Dianjurkan bagi orang-orang yang beri'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon dan yang tidak i'tikaaf, berusahalah memanfaatkan waktu untuk 'ibadah kepada ALLOH, perbanyaklah baca al-Qur-an, berdzikir kepada ALLOH, dan melakukan sholat-sholat sunnat yang disunnahkan oleh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan malam Lailatul Qodar yang keutamaannya lebih baik dari seribu bulan dan mudah-mudahan pula dosa kita diampunkan ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala.
Hal-hal yang dibolehkan sewaktu i'tikaaf
Hal-hal yang dibolehkan sewaktu i'tikaaf
Pertama:
I'tikaafnya seorang wanita dan kunjungannya kepada suaminya yang beri'tikaaf di dalam masjid.
Hal-hal yang membatalkan i'tikaaf
Hal-hal yang membatalkan i'tikaaf
Pertama:
Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan batal i'tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i'tikaaf.
Hal-hal yang sunnat dan yang makruh bagi orang yang i'tikaaf
Hal-hal yang sunnat dan yang makruh bagi orang yang i'tikaaf
Disunnatkan bagi orang yang i'tikaaf memperbanyak 'ibadah sunnat serta menyibukkan diri dengan sholat berjama'ah dan sholat-sholat sunnat, membaca al-Qur-an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, berdo'a, membaca sholawat atas Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan 'ibadah-'ibadah lain untuk mendekatkan diri kepada ALLOH Ta'ala. Semua 'ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan sunnah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.
Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf
Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf
Pada pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa waktu i'tikaaf sunnat adalah tidak terbatas. Maka, apabila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqorrub kepada ALLOH dengan tinggal di dalam masjid ber'ibadah beberapa saat, berarti ia ber-i'tikaaf sampai ia keluar.
Tentang wanita yang ber-i'tikaaf
Tentang wanita yang ber-i'tikaaf
Menurut jumhur 'ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita ber-i'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para isteri Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melakukan i'tikaaf di masjid Nabawi.
Pendapat fuqoha' mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf
Pendapat fuqoha' mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf
Para fuqoha' berbeda pendapat mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:
Rukun-rukun i'tikaaf
Rukun-rukun i'tikaaf
Rukun-rukun i'tikaaf adalah:
1. Niat, karena tidak sah satu 'amalan melainkan dengan niat.
ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:
Syarat-syarat i'tikaaf
Syarat-syarat i'tikaaf
Syarat-syarat bagi orang yang i'tikaaf ialah:
a. Seorang muslim.
b. Mumayyiz.
c. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.
Apabila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Romadhon, maka:
Waktu i'tikaaf
Waktu i'tikaaf
I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan di-iqror-kan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.
Hukum i'tikaaf: Wajib
Hukum i'tikaaf: Sunnat
A. Sunnat
B. Wajib
I'tikaaf sunnat ialah yang dilakukan oleh seseorang dengan sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada ALLOH dan mengharapkan pahala daripada-NYA serta mengikuti Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam di sepanjang tahun.
Hikmah i'tikaaf
Hikmah i'tikaaf
Imam Ibnul Qoyyim rohimahuLLOOH mengatakan: "Kebaikan hati dan kelurusannya dalam menempuh jalan ALLOH tergantung pada totalitasnya berbuat karena ALLOH, dan kebulatannya secara total hanya tertuju kepada ALLOH 'Azza wa Jalla. Ketercerai-beraian hati tidak bisa disatukan kecuali oleh langkah menuju ALLOH 'Azza wa Jalla. Berlebih-lebihan dalam makan, minum, pergaulan dengan manusia, pembicaraan yang banyak dan kelebihan tidur, hanya menambah ketercerai-beraian hati serta terserak di setiap tempat, memutusnya dari jalan menuju ALLOH, atau melemahkan, merintangi, atau menghentikannya dari hubungan kepada ALLOH.
Disyari'atkannya i'tikaaf
Disyari'atkannya i'tikaaf
Para 'ulama sepakat bahwa i'tikaaf disyari'atkan dalam agama Islam pada bulan Romadhon dan bulan-bulan lainnya dan i'tikaaf yang paling utama adalah pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon. Hal tersebut karena Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam selalu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits:
Definisi I'tikaaf
Definisi I'tikaaf
I'tikaaf berasal dari kata:
'Akafa - Ya'kufu - 'Ukuufan
Kemudian disebut dengan i'tikaaf:
I'takafa - Ya'takifu - I'tikaafan
I'tikaaf menurut bahasa ialah: "Menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan."