Skip to main content

Tidak perlu istinja' karena buang angin, dan tidak harus beristinja' sebelum wudhu'

Tidak perlu istinja' karena keluar angin (buang angin) atau bangun dari tidur. Imam Ibnu Qudamah rohimahuLLOOH berkata, "Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Imam Abu 'Abdillah (Ahmad) berpendapat, tidak ada kewajiban istinja' karena buang angin dalam Kitabulloh dan Sunnah Rosul-NYA. Yang wajib baginya adalah berwudhu'. Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam tentang firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu."
(Qur-an Suroh al-Ma-idah: ayat 6)

Yaitu, jika kamu bangun tidur, dan tidak memerintahkan selain dari wudhu'. Ini menunjukkan, istinja' (setelah bangun tidur) tidak wajib. Karena kewajiban itu berasal dari syari'at, sementara tidak ada nash yang menunjukkan istinja', dan tidak juga secara implisit. Karena istinja' disyari'atkan untuk menghilangkan najis, dan tidak ada najis dalam hal ini." (131)

Istinja' juga tidak wajib digabungkan dengan wudhu'. Tidak disunnahkan dan tidak juga dianjurkan, sebagaimana yang dipahami oleh banyak orang. Bahkan istinja' adalah 'ibadah terpisah yang maksudnya adalah membersihkan tempat yang terkena najis. Tidak ada seorang pun menukil bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam beristinja' setiap kali berwudhu' atau memerintahkannya.

===

(131) Kitab al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah 1/206, cetakan Hajar.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Toko Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT