Skip to main content

Hukum i'tikaaf: Wajib

I'tikaaf yang wajib, ialah i'tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan, "Wajib bagi saya i'tikaaf karena ALLOH selama sehari semalam." Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, "Jika ALLOH menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i'tikaaf dua hari dua malam."

Nadzar ini wajib dilaksanakan.

Dalam sebuah hadits dari 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma, dari Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, Beliau bersabda:
"Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu keta'atan kepada ALLOH, hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan maksiat (kedurhakaan/kesyirikan) kepada ALLOH, maka janganlah lakukan maksiat itu."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 6696, 6700, Imam Abu Dawud nomor 3289, Imam an-Nasa-i 7/17, Imam at-Tirmidzi nomor 1526, Imam ad-Darimi 2/184, Imam Ibnu Majah nomor 2126, Imam Ahmad 6/36, 41, 224, Imam al-Baihaqi 9/231, 10/68, 75, dan Imam Ibnul Jarud nomor 934)

'Umar bin al-Khoththob rodhiyaLLOOHU 'anhu pernah bertanya kepada Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam: "Ya Rosululloh, aku pernah bernadzar di zaman jahiliyyah akan beri'tikaaf satu malam di Masjidil Harom?" Sabda Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam: "Penuhilah nadzarmu itu!"
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2032, al-Hafizh Ibnu Hajar - kitab Fat-hul Baari 4/274, dan Imam Muslim nomor 1656)

===

Maroji':
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Kios Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT