Hukum Kafarat, Denda atau Tebusan dalam Hukum Islam.
Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar.
(Guru Besar Universitas Islam Muhammad Ibnu Sa'ud Cabang al-Qasim).
Asep Saefullah FM MAg.
Daftar Isi.
Pengantar Penerjemah.
Mukaddimah.
Bab I: Tebusan Sumpah.
Hikmah Disyari'atkannya Sumpah.
Pengertian Sumpah.
Orang yang Sah Sumpahnya.
Sumpah Orang yang Mabuk.
Sumpah Orang Kafir.
Sumpah Orang Non Arab.
Pengulangan Sumpah.
Berlebihan dalam Sumpah.
Manakah yang Lebih Baik: Memenuhi Sumpah atau Melanggarnya?
Syarat-syarat Wajibnya Kafarat (Tebusan atau Denda) Sumpah.
Macam-macam Sumpah.
Sumpah dengan Nama-nama Allah.
Sumpah dengan Sifat-sifat Allah.
Sumpah dengan (Mushaf al-Qur'an).
Sumpah dengan Kehidupan.
Sumpah dengan Ayat-ayat Allah.
Sumpah dengan Hak Allah.
Sumpah dengan Dzimmah (Jaminan) Diri.
Sumpah dengan Mengatakan, "Demi Umurku".
Jika Seseorang Mengatakan, "Aku Bersumpah Demi Allah".
Sumpah dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Sumpah Palsu.
Sumpah yang Tidak Dimaksud Sumpah.
Pengecualian dalam Sumpah.
Syarat-syarat Pengecualian dalam Sumpah.
Keraguan dalam Pengecualian.
Kumpulan Berbagai Sumpah.
Sumpah Keluar dari Rumah.
Sumpah Masuk ke dalam Rumah.
Kafarat (Tebusan) Sumpah: Berapa Ukurannya?
Tanya Jawab.
Bab II: Tebusan Nadzar.
Pengertian Nadzar.
Hukum Nadzar.
Dalil-dalil Tentang Nadzar.
Menepati Nadzar.
Nadzar Selain Kepada Allah.
Hukum Menepati Nadzar Maksiat.
Nadzar Seseorang Atas Sesuatu yang Tidak Mampu Dilakukannya dan Nadzarnya Atas Sesuatu yang Tidak Dimilikinya.
Qadha Nadzar untuk Orang yang Sudah Meninggal.
Hukum Nadzar yang Belum Disebutkan.
Nadzar Ketika Emosi dan Marah.
Tebusan Nadzar.
Bab III: Tebusan Pembunuhan.
Masalah Pertama: Penjelasan Mengenai Pembunuhan yang Wajib Tebusan.
Masalah Kedua: Hukum Orang yang Bunuh Diri, Apakah Ada Kewajiban Membayar Tebusan dari Hartanya atau Tidak?
Masalah Ketiga: Penjelasan Mengenai Tebusan Pembunuhan.
Masalah Keempat: Apakah Kematian Karena Sebab Perbuatan Seseorang Mengharuskan Adanya Tebusan?
Masalah Kelima: Apakah Orang yang Membunuh Non Muslim yang Dilindungi (Dzimmi) Wajib Membayar Kafarat?
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Isyaaraat fii Ahkaamil Kaffaaraat, Penulis: Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit: Jum'iyyah al-Birr, Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan I, 1422 H, Judul Terjemahan: Hukum Kafarat Denda atau Tebusan dalam Hukum Islam, Penerjemah: Asep Saefullah FM MAg, Muraja'ah: Hanif Yahya Lc, Penerbit: Pustaka Al-Sofwa, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadal Ula 1425 H/ Juli 2004 M.
===
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!