Skip to main content

Waktu Pemberian Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhdua.

Zakat Fitrah (7).

7. Waktu Pemberian Zakat Fitrah.

Zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat 'Ied (203), tidak boleh ditunda setelah shalat atau mendahulukannya, kecuali satu atau dua hari sebelum 'Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma -berdasarkan kaidah perawi hadits lebih mengetahui makna riwayatnya- jika penyerahan zakat fitrah setelah shalat, maka ia hanya merupakan sedekah biasa. Hal itu sesuai dengan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: "... Barangsiapa menyerahkannya setelah shalat, maka ia termasuk salah satu dari sedekah biasa." (204)

Baca selanjutnya:

===

(203) Lihat kembali kitab Ahkaamul 'Iidain fis Sunnah al-Muthahharah karya Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid terbitan al-Maktabah al-Islamiyyah.

(204) Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT