Showing posts with label hukum cadar. Show all posts
Showing posts with label hukum cadar. Show all posts

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari as-Sunnah (6)

Risalatul Hijab

Hukum Cadar

Kedua

Dalil-dalil dari as-Sunnah (6)

Dalil keenam:

Dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma berkata:

"Adalah para penunggang kuda melewati kami, sementara kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Jika mereka tepat di hadapan kami, setiap kami menutupkan jilbabnya ke wajahnya mulai dari kepala. Dan apabila mereka telah lewat, kami membukanya lagi." (Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Pada perkataannya "Apabila mereka tepat di hadapan kami" yakni para penunggang kuda.

"Setiap kami menutupkan jilbabnya ke wajahnya."

Terdapat dalil akan kewajiban menutup wajah, karena yang disyari'atkan ketika ihram adalah membukanya. Seandainya tidak ada penghalang yang kuat dari membukanya ketika itu, niscaya tetap wajib terbuka sampai di depan para penunggang kuda sekalipun. Hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa membuka wajah ketika ihram, hukumnya wajib bagi wanita menurut sebagian besar ulama. Sesuatu yang wajib tidak dapat dikalahkan kecuali oleh yang wajib pula. Maka seandainya berhijab dan menutup wajah dari laki-laki asing tidak wajib, tidak mungkin diwajibkan membuka wajah ketika ihram. Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dan dalam kitab-kitab lainnya dijelaskan bahwa seorang wanita yang berihram dilarang memakai cadar dan sarung tangan. Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah (rahimahullaah) menjelaskan: Ini menunjukkan bahwa cadar dan sarung tangan sudah lazim dipakai oleh wanita-wanita yang tidak berihram. Keadaan ini menuntut untuk menutup wajah dan tangan-tangan mereka (ketika tidak ihram, -editor).

Inilah enam dalil dari as-Sunnah yang menunjukkan kewajiban seorang wanita untuk berhijab dan menutup wajah dari laki-laki asing. Aku menambahnya dengan empat buah dalil dari al-Qur-an, sehingga jumlahnya menjadi sepuluh dalil dari al-Qur-an dan as-Sunnah.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari as-Sunnah (5)

Risalatul Hijab

Hukum Cadar

Kedua

Dalil-dalil dari as-Sunnah (5)

Dalil kelima:

Sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:

"Apabila salah seorang dari isteri-isteri itu memiliki budak dan ia mempunyai hasrat terhadap wanita, maka hendaklah isteri tersebut berhijab darinya."

Hadits ini diriwayatkan oleh lima Imam kecuali an-Nasaa-i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi. Segi pengambilan dalil dari hadits ini ialah adanya kebolehan membuka wajah bagi seorang majikan puteri di hadapan budaknya selama budak tersebut dalam kekuasaannya. Dan apabila keluar dari kondisi ini, maka isteri tersebut wajib berhijab darinya karena ia menjadi laki-laki asing. Dengan demikian hadits ini menunjukkan wajibnya berhijab bagi seorang wanita dari laki-laki asing.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari as-Sunnah (4)

Risalatul Hijab

Hukum Cadar

Kedua

Dalil-dalil dari as-Sunnah (4)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa menjuraikan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari Kiamat." Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha) berkata: "Lalu bagaimana wanita-wanita berbuat terhadap ujung kainnya?" Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Mereka menurunkannya sejengkal." Ummu Salamah bertanya lagi: "Kalau begitu kaki mereka kelihatan." Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Mereka turunkan sehasta dan jangan menambah lagi dari itu."

Dalam hadits ini terdapat dalil atas kewajiban menutup kaki seorang perempuan. Dan hal ini diketahui oleh isteri-isteri para Shahabat ra-dhiyallaahu 'anhum. Sedangkan kaki jauh lebih kecil fitnahnya daripada wajah dan dua telapak tangan tanpa ragu lagi. Dan peringatan terhadap sesuatu yang rendah, juga menjadi peringatan bagi sesuatu yang di atasnya. Dan sesuatu yang mustahil dalam hikmah Allah dan syari'at-Nya, apabila Dia mewajibkan menutup kaki yang lebih kecil fitnahnya namun memberi keringanan untuk membuka wajah yang lebih besar fitnahnya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari as-Sunnah (3)

Risalatul Hijab

Hukum Cadar

Kedua

Dalil-dalil dari as-Sunnah (3)

Hadits yang dimuat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, ia berkata:

"Adalah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam shalat fajar bersama wanita-wanita yang beriman, mereka berselubung muruth (pakaian tanpa jahitan). Kemudian mereka pulang ke rumah. Tak seorang pun mengenal mereka karena gelap." Selanjutnya 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma berkata:

"Andaikata Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melihat keadaan kaum wanita seperti yang kita lihat, niscaya beliau melarang mereka pergi ke masjid seperti halnya Bani Israil melarang wanita-wanitanya."

Hadits semisal ini juga diriwayatkan oleh 'Abdullah bin Mas'ud ra-dhiyallaahu 'anhu. Pengambilan dalil dari hadits ini dapat dilihat dari dua segi:

Pertama: Berhijab dan menutup diri merupakan kebiasaan isteri-isteri Shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) yang hidup pada sebaik-baik masa; yang paling mulia di sisi Allah 'Azza wa Jalla, yang paling tinggi akhlak dan adabnya, sempurna imannya dan paling baik amalnya. Mereka adalah suri tauladan yang diridhai Allah dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, seperti firman Allah Ta'ala:

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama [masuk Islam] di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan Surga-surga bagi mereka yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (QS. At-Taubah: 100)

Apabila hal tersebut menjadi jalan hidup isteri-isteri Shahabat, maka bagaimana kita menyimpang dari jalan yang Allah akan meridhai kepada yang menempuh dan mengikutinya dengan baik padahal Allah Ta'ala berfirman:

"Dan barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam. Dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisaa': 115)

Kedua, bahwa 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), Ummul Mukminin, dan 'Abdullah bin Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu) -keduanya memiliki kedalaman ilmu, pemahaman dan pengetahuan tentang agama Allah serta merupakan penasehat hamba-hamba Allah- memberitahukan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam seandainya melihat kaum wanita seperti yang keduanya lihat, niscaya beliau akan melarang mereka pergi ke masjid. Ini terjadi pada zaman yang mulia, dan telah mengalami perubahan keadaan dibanding pada masa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam sampai pada batas yang menuntut pelarangan kaum wanita untuk pergi ke masjid. Lalu bagaimana dengan zaman kita ini setelah lewat empat belas abad dan segala urusan telah meluas, sementara rasa malu makin sedikit dan agama menjadi lemah di hati kebanyakan manusia?

'Aisyah dan Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhum) memahami apa yang dikehendaki oleh nash-nash syara' yang telah sempurna, yakni bahwa tiap-tiap perkara yang diperingatkan berarti perkara itu dilarang.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari as-Sunnah (2)

Risalatul Hijab

Hukum Cadar

Kedua

Dalil-dalil dari as-Sunnah (2)

"Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika memerintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita ke tempat shalat hari raya, mereka mengadu: Ya Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak mempunyai jilbab. Maka beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda: Hendaklah saudara perempuannya memberikan jilbab kepadanya." (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan yang lainnya)

Hadits ini menunjukkan kebiasaan isteri-isteri Shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) yakni seorng isteri tidak keluar rumah kecuali mengenakan jilbab, dan ketika tidak ada jilbab ia tidak mungkin keluar rumah. Oleh karena itu, mereka menceritakan halangan ini kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika memerintahkan mereka untuk keluar mendatangi tempat shalat 'Ied. Kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjelaskan pemecahan kesulitan ini kepada mereka yaitu agar saudara perempuannya memberikan jilbabnya kepadanya. Dan Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) tidak mengizinkan mereka keluar rumah tanpa mengenakan jilbab, padahal keluar menuju tempat shalat hari raya disyari'atkan dan diperintahkan kepada lelaki dan perempuan. Jadi apabila Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) tidak mengijinkan wanita-wanita keluar tanpa mengenakan jilbab pada perkara yang diperintahkan syara', lalu bagaimana mungkin beliau memberi keringanan kepada mereka untuk keluar rumah pada perkara yang tidak diperintahkan syara' dan tidak pula karena kebutuhan. Apa arti berkeliling di pasar-pasar, bercampur dengan laki-laki dan melihat-lihat sesuatu yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Dalam perintah memakai jilbab, terdapat pula dalil bahwa wanita-wanita wajib menutup diri. Wallaahu A'lam.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari as-Sunnah

Risalatul Hijab

Hukum Cadar

Kedua

Dalil-dalil dari as-Sunnah

Adapun dalil-dalil dari as-Sunnah, antara lain:

Dalil pertama: Sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:

"Apabila salah seorang di antara kalian mengkhitbah seorang wanita, maka tidak dosa baginya untuk melihat wanita itu jika ia hendak melihatnya karena khitbah, meskipun wanita itu tidak mengetahuinya." (HR. Ahmad)

Di dalam kitab Majmauz Zawaid disebutkan, perawi-perawi hadits ini shahih. Segi pengambilan dalil dari hadits di atas adalah bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam secara khusus meniadakan dosa dari laki-laki yang mengkhitbah jika ia melihat wanita yang dikhitbahnya, dengan syarat melihatnya tersebut betul-betul karena khitbah. Ini menunjukkan bahwa selain laki-laki yang mengkhitbah dipandang berdosa bila memandang wanita dalam semua keadaan. Demikian pula yang mengkhitbah apabila melihatnya bukan untuk khitbah. Misalnya ia bertujuan untuk kesenangan semata-mata dan semisalnya. Jika dipertanyakan, dalam hadits itu tidak dijelaskan bagian mana yang boleh dilihat. Barangkali saja yang dimaksud adalah melihat dada dan bagian atasnya.

Jawabnya, tiap-tiap orang tahu, bahwa secara umum kecantikan yang dimaksud oleh seorang peminang adalah kecantikan wajah, dan selain itu hanya mengikut saja. Maka seorang peminang hanya diperbolehkan melihat wajah saja, karena wajahlah yang dimaksud oleh orang yang mencari kecantikan. Hal ini tidak ragu lagi.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (4)

Hukum Cadar

Pertama

Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (3)

Dalil keempat: Firman Allah Ta'ala:

"Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi [untuk berjumpa tanpa tabir] dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki. Dan bertakwalah kamu hai isteri-isteri Nabi kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segalaa sesuatu." (QS. Al-Ahzaab: 55)

Ibnu Katsir berkata: Ketika Allah Ta'ala memerintahkan kaum wanita untuk berhijab dari laki-laki asing, Dia menjelaskan bahwa tidak wajib berhijab terhadap kerabat ini sebagaimana pula dikecualikan dalam surat an-Nuur pada firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka."

Inilah empat dalil dari al-Qur-an al-Karim yang menunjukkan wajibnya seorang wanita untuk berhijab dari laki-laki asing. Ayat yang pertama mengandung petunjuk atas hal itu dari lima segi.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (3)

Hukum Cadar

Pertama

Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (3)

Dalil ketiga: Firman Allah Ta'ala:

"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzaab: 59)

Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma menjelaskan: Allah memerintahkan isteri-isteri orang mukmin; apabila mereka keluar dari rumahnya karena suatu keperluan, agar mereka menutup wajah mulai dari atas kepala dengan jilbab dan hanya menampakkan mata saja.

Penafsiran shahabat adalah hujjah. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa penafsiran shahabat termasuk ke dalam hukum marfu' (yang disandarkan) kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Perkataan Ibnu 'Abbas "dan hanya menampakkan mata saja" merupakan keringanan mengingat kepentingan dan kebutuhan melihat jalan. Sehingga apabila keperluan ini tidak ada, maka tidak dianjurkan lagi membuka mata.

Yang dikatakan jilbab adalah pakaian di atas kerudung (khimar) sejenis mantel. Ummu Salamah ra-dhiyallaahu 'anha menceritakan ketika turun ayat ini, "Isteri-isteri orang Anshar keluar rumah, di kepala mereka seolah-olah ada burung gagak karena ketenangan menyertai dirinya, mereka mengenakan pakaian hitam."

Abu Ubaidah as-Salmani dan lainnya juga menuturkan bahwa isteri-isteri orang mukmin mengulurkan jilbab mulai dari atas kepala sampai tidak nampak anggota tubuhnya kecuali mata untuk melihat jalan.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (2)

Hukum Cadar

Pertama

Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (2)

Dalil kedua: Firman Allah Ta'ala:

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti [dari haidh dan mengandung] yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur: 60)

Segi pengambilan dalil dari ayat yang mulia ini adalah bahwa Allah Sub-haanahu wa Ta'aala meniadakan dosa dari wanita-wanita tua yang tidak memiliki hasrat lagi untuk menikah, karena laki-laki tidak mungkin menginginkannya disebabkan usianya sudah tua. Allah meniadakan dosa dari wanita-wanita tua ini jikaa mereka menanggalkan pakaiannya dengan syarat yang demikian itu tidak dimaksudkan untuk menampakkan perhiasan. Sebagaimana diketahui bahwa menanggalkan pakaian bukanlah berarti telanjang bulat. Yang dimaksud adalah menanggalkan pakaian yang melebihi pakaian yang biasa dipakai di rumah dan semisalnya yang pada umumnya tidka menutupi bagian tubuh yang biasa nampak seperti wajah dan dua telapak tangan.

Pakaian yang dibolehkan untuk ditanggalkan oleh wanita-wanita tua tersebut adalah pakaian yang menutup seluruh badan. Pengkhususan hukum terhadap wanita-wanita tua ini merupakan dalil bahwa para gadis yang masih mengharapkan nikah berbeda dengan mereka dalam hukumnya. Andaikata hukum tersebut mencakup semuanya dalam hal kebolehan menanggalkan pakaian dan mengenakan pakaian rumah atau semisalnya, niscaya pengkhususan itu tidak berguna.

Dan dari firman Allah Ta'ala: "Dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan" merupakan dalil lain akan kewajiban berhijab bagi seorang wanita yang masih mungkin menikah. Karena pada umumnya apabila seorang membuka wajahnya, ia bermaksud menampakkan perhiasan dan kecantikannya dan agar laki-laki meliriknya lalu menyanjungnya dan semisalnya. Amat jarang yang tidak dimaksudkan untuk ini. Sedangkan sesuatu yang jarang tidak bisa dihukumi.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (1/2)

Hukum Cadar

Pertama

Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (1/2)

3. Allah Ta'ala melarang menampakkan perhiasan secara mutlak kecuali yang biasa nampak, yakni perhiasan yang tidak bisa disembunyikan seperti baju bagian luarnya. Sebab itu Allah mengatakan "kecuali yang biasa nampak", dan tidak mengatakan "kecuali yang mereka tampakkan". Selanjutnya Allah melarang lagi menampakkan perhiasan kecuali kepada orang-orang tertentu. Ini menunjukkan bahwa perhiasan kedua berbeda dengan perhiasan pertama. Perhiasan pertama adalah perhiasan luar yang tampak pada setiap orang dan tidak memungkinkan untuk menyembunyikannya. Sedangkan perhiasan kedua adalah perhiasan dalam yang biasa dipakai kaum wanita. Seandainya perhiasan ini boleh ditampakkan kepada setiap orang, tidak mungkin disebut secara umum pada yang pertama dan dikecualikan pada yang kedua. Manfaatnya jelas.

4. Allah Ta'ala membolehkan menampakkan perhiasan dalam kepada pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai syahwat (keinginan) terhadap wanita dan kepada anak kecil yang belum memiliki syahwat dan belum mengerti aurat wanita. Ini menunjukkan kepada dua hal:

Pertama, tidak diperbolehkan menampakkan perhiasan dalam kepada seorangpun yang bukan mahram kepada dua tipe ini.

Kedua, illat hukum dan ruang lingkupnya adalah karena takut terjadi fitnah terhadap wanita dan lalu membayang-bayangkannya. Dan tidak ragu lagi bahwa wajah merupakan pusat keindahan dan tempat terjadinya fitnah. Maka menutupnya menjadi wajib agar kaum laki-laki yang memiliki syahwat tidak terkena fitnah karenanya.

5. Firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An-Nuur: 31)

Maksudnya, janganlah seorang wanita memukul-mukulkan kakinya agar perhiasan yang tersembunyi semisal gelang kaki dan sejenisnya yang biasa dipakai untuk menghias kaki, diketahui orang lain. Jadi apabila seorang wanita dilarang memukulkan kakinya karena khawatir fitnahnya laki-laki asing karena mendengar suara gelang kaki dan semisalnya, maka bagaimana dengan membuka wajah?

Jadi, manakah yang lebih besar fitnahnya, apakah seorang laki-laki yang mendengar suara gelang kaki seoranh wanita yang tidak tahu benda macam apa itu dan bagaimana keindahannya; yang ia tidak mengetahui apakah wanita itu seorang gadis atau sudah tua; yang ia tidak tahu apakah wanita itu buruk rupa atau cantik. Sekali lagi, mana yang lebih besar fitnahnya, apakah yang seperti tadi ataukah seorang laki-laki yang memandang wajah seorang wanita yang lewat; ia cantik, bersinar, masih gadis, menawan, manis dan indah, yang menimbulkan fitnah dan merangsang untuk memandangnya. Sesungguhnya setiap insan laki-laki memiliki keinginan terhadap wanita. Sebab itu, ketahuilah mana yang lebih besar fitnahnya dan lebih berhak ditutupi dan disembunyikan?

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim

Hukum Cadar

Pertama

Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim

Di antara dalil-dalil dari al-Qur-an adalah:

Dalil pertama: Firman Allah Ta'ala:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan jangan mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan kepada wanita atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nuur: 31)

Penjelasan ayat ini terhadap kewajiban berhijab bagi seorang wanita dari laki-laki asing dapat dilihat dari beberapa aspek:

1. Bahwa Allah Ta'ala memerintahkn wanita-wanita yang beriman untuk menjaga kemaluannya, dan perintah menjaga kemaluan berarti pula perintah melakukan hal-hal yang mengarah padanya. Seorang yang berakal tentu tidak ragu bahwa di antara hal dimaksud adalah menutup wajah, karena membiarkannya terbuka menjadi sebab dilihat orang, diperhatikan kecantikannya dan lalu dinikmatinya, yang berikutnyaa mengarah kepada perzinahan. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang," sampai pada sabda beliau: "dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya." Sehingga bila menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, maka berarti ia diperintahkan, karena hukum cara (wasilah) sama dengan hukum tujun (maqasid).

2. Firman Allah Ta'ala: "Dan hendaklaah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."

Yang dimaksud dengan khimar (kerudung) adalah sesuatu yang dipakai wanita untuk menutupi kepalanya. Jadi apabila wanita diperintahkan untuk menutupkan kerudungnya hingga ke dadanya, maka ia pasti diperintahkan untuk menutup wajahnya, baik karena keharusannya demikian atau dengan qiyas. Sebab jika menutup bagian atas dada dan dada itu sendiri wajib, maka tentu lebih wajib lagi menutup wajah, karena ia adalah pusat kecantikan dan fitnah. Orang-orang yang mencari keindahan bentuk, mereka tidak menanyakan kecuali tentang wajah. Apabila wajahnya cantik, mereka tidak lagi melihat yang lainnya mengingat kebutuhannya telah tercukupi. Oleh karena itu apabila mereka mengatakan "Fulanah cantik", tidak ada yang dipahami dari perkataan itu kecuali cantik wajahnya. Dengan demikian jelaslah bahwa wajah merupakan pusat kecantikaan yang dicari ataupun yang biasa dibicarakan. Jadi apabila fakta menunjukkan demikian, maka bagaimana mungkin syari'at Islam ini memerintahkan untuk menutup dada dan bagian atasnya lalu membolehkan membuka wajah.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Mukaddimah (2)

Hukum Cadar

Mukaddimah (2)

Di antara akhlaq muliaa yang diajarkan Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah rasa malu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan malu sebagai bagian dari iman dan sebagai satu cabang di antara cabang-cabangnya. Tidak seorangpun menyangkal bahwa sebagian dari malu yang diperintahkan baik oleh syara' maupun adat ('urf) adalah pentingnya seorang wanita memiliki rasa malu dan agar ia berakhlaq dengan akhlaq-akhlaq yang menjauhkan dirinya dari fitnah dan keragu-raguan. Dan tidak diragukan lagi bahwa berhijabnya seorang wanita dengan menutupi wajah dan bagian-bagian tubuh yang menimbulkan fitnah merupakan manifestasi rasa malunya yang paling besar sekaligus ia dapat berhias dengannya. Dengan cara seperti ini ia terjaga dan terjauh dari fitnah.

Orang-orang di negeri yang berkah ini, negeri tempat diturunkannya wahyu dan risalah serta negeri yang memiliki rasa malu, sungguh mereka memiliki keteguhan pendirian dalam hal di atas. Kaum wanita keluar rumah dalam keadaan berhijab dan berjilbab dengan memakai baju kurung atau semisalnya, mereka jauh dari bercampur baur dengan laki-laki asing. Keadaan seperti ini terus berlanjut di sebagian besar pelosok negeri kerajaan Saudi Arabia. Wa lillaahil hamdu.

Akan tetapi penjelasan sekitar hijab menjadi amat penting ketika melihat orang-orang yang tidak melakukannya dan mereka memandang tidak mengapa kaum wanita bepergian (tanpa menutup wajah) sehingga sebagian orang menjadi ragu tentang hukum hijab dan menutup wajah tersebut, apakah ia wajib atau sebatas anjuran atau hanya taklid dan mengikuti tradisi belaka sehingga hukumnya tidak wajib dan tidak pula dianjurkan?! Untuk menghilangkan keraguan ini dan agar persoalannya menjadi jelas, aku hendak menulis penjelasan hukumnya seraya mengharap kepada Allah agar Dia menjelaskan yang hak melalui tulisan tersebut dan agar Dia menjadikan kitaa termasuk orang-orang yang beroleh petunjuk, yang melihat kebenaran sebagai suatu yang benar, dan mampu mengikutinya serta yang melihat kebatilan sebagai suatu yang batil hingga mampu menjauhinya. Maka dengan taufik dari Allah, aku memulai pembahasan.

Ketahuilah wahai (kaum) muslim, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup wajahnya dari laki-laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabbmu dan Sunnah Nabimu, Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam serta oleh pikiran yang sehat dan qiyas yang berlaku.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Mukaddimah

Hukum Cadar

Mukaddimah

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan memohon pengampunan-Nya. Kami juga berlindung kepada-Nya dari berbagai kejahatan diri kami dan keburukan-keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang ditunjuki Allah, maka tidak ada yang mampu menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka tidak seorangpun dapat menunjukinya. Kami bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq selain Aallah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah memberi rahmat dan keselamatan kepada beliau, kepada keluarganya, shahabat-shahabatnya serta kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan sebaik-baiknya.

Amma ba'du:

Sungguh Allah Ta'ala telah mengutus Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan izin Rabb mereka ke jalan Yang Maha Gagah lagi Maha Terpuji. Allah mengutus beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) agar terwujud penghambaan kepada Allah Ta'ala semata, dengan menghinakan diri dan tunduk kepada Dzat Yang Maha Barakah lagi Maha Tinggi secara total yang dibuktikan dengan menjalankan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya serta mendahulukan hal itu semua di atas hawa nafsu dan syahwatnya. Allah mengutus beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia dan menyerukannya dengan segala sarana, seraya melenyapkan akhlaq yang buruk dan memberi peringatan dengan segala sarana pula. Maka syari'at yang dibawa Muhammad (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) datang dengan sempurna dari semua aspek, tidak membutuhkan makhluk untuk menyempurnakan atau mengaturnya. Sebab syari'at tersebut datang dari sisi Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Waspada. Dia Maha Mengetahui apa-apa yang baik bagi para hamba-Nya, sekaligus Maha Penyayang kepada mereka.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah