Skip to main content

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (4) | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kelimabelas.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (4).

4. Infus Makanan.

Yaitu pemberian zat makanan ke dalam usus dengan tujuan memberi makan kepada orang yang sedang sakit. Hal semacam ini dapat membatalkan puasa, karena ia merupakan proses pemasukan zat makanan ke dalam tubuh (125). Tetapi jika infus itu tidak sampai ke usus dan hanya sampai darah saja, maka infus ini pun membatalkan puasa, karena ia menempati posisi makanan dan minuman. Banyak orang yang sakit tidak sadarkan diri dalam waktu cukup lama, mereka diberi makan dengan cara infus ini, seperti misalnya glukosa dan cairan garam. Demikian pula zat-zat yang diberikan kepada orang-orang yang menderita penyakit asma, dimana zat-zat ini juga membatalkan puasa.

===

(125) Lihat buku Haqiqatush Shiyaam halaman 55 karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog