Risalatul Hijab
Hukum Cadar
Kedua
Dalil-dalil dari as-Sunnah
Adapun dalil-dalil dari as-Sunnah, antara lain:
Dalil pertama: Sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian mengkhitbah seorang wanita, maka tidak dosa baginya untuk melihat wanita itu jika ia hendak melihatnya karena khitbah, meskipun wanita itu tidak mengetahuinya." (HR. Ahmad)
Di dalam kitab Majmauz Zawaid disebutkan, perawi-perawi hadits ini shahih. Segi pengambilan dalil dari hadits di atas adalah bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam secara khusus meniadakan dosa dari laki-laki yang mengkhitbah jika ia melihat wanita yang dikhitbahnya, dengan syarat melihatnya tersebut betul-betul karena khitbah. Ini menunjukkan bahwa selain laki-laki yang mengkhitbah dipandang berdosa bila memandang wanita dalam semua keadaan. Demikian pula yang mengkhitbah apabila melihatnya bukan untuk khitbah. Misalnya ia bertujuan untuk kesenangan semata-mata dan semisalnya. Jika dipertanyakan, dalam hadits itu tidak dijelaskan bagian mana yang boleh dilihat. Barangkali saja yang dimaksud adalah melihat dada dan bagian atasnya.
Jawabnya, tiap-tiap orang tahu, bahwa secara umum kecantikan yang dimaksud oleh seorang peminang adalah kecantikan wajah, dan selain itu hanya mengikut saja. Maka seorang peminang hanya diperbolehkan melihat wajah saja, karena wajahlah yang dimaksud oleh orang yang mencari kecantikan. Hal ini tidak ragu lagi.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.
===
Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.
===
Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hukum Cadar
Kedua
Dalil-dalil dari as-Sunnah
Adapun dalil-dalil dari as-Sunnah, antara lain:
Dalil pertama: Sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian mengkhitbah seorang wanita, maka tidak dosa baginya untuk melihat wanita itu jika ia hendak melihatnya karena khitbah, meskipun wanita itu tidak mengetahuinya." (HR. Ahmad)
Di dalam kitab Majmauz Zawaid disebutkan, perawi-perawi hadits ini shahih. Segi pengambilan dalil dari hadits di atas adalah bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam secara khusus meniadakan dosa dari laki-laki yang mengkhitbah jika ia melihat wanita yang dikhitbahnya, dengan syarat melihatnya tersebut betul-betul karena khitbah. Ini menunjukkan bahwa selain laki-laki yang mengkhitbah dipandang berdosa bila memandang wanita dalam semua keadaan. Demikian pula yang mengkhitbah apabila melihatnya bukan untuk khitbah. Misalnya ia bertujuan untuk kesenangan semata-mata dan semisalnya. Jika dipertanyakan, dalam hadits itu tidak dijelaskan bagian mana yang boleh dilihat. Barangkali saja yang dimaksud adalah melihat dada dan bagian atasnya.
Jawabnya, tiap-tiap orang tahu, bahwa secara umum kecantikan yang dimaksud oleh seorang peminang adalah kecantikan wajah, dan selain itu hanya mengikut saja. Maka seorang peminang hanya diperbolehkan melihat wajah saja, karena wajahlah yang dimaksud oleh orang yang mencari kecantikan. Hal ini tidak ragu lagi.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.
===
Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.
===
Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT