Skip to main content

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (3) | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kelimabelas.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (3).

3. Haidh dan Nifas.

Jika seorang wanita sedang menjalani haidh atau nifas pada siang hari, baik di awal maupun di akhir waktu, berarti puasanya telah batal dan harus menggantinya. Dan jika dia tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Bukankah jika dia (wanita) sedang haidh, dia tidak shalat dan juga tidak puasa?" Mereka menjawab: "Benar." Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Demikianlah kekurangan agamanya."

Dan dalam riwayat yang lain disebutkan:

"Beberapa malam dia diam tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa pada bulan Ramadhan. Dan inilah kekurangan agamanya." (122)

Telah ada perintah untuk mengqadha' dalam hadits Mu'adzah, dimana dia bercerita, Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma), kataku: "Mengapa wanita yang haidh itu harus mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?" Dia bertanya, "Apakah engkau ini orang Haruriyyah (123)?" Aku pun menjawab: "Aku bukan seorang Haruriyyah, tetapi aku sekedar bertanya." 'Aisyah berkata: "Kami pernah mengalami hal tersebut, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat." (124)

===

(122) Diriwayatkan oleh Muslim (79) dan (80) dari Ibnu 'Umar dan juga dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum.

(123) Haruriyyah adalah nisbat pada Harura', sebuah daerah yang berjarak sekitar 2 mil dari Kufah. Dan orang yang meyakini pendapat Khawarij disebut dengan Haruri, karena kelompok pertama dari mereka keluar dari 'Ali radhiyallahu 'anha di negeri tersebut sehingga mereka menisbatkan diri kepadanya.

Demikian yang dikemukakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fat-hul Baari (IV/ 424). Lihat juga kitab al-Lubaab (I/ 359) karya Ibnul Atsir.

Orang-orang Haruriyyah itu mengharuskan wanita jika sudah suci dari haidh untuk mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama haidh. Lalu 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma khawatir Mu'adzah mengambil pertanyaan tersebut dari Khawarij yang kebiasaan mereka adalah menentang Sunnah dengan pendapat mereka. Dan orang-orang semisal mereka pada zaman sekarang ini cukup banyak.

Lihat juga fasal: at-Tautsiiq 'anillah wa Rasuulihi, dari risalah: Diraasaatun Manhajiyyah fil 'Aqiidah as-Salafiyyah, karya Syaikh Salim al-Hilali.

(124) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 429) dan Muslim (335).

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog