Daftar Isi | Meneladani Shaum Rasulullah
Daftar Pustaka (3) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Daftar Pustaka.
74. Majma'ul al-Bahrain fii Zawaa-idil Mu'jamiin, al-Haitsami, manuskrip.
75. Majma'uz Zawaa-id, al-Haitsami, Mesir.
76. Al-Majmuu', an-Nawawi, Mesir.
77. Majmuu' Fataawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Saudi Arabia.
78. Mahaasinul Ishthilaah, al-Balqini, Mesir.
79. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, Mesir.
80. Mukhtashar Shahih al-Bukhari, al-Albani, Beirut.
81. Al-Mustadrak, al-Hakim, India.
82. Musykilul Aatsaar, ath-Thahawi, India.
83. Al-Musnad, Abu Ya'la, Damaskus.
84. Al-Musnad, Ahmad bin Hanbal, Mesir.
85. Al-Musnad, al-Imam asy-Syafi'i, Mesir.
86. Al-Musnad, Abu Dawud ath-Thayalisi, India.
87. Al-Mashaabiih fii Shalaatit Taraawiih, as-Suyuthi, Tahqiq: 'Ali Hasan, Amman.
88. Mishbaahuz Zujaajah fii Zawaa-id Ibni Majah, al-Bushairi, Beirut.
89. Al-Mishbaahul Muniir, al-Fayyumi, Mesir.
90. Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, India.
91. Al-Mushannaf, 'Abdurrazzaq ash-Shan'ani, Beirut.
92. Al-Mathaalibul 'Aaliyah fii Zawaa-idil Masaaniidits Tsamaaniyah, Ibnu Hajar, manuskrip.
93. Ma'aalimus Sunan, al-Khathabi, Mesir.
94. Mu'jam ath-Thabrani as-Shaghiir, Mesir.
95. Mu'jam ath-Thabrani al-Kabiir, tahqiq: Hamdi 'Abdul Majid as-Salafi, Iraq.
96. Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Mesir.
97. Al-Muntaqa, Ibnul Jarud, Mesir.
98. Mawaariduzh Zham-aan fii Zawaa-id Ibni Hibban, al-Haitsami, Mesir.
99. Al-Muwaafaqaat, asy-Syathibi, Mesir.
100. Muwadhdhihu Auhaamil Jam'i wat Tafriiq, al-Khathib al-Baghdadi, India.
101. Al-Maudhuu'aat, Ibnul Jauzi, Mesir.
102. Al-Muwaththa', Malik bin Anas, Mesir.
103. Miizaanul I'tidaal, adz-Dzahabi, Mesir.
104. An-Naasikh wal Mansuukh, Ibnu Syahin, az-Zurqa', Yordania.
105. Nailul Authaar, asy-Syaukani, Mesir.
106. Al-Waabilush Shayyib, Ibnu Qayyim, Damaskus.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Daftar Pustaka (2) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Daftar Pustaka.
36. Ad-Durrul Mantsuur, as-Suyuthi, Beirut.
37. Risaalataani Maujizataani fiz Zakaat wash Shiyaam, 'Abdul 'Aziz bin Baaz, Saudi.
38. Riyaadush Shaalihiin, an-Nawawi, Beirut.
39. Zaadul Masiir fii 'Ilmit Tafsiir, Ibnul Jauzi, Damaskus.
40. As-Sunan, Ibnu Majah, Mesir.
41. As-Sunan, Abu Dawud, Mesir.
42. As-Sunan, at-Tirmidzi, Mesir.
43. As-Sunan, ad-Daraquthni, Mesir.
44. As-Sunan, ad-Darimi, Mesir.
45. As-Sunan, an-Nasa-i, Mesir.
46. As-Sunanul Kubraa, al-Baihaqi, India.
47. Syarh Ihyaa' 'Uluumuddin, az-Zubaidi, Mesir.
48. Syarhus Sunnah, al-Baghawi, Beirut.
49. Syarhush Shadr bi Dzikri Lailatil Qadar, al-'Iraqi, Mesir.
50. Syarhu Ma'aniyal Aatsaar, ath-Thahawi, Mesir.
51. Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq: Mushthafa al-A'zhami, Damaskus.
52. Shahih al-Bukhari, Mesir.
53. Shahih Muslim, Mesir.
54. Adh-Dhu'afaa', al-'Uqaili, Beirut.
55. 'Ilalul Hadiits, Ibnu Abi Hatim, Mesir.
56. 'Uluumul Hadiits, Ibnush Shalah, Damaskus.
57. 'Umadatul Qaari, al-'Aini, Mesir.
58. 'Amalul Yaum wal Lailah, Ibnus Sunni, India.
59. 'Amalul Yaum wal Lailah, an-Nasa-i, Marokko.
60. 'Aunul Ma'buud, al-'Azhim Abadi, Mesir.
61. Fat-hul Baari, Ibnu Hajar, Mesir.
62. Fat-hul Mughiits, as-Sakhawi, Mesir.
63. Fadhaa-ilu Syahri Ramadhaan, Ibnu Syahain az-Zarqa', Yordania.
64. Al-Faqiib wal Mutafaqqih, al-Khathib, Saudi.
65. Faidhul Qadiir, al-Manawi, Mesir.
66. Qiyaamul Lail, Ibnu Nashr, India.
67. Al-Kaamil fidh Dhu'afaa', Ibnu 'Adi, Beirut.
68. Kasyful Astaar 'an Zawaa-dil Bazzar, al-Haitsami, Beirut.
69. Al-Kasyfush Shariih 'an Aghlaatish Shaabuuni fii Shalaatit Taraawih, 'Ali Hasan.
70. Al-Kifaayah fii 'Ilmir Raawi, al-Khathib, al-Baghdadi, India.
71. Al-Lubaab fii Tahdziibil Ansaab, Ibnul Atsir, Beirut.
72. Lisaanul 'Arab, Ibnu Manzhur, Beirut.
73. Al-Lu'lu'-u wal Marjaan fiimat Tafaqa 'alaihi Syaikhaani, Muhammad Fu-ad 'Abdul Baqi, Mesir.
Baca selanjutnya:
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Daftar Pustaka | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Daftar Pustaka.
1. Al-Qur-anul Kariim.
2. Al-Ijmaa', Ibnul Mundzir, Saudi Arabia.
3. Al-Ihkaam, Ibnu Hazm, ditahqiq oleh Ahmad Syakir, Mesir.
4. Ahkaamul 'Iidain, 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid, Amman.
5. Irwaa-ul Ghaliil, al-Albani, Beirut.
6. Al-Ishaabah fii Tamyiizish Shahaabah, Ibnu Hajar, Beirut.
7. I'laamul Muwaqqi'iin, Ibnu Qayyim, Mesir.
8. Amaalii al-Muhaamili, ditahqiq oleh Ibrahim al-Qaisi, Mesin ketik.
9. Al-Ansaab, as-Sam'ani, Beirut dan India.
10. Al-Inshaaf fii Ahkaamil I'tikaaf, 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid, Amman.
11. Bughyatul Insaan fii Wazhaa-ifi Ramadhaan, Ibnu Rajab, Beirut.
12. Taariikh Damasyqa, Ibnu 'Asaakir, manuskrip.
13. Tajriid Asmaa-'ish Shahaabah, adz-Dzahabi, India.
14. Tuhfatul Asyraaf, al-Mizzi, India.
15. Takhriij Ahaadiits Ihyaa' 'Uluumuddin, al-'Iraqi, Mesir.
16. Tadriibur Raawi, as-Suyuthi, Mesir.
17. At-Targhiib wat Tarhiib, al-Ashbahani, manuskrip.
18. At-Targhiib wat Tarhiib, al-Mundziri, Mesir.
19. Taghliiqut Ta'liiq, Ibnu Hajar, Amman dan Beirut.
20. Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim, Ibnu Katsir, Beirut.
21. At-Talkhiishul Habiir, Ibnu Hajar, Mesir.
22. Tahdziibut Tahdziib, Ibnu Hajar, India.
23. Tahdziibul Kamaal, al-Mizzi, Beirut.
24. Jaami'ul Ushuul, Ibnul Atsir, Damaskus.
25. Al-Jaami'ush Shaghiir, as-Suyuthi, Mesir.
26. Jaami'ul 'Uluum wal Hikam, Ibnu Rajab, Mesir.
27. Al-Jaami' li Ahkaamil Qur-aan, al-Qurthubi, Mesir.
28. Jaami'ul Bayaan, ath-Thabari, Mesir.
29. Al-Jarh wat Ta'diil, Ibnu Abi Hatim, India.
30. Juz-ul I'tikaaf, al-Hammami, ditahqiq oleh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid.
31. Juz-ul Anshaari, Ibnu Maasi, manuskrip.
32. Jam'ul Jawaami', as-Suyuthi, Mesir.
33. Haqiiqatush Shiyaam, Ibnu Taimiyyah, Beirut.
34. Hilyatul Auliyaa', Abu Nu'aim, Mesir.
35. Diraasaat Minhajiyyah fil 'Aqiidatis Salafiyyah, Salim al-Hilali, Amman.
Baca selanjutnya:
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Penutup | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Penutup.
Wahai saudaraku, yang bersungguh-sungguh untuk mentaati Allah yang Mahahidup lagi Mahaberdiri sendiri, inilah sifat puasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sekarang ada di hadapanmu. Juga petunjuk mengenai puasa Ramadhan sudah tidak tersembunyi lagi bagimu. Oleh karena itu, bergegaslah untuk menggapai kebaikan dan berpegang teguhlah pada pemahaman yang telah dikaruniakan Allah kepadamu.
سُبْحَانَكَ اللَّهُ وَ بِحَمْدِكَ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ, أَسْتَغْفِرُكَ وَ أَتُوْبُ إِلَيْكَ
Subhaanakallaahu wa bihamdika, asyhadu an-laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaika.
"Mahasuci Engkau ya Allah, segala puji hanya bag-Mu. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada Ilah yang haq melainkan hanya Engkau semata, aku memohon ampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu."
25 Ramadhan 1403 H
Ditulis oleh:
Dua orang pencari ilmu Nabi
Salim al-Hilali
'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hadits Keempat | Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhtiga.
Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan.
Terakhir adalah hadits:
4. "Barangsiapa berbuka (tidak berpuasa) pada suatu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan bukan karena sakit, maka dia tidak bisa mengqadha'nya dengan puasa Dahr (satu tahun) sekalipun dia menjalankannya."
Hadits ini disampaikan oleh al-Bukhari sebagai komentar di dalam kitab Shahihnya (IV/ 160 -Fat-hul Baari) tanpa sanad.
Telah disambung juga oleh Ibnu Khuzaimah di dalam kitab Shahihnya (1987), at-Tirmidzi (723), Abu Dawud (2397), Ibnu Majah (1672), an-Nasa-i di dalam kitab al-Kubraa, sebagaimana di dalam kitab Tuhfatul Asyraaf (X/ 373), al-Baihaqi (IV/ 228), Ibnu Hajar di dalam kitab Taghliiqut Ta'liiq (III/ 170) melalui jalan Abul Mathawwis, dari ayahnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Di dalam kitab Fat-hul Baari (IV/ 161) Ibnu Hajar mengatakan, "Terjadi banyak perbedaan pendapat mengenai Habib bin Abi Tsabit, sehingga terdapat tiga 'illat (cacat) di dalamnya: Idhthiraab, tidak diketahuinya keadaan Abu al-Muthawwis, serta keraguan pada pendengaran ayahnya dari Abu Hurairah.
Setelah meriwayatkannya, Ibnu Khuzaimah mengatakan, "Kalau toh shahih khabar ini, maka sesungguhnya aku tidak mengenal Ibnul Muthawwis dan tidak juga ayahnya." Dengan demikian, hadits ini juga dha'if.
Demikianlah empat hadits yang dinilai dha'if oleh para ulama dan para imam. Namun demikian, seringkali kita mendengar dan membacanya setiap hari, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dan bulan-bulan lain pada umumnya.
Bukan rahasia lagi bahwa sebagian hadits-hadits ini mengandung makna-makna yang benar dan ditetapkan di dalam syari'at kita yang hanif, baik dari kaca mata al-Qur-an maupun as-Sunnah. Tetapi, dalam hal ini, kita tidak bisa menisbatkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sesuatu yang tidak ditetapkan dari beliau. Dan khususnya -segala puji bagi Allah- bahwa ummat ini di antara ummat-ummat lainnya secara keseluruhan telah dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan adanya isnadnya (rangkaian orang-orang yang meriwayatkan hadits). Dengan isnad ini, dapat diketahui mana yang diterima dari apa yang ditolak, yang shahih dari yang buruk. Dan ia merupakan ilmu yang mendalam untuk mencapai tujuan. Benar orang yang menamakan isnad itu dengan "Logika manqul dan mizan (timbangan) bagi pentashhihan khabar."
Baca selanjutnya:
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hadits Ketiga | Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhtiga.
Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan.
Hadits berikutnya adalah:
3. "Berpuasalah kalian, niscaya akan menjadi sehat."
Ini merupakan penggalan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Adi di dalam kitab al-Kaamil (VII/ 2521) melalui jalan Nahsyal bin Sa'id, dari adh-Dhahhak, dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma).
Nahsyal berstatus matruk, karena ia suka berbohong, dan adh-Dhahhak tidak pernah mendengarnya dari Ibnu 'Abbas.
Diriwayatkan pula oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath (I/ Q/ 69/ Majma'ul Bahrain), Abu Nu'aim di dalam kitab ath-Thibbun Nabawi, sebagaimana disebutkan pula di dalam kitab Takhriijul Ihyaa' (III/ 87), Ibnu Bukhait di dalam kitab Juz-u-nya, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Syarhul Ihyaa' (VII/ 401) melalui jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Dawud, dari Zuhair bin Muhammad, dari Suhail bin Abi Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Sanad hadits ini dha'if. Abu Bakar al-Atsram mengatakan: "Aku pernah mendengar Ahmad -dan dia menyebutkan riwayat orang-orang Syam dari Zuhair bin Muhammad- mengatakan: 'Mereka meriwayatkan darinya beberapa hadits munkar orang-orang tersebut.'" Abu Hatim mengatakan: "Di dalam hafalannya terdapat kekurangan. Dan haditsnya di Syam lebih munkar daripada haditsnya di Irak karena buruknya hafalan." Al-'Ajali mengatakan: "Hadits-hadits ini yang diriwayatkan oleh penduduk Syam darinya sama sekali tidak membuatku terkejut." Demikian itu pula yang disebutkan di dalam kitab Tahdziibul Kamaal (IX/ 417).
Dapat aku katakan: "Muhammad bin Sulaiman adalah seorang penduduk Syam yang biografinya ditulis di dalam kitab Taarikh Damasyqa (15/ Q/ 386 -manuskrip), sehingga riwayatnya dari Zuhair -sebagaimana yang ditetapkan oleh para imam- adalah munkar. Dan hadits ini adalah bagian darinya.
Baca selanjutnya:
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hadits Kedua | Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhtiga.
Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan.
Hadits lainnya adalah:
2. "Wahai sekalian manusia, kalian telah dinaungi oleh bulan yang agung. Satu bulan yang di dalamnya terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Allah telah menjadikan puasa pada bulan itu wajib, sedang qiyamul lailnya sunat. Barangsiapa mendekatkan diri pada bulan itu dengan suatu kebaikan, maka dia seperti orang yang melaksanakan kewajiban di luar bulan itu... Dan ia merupakan bulan yang permulaannya adalah rahmat, pertengahannya ampunan, dan bagian akhirnya berupa penyelamatan (pembebasan) dari Neraka..." dan seterusnya.
Ini pun termasuk hadits panjang, yang kami sampaikan secara ringkas pada bagian yang sering disampaikan.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah juga (no. 1887), al-Muhamili di dalam kitabnya Amaali (no. 293), al-Ashbahani di kitab at-Targhiib (187/ B/ manuskrip) melalui jalan 'Ali bin Zaid bin Jad'an, dari Sa'id bin al-Musayyab dari Salman.
Sanad hadits ini dha'if karena lemahnya 'Ali bin Zaid. Ibnu Sa'ad mengatakan: "Di dalamnya terdapat kelemahan dan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (dalil)." Ahmad bin Hanbal mengemukakan: "Hadits ini sama sekali tidak kuat." Ibnu Ma'in mengatakan: "Dha'if." Sedangkan Ibnu Abi Khaitsamah mengemukakan: "Hadits ini lemah dalam segala sesuatunya." Dan Ibnu Khuzaimah sendiri mengatakan: "Aku tidak menjadikannya sebagai dalil karena buruknya hafalannya." Demikian yang disampaikan di kitab Tahdziibut Tahdziib (VII/ 322-323).
Setelah meriwayatkan hadits tersebut untuknya, Ibnu Khuzaimah mengatakan, "Kalau toh (205) khabar itu benar..." sedangkan Ibnu Hajar di dalam kitab al-Athraaf mengatakan: "Porosnya ada pada 'Ali bin Zaid bin Jad'an, sedang dia seorang yang dha'if." Sebagaimana yang dinukil oleh as-Suyuthi, darinya, dalam kitab Jam'ul Jawaami' (no. 23714).
Dinukil pula oleh Ibnu Abi Hatim dari ayahnya di dalam kitab, 'Ilalul Hadiits (I/ 249): "Hadits munkar."
Baca selanjutnya:
===
(205) Di dalam beberapa referensi tidak disebutkan kata: in (kalau toh), seperti misalnya pada kitab at-Targhiib wat Tarhiib (II/ 95) dan lain-lain. Sehingga ketiadaan kata in menyebabkan rusaknya makna. Dan karenanya pula banyak sebagian para pelajar yang tertipu.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hadits Pertama | Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhtiga.
Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan.
Di antara hadits-hadits dha'if yang penyebutannya populer di tengah-tengah ummat manusia pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. "Seandainya hamba-hamba ini mengetahui apa yang terdapat di bulan Ramadhan, niscaya ummatku akan terus berangan-angan agar Ramadhan itu terus berlangsung sepanjang tahun. Sesungguhnya Surga itu akan dihiasi untuk menyambut Ramadhan, dari kepala tahun ke tahun berikutnya..." dan seterusnya yang merupakan hadits panjang.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (no. 1886), Ibnul Jauzi di dalam Kitaabul Maudhuu'aat (II/ 188-189), Abu Ya'la di dalam Musnadnya, sebagaimana terdapat dalam kitab al-Mathaalibul 'Aaliyah (manuskrip) melalui jalan Jarir bin Ayyub al-Bajali, dari asy-Sya'bi, dari Nafi' bin Burdah dari Abu Mas'ud al-Ghafari.
Ini adalah hadits maudhu'. Letak permasalahannya ada pada Jarir bin Ayyub. Di dalam kitab Lisaanul Miizaan (II/ 101), al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menulis biografinya seraya mengatakan: "Dia itu seorang yang masyhur dengan kedha'ifannya." Kemudian dia menukil ungkapan Abu Nu'aim, yang di dalamnya disebutkan: "Dia yang menyebabkan hadits menjadi maudhu'." Dan dari ungkapan al-Bukhari: "Dia munkarul hadits." Sedangkan dari an-Nasa-i: "Dia berstatus matruk."
Ibnu Jauzi menghukuminya dengan maudhu'. Setelah meriwayatkan, Ibnu Khuzaimah mengatakan, "Kalau toh khabar itu shahih, maka sesungguhnya di dalam hati masih terdapat Jarir bin Ayyub al-Bajali."
Baca selanjutnya:
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhtiga.
Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan.
Kami memandang perlu menyajikan bab di atas dalam buku kami ini, karena masalah ini mempunyai peranan yang sangat penting, sebagai upaya mengingatkan ummat manusia sekaligus untuk memenangkan kebenaran. Dapat kami katakan bahwa Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah menyediakan penjaga-penjaga Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang adil, yang akan melenyapkan penyimpangan orang-orang serta menghentikan penafsiran orang-orang yang berlebihan serta mengungkapkan pemalsuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sunnah Nabawi sejak masa terdahulu telah dikeruhkan oleh banyak hal, dari hadits-hadits dha'if, suatu kebohongan atau sesuatu yang diada-ada dan semisalnya yang telah dijelaskan oleh para imam terdahulu dan juga para ulama Salaf, dengan sebaik-baiknya.
Para pengamat kalangan dunia penulisan dan pemberian nasihat sekarang ini berpendapat bahwa mereka -kecuali yang diberi rahmat oleh Allah- tidak memberikan perhatian terhadap masalah mulia ini sekecil apapun, sekalipun terdapat banyak sumber ilmiah yang menjamin keterangan shahih dan pengungkapan yang sangat mendalam.
Dalam menjelaskan masalah ini dan akibat buruk yang ditimbulkan olehnya bagi ilmu dan manusia secara bersamaa, kami tidak berniat untuk menjelekkan (seseorang), tetapi kami hanya bermaksud untuk menyebutkan beberapa contoh hadits yang sangat populer di kalangan masyarakat, sehingga hampir saja engkau tidak membaca makalah atau mendengar nasihat melainkan hadits-hadits dha'if ini -dan sangat disayangkan- menempati posisi tertinggi.
Sebagai bentuk pengamalan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sampaikanlah apa yang berasal dariku walau hanya satu ayat..." Diriwayatkan oleh al-Bukhari (VI/ 361). Dan juga sabda beliau: "Agama itu adalah nasihat." Diriwayatkan oleh Muslim (no. 55).
Selanjutnya, berkat taufik Allah Subhanahu wa Ta'ala, dapat kami katakan: "Hadits-hadits dha'if yang tersebar luas di tengah-tengah ummat manusia di semua tingkatan sangatlah banyak. Hampir-hampir mereka tidak menyebutkan hadits shahih sedikit pun -dengan jumlah yang juga banyak. Dan mereka tidak segan-segan untuk menyebutkan yang dha'if. Semoga Allah memberi rahmat kepada imam 'Abdullah bin al-Mubarak yang mengatakan: 'Di dalam menilai shahih sebuah hadits terkandung kesibukan untuk menilai hal-hal yang cacat darinya.' Oleh karena itu, hendaklah imam ini menjadi teladan bagi kita, dan hendaklah ilmu yang shahih lagi bersih menjadi jalan kita semua."
Baca selanjutnya:
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hikmah Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah (8).
8. Hikmah Zakat Fitrah.
Zakat fitrah diwajibkan oleh Rabb Pembuat syari'at (Allah Subhanahu wa Ta'ala) yang Mahabijaksana sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari kesia-siaan, kata-kata kotor, sekaligus sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin, yang dapat memberi kecukupan kepada mereka pada hari yang penuh kegembiraan itu. Hal tersebut sesuai dengan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma terdahulu.
Baca selanjutnya:
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Waktu Pemberian Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah (7).
7. Waktu Pemberian Zakat Fitrah.
Zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat 'Ied (203), tidak boleh ditunda setelah shalat atau mendahulukannya, kecuali satu atau dua hari sebelum 'Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma -berdasarkan kaidah perawi hadits lebih mengetahui makna riwayatnya- jika penyerahan zakat fitrah setelah shalat, maka ia hanya merupakan sedekah biasa. Hal itu sesuai dengan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: "... Barangsiapa menyerahkannya setelah shalat, maka ia termasuk salah satu dari sedekah biasa." (204)
Baca selanjutnya:
===
(203) Lihat kembali kitab Ahkaamul 'Iidain fis Sunnah al-Muthahharah karya Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid terbitan al-Maktabah al-Islamiyyah.
(204) Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Pihak-pihak yang Berhak Menerima Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah (6).
6. Pihak-pihak yang Berhak Menerima Zakat Fitrah.
Zakat fitrah tidak diserahkan kecuali kepada mereka yang berhak menerimanya, yaitu orang-orang miskin. Hal tersebut didasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan, kata-kata kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin." (201)
Inilah yang menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam kitabnya Majmuu' Fataawaa (XXV/ 71-78) dan juga muridnya, Ibnu Qayyim di dalam kitabnya Zaadul Ma'aad (II/ 44).
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah itu diberikan kepada delapan ashnaf. Dan ini jelas pendapat yang tidak berdalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menetapkan sumber yang disebutkan tadi, silahkan dirujuk, karena ia sangat penting.
Di antara yang disunatkan adalah adanya panitia pengumpul dan penyalur zakat fitrah. Karena, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah menugaskan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dia bercerita, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahuku agar aku menjaga zakat Ramadhan (fitrah)." (202)
Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma pernah memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang mau menerimanya, yaitu para amil yang ditunjuk oleh imam (pemimpin) untuk mengumpulkan sehari atau dua hari sebelumnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 83) melalui jalan 'Abdul Warits dari Ayyub: Kutanyakan: "Kapan Ibnu 'Umar memberi satu sha'?" Dia menjawab: "Jika amil telah duduk (melaksanakan tugasnya)." Kutanyakan lagi, "Kapan amil melaksanakan tugasnya?" Dia menjawab, "Satu atau dua hari sebelum 'Idul Fitri."
Baca selanjutnya:
===
(201) Takhrij hadits ini telah diberikan sebelumnya.
(202) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 396).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Untuk Siapa Saja Seseorang Mengeluarkan Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah (5).
5. Untuk Siapa Saja Seseorang Mengeluarkan Zakat Fitrah.
Seorang muslim bisa mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan siapa saja yang menjadi tanggungannya, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka, maupun budak. Hal itu didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar ama: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan budak, yang termasuk ke dalam tanggungan kalian." (200)
Baca selanjutnya:
===
(200) Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni (II/ 141), al-Baihaqi (IV/ 161), dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma) dengan sanad yang dha'if. Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi (IV/ 161) melalui jalan lain dari 'Ali (radhiyallahu 'anhu), yang ia berstatus munqathi'. Hadits ini mempunyai jalan lain yang berstatus mauquf dari Ibnu 'Umar, yang ada pada Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-Mushannaf (IV/ 37) dengan sanad yang shahih. Dengan beberapa jalan tersebut hadits itu menjadi hasan.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Ukuran Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah (4).
4. Ukuran Zakat Fitrah.
Hendaklah seorang muslim mengeluarkan satu sha' makanan dari beberapa jenis makanan yang telah disebutkan di atas. Dan telah terjadi perbedaan pendapat mengenai hinthah. Ada yang mengatakan: "Setengah sha'." Inilah yang lebih rajih dan shahih. Hal tersebut didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Keluarkanlah satu sha' burr atau qamh (gandum) untuk tiap kepala atau satu sha' kurma atau sha' sya'ir untuk setiap orang merdeka, budak, anak kecil, maupun orang dewasa." (198)
Satu sha' yang diakui adalah sha' penduduk Madinah. Hal itu didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Timbangan (yang digunakan adalah) timbangan penduduk Makkah. Sedangkan takaran (yang digunakan adalah) takaran penduduk Madinah." (199)
Baca selanjutnya:
===
(198) Diriwayatkan oleh Ahmad (V/ 432) dari Tsa'labah bin Shu'air (radhiyallahu 'anhu) dan sanad semua rijalnya tsiqah. Dan hadits ini mempunyai satu syahid yang ada pada ad-Daraquthni (II/ 151) dari Jabir (radhiyallahu 'anhu) dengan sanad yang shahih.
(199) Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2340), an-Nasa-i (I/ 281), al-Baihaqi (VI/ 31) dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma dengan sanad yang shahih.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Beberapa Ashnaf Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah (3).
3. Beberapa Ashnaf Zakat Fitrah.
Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa satu sha' gandum, satu sha' tamr (kurma), sha' keju, atau satu sha' anggur kering (kismis). Hal tersebut didasarkan pada hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu: "Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha' makanan atau satu sha' gandum atau satu sha' tamr, satu sha' keju atau satu sha' anggur kering (kismis)." (192)
Juga didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dia bercerita, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' sya'ir (gandum), satu sha' tamr (kurma), atau satu sha' salt (gandum) (193)." (194)
Telah terjadi perbedaan mengenai penafsiran kata "ath-tha'am" (makanan) yang disebutkan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu di atas. Ada yang berpendapat, yaitu: hinthah (gandum). Ada juga yang berpendapat lain. Dan yang lebih menenteramkan hati, bahwa kata itu bersifat umum yang mencakup semua makanan yang ditakar, seperti misalnya gandum dan beberapa jenis makanan lainnya yang disebutkan di atas, juga tepung. Semuanya itu pernah dilakukan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal tersebut didasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia bercerita, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan (fitrah) satu sha' makanan untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan budak. Barangsiapa yang mengeluarkan salt maka akan diterima." Aku kira dia berkata, "Barangsiapa memberikan tepung, maka akan diterima darinya, dan barangsiapa mengeluarkan sawiq (jenis tepung) akan diterima juga." (195)
Masih dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dimana dia berkata: "Zakat Ramadhan (zakat fitrah) adalah satu sha' makanan. Barangsiapa membayar zakat berupa burr (gandum), maka akan diterima. Barangsiapa mengeluarkan sya'ir (gandum) akan diterima juga. Barangsiapa mengeluarkan tamr (kurma) maka akan diterima juga. Barangsiapa mengeluarkan salt juga akan diterima. Dan barangsiapa mengeluarkan anggur (kismis) maka akan diterima juga." Aku kira dia mengatakan: "Barangsiapa mengeluarkan tepung, maka akan diterima darinya." (196)
Sedangkan hadits-hadits yang menafikan keberadaan hinthah adalah bahwa Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu berpendapat untuk mengeluarkan dua mud samra' Syam (Syria) yang setara dengan satu sha'. Hal itu ditempatkan pada minim dan banyaknya ashnaf-ashnaf yang tersebut, dan keberadaannya yang seringkali menjadi makanan mereka. Makna tersebut diperkuat oleh ungkapan Abu Sa'id: "Dan makanan kami adalah sya'ir (gandum), anggur (kismis), keju, dan tamr (kurma)." (197)
Tali perbedaan mengenai hal di atas akan diputus oleh hadits-hadits shahih lagi jelas yang memberikan penjelasan berikutnya mengenai ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, tentang keberadaan hinthah dan dua mud hinthah setara dengan satu sha'. Hal itu disampaikan agar orang-orang muslim mengetahui ukuran yang telah ditetapkan oleh para Shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sebaik-baiknya, bahwa pendapat Mu'awiyah bukan sebagai ijtihad yang menjadi pendapatnya, tetapi didasarkan pada hadits marfu' (dihubungkan) sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Baca selanjutnya:
===
(192) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/ 294) dan Muslim (985).
(193) Salt merupakan salah satu jenis gandum yang tidak berkulit.
(194) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 80), al-Hakim (I/ 408-410).
(195) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 80) dengan sanad shahih.
(196) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 80) dengan sanad shahih. Dan untuk itu, Ibnu Khuzaimah rahimahullah menerjemahkannya dalam Bab Ikhraaju Jamii'il Ath'imah fii Shadaqatil Fithr.
(197) Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Zakat Fitrah (2) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah (2).
2. Kepada Siapa Zakat Fitrah itu Diwajibkan?
Kewajiban zakat fitrah atas anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka maupun budak dari kalangan kaum muslimin. Hal itu didasarkan pada hadits 'Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha' tamr atau satu sha' gandum kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin." (189)
Sebagian ulama ada yang mewajibkan zakat fitrah kepada budak kafir. Hal itu didasarkan pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: "Tidak ada kewajiban zakat pada seorang budka kecuali zakat fitrah." (190)
Hadits ini umum, sedangkan hadits Ibnu 'Umar bersifat khusus. Sebagaimana diketahui bahwa yang bersifat khusus menuntut hal yang bersifat umum.
Sedangkan ulama lainnya mengatakan: "Zakat fitrah tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang berpuasa." Hal tersebut didasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma): "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan, kata-kata kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin." (191)
Di dalam kitab Ma'aalimus Sunan (III/ 214) al-Khathabi rahimahullah mengatakan: "Zakat fitrah itu wajib bagi setiap orang yang berpuasa, baik orang kaya yang memiliki kehormatan atau orang fakir yang mendapatkan zakat itu dari persediaan makanannya, jika hukum wajibnya karena alasan penyucian. Dan setiap orang yang berpuasa membutuhkan penyucian itu. Oleh karena itu, jika mereka telah tergabung dalam 'illat, berarti mereka telah bergabung pula dalam hukum wajib."
Al-Hafizh rahimahullah (III/ 369) mengatakan: "Penyebutan penyucian itu seringkali keluar untuk menunjukkan bahwa zakat fitrah itu diwajibkan kepada orang yang tidak berdoa, sebagai perealisasi kebaikan atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum tenggelamnya matahari."
Sebagian mereka ada juga yang mewajibkan zakat fitrah pada janin yang masih dalam kandungan. Tetapi, kami tidak menemukan dalil mengenai hal tersebut. Sebab, janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil, baik menurut tinjauan bahasa maupun tradisi.
Baca selanjutnya:
===
(189) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/ 291) dan Muslim (984).
(190) Diriwayatkan oleh Muslim (982).
(191) Takhrij hadits ini telah diberikan sebelumnya.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah.
1. Hukum Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah adalah wajib. Hal itu didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (kepada ummat manusia pada bulan Ramadhan)." (186)
Juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah." (187)
Beberapa orang 'ulama mengklaim bahwa zakat fitrah itu telah dihapuskan. Hal itu didasarkan pada hadits Qais bin Sa'ad bin 'Ubadah (radhiyallahu 'anhu), dia bercerita: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintah kami untuk mengeluarkan sedekah fitrah sebelum turun perintah mengeluarkan zakat, dan setelah perintah zakat itu turun, beliau tidka lagi menyuruh dan tidak juga melarang kami mengeluarkan sedekah fitrah, sedang kami tetap melakukannya.
Dan hal tersebut ditanggapi oleh al-Hafizh rahimahullah (III/ 214) bahwa di dalam sanad hadits tersebut terdapat seorang perawi yang majhul. (188) Berdasarkan tolok ukur keshahihan, tidak ada dalil yang menunjukkan adanya nasakh (penghapusan), karena keberadaan perintah yang pertama sudah cukup. Sebab, turunnya suatu kewajiban tidak mengharuskan gugurnya kewajiban yang lain."
Di dalam kitab Ma'aalimus Sunan (II/ 214) al-Khathabi rahimahullah mengatakan: "Ini tidak menunjukkan gugurnya kewajiban. Hal itu disebabkan karena tambahan dalam jenis ibadah tidak mengharuskan penghapusan hukum asli yang diberi tambahan, hanya saja zakat-zakat itu dalam hal harta sedangkan zakat fitrah dalam hal jiwa."
Baca selanjutnya:
===
(186) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/ 291), dan Muslim (984) dan tambahan di atas adalah miliknya.
(187) Diriwayatjkan oleh Abu Dawud (1622), an-Nasa-i (V/ 50), yang di dalamnya terdapat 'an'anah al-Hasan, tetapi hadits yang sebelumnya merupakan syahid baginya.
(188) Tetapi dia mutabi'. Telah diriwayatkan oleh an-Nasa-i (V/ 49), Ibnu Majah (I/ 585), Ahmad (VI/ 6), Ibnu Khuzaimah (IV/ 81), al-Hakim (I/ 410), al-Baihaqi (IV/ 159) melalui beberapa jalan. Dan sanad hadits ini shahih.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Shalat Tarawih (2) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhsatu.
Shalat Tarawih (2).
2. Jumlah Raka'at Shalat Tarawih.
Orang-orang berbeda pendapat dalam memberikan batasan jumlah raka'at shalat Tarawih. Pendapat yang sejalan dengan petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah delapan raka'at di luar witir. Hal tersebut sesuai dengan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat sunat lebih dari sebelas raka'at, baik pada malam bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya." (177)
Apa yang disampaikan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma itu dibenarkan oleh Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, dimana dia menyebutkan:
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat menghidupkan malam dengan orang-orang pada bulan Ramadhan, beliau mengerjakan delapan raka'at dan mengerjakan shalat Witir." (178)
Setelah 'Umar bin al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu) menghidupkan Sunnah ini, orang-orang pun bersepakat untuk mengerjakannya sebelas raka'at, sesuai dengan Sunnah yang shahih, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik (I/ 115) dengan sanad yang shahih, melalui jalan Muhammad bin Yusuf dari as-Sa-ib bin Yazid, bahwasanya dia bercerita: "'Umar bin al-Khaththab pernah menyuruh 'Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dari untuk mengimami orang-orang dengan sebelas raka'at." Selanjutnya, dia berkata: "Pada saat itu imam membaca 200 ayat sehingga kami bersandar pada sebuah tongkat karena lamanya berdiri, dan kami tidak kembali kecuali di ambang fajar."
Kemudian Yazid bin Khushaifah menyalahinya seraya berkata: "Shalat Tarawih dikerjakan dua puluh raka'at." Dan ini jelas tidak benar, karena Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah (meyakinkan) daripada Yazid bin Khushaifah. Dan yang seperti ini tidak bisa disebut sebagai tambahan status tsiqah, dan ia berstatus maqbul. Sebab, penambahan tsiqah tidak mengundang pertentangan, melainkan di dalamnya terkandung penambahan ilmu atas apa yang diriwayatkan tsiqah yang pertama, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Fat-hul Mughiits (I/ 199), Mahaasinul Ishthilaah (hal. 185), dan al-Kifaayah (hal. 424-425). Seandainya riwayat Yazid itu shahih, maka ia berupa perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf berupa ucapan. Dan ucapan itu lebih dikedepankan atas perbuatan, sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam ilmu Ushul Fiqih.
Di dalam kitab al-Mushannaf (7730), 'Abdurrazzaq meriwayatkan dari Dawud bin Qais dan lain-lain, dari Muhammad bin Yusuf, dari as-Sa-ib bin Yazid bahwa 'Umar telah menyatukan orang-orang pada bulan Ramadhan di bawah pimpinan Imam 'Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dari, dengan dua puluh satu raka'at, mereka membaca 200 ayat, dan mereka pulang di ambang fajar."
Riwayat ini bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhammad bin Yusuf, dari as-Sa-ib bin Yazid. Dan lahiriyah sanad riwayat 'Abdurrazzaq adalah shahih, dimana semua rijalnya adalah tsiqah.
Sebagian mereka telah berhujjah dengan riwayat ini dengan anggapan bahwa hadits Muhammad bin Yusuf mudhtharib. Hal itu dimaksudkan untuk menggugurkannya dan kemudian menyerahkan kepada mereka pendapat yang menyatakan shalat Tarawih itu dua puluh raka'at yang disebutkan di dalam hadits Yazid bin Khushaifah.
Itu jelas anggapan yang tidak dapat diterima, karena hadits tersebut berstatus mudhtharib, diriwayatkan dari satu perawi dua kali atau lebih, atau dua perawi atau beberapa perawi dengan sisi yang berbeda-beda, saling berdekatan, mempunyai kedudukan sama, dan tidak ada yang mentarjih. (179)
Dan syarat tersebut sama sekali tidak terdapat di dalam hadits Muhammad bin Yusuf, karena riwayat Malik lebih rajih daripada riwayat 'Abdurrazzaq.
Kami kemukakan hal ini dengan asumsi keselamatan sanad 'Abdurrazzaq dari 'illat, tetapi masalahnya berbeda dengan hal tersebut. Dan kami akan jelaskan sebagai berikut:
a. Yang meriwayatkan hadits dari 'Abdurrazzaq lebih dari satu orang, yang di antaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin 'Ibad ad-Dabari.
b. Hadits ini dari riwayat ad-Dabari, dari 'Abdurrazzaq dan dialah yang meriwayatkan kitab ash-Shaum. (180)
c. Ad-Dabari telah mendengar beberapa karya 'Abdurrazzaq, sedang dia pada saat itu baru berusia tujuh tahun. (181)
d. Ad-Dabari bukan sebagai perawi satu hadits pun dan dia bukan termasuk rijal ini (perawi-perawi hadits). (182)
e. Oleh karena itu, terjadi banyak kesalahan di dalam riwayatnya dari 'Abdurrazzaq. Telah pula diriwayatkan dari 'Abdurrazzaq beberapa hadits munkar. Dan beberapa orang ulama telah mengumpulkan berbagai kesalahan dan kekeliruan ad-Dabari di dalam kitab Mushannaf 'Abdirrazzaq. (183)
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa riwayat ini munkar, dimana ad-Dabari telah menentang perawi yang lebih tsiqah daripada dirinya. Dan yang membuat hati tenang, bahwa hal tersebut termasuk dari kekeliruannya, dimana dia menyalahi yang sebelas raka'at. Dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak melakukan kekeliruan. (184)
Oleh karena itu, riwayat ini munkar dan menyimpang sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (dalil). Sehingga tegaslah bahwa Sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam kitab al-Muwaththa' (I/ 115) adalah dengan sanad shahih, dari Muhammad bin Yusuf, dari as-Sa-ib bin Yazid. Karenanya, berhati-hatilah. (185)
Baca selanjutnya:
===
(177) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/ 61), dan Muslim (736). Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam bukunya Fat-hul Baari (IV/ 54) mengatakan, "Demikianlah kenyataannya dengan keberadaannya yang lebih tahu tentang keadaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam hari daripada orang lain."
(178) Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab Shahihnya (920), ath-Thabrani di dalam kitab ash-Shagiir (hal. 108), Ibnu Nashr di dalam kitab Qiyaamul Lail (hal. 90), dan sanad hadits ini hasan dalam beberapa syahid.
(179) Tadriibur Raawi (I/ 262).
(180) Al-Mushannaf (IV/ 153).
(181) Miizaanul I'tidaal (I/ 181).
(182) Miizaanul I'tidaal (I/ 181).
(183) Miizaanul I'tidaal (I/ 181).
(184) Lihat secara cermat kitab Tahdziibut Tahdziib (VI/ 310) dan juga kitab Miizaanul I'tidaal (I/ 181).
(185) Untuk mendapatkan keterangan lebih rinci sekaligus untuk menghilangkan kesimpangsiuran, maka silahkan lihat:
1. Al-Kasyfush Shariih 'an Aghlaathish Shaabuuni fii Shalatit Taraawiih karya Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid.
2. Al-Mashaabiih fii Shalaatit Taraawiih karya as-Suyuthi dengan komentarnya terbitan Daar 'Ammar.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Shalat Tarawih | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhsatu.
Shalat Tarawih.
1.Disyari'atkannya Shalat Tarawih.
Shalat Tarawih disyari'atkan untuk dikerjakan dengan berjama'ah. Hal itu didasarkan pada hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma. Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah pada suatu malam keluar untuk mengerjakan shalat di masjid. Kemudian orang-orang mengikuti shalat beliau. Keesokan harinya orang-orang membicarakan hal tersebut. Kemudian mayoritas dari mereka berkumpul, lalu beliau mengerjakan shalat dan mereka pun shalat bersama beliau. Pada pagi harinya orang-orang membicarakan hal tersebut, sehingga pada malam ketiga, jama'ah masjid semakin bertambah banyak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dan mengerjakan shalat seperti biasa. Dan pada malam keempat, masjid itu sudah tidak lagi mampu menampung jama'ahnya, sehingga beliau hanya keluar untuk mengerjakan shalat Shubuh. Setelah selesai menunaikan shalat Shubuh, beliau menghadap orang-orang, lalu mengucapkan syahadat dan kemudian berkata: "Sesungguhnya aku tidak mengkhawatirkan posisi (keimanan) kalian, hanya saja aku khawatir shalat tersebut akan diwajibkan kepada kalian sehingga kalian tidak mampu mengerjakannya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia dan shalat Tarawih tetap saja berjalan seperti itu." (174)
Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, syari'at telah berjalan mantap, dan kekhawatiran pun sudah sirna, sehingga pensyari'atan shalat Tarawih secara berjama'ah tetap berdiri tegak karena tidak adanya 'illat. Sebab, 'illat itu berputar bersamaan dengan ma'lul, ada maupun tidak ada.
Kemudian, Sunnah ini dihidupkan kembali oleh Khalifah 'Umar bin al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu), sebagaimana hal tersebut diceritakan oleh 'Abdurrahman bin 'Abdin al-Qariyyu (175), dia bercerita, "Aku pernah pergi ke masjid bersama 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pada suatu malam di bulan Ramadhan, ternyata orang-orang terbagi menjadi beberapa kelompok dan terpisah-pisah. Ada seseorang yang mengerjakan shalat untuk dirinya sendiri, lalu ada orang yang mengerjakan shalat yang kemudian diikuti oleh serombongan orang di belakangnya. Maka 'Umar berkata, 'Sesungguhnya, menurut pendapatku, seandainya aku menyatukan orang-orang itu dengan satu imam, niscaya hal itu akan menjadi lebih baik. Kemudian 'Umar bertekad dan menyatukan mereka di bawah pimpinan Imam 'Ubay bin Ka'ab (radhiyallahu 'anhu). Kemudian aku keluar bersamanya pada malam yang lain, sedang orang-orang telah mengerjakan shalat dengan mengikuti imam mereka. 'Umar berkata: 'Sungguh ini merupakan sebaik-baik bid'ah. Dan yang tidur meninggalkannya (meninggalkan shalat) lebih baik daripada yang bangun (mengerjakan shalat). Dan orang-orang bangun (mengerjakan shalat) di permulaannya (permulaan waktu)'." (176)
Baca selanjutnya:
===
(174) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/ 220) dan Muslim (761).
(175) 'Abdin (dengan menggunakan harakat tanwin) dan al-Qariyyu dengan menggunakan syiddah pada huruf ya' tanpa adanya tambahan. Lihat kitab al-Lubaab fii Tahdziibil Ansaab (III/ 6-7) karya Ibnul Atsir.
(176) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 218). Dan tambahan itu milik Imam Malik (I/ 114) dan 'Abdurrazzaq (7723).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT