Skip to main content

Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa: Untuk Memulai Pernikahan (2)

Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas

Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa

Berbagai Pelanggaran Untuk Memulai Pernikahan

Kedua: Menangguhkan Pernikahan Anak Perempuan atau Saudara Perempuan

Berkaitan dengan problematika penting ini, yang mulia Mufti -rahimahullaah- menulis: Dari 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, kepada setiap kaum muslimin yang bisa membaca tulisan ini. Semoga Allah membawa kita untuk dapat meniti ash-Shiratul Mustaqiem (yakni jalan yang lurus) serta menjadikan kita semua sebagai bala tentara-Nya yang mendapatkan kemenangan. Amien.

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sesungguhnya Allah Sub-haanahu wa Ta'aala telah mewajibkan kaum muslimin untuk saling bekerja sama melaksanakan kebajikan dan ketakwaan, saling nasihat menasihati karena Allah untuk melaksanakan kebenaran dan bersabar menjalankannya. Dan Allah menjanjikan sebagai konsekuensinya kebaikan di dunia dan di akhirat, kebaikan bagi pribadi dan masyarakat serta ummat Islam. Kami sering mendengar bahwa sebagian orang menangguhkan pernikahan para wanita yang berada dalam asuhannya, puteri atau saudara-saudara perempuannya dan yang lainnya, hanya karena tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan syari'at, seperti untuk merawat rumah dan sejenisnya. Ada juga yang menangguhkan pernikahan wanita dalam asuhannya (misalnya anak pungut, -pent), untuk dinikahi sendiri oleh walinya!!

Menangguhkan pernikahan wanita-wanita dalam asuhan demi alasan-alasan tersebut termasuk perkara haram dan kezhaliman terhadap anak perempuan atau yang lainnya.

Allah berfirman:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nuur: 32)

Kata ayaama dalam ayat itu (orang-orang yang sendirian) adalah kata jamak dari ayyim. Biasanya digunakan untuk seorang wanita yang tidak bersuami atau lelaki yang tidak beristeri. Bisa dikatakan seorang wanita itu ayyim (masih gadis), dan seorang lelaki itu ayyim (masih bujangan).

Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) menjelaskan: "Allah memberikan motivasi kepada mereka untuk menikah, memerintahkan kepada orang-orang merdeka bahkan budak sahaya untuk menikah, lalu menjanjikan kecukupan bagi mereka.

Allah berfirman:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya." (QS. An-Nuur: 32)

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalau ada lelaki yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang melamar puteri kalian, maka nikahkanlah lelaki itu dengan puteri kalian tersebut. Kalau tidak, akan terjadi bencana dan kerusakan besar di muka bumi."

Masih diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dari Abu Hatim al-Muzanni ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalau ada lelaki yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang menemui kalian, maka nikahkanlah lelaki itu dengan puteri kalian. Kalau tidak, akan terjadi bencana dan kerusakan di muka bumi." Para Shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) bertanya: "Wahai Rasulullah! Apakah bencana itu tetap terjadi, meskipun lelaki shalih itu masih hidup?" Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) menjawab dengan mengulangi sabdanya: "Kalau ada lelaki yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang menemui kalian, maka nikahkanlah lelaki itu dengan puteri kalian (3x)."

Penulis memohon kepada Allah agar memberikan taufiq kepada kita dan seluruh kaum muslimin, untuk mendapatkan keridhaan-Nya dan demi kebaikan para hamba-Nya, serta memberikan perlindungan kepada kita semua dari keburukan jiwa kita sendiri serta keburukan amal perbuatan kita. Sesungguhnya Allah itu Maha Mulia lagi Maha Pemurah. [Majalah al-Buhuts 2:267, edisi perdana 1400 H]

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas, Penulis: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Bazz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumallaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Bid'ah-bid'ah dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Editor: Abu Yusuf, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun.

===

Hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan membalas kebaikannya- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

BAJA RINGAN TANGERANG
Anda membutuhkan baja ringan di Tangerang? Kami siap membantu Anda.
http://www.bajaringantangerang.com

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog