Skip to main content

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (4) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab V

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (4)

B. Dalil-dalil dari As-Sunnah (2)

Dan dalam hadits lainpun disebutkan tentang kewajiban kita mengikuti manhaj Salafush Shalih (para Shahabat), yaitu hadits yang terkenal dengan hadits 'Irbadh bin Sariyah, hadits ini terdapat pula dalam al-Arbain an-Nawawiyah (no. 28):

Berkata al-'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, "Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami kemudian beliau menghadap kepada kami dan memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang menjadikan air mata berlinang dan membuat hati bergetar, maka seseorang berkata: 'Wahai Rasulullah, nasehat ini seakan-akan nasehat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah kami wasiat.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Aku wasiatkan kepada kalian supaya tetap bertaqwa kepada Allah, tetaplah mendengar dan taat, walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Sungguh, orang yang masih hidup di antara kalian setelahku maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah dia dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu adalah sesat.'" (147)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan tentang akan terjadinya perpecahan dan perselisihan pada umatnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan jalan keluar untuk selamat dunia dan akhirat yaitu dengan mengikuti Sunnahnya dan Sunnah para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum. Hal ini menunjukkan tentang wajibnya mengikuti Sunnahnya (Sunnah Nabi 'alaihish shalaatu was salaam) dan Sunnah para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum.

Kemudian dalam hadits yang lain, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang hadits iftiraq (akan terpecahnya umat ini menjadi 73 golongan):

"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahlul kitab telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan tempatnya di dalam Neraka dan hanya satu golongan di dalam Surga, yaitu al-Jama'ah." (148)

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Semua golongan tersebut tempatnya di Neraka, kecuali satu (yaitu) yang aku dan para Shahabatku berjalan di atasnya." (149)

Hadits iftiraq tersebut juga menunjukkan bahwa umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, semua binasa kecuali satu golongan yaitu yang mengikuti apa yang dilaksanakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum. Jadi jalan selamat itu hanya satu, yaitu mengikuti al-Qur-an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih (para Shahabat).

Hadits di atas menunjukkan bahwa, setiap orang yang mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya adalah termasuk ke dalam al-Firqatun Najiyah (golongan yang selamat). Sedangkan yang menyelisihi (tidak mengikuti) para Shahabat, maka mereka adalah golongan yang binasa dan akan mendapat ancaman dengan masuk ke dalam Neraka.

=====

Catatan Kaki:

147. HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud (no. 4607) dan at-Tirmidzi (no. 2676), ad-Darimi (I/44), al-Baghawy dalam kitabnya Syarhus Sunnah (I/205), al-Hakim (I/95), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi, dan Syaikh al-Albany menshahihkan juga hadits ini.

148. HR. Abu Dawud (no. 4597), Ahmad (IV/102), al-Hakim (I/128), ad-Darimy (II/241), al-Ajury dalam asy-Syari'ah, al-Laalikaiy dalam as-Sunnah (I/113 no. 150). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan hadits ini shahih masyhur. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany. Lihat Silsilah Ahaadits Shahiihah (no. 203-204).

149. HR. At-Tirmidzi (no. 2641) dari Shahabat 'Abdullah bin 'Amr  (radhiyallahu 'anhu), dan dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam Shahiihul Jami' (no. 5343). Lihat Dar-ul Irtiyaab 'an Hadits ma Ana 'Alaihi wa Ashhabii oleh Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilaly, cet. Daarul Raayah, 1410 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.