Showing posts with label i'tikaaf. Show all posts
Showing posts with label i'tikaaf. Show all posts

Khotimah

Khotimah

Dianjurkan bagi orang-orang yang beri'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon dan yang tidak i'tikaaf, berusahalah memanfaatkan waktu untuk 'ibadah kepada ALLOH, perbanyaklah baca al-Qur-an, berdzikir kepada ALLOH, dan melakukan sholat-sholat sunnat yang disunnahkan oleh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan malam Lailatul Qodar yang keutamaannya lebih baik dari seribu bulan dan mudah-mudahan pula dosa kita diampunkan ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala.

Hal-hal yang dibolehkan sewaktu i'tikaaf

Pembahasan ketiga belas

Hal-hal yang dibolehkan sewaktu i'tikaaf

Pertama:

I'tikaafnya seorang wanita dan kunjungannya kepada suaminya yang beri'tikaaf di dalam masjid.

Hal-hal yang membatalkan i'tikaaf

Pembahasan kedua belas

Hal-hal yang membatalkan i'tikaaf

Pertama:
Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan batal i'tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i'tikaaf.

Hal-hal yang sunnat dan yang makruh bagi orang yang i'tikaaf

Pembahasan kesebelas

Hal-hal yang sunnat dan yang makruh bagi orang yang i'tikaaf

Disunnatkan bagi orang yang i'tikaaf memperbanyak 'ibadah sunnat serta menyibukkan diri dengan sholat berjama'ah dan sholat-sholat sunnat, membaca al-Qur-an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, berdo'a, membaca sholawat atas Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan 'ibadah-'ibadah lain untuk mendekatkan diri kepada ALLOH Ta'ala. Semua 'ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan sunnah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf

Pembahasan kesepuluh

Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf

Pada pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa waktu i'tikaaf sunnat adalah tidak terbatas. Maka, apabila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqorrub kepada ALLOH dengan tinggal di dalam masjid ber'ibadah beberapa saat, berarti ia ber-i'tikaaf sampai ia keluar.

Tentang wanita yang ber-i'tikaaf

Pembahasan kesembilan

Tentang wanita yang ber-i'tikaaf

Menurut jumhur 'ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita ber-i'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para isteri Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melakukan i'tikaaf di masjid Nabawi.

Pendapat fuqoha' mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf

Pembahasan kedelapan

Pendapat fuqoha' mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf

Para fuqoha' berbeda pendapat mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:

Rukun-rukun i'tikaaf

Pembahasan ketujuh

Rukun-rukun i'tikaaf

Rukun-rukun i'tikaaf adalah:

1. Niat, karena tidak sah satu 'amalan melainkan dengan niat.

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

Syarat-syarat i'tikaaf

Pembahasan keenam

Syarat-syarat i'tikaaf

Syarat-syarat bagi orang yang i'tikaaf ialah:

a. Seorang muslim.
b. Mumayyiz.
c. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.

Apabila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Romadhon, maka:

Waktu i'tikaaf

Pembahasan kelima

Waktu i'tikaaf

I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan di-iqror-kan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.

Hukum i'tikaaf: Wajib

I'tikaaf yang wajib, ialah i'tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan, "Wajib bagi saya i'tikaaf karena ALLOH selama sehari semalam." Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, "Jika ALLOH menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i'tikaaf dua hari dua malam."

Hukum i'tikaaf: Sunnat

Hukum i'tikaaf ada dua macam, yaitu:

A. Sunnat

B. Wajib

I'tikaaf sunnat ialah yang dilakukan oleh seseorang dengan sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada ALLOH dan mengharapkan pahala daripada-NYA serta mengikuti Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam di sepanjang tahun.

Hikmah i'tikaaf

Pembahasan ketiga

Hikmah i'tikaaf

Imam Ibnul Qoyyim rohimahuLLOOH mengatakan: "Kebaikan hati dan kelurusannya dalam menempuh jalan ALLOH tergantung pada totalitasnya berbuat karena ALLOH, dan kebulatannya secara total hanya tertuju kepada ALLOH 'Azza wa Jalla. Ketercerai-beraian hati tidak bisa disatukan kecuali oleh langkah menuju ALLOH 'Azza wa Jalla. Berlebih-lebihan dalam makan, minum, pergaulan dengan manusia, pembicaraan yang banyak dan kelebihan tidur, hanya menambah ketercerai-beraian hati serta terserak di setiap tempat, memutusnya dari jalan menuju ALLOH, atau melemahkan, merintangi, atau menghentikannya dari hubungan kepada ALLOH.

Disyari'atkannya i'tikaaf

Pembahasan kedua

Disyari'atkannya i'tikaaf

Para 'ulama sepakat bahwa i'tikaaf disyari'atkan dalam agama Islam pada bulan Romadhon dan bulan-bulan lainnya dan i'tikaaf yang paling utama adalah pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon. Hal tersebut karena Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam selalu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits:

Definisi I'tikaaf

Pembahasan pertama

Definisi I'tikaaf

I'tikaaf berasal dari kata:

'Akafa - Ya'kufu - 'Ukuufan

Kemudian disebut dengan i'tikaaf:

I'takafa - Ya'takifu - I'tikaafan

I'tikaaf menurut bahasa ialah: "Menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan."

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah