Skip to main content

Qadha' Puasa | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keenambelas.

Qadha' Puasa.

1. Ketahuilah, wahai orang muslim, semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita dalam memahami agama, bahwa mengqadha' puasa Ramadhan yang tertinggal tidak harus dilakukan seketika. Kewajiban mengqadha' ini bersifat fleksibel dan penuh keleluasaan. Hal tersebut didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Sayyidah 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma: "Aku pernah mempunyai hutang puasa Ramadhan, lalu aku tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban." (127)

Di dalam kitab Fat-hul Baari IV/ 191, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: "Dan di dalam hadits tersebut terkandung dalil yang menunjukkan dibolehkannya penundaan qadha' puasa Ramadhan secara mutlak, baik karena suatu alasan maupun tidak adanya alasan."

Sebagaimana diketahui bersama, menyegerakan qadha' puasa itu lebih baik daripada menundanya, karena ketercakupannya dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk segera mengerjakan amal kebaikan dan tidak menundanya. Hal tersebut didukung pula dalil dari al-Kitab al-Majid:

"Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu." (QS. Ali 'Imran: 133)

Dan firman Allah 'Azza wa Jalla:

"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al-Mu'minuun: 61)

===

(127) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 166) dan Muslim (1146).

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog