan oleh Rasulullah 'alaihish shalaatu was salaam dalam salah satu sabdanya:

"...dan termasuk orang gila sampai ia kembali berakal." (76)

Akal adalah insting yang diciptakan Allah Subhanahu wa Ta'ala kemudian diberi muatan tertentu berupa kesiapan dan kemampuan yang dapat melahirkan sejumlah aktivitas pemikiran yang berguna bagi kehidupan manusia yang telah dimuliakan Allah 'Azza wa Jalla.

Firman-Nya:

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan." (QS. Al-Israa': 70)

Syari'at Islam memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia. Dan itu dapat dilihat pada beberapa point berikut:

Pertama, (77) Allah hanya menyampaikan kalam-Nya kepada orang yang berakal, karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syariat-Nya.

Allaj Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"... Dan merupakan peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal." (QS. Shaad: 43)

Kedua, (78) akal merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban kewajiban) dari Allah 'Azza wa Jalla. Hukum-hukum syari'at tidak berlaku bagi mereka yang tidak menerima taklif. Dan di antara yang tidak menerima taklif itu adalah orang gila karena kehilangan akalnya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Pena (catatan pahala dan dosa) diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai bermimpi, orang gila sampai ia kembali sadar (berakal)." (79)

Ketiga, (80) Allah 'Azza wa Jalla mencela orang yang tidak menggunakan akalnya. Misalnya celaan Allah terhadap ahli Neraka yang tidak menggunakan akalnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan mereka berkata: 'Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni Neraka yang menyala-nyala." (QS. Al-Mulk: 10)

Keempat, (81) penyebutan begitu banyak proses dan anjuran berpikir dalam al-Qur-an, seperti tadabbur, tafakkur, ta-aqqul dan lainnya. Maka kalimat seperti "la'allakum tatafakkaruun" (mudah-mudahan kamu berpikir), atau "afalaa ta'qiluun" (apakah kamu tidak berakal), atau "afalaa yatadabbaruuna al-Qur-ana" (apakah mereka tidak mentadabburi/merenungi isi kandungan al-Qur-an) dan lainnya.

Kelima, Islam mencela taqlid yang membatasi dan melumpuhkan fungsi dan kerja akal.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah, mereka menjawab: 'Tidak! Tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami. (Apakah mereka akan mengikutinya juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?" (QS. Al-Baqarah: 170)

=====

Catatan Kaki:

75. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 40).

76. HR. Abu Dawud (no. 4403), Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3703) dan Irwaa-ul Ghaliil (II/5-6).

77. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 40).

78. Ibid, hal. 40.

79. HR. Abu Dawud (no. 4403), Shahiih Sunan Abi Dawud (III/832 no. 3703).

80. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 41).

81. Ibid, hal. 41.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Taslim, patuh dan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, secara lahir dan bathin. Tidak menolak sesuatu dari al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih, dengan qiyas, perasaan, kasyf, ucapan seorang syaikh, ataupun pendapat imam-imam dan yang lainnya (3) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kelima (3).

"Berserah diri (taslim), patuh dan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, secara lahir dan bathin. Tidak menolak sesuatu dari al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih, (baik menolaknya itu) dengan qiyas (analogi), perasaan, kasyf (iluminasi atau penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), ucapan seoranv syaikh, ataupun pendapat imam-imam dan yang lainnya."

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang anak-anak kaum musyrikin yang meninggal dunia, beliau menjawab:

"Allah-lah Yang Mahatahu apa yang telah mereka kerjakan." (70)

Dari Abu Umamah al-Baahili radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah suatu kaum akan tersesat setelah mendapat hidayah kecuali apabila di kalangan mereka diberi kebiasaan berdebat." Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan firman Allah 'Azza wa Jalla:

"... Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja..." (QS. Az-Zukhruf: 58) (71)

Dari Aisyah (72) radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Orang yang paling dibenci Allah adalah orang yang keras hati lagi suka membantah.'" (73)

Tidak diragukan lagi bahwa orang yang tidak taslim kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka telah berkurang tauhidnya. Dan orang berkata dengan ra'yunya (logikanya), hawa nafsunya atau taqlid kepada orang yang mempunyai ra'yu dan mengikuti hawa nafsu tanpa petunjuk dari Allah, maka berkuranglah tauhidnya menurut kadar keluarnya dia dari ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya dia telah menjadikan sesembahan selain Allah 'Azza wa Jalla.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilahnya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya. Maka, siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka, mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?" (QS. Al-Jaatsiyah: 23) (74)

=====

Catatan Kaki:

70. HR. Al-Bukhari no. 1384 dan Muslim no. 2659, dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

71. HR. At-Tirmidzi (no. 3253), Ibnu Majah (no. 48), Ahmad (V/252, 256), ath-Thabrani dalam Mu'jamul Kabir dan al-Hakim (II/447, 448), dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Menurut Syaikh al-Albani hadits ini hasan sebagaimana perkataan Imam at-Tirmidzi, lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no. 141.

72. Beliau adalah Ummul Mukminin. Nama lengkapnya 'Aisyah bintu Abi Bakar ash-Shiddiq, isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dinikahi di Makkah pada waktu berusia enam tahun. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hidup bersamanya di Madinah ketika dia berusia sembilan tahun pada tahun kedua Hijriyah dan tidak menikah dengan perawan selainnya. Dia adalah isteri yang paling dicintainya di antara isteri-isteri lainnya. Dia banyak menghafal hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan wanita yang paling cerdas dan paling 'alim.

Lihat al-Ishaabah fii Tamyiiz ash-Shahaabah karya Ibnu Hajar al-Asqalani (IV/359 no. 704, cet. Daarul Fikr).

73. HR. Al-Bukhari (no. 2457), Muslim (no. 2668), at-Tirmidzi (no. 2976), an-Nasa-i (VIII/248) dan Ahmad (VI/55, 62, 205).

74. Lihat penjelasannya di dalam kitab Syarah 'Aqiidah Thahawiyyah, takhrij dan ta'liq oleh Syu'aib al-Arnauth dan 'Abdullah bin 'Abdil Muhsin at-Turki (hal. 228-235).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Taslim, patuh dan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, secara lahir dan bathin. Tidak menolak sesuatu dari al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih, dengan qiyas, perasaan, kasyf, ucapan seorang syaikh, ataupun pendapat imam-imam dan yang lainnya (2) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kelima (2).

"Berserah diri (taslim), patuh dan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, secara lahir dan bathin. Tidak menolak sesuatu dari al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih, (baik menolaknya itu) dengan qiyas (analogi), perasaan, kasyf (iluminasi atau penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), ucapan seoranv syaikh, ataupun pendapat imam-imam dan yang lainnya."

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

"Bertengkar dalam masalah al-Qur-an adalah kufur." (68)

Imam ath-Thahawi rahimahullah berkata, "Barangsiapa yang mencoba mempelajari ilmu yang terlarang, tidak puas pemahamannya untuk pasrah (kepada al-Qur-an dan as-Sunnah), maka ilmu yang dipelajarinya itu akan menutup jalan baginya dari kemurnian tauhid, kejernihan ilmu pengetahuan dan keimanan yang benar." (69)

Penjelasan ini bermakna, larangan keras berbicara tentang masalah agama tanpa ilmu.

Orang yang berbicara tanpa ilmu, tidak lain pasti mengikuti hawa nafsunya. Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Israa': 36)

"... Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zhalim." (QS. Al-Qashash: 50)

"Di antara manusia ada yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap syaitan yang jahat, yang telah ditetapkan terhadap syaitan itu, bahwa barangsiapa yang berkawan dengannya, tentu ia akan menyesatkannya, dan membawanya ke dalam adzab Neraka." (QS. Al-Hajj: 3-4)

Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"Katakanlah: 'Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-A'raaf: 33)

=====

Catatan Kaki:

68. HR. Ahmad (II/286, 300, 424, 475, 503 dan 528), Abu Dawud no. 4603, dengan sanad yang hasan. Dishahihkan oleh al-Hakim (II/223) dan disetujui oleh adz-Dzahabi, dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lihat juga Syarhus Sunnah lil Imam al-Baghawi (I/261).

69. Lihat Syarah 'Aqiidah Thahawiyyah, takhrij dan ta'liq oleh Syu'aib al-Arnauth dan 'Abdullah bin 'Abdil Muhsin at-Turki (hal. 233).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Taslim, patuh dan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, secara lahir dan bathin. Tidak menolak sesuatu dari al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih, dengan qiyas, perasaan, kasyf, ucapan seorang syaikh, ataupun pendapat imam-imam dan yang lainnya | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kelima.

"Berserah diri (taslim), patuh dan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, secara lahir dan bathin. Tidak menolak sesuatu dari al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih, (baik menolaknya itu) dengan qiyas (analogi), perasaan, kasyf (iluminasi atau penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), ucapan seorang syaikh, ataupun pendapat imam-imam dan yang lainnya."

Imam Muhammad bin Syihab az-Zuhri rahimahullah (wafat th. 124 H) berkata:

"Allah yang menganugerahkan risalah (mengutus para Rasul), kewajiban Rasul adalah menyampaikan risalah, dan kewajiban kita adalah tunduk dan taat." (66)

Kewajiban seorang Muslim, untuk tunduk dan taslim secara sempurna, serta tunduk kepada perintahnya, menerima berita yang datang dari beliau 'alaihish shalaatu was salaam dengan penerimaan yang penuh dengan pembenaran, tidak boleh menentang apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dengan perkataan bathil, hal-hal yang syubhat atau ragu-ragu, dan tidak boleh juga dipertentangkan dengan perkataan seorang pun dari manusia.

Penyerahan diri, tunduk patuh dan taat kepada perintah Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam adalah merupakan kewajiban seorang Muslim. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mutlak. Taat kepada Rasulullah 'alaihish shalaatu was salaam berarti taat kepada Allah 'Azza wa Jalla.

Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka." (QS. An-Nisaa': 80)

Seorang hamba akan selamat dari siksa Allah Subhanahu wa Ta'ala bila ia mentauhidkan Allah 'Azza wa Jalla dengan ikhlas dan ittiba' kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak boleh mengambil kepada selain beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pemutus hukum dan tidak boleh ridha kepada hukum selain hukum beliau. Apa yang Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam putuskan tidak boleh ditolak dengan pendapat seorang guru, imam, qiyas dan lainnya.

Sesungguhnya seorang Muslim tidak akan selamat dunia dan akhirat, sebelum ia berserah diri kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dan menyerahkan ilmu yang belum jelas baginya kepada orang yang mengetahuinya. Hal tersebut artinya, berserah diri kepada nash-nash al-Qur-an dan as-Sunnah. Tidak menentangnya dengan pena'wilan yang rusak, syubhat, keragu-raguan dan pendapat orang.

Ada sebuah riwayat, yaitu ketika beberapa Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk-duduk di dekat rumah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba di antara mereka ada yang menyebutkan salah satu dari ayat al-Qur-an, lantas mereka bertengkar sehingga semakin keras suara mereka, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dalam keadaan marah dan merah mukanya, sambil melemparkan debu seraya bersabda:

"Tenanglah wahai kaumku! Sesungguhnya cara seperti ini (bertengkar) telah membinasakan umat-umat sebelum kalian, yaitu mereka menyelisihi para Nabi mereka serta mereka berpendapat bahwa sebagian isi kitab itu bertentangan sebagian isi kitab yang lain. Ingat! Sesungguhnya al-Qur-an tidak turun untuk mendustakan sebagian dengan sebagian yang lainnya, bahkan ayat-ayat al-Qur-an sebagian membenarkan sebagian yang lainnya. Karena itu apa yang telah kalian ketahui, maka amalkanlah dan apa yang kalian tidak ketahui serahkanlah kepada yang paling alim." (67)

=====

Catatan Kaki:

66. Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Kitabut Tauhid. Lihat kitab Fat-hul Baari (XIII/503).

67. HR. Ahmad (II/195-196), 'Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (no. 20367), Ibnu Majah (no. 85), Bukhari fii Af'alil 'Ibad (hal. 43), al-Baghawi (no. 121) sanadnya hasan. Dari Shahabat 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu 'anhum. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam Tahqiiq Musnad Imam Ahmad (no. 6702).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Setiap Sunnah yang shahih yang berasal dari Rasulullah wajib diterima, walaupun sifatnya ahad | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kedua.

"Setiap Sunnah yang shahih yang berasal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wajib diterima, walaupun sifatnya ahad."

Hadits Ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir atau tidak memenuhi sebagian dari syarat-syarat mutawatir. (62)

Para ulama dari ummat ini pada setiap generasi, baik yang mengatakan bahwa hadits ahad menunjukkan ilmu yakin maupun yang berpendapat bahwa hadits ahad menunjukkan zhann, mereka berijma' (sepakat) atas wajibnya mengamalkan hadits Ahad. Tidak ada yang berselisih di antara mereka melainkan kelompok kecil yang tidak masuk hitungan, seperti mu'tazilah dan rafidhah. (63)

Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan, "Ketahuilah, bahwa penelitian yang kita tidak boleh menyimpang dari hasilnya adalah hadits Ahad yang shahih harus diamalkan untuk masalah-masalah Ushuluddin, sebagaimana ia diambil dan diamalkan untuk masalah-masalah hukum/furu'. Maka, apa yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sanad yang shahih mengenai sifat-sifat Allah, wajib diterima dan diyakini dengan keyakinan bahwa sifat-sifat itu sesuai dengan ke-Mahasempurnaan dan ke-Mahaagungan-Nya sebagaimana firman-Nya:

"... Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dan Dia-lah Yang Mahamendengar lagi Mahamelihat." (QS. Asy-Syuura': 11)

Dengan demikian, anda menjadi tahu bahwa penerapan para ahli kalam dan pengikutnya bahwa hadits-hadits Ahad itu tidak bisa diterima untuk dijadikan dalil dalam masalah-masalah aqidah seperti tentang sifat-sifat Allah, karena hadits-hadits Ahad itu tidak menunjukkan kepada hal yang yakin melainkan kepada zhann (dugaan) sementara masalah 'aqidah itu harus mengandung keyakinan. Ucapan mereka itu adalah bathil dan tertolak. Dan cukuplah sebagai bukti dari kebathilannya bahwa pendapat ini mengharuskan menolak riwayat-riwayat shahih yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdasarkan hukum akal semata." (64)

Rasulullah 'alaihish shalaatu was salaam adalah pemakai bahasa Arab terbaik dan terfasih, beliau telah dikaruniai jawami'ul kalim (kemampuan mengungkap kalimat ringkas dengan makna yang padat, kelimat sarat makna) dan ditugaskan untuk menyampaikannya. Dengan begitu, tidaklah dapat dibayangkan -baik secara syar'i maupun 'aqli- bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam akan membiarkan masalah 'aqidah menjadi samar dan penuh syubhat, sebab 'aqidah merupakan bagian terpenting dari seluruh rangkaian ajaran agama. Sehingga bila beliau menjelaskan masalah furu' secara detail, mustahil beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan hal yang sama pada masalah ushul (pokok). (65)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sudah menjelaskan masalah ushul ('aqidah) dengan detail (rinci) dengan sejelas-jelasnya, karena itu seorang Muslim wajib menerima apa yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meskipun derajat haditsnya adalah ahad, tidak mencapai mutawatir. Imam Ahmad rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang menolak hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia berada di tepi jurang kebinasaan."

=====

Catatan Kaki:

62. Lihat an-Nukat 'alaa Nuzhatun Nazhar Syarah Nukhbatul Fikr (hal. 70) oleh Syaikh 'Ali bin Hasan al-Atsary.

63. Lihat Manhaj Imam asy-Syafi'i fii Itsbaatil 'Aqiidah (I/112) oleh Dr. Muhammad bin 'Abdil Wahhab al-'Aqiil.

64. Ibid (I/113-114).

65. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 28) oleh Dr. Ibrahim bin Muhammad al-Buraikan, cet. II - Daarus Sunnah, 1414 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Definisi 'Aqidah | Objek Kajian Ilmu 'Aqidah | Makna Salaf | Makna Ahlus Sunnah wal Jama'ah | Sejarah Munculnya Istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab I.

A. Definisi 'Aqidah.

'Aqidah menurut bahasa berasal dari kata al-'Aqdu (العقد) yang berarti ikatan, at-Tautsiqu (التوثيق) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-Ihkamu (الإحكام) artinya mengokohkan/menetapkan, dan ar-Rabthu biquwwah (الربط بقوۃ) yang berarti mengikat dengan kuat. (10)

Sedangkan menurut istilah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

Jadi, 'Aqidah Islamiyah adalah: Keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid (11) dan ta'at kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, Hari Akhir, Taqdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang sudah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma' (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath'i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih serta ijma' Salafush Shalih. (12)

B. Objek Kajian Ilmu 'Aqidah. (13)

'Aqidah jika dilihat dari sudut pandang sebagai ilmu -sesuai konsep Ahlus Sunnah wal Jama'ah- meliputi topik-topik: Tauhid, Iman, Islam, masalah ghaibiyat (hal-hal ghaib), kenabian, taqdir, berita-berita (tentang hal-hal yang telah lalu dan yang akan datang), dasar-dasar hukum yang qath'i (pasti), seluruh dasar-dasar agama dan keyakinan, termasuk pula sanggahan terhadap Ahlul Ahwa' wal Bida', semua aliran dan sekte yang menyempal lagi menyesatkan serta sikap terhadap mereka.

Disiplin ilmu 'Aqidah ini mempunyai nama lain yang sepadan dengannya, dan nama-nama tersebut berbeda antara Ahlus Sunnah dengan firqah-firqah (golongan-golongan) lainnya.

Di antara nama-namanya menurut ulama Ahlus Sunnah adalah:

1. 'Aqidah (I'tiqad dan 'Aqa-id).

Para ulama Ahlus Sunnah sering menyebut istilah 'Aqidah Salaf, 'Aqidah Ahlul Atsar di dalam kitab-kitab mereka. (14)

2. Tauhid.

Karena pembahasannya berkisar seputar Tauhid atau pengesaan kepada Allah di dalam Uluhiyyah, Rububiyyah dan Asma' wa Shifat. Jadi, Tauhid merupakan kajian ilmu 'aqidah yang paling mulia dan merupakan tujuan utamanya. Maka, dari itulah ilmu ini disebut ilmu Tauhid secara umum menurut ulama Salaf. (15)

3. As-Sunnah.

As-Sunnah artinya jalan. 'Aqidah Salaf disebut as-Sunnah karena para penganutnya mengikuti jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabat radhiyallahu 'anhum, di dalam masalah 'aqidah. Dan istilah ini merupakan istilah masyhur (populer) pada tiap generasi pertama. (16)

4. Ushuluddin dan Ushuluddiyanah.

Ushul artinya rukun-rukun Iman, rukun-rukun Islam dan masalah-masalah yang qath'i serta hal-hal yang telah menjadi kesepakatan para ulama. (17)

5. Al-Fiqh al-Akbar.

Ini adalah nama lain Ushuluddin dan kebalikan dari al-Fiqh al-Ashghar, yaitu kumpulan hukum-hukum ijtihadi. (18)

6. Asy-Syari'ah.

Maksudnya adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya berupa jalan-jalan petunjuk, terutama dan yang paling pokok adalah Ushuluddin (masalah-masalah 'aqidah). (19)

Itulah beberapa nama lain dari Ilmu 'Aqidah yang paling terkenal, dan adakalanya kelompok selain Ahlus Sunnah menamakan 'aqidah mereka dengan nama-nama yang dipakai oleh Ahlus Sunnah, seperti sebagian aliran Asyaa'irah (Asy'ariyah), terutama para ahli hadits dari kalangan mereka.

Ada beberapa istilah lain yang dipakai oleh firqah/sekte selain Ahlus Sunnah sebagai nama dari ilmu 'Aqidah, dan yang paling terkenal di antaranya adalah:

1. Ilmu Kalam.

Penamaan ini dikenal di seluruh kalangan aliran teologis mutakallimin, seperti aliran mu'tazilah, asyaa'irah (20) dan kelompok yang sejalan dengan mereka. Nama ini tidak boleh dipakai, karena ilmu kalam itu sendiri merupakan suatu hal yang baru lagi diada-adakan dan mempunyai prinsip taqawwul (mengatakan sesuatu) atas Nama Allah dengan tidak dilandasi ilmu.

Dan larangan tidak bolehnya nama tersebut dipakai juga karena bertentangan dengan metodologi ulama Salaf di dalam menetapkan masalah-masalah 'aqidah.

2. Filsafat.

Istilah ini dipakai oleh para filosof dan orang yang sejalan dengan mereka. Ini adalah nama yang tidak boleh dipakai dalam 'aqidah, karena dasar filsafat itu adalah khayalan, rasionalitas, fiktif dan pandangan-pandangan khurafat tentang hal-hal yang ghaib.

3. Tashawwuf.

Istilah ini dipakai oleh sebagian kaum shufi, filosof, orientalis serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Ini adalah nama yang tidak boleh dipakai dalam 'aqidah, karena merupakan penamaan yang baru lagi diada-adakan. Di dalamnya terkandung igauan kaum shufi, klaim-klaim dan pengakuan-pengakuan khurafat mereka dijadikan sebagai rujukan di dalam 'aqidah.

Kata tashawwuf dan shufi tidak dikenal pada awal Islam. Ia terkenal (ada) setelah itu atau masuk ke dalam Islam dari ajaran agama dan keyakinan selain Islam.

Dr. Shabir Tha'imah memberi komentar dalam kitabnya, ash-Shuufiyyah Mu'taqadan wa Maslakan: "Jelas bahwa tashawwuf memiliki pengaruh dari kehidupan para pendeta nashrani, mereka suka memakai pakaian dari bulu domba dan berdiam di biara-biara, dan ini banyak sekali. Islam memutuskan kebiasaan ini ketika ia membebaskan setiap negeri dengan tauhid. Islam memberikan pengaruh yang baik terhadap kehidupan dan memperbaiki tata cara ibadah yang salah dari orang-orang sebelum Islam." (21)

Syaikh Dr. Ihsan Ilahi Zhahir (wafat th. 1407 H) rahimahullah berkata di dalam bukunya at-Tashawwuf al-Mansya' wal Mashaadir: "Apabila kita memperhatikan dengan teliti tentang ajaran shufi yang pertama dan terakhir (belakangan) serta pendapat-pendapat yang dinukil dan diakui oleh mereka di dalam kitab-kitab shufi baik yang lama maupun yang baru, maka kita akan melihat dengan jelas perbedaan yang jauh antara shufi dengan ajaran al-Qur-an dan as-Sunnah. Begitu juga kita tidak pernah melihat adanya bibit-bibit shufi di dalam perjalanan hidup Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabat beliau radhiyallahu 'anhum, yang mereka adalah (sebaik-baik) pilihan Allah Subhanahu wa Ta'ala dari para hamba-Nya (setelah para Nabi dan Rasul). Sebaliknya, kita bisa melihat bahwa ajaran tasawwuf diambil dari para pendeta kristen, brahmana, hindu, yahudi, serta kezuhudan budha, konsep asy-Syu'ubi di Iran yang merupakan majusi di periode awal kaum shufi, ghanusiyah yunani, dan pemikiran neo-platonisme, yang dilakukan oleh orang-orang shufi belakangan." (22)

Syaikh 'Abdurrahman al-Wakil rahimahullah berkata di dalam kitabnya, Mashra'ut Tashawwuf: "Sesungguhnya tashawwuf itu adalah tipuan (makar) paling hina dan tercela. Syaitan telah membuat hamba Allah tertipu atasnya dan memerangi Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya tashawwuf adalah (sebagai) kedok majusi agar ia terlihat sebagai seorang yang ahli ibadah, bahkan juga kedok semua musuh agama Islam ini. Bila diteliti lebih mendalam, akan ditemui bahwa di dalam ajaran shufi terdapat ajaran brahmanisme, budhisme, zaratuisme, platoisme, yahudisme, nashranisme dan paganisme." (23)

4. Ilahiyyat (Teologi).

Ini adalah nama yang dipakai oleh mutakallimin, para filosof, para orientalis dan para pengikutnya. Ini juga merupakan penamaan yang salah sehingga nama ini tidak boleh dipakai, karena yang mereka maksud adalah filsafatnya kaum filosof dan penjelasan-penjelasan kaum mutakallimin tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala menurut persepsi mereka.

5. Kekuatan di Balik Alam Metafisika.

Sebutan ini dipakai oleh para filosof dan para penulis barat serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Nama ini tidak boleh dipakai, karena hanya berdasar pada pemikiran manusia semata dan bertentangan dengan al-Qur-an dan as-Sunnah.

Banyak orang yang menamakan apa yang mereka yakini dan prinsip-prinsip atau pemikiran yang mereka anut sebagai keyakinan sekalipun hal itu palsu (bathil) atau tidak mempunyai dasar (dalil) 'aqli maupun naqli. Sesungguhnya 'aqidah yang mempunyai pengertian yang benar yaitu 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang bersumber dari al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih serta Ijma' Salafush Shalih.

C. Makna Salaf (السلف)

Menurut bahasa, Salaf artinya "nenek moyang" yang lebih tua dan lebih utama. (24) Salaf berarti para pendahulu. Jika dikatakan (سلف الرخل) salaf seseorang, maksudnya kedua orang tua yang telah mendahuluinya. (25)

Menurut istilah, kata Salaf berarti generasi pertama dan terbaik dari ummat (Islam) ini, yang terdiri dari para Shahabat, Tabi'in, Tabi'ut Tabi'in dan para Imam pembawa petunjuk pada tiga kurun (generasi/ masa) pertama yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Shahabat), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi'in), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi'ut Tabi'in)." (26)

Menurut al-Qalsyani: "Salafush Shalih ialah generasi pertama dari ummat ini yang pemahaman ilmunya sangat dalam, yang mengikuti petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi sallam, menjaga Sunnahnya, Allah pilih mereka untuk menemani Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dan untuk menegakkan agama-Nya..." (27)

Syaikh Mahmud Ahmad Khafaji berkata di dalam kitabnya al-'Aqidah al-Islamiyyah baina Salafiyyah wal Mu'tazilah: "Penetapan istilah Salaf tidak cukup dibatasi waktu, bahkan harus sesuai dengan al-Qur-an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih (tentang 'aqidah, manhaj, akhlaq dan suluk, -pent). Barangsiapa yang pendapatnya sesuai dengan al-Qur-an dan as-Sunnah mengenai 'aqidah, hukum dan suluknya menurut pemahaman Salaf, maka ia disebut Salafy meskipun tempatnya jauh dan berbeda masanya. Sebaliknya, barangsiapa pendapatnya menyalahi al-Qur-an dan as-Sunnah, maka ia bukan seorang Salafy meskipun ia hidup pada zaman Shahabat, Tabi'in, dan Tabi'ut Tabi'in. (28)

Penisbatan kata Salaf atau as-Salafiyyun bukanlah termasuk perkara bid'ah, akan tetapi penisbatan ini adalah penisbatan yang syar'i karena menisbatkan diri kepada generasi pertama dari ummat ini, yaitu para Shahabat, Tabi'in, dan Tabi'ut Tabi'in.

Ahlus Sunnah wal Jama'ah dikatakan juga as-Salafiyyun karena mereka mengikuti manhaj Salafush Shalih dari Shahabat dan Tabi'in. Kemudian setiap orang yang mengikuti jejak mereka serta berjalan berdasarkan manhaj mereka -di sepanjang masa-, mereka ini disebut Salafy, karena dinisbatkan kepada Salaf. Dan Salaf bukan kelompok atau golongan seperti yang difahami oleh sebagian orang, tetapi merupan manhaj (sistem hidup dalam ber'aqidah, beribadah, berhukum, berakhlaq dan yang lainnya) yang wajib diikuti oleh setiap Muslim. Jadi, pengertian Salaf dinisbatkan kepada orang yang menjaga keselamatan 'aqidah dan manhaj menurut apa yang dilaksanakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabat radhiyallahu 'anhum sebelum terjadinya perselisihan dan perpecahan. (29)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat th. 728 H) (30) berkata: "Bukanlah merupakan aib bagi orang yang menampakkan manhaj Salaf dan menisbatkan dirinya kepada Salaf, bahkan wajib menerima yang demikian itu karena manhaj Salaf tidak lain kecuali kebenaran." (31)

D. Makna Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Ahlus Sunnah wal Jama'ah ialah:

Mereka yang menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah 'alaihish shalaatu was salaam dan para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum. Disebut Ahlus Sunnah, karena kuatnya (mereka) berpegang dan berittiba' (mengikuti) Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum.

As-Sunnah menurut bahasa adalah jalan/cara, apakah jalan itu baik atau buruk. (32)

Sedangkan menurut ulama 'aqidah, as-Sunnah adalah petunjuk yang telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang ilmu, i'tiqad (keyakinan), perkataan maupun perbuatan. Dan ini adalah as-Sunnah yang wajib diikuti, orang yang mengikutinya akan dipuji dan orang-orang yang menyalahinua akan dicela." (33)

Pengertian as-Sunnah menurut Ibnu Rajab al-Hanbaly rahimahullah (wafat 795 H): "As-Sunnah ialah jalan yang ditempuh, mencakup di dalamnya berpegang teguh kepada apa yang dilaksanakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para khalifahnya yang terpimpin dan lurus berupa i'tiqad (keyakinan), perkataan dan perbuatan. Itulah as-Sunnah yang sempurna. Oleh karena itu generasi Salaf terdahulu tidak menamakan as-Sunnah kecuali kepada apa saja yang mencakup ketiga aspek tersebut. Hal ini diriwayatkan dari Imam Hasan al-Bashry (wafat th. 110 H), Imam al-Auza'iy (wafat th. 157 H) dan Imam Fudhail bin 'Iyadh (wafat th. 187 H). (34)

Disebut al-Jama'ah, karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para Imam (yang berpegang kepada) al-haq/kebenaran, tidak mau keluar dari jama'ah mereka dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan Salaful Ummah. (35)

Jama'ah menurut ulama 'aqidah adalah generasi pertama dari umat ini, yaitu kalangan Shahabat, Tabi'in serta orang-orang yang mengikuti dalam kebaikan hingga hari Kiamat, karena berkumpul di atas kebenaran. (36)

Kata Imam Abu Syammah asy-Syafi'i rahimahullah (wafat th. 665 H): "Perintah untuk berpegang teguh kepada jama'ah, maksudnya ialah berpegang kepada kebenaran dan mengikutinya. Meskipun yang melaksanakan Sunnah itu sedikit dan yang menyalahinya banyak. Karena kebenaran itu apa yang dilaksanakan oleh Jama'ah yang pertama, yaitu yang dilaksanakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya tanpa melihat kepada orang-orang yang menyimpang (melakukan kebathilan) sesudah mereka."

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas'ud (37) radhiyallahu 'anhu:

"Al-Jama'ah adalah yang mengikuti kebenaran walaupun engkau sendirian." (38)

Jadi, Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menjauhi perkara-perkara yang baru dan bid'ah dalam agama.

Karena mereka adalah orang-orang yang ittiba' (mengikuti) kepada Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengikuti Atsar (jejak Salaful Ummah), maka mereka juga disebut Ahlul Hadits, Ahlus Atsar dan Ahlul Ittiba'. Di samping itu, mereka juga dikatakan sebagai ath-Thaifah al-Manshuurah (golongan yang mendapatkan pertolongan Allah), al-Firqatun Naajiyah (golongan yang selamat), Ghuraba' (orang asing).

Tentang ath-Thaifah al-Manshuurah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Senantiasa ada segolongan dari umatku yang selalu dalam kebenaran menegakkan perintah Allah, tidak akan mencelakai mereka orang yang tidak menolongnya dan orang yang menyelisihinya sampai datang perintah Allah dan mereka tetap di atas yang demikian itu." (39)

Tentang al-Ghurabaa', Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Islam awalnya asing, dan kelak akan kembali asing sebagaimana awalnya, maka beruntunglah bagi al-Ghuraba' (orang-orang asing)." (40)

Sedangkan makna al-Ghuraba' adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh 'Abdullah bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam suatu hari menerangkan tentang makna dari al-Ghuraba', beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Orang-orang yang shalih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya." (41)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai makna al-Ghuraba':

"Yaitu orang-orang yang senantiasa memperbaiki (ummat) di tengah-tengah rusaknya manusia." (42)

Dalam riwayat yang lain disebutkan: "Yaitu orang-orang yang memperbaiki Sunnahku (Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) sesudah dirusak oleh manusia." (43)

Ahlus Sunnah, ath-Thaifah al-Manshurah dan al-Firqatun Najiyah semuanya disebut juga Ahlul Hadits. Penyebutan Ahlus Sunnah, ath-Thaifah al-Manshurah dan al-Firqatun Najiyah dengan Ahlul Hadits suatu hal yang masyhur dan dikenal sejak generasi Salaf, karena penyebutan itu merupakan tuntutan nash dan sesuai dengan kondisi dan realitas yang ada. Hal ini diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari para Imam seperti, 'Abdullah Ibnul Mubarak, 'Ali Ibnul Madiiny, Ahmad bin Hanbal, al-Bukhary, Ahmad bin Sinan dan yang lainnya, rahimahumullah. (44)

Imam asy-Syafi'i (45) (wafat th. 204 H) rahimahullah berkata: "Apabila aku melihat seorang ahli hadits, seolah-olah aku melihat seorang dari Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mudah-mudahan Allah memberikan ganjaran yang terbaik kepada mereka. Mereka telah menjaga pokok-pokok agama untuk kita dan wajib atas kita berterima kasih atas usaha mereka." (46)

Imam Ibnu Hazm azh-Zhahiri (wafat th. 456 H) menjelaskan mengenai Ahlus Sunnah, "Ahlus Sunnah yang kami sebutkan itu adalah Ahlul Haq, sedangkan selain mereka adalah Ahlul Bid'ah. Karena sesungguhnya Ahlus Sunnah itu adalah para Shahabat radhiyallahu 'anhum dan setiap orang yang mengikuti manhaj mereka dari para Tabi'in yang terpilih, kemudian Ash-habul Hadits dan yang mengikuti mereka dari ahli fiqih dari setiap generasi sampai pada masa kita ini serta orang-orang awam yang mengikuti mereka baik di timur maupun di barat." (47)

E. Sejarah Munculnya Istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Penamaan istilah Ahlus Sunnah ini sudah ada sejak generasi pertama Islam pada kurun yang dimuliakan Allah yaitu generasi Shahabat, Tabi'in dan Tabi'ut Tabi'in.

Ibnu 'Abbas (48) radhiyallahu 'anhuma berkata ketika menafsirkan firman Allah 'Azza wa Jalla:

"Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muramnya (kepada mereka dikatakan): 'Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah adzab disebabkan kekafiranmu itu.'" (QS. Ali Imran: 106)

"Adapun orang yang putih wajahnya mereka adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, adapun orang yang hitam wajahnya mereka adalah ahlul bid'ah dan sesat." (49)

Kemudian istilah Ahlus Sunnah ini diikuti oleh kebanyakan ulama Salaf rahimahumullah, di antaranya:

1. Ayyub as-Sikhtiyani rahimahullah (wafat th. 131 H), ia berkata, "Apabila aku dikabarkan tentang meninggalnya seorang dari Ahlus Sunnah seolah-olah hilang salah satu anggota tubuhku."

2. Sufyan ats-Tsaury rahimahullah (wafat th. 161 H) berkata: "Aku wasiatkan kalian untuk tetap berpegang kepada Ahlus Sunnah dengan baik, karena mereka adalah al-ghuraba' (orang yang terasing). Alangkah sedikitnya Ahlus Sunnah wal Jama'ah." (50)

3. Fudhail bin 'Iyadh (51) (wafat th. 187 H) berkata: "... Berkata Ahlus Sunnah: Iman itu keyakinan, perkataan dan perbuatan."

4. Abu 'Ubaid al-Qasim bin Sallam rahimahullah (hidup th. 157-224 H) berkata dalam muqaddimah kitabnya, al-Imaan (52): "... Maka sesungguhnya apabila engkau bertanya kepadaku tentang iman, perselisihan umat tentang kesempurnaan iman, bertambah dan berkurangnya iman dan engkau menyebutkan seolah-olah engkau berkeinginan sekali untuk mengetahui tentang iman menurut Ahlus Sunnah dari yang demikian..."

5. Imam Ahmad bin Hanbal (53) rahimahullah (hidup th. 164-241 H), beliau berkata dalam muqaddimah kitabnya, as-Sunnah: "Inilah madzhab Ahlul 'Ilmi, Ash-habul Atsar dan Ahlus Sunnah, yang mereka dikenal sebagai pengikut Sunnah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, dari semenjak zaman para Shahabat radhiyallahu 'anhum hingga pada masa sekarang ini..."

6. Imam Ibnu Jarir ath-Thabary rahimahullah (wafat th. 310 H) berkata: "... Adapun yang benar dari perkataan tentang keyakinan bahwa kaum Mukminin akan melihat Allah pada hari Kiamat, maka itu merupakan agama yang kami beragama dengannya, dan kami mengetahui bahwa Ahlus Sunnah wal Jama'ah berpendapat bahwa ahli Surga akan melihat Allah sesuai dengan berita yang shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (54)

7. Imam Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad ath-Thahawy rahimahullah (hidup th. 239-321 H). Beliau berkata dalam muqaddimah kitab 'aqidahnya yang masyhur ('Aqidah Thahawiyah): "... Ini adalah penjelasan tentang 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah."

Dengan penukilan tersebut, maka jelaslah bagi kita bahwa lafazh Ahlus Sunnah sudah dikenal di kalangan Salaf (generasi awal umat ini) dan para ulama sesudahnya. Istilah Ahlus Sunnah merupakan istilah yang mutlak untuk melawan ahlul bid'ah. Para ulama Ahlus Sunnah menulis penjelasan tentang 'aqidah Ahlus Sunnah agar ummat faham tentang 'aqidah yang benar dan untuk membedakan antara mereka dengan ahlul bid'ah. Sebagaimana telah dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam al-Barbahary, Imam ath-Thahawy serta yang lainnya.

Dan ini juga sebagai bantahan kepada orang yang berpendapat bahwa istilah Ahlus Sunnah pertama kali dipakai oleh golongan asy'ariyah, padahal asy'ariyah timbul pada abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah. (55)

=====

Catatan Kaki:

10. Lisaanul 'Arab (IX/311: (عقد)) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) rahimahullah dan Mu'jamul Wasiith (II/614: (عقد)).

11. Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah dan Asma' dan Shifat Allah.

12. Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 11-12) oleh Dr. Nashir bin 'Abdil Kariem al-'Aqil, cet. II, Daarul 'Ashimah, 1419 H, 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 13-14) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah fil 'Aqiidah oleh Dr. Nashir bin 'Abdil Kariem al-'Aqil.

13. Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 12-14)

14. Seperti 'Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits karya Ash-Shabuni (wafat th. 449 H), Syarh Ushul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 5-6) oleh Imam al-Laalika-iy (wafat th. 418 H) dan al-I'tiqaad oleh Imam al-Baihaqy (wafat th. 458 H), rahimahumullah.

15. Seperti Kitabut Tauhid di dalam Shahih al-Bukhari karya Imam al-Bukhari (wafat th. 256 H), Kitabut Tauhid wa Itsbaat Shifaatir Rabb karya Ibnu Khuzaimah (wafat th. 311 H), Kitab I'tiqaad at-Tauhid oleh Abu 'Abdillah Muhammad bin Khafif (wafat th. 371 H), Kitabut Tauhid oleh Ibnu Mandah (wafat th. 359 H), dan Kitabut Tauhid oleh Muhammad bin 'Abdil Wahhab (wafat th. 1206 H), rahimahumullah.

16. Seperti kitab as-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hanbal (wafat th. 241 H), as-Sunnah karya 'Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (wafat th. 290 H), as-Sunnah karya al-Khallal (wafat th. 311 H), dan Syarhus Sunnah karya Imam al-Barbahary, rahimahumullah.

17. Seperti kitab Ushuuluddin karya al-Baghdadi (wafat th. 429 H), asy-Syarh wal Ibaanah 'an Ushuuliddiyyaanah karya Ibnu Baththah al-Ukbari (wafat th. 378 H) dan al-Ibaanah 'an Ushuuliddiyyaanah karya Imam Abul Hasan al-Asy'ari (wafat th. 324 H).

18. Seperti kitab al-Fiq-hul Akbar karya Imam Abu Hanifah rahimahullah (wafat th. 150 H).

19. Seperti kitab asy-Syari'ah oleh al-Ajurri (wafat th. 360 H), dan al-Ibaanah 'an Syari'atil Firqah an-Naajiyah karya Ibnu Baththah.

20. Seperti Syarhul Maqaashid fii 'Ilmil Kalam karya at-Taftazani (wafat th. 791 H).

21. Ash-Shufiyyah Mu'taqadan wa Maslakan (hal. 17), dikutip dari Haqiiqatut Tashawwuf karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah al Fauzan (hal. 18-19).

22. Hal. 50, cet. I, Idaarah Turjuman as-Sunnah, Lahore, 1406 H.

23. Hal. 50, cet. Riyaasah Idaarah al-Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa', th. 1414 H.

24. Lisanul 'Arab (VI/331) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) rahimahullah.

25. Lihat al-Mufassiruun baina Ta'wiil wal Itsbaat fii Aayatish Shifaat (I/11) karya Syaikh Muhammad bin 'Abdirrahman al-Maghraawi. Mu-assasah ar-Risalah 1420 H.

26. Muttafaq 'alaih. HR. Al-Bukhary (no. 2652) dan Muslim (no. 2533 (211)) dari Shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

27. Al-Mufassiruun baina Ta'wiil wal Itsbaat fii Aayatish Shifaat (I/11).

28. Al-Mufassiruun baina Ta'wiil wal Itsbaat fii Aayatish Shifaat (I/13-14) dan al-Wajiiz fii 'Aqiidah Salafush Shaalih hal. 34.

29. Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama'ah min Ahlil Ahwa' wal Bida' (I/63-64) karya Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar-Ruhaily, Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarah Marwiyyati Manhajas Salaf (hal. 21) karya Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali dan Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama'ah fil 'Aqiidah.

30. Beliau adalah Ahmad bin 'Abdil Halim bin 'Abdissalam bin 'Abdillah bin Khidhr bin Muhammad bin 'Ali bin 'Abdillah bin Taimiyyah al-Harrani. Beliau lahir pada hari Senin, 14 Rabi'ul Awwal th. 661 H di Harran (daerah Syiria). Beliau seorang ulama yang dalam ilmunya, luas pandangannya. Pembela Islam sejati dan mendapat julukan Syaikhul Islam karena hampir menguasai semua disiplin ilmu. Beliau termasuk Mujaddid abad ke-7 H dan hafal al-Qur-an sejak masih kecil. Beliau rahimahullah mempunyai murid-murid yang 'alim dan masyhur, antara lain: Syamsuddin bin 'Abdil Hadi (wafat th. 744 H), Syamsuddin adz-Dzahabi (wafat th. 748 H), Syamsuddin Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (wafat th. 751 H), Syamsuddin Ibnu Muflih (wafat th. 763 H) serta 'Imaduddin Ibnu Katsir (wafat th. 774 H), penulis kitab tafsir yang terkenal, Tafsiir Ibni Katsiir.

'Aqidah Syaikhul Islam adalah 'aqidah Salaf, beliau rahimahullah seorang Mujaddid yang berjuang untuk menegakkan kebenaran, berjuang untuk menegakkan al-Qur-an dan as-Sunnah menurut pemahaman para Shahabat radhiyallahu 'anhum, tetapi Ahlul Bid'ah dengki kepada beliau, sehingga banyak yang menuduh dan memfitnah. Beliau menjelaskan yang haq tetapi ahli bid'ah tidak senang dengan dakwahnya sehingga beliau diadukan kepada penguasa pada waktu itu, akhirnya beliau beberapa kali dipenjara sampai wafat pun di penjara (tahun 728 H). Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, mencurahkan rahmat yang sangat luas dan memasukkan beliau rahimahullah ke dalam Surga-Nya. (Al-Bidayah wan Nihayah XIII/255, XIV/38, 141-145).

31. Majmu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (IV/149).

32. Lisanul 'Arab (VI/399).

33. Buhuuts fii 'Aqidah Ahlis Sunnah (hal. 16).

34. Jaami'ul 'Uluum wal Hikaam (hal. 495) oleh Ibnu Rajab, tahqiq dan ta'liq Thariq bin 'Awadhullah bin Muhammad, cet. II, Daar Ibnul Jauzy, th. 1420 H.

35. Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama'ah fil 'Aqiidah.

36. Syarah Khalil Hirras, hal. 61.

37. Seorang Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, nama lengkapnya 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib al-Hadzali, Abu 'Abdirrahman, pimpinan Bani Zahrah. Beliau masuk Islam pada awal-awal Islam di Makkah, yaitu ketika Sa'id bin Zaid dan isterinya, Fathimah bintu Khaththab, masuk Islam. Beliau melakukan dua kali hijrah, mengalami shalat di dua kiblat, ikut serta dalam perang Badar dan perang lainnya. Beliau termasuk orang yang paling 'alim tentang al-Qur-an dan tafsirnya sebagaimana telah diakui oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau dikirim oleh 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu ke Kufah untuk mengajar kaum Muslimin dan diutus oleh 'Utsman ke Madinah. Beliau radhiyallahu 'anhu wafat tahun 32 H. Lihat al-Ishaabah (II/368 no. 4954).

38. Al-Baa'its 'alaa Inkaaril Bida' wal Hawaadits hal. 91-92, tahqiq oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Salman, Syarah Ushuulil I'tiqaad karya al-Laalika-iy no. 160.

39. HR. Al-Bukhari (no. 3641) dan Muslim (no. 1037 (174)), dari Shahabat Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu.

40. HR. Muslim no. 145 dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

41. HR. Ahmad (II/177, 222), Ibnu Wadhdhah no. 168. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad (VI/207 no. 6650). Lihat juga Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarah Marwiyyati Manhajas Salaf hal. 125.

42. HR. Abu Ja'far ath-Thahawy dalam Syarah Musykilul Atsaar (II/170 no. 689), al-Laalika-iy dalam Syarh Ushuul I'tiqaad Ahlis Sunnah no. 173 dari Shahabat Jabir  bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini shahih li ghairihi karena ada beberapa syawahidnya. Lihat Syarah Musykilul Atsaar (II/170-171) dan Silsilah Ahaadits ash-Shahiihah non 1273.

43. HR. At-Tirmidzi no. 2630, beliau berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dari Shahabat 'Amr bin 'Auf radhiyallahu 'anhu.

44. Sunan at-Tirmidzi, Kitaabul Fitan no. 2229. Lihat Silsilah Ahaadits ash-Shahiihah karya Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah (I/539 no. 270) dan Ahlul Hadits Humuth Thaifah al-Manshurah karya Syaikh Dr. Rabi' bin Hadi al-Madkhaly.

45. Nama lengkap beliau, Imam Abu 'Abdillah Muhammad bin Idris bin 'Abbas al-Qurasyi asy-Syafi'i rahimahullah, yang terkenal dengan sebutan Imam asy-Syafi'i, beliau punya hubungan nasab dengan anak paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang bertemu dengannya pada silsilah 'Abdi Manaf. Beliau dilahirkan tahun 150 H. Para ulama sepakat bahwa beliau adalah orang yang tsiqah, amanah, adil, zuhud, wara', 'alim, faqih dan dermawan. Beliau wafat di Mesir th. 204 H dalam usia 54 tahun. Di antara kitab-kitab karya beliau adalah kitab al-Umm dalam bidang fiqih, ar-Risalah dalam ushul fiqih dan lainnya. Lihat Siyar A'laamin Nubalaa' (X/5-99). Untuk mengetahui lebih jelas tentanv manhaj Imam asy-Syafi'i dalam masalah 'aqidah dapat dilihat pada kitab Manhajul Imam asy-Syafi'i fii Itsbaatil 'Aqiidah karya Dr. Muhammad bin 'Abdil Wahhab al-'Aqiil, cet. I-1419 H, dalam dua jilid.

46. Lihat Siyar A'laamin Nubalaa' (X/60).

47. Al-Fishaal fil Milaal wal Ahwaa' wan Nihaal II/271 - Daarul Jiil, Beirut.

48. Beliau adalah seorang Shahabat yang mulia dan termasuk orang pilihan radhiyallahu 'anhuma. Nama lengkapnya adalah 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muththalib al-Hasyimi al-Qurasyi, anak paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, penafsir al-Qur-an dan pemuka kaum Muslimin di bidang tafsir. Dia diberi gelar 'pena' dan juga 'laut', karena luas keilmuannya dalam bidang tafsir, bahasa dan syair Arab. Beliau dipanggil oleh para Khulafa' ar-Rasyidin untuk dimintai nasehat dan pertimbangan dalam berbagai perkara. Beliau radhiyallahu 'anhuma pernah menjadi wali pada zaman 'Utsman radhiyallahu 'anhu tahun 35 H, ikut memerangi kaum khawarij bersama 'Ali (radhiyallahu 'anhu), cerdas dan kuat hujjahnya. Menjadi 'Amir di Bashrah, kemudian tinggal di Thaif hingga meninggal dunia tahun 68 H. Beliau lahir tiga tahun sebelum hijrah. Lihat al-Ishaabah (II/330 no. 4781).

49. Lihat Tafsiir Ibni Katsiir (I/419, cet. Daarus Salaam), Syarh Ushuul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama'ah (I/79 no. 74).

50. Syarah Ushuul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama'ah (I/71 no. 49 dan 50).

51. Beliau Fudhail bin 'Iyadh bin Mas'ud at-Tamimy rahimahullah, adalah seorang yang terkenal zuhud, berasal dari Khuraasaan dan bermukim di Makkah, tsiqah, wara', 'alim, diambil riwayatnya oleh al-Bukhari dan Muslim. Lihat Taqriibut Tahdziib (II/15 no. 5448), Tahdziibut Tahdziib (VII/264 no. 540).

52. Tahqiq dan takhrij Syaikh al-Albany rahimahullah.

53. Beliau rahimahullah adalah seorang Imam yang luar biasa dalam kecerdasan, kemuliaan, keimaman, kewara'an, kezuhudan, hafalan, alim dan faqih. Nama lengkapnya Abu 'Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad asy-Syaibani, lahir pada tahun 164 H. Seorang Muhaddits utama Ahlus Sunnah. Pada masa al-Ma'mun beliau dipaksa mengatakan bahwa al-Qur-an adalah makhluk, sehingga beliau dipukul dan dipenjara, namun beliau menolak mengatakannya. Beliau tetap mengatakan al-Qur-an adalah Kalamullah, bukan makhluk. Beliau meninggal di Baghdad. Beliau menulis beberapa kitab dan yang paling terkenal adalah al-Musnad fil Hadiits (Musnad Imam Ahmad). Lihat Siyar A'laamin Nubalaa' (XI/177 no. 78).

54. Lihat kitab Shariihus Sunnah oleh Imam ath-Thabary rahimahullah.

55. Lihat kitab Wasathiyyah Ahlis Sunnah bainal Firaq karya Dr. Muhammad Baa Karim Muhammad Baa 'Abdullah (hal. 41-44).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah