Showing posts with label hukum kafarat. Show all posts
Showing posts with label hukum kafarat. Show all posts

Daftar Isi (2) | Hukum Kafarat

Isyaaraat fii Ahkaamil Kaffaaraat.

Hukum Kafarat, Denda atau Tebusan dalam Hukum Islam.

Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar.
(Guru Besar Universitas Islam Muhammad Ibnu Sa'ud Cabang al-Qasim).

Asep Saefullah FM MAg.

Daftar Isi (2).

Masalah Keenam: Apakah Orang yang Membunuh Janin Wajib Membayar Tebusan?

Masalah Ketujuh: Mengenai Kewajiban Tebusan dalam Pembunuhan Hamba Sahaya.

Masalah Kedelapan: Jika Keluarga Korban Pembunuhan Memaafkan Pembunuh dalam Kasus yang Tidak Disengaja atau Semi Disengaja, Apakah dalam Keadaan Demikian Terdapat Kewajiban Membayar Tebusan?

Masalah Kesembilan: Apakah Harus Menyebutkan Tebusan (Kafarat) pada Dokumen (Akte) Pembunuhan yang Tidak Disengaja?

Bab IV: Tebusan Zhihar.

Pengertian Zhihar.

Hukum Zhihar.

Tebusan (Kafarat) Zhihar.

Beberapa Peringatan Penting Tentang Hukum-hukum Zhihar.

Beberapa Masalah Penting Seputar Zhihar.

Pertama: Jika Seseorang Berkata kepada Isterinya: Kamu Haram bagiku. Apakah Hal itu Termasuk Zhihar?

Kedua: Jika Seseorang Berkata kepada Isterinya: Kamu Haram bagiku, dan Ia Memaksudkannya Sebagai Thalaq.

Ketiga: Jika Seseorang Berkata kepada Isterinya: Kamu Haram bagiku, Tetapi Ia Tidak Berniat Sebagai Thalaq, Zhihar dan Tidak juga Sumpah.

Keempat: Jika Seseorang Berkata kepada Isterinya: Kamu Seperti (Punggung) Ibuku bagiku, dan Ia Memaksudkannya Sebagai Thalaq. Apakah pada Saat itu Jatuh Thalaq?

Kelima: Jika Seseorang Berkata kepada Isterinya: Kamu Berbuat Begitu, Maka Kamu Seperti (Punggung) Ibuku bagiku.

Keenam: Memberikan Kafarat (Tebusan) Kurang dari 60 (Enam Puluh).

Ketujuh: Jika Seorang Isteri Berkata kepada Suaminya: Kamu Seperti Punggung Ibuku bagiku. Apakah Hal itu Termasuk Zhihar?

Kedelapan: Macam-macam Zhihar.

Kesembilan: Apakah Hubungan Intim (Jima') Suami Isteri Menggugurkan Berurut-urutannya Puasa dalam Kafarat Zhihar?

Bab V: Tebusan Ila'.

Pengertian Ila'.

Hukum Ila'.

Syarat-syaratnya.

Tebusan (Kafarat) Ila'.

Masalah-masalah Seputar Ila'.

Bab VI: Tebusan Berhubungan Badan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan.

Tebusan (Kafarat) bagi Orang yang Membatalkan Puasanya dengan Berhubungan Badan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan.

Kafarat (Tebusan) bagi Orang yang Berhubungan Badan dengan Wanita Haidh.

Bab VIII: Denda Adza (Karena Penyakit Gangguan di Kepala).

Dalil Disyari'atkannya Kafarat Adza.

Masalah-masalah Penting Seputar Fidyah.

Penutup.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Isyaaraat fii Ahkaamil Kaffaaraat, Penulis: Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit: Jum'iyyah al-Birr, Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan I, 1422 H, Judul Terjemahan: Hukum Kafarat Denda atau Tebusan dalam Hukum Islam, Penerjemah: Asep Saefullah FM MAg, Muraja'ah: Hanif Yahya Lc, Penerbit: Pustaka Al-Sofwa, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadal Ula 1425 H/ Juli 2004 M.

===

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Daftar Isi | Hukum Kafarat

Isyaaraat fii Ahkaamil Kaffaaraat.

Hukum Kafarat, Denda atau Tebusan dalam Hukum Islam.

Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar.
(Guru Besar Universitas Islam Muhammad Ibnu Sa'ud Cabang al-Qasim).

Asep Saefullah FM MAg.

Daftar Isi.

Pengantar Penerjemah.

Mukaddimah.

Bab I: Tebusan Sumpah.

Hikmah Disyari'atkannya Sumpah.

Pengertian Sumpah.

Orang yang Sah Sumpahnya.

Sumpah Orang yang Mabuk.

Sumpah Orang Kafir.

Sumpah Orang Non Arab.

Pengulangan Sumpah.

Berlebihan dalam Sumpah.

Manakah yang Lebih Baik: Memenuhi Sumpah atau Melanggarnya?

Syarat-syarat Wajibnya Kafarat (Tebusan atau Denda) Sumpah.

Macam-macam Sumpah.

Sumpah dengan Nama-nama Allah.

Sumpah dengan Sifat-sifat Allah.

Sumpah dengan (Mushaf al-Qur'an).

Sumpah dengan Kehidupan.

Sumpah dengan Ayat-ayat Allah.

Sumpah dengan Hak Allah.

Sumpah dengan Dzimmah (Jaminan) Diri.

Sumpah dengan Mengatakan, "Demi Umurku".

Jika Seseorang Mengatakan, "Aku Bersumpah Demi Allah".

Sumpah dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Sumpah Palsu.

Sumpah yang Tidak Dimaksud Sumpah.

Pengecualian dalam Sumpah.

Syarat-syarat Pengecualian dalam Sumpah.

Keraguan dalam Pengecualian.

Kumpulan Berbagai Sumpah.

Sumpah Keluar dari Rumah.

Sumpah Masuk ke dalam Rumah.

Kafarat (Tebusan) Sumpah: Berapa Ukurannya?

Tanya Jawab.

Bab II: Tebusan Nadzar.

Pengertian Nadzar.

Hukum Nadzar.

Dalil-dalil Tentang Nadzar.

Menepati Nadzar.

Nadzar Selain Kepada Allah.

Hukum Menepati Nadzar Maksiat.

Nadzar Seseorang Atas Sesuatu yang Tidak Mampu Dilakukannya dan Nadzarnya Atas Sesuatu yang Tidak Dimilikinya.

Qadha Nadzar untuk Orang yang Sudah Meninggal.

Hukum Nadzar yang Belum Disebutkan.

Nadzar Ketika Emosi dan Marah.

Tebusan Nadzar.

Bab III: Tebusan Pembunuhan.

Masalah Pertama: Penjelasan Mengenai Pembunuhan yang Wajib Tebusan.

Masalah Kedua: Hukum Orang yang Bunuh Diri, Apakah Ada Kewajiban Membayar Tebusan dari Hartanya atau Tidak?

Masalah Ketiga: Penjelasan Mengenai Tebusan Pembunuhan.

Masalah Keempat: Apakah Kematian Karena Sebab Perbuatan Seseorang Mengharuskan Adanya Tebusan?

Masalah Kelima: Apakah Orang yang Membunuh Non Muslim yang Dilindungi (Dzimmi) Wajib Membayar Kafarat?

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Isyaaraat fii Ahkaamil Kaffaaraat, Penulis: Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit: Jum'iyyah al-Birr, Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan I, 1422 H, Judul Terjemahan: Hukum Kafarat Denda atau Tebusan dalam Hukum Islam, Penerjemah: Asep Saefullah FM MAg, Muraja'ah: Hanif Yahya Lc, Penerbit: Pustaka Al-Sofwa, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadal Ula 1425 H/ Juli 2004 M.

===

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah