Skip to main content

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (5) | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kelimabelas.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (5).

5. Hubungan Badan.

Di dalam kitab, ad-Daraaril Mudhiyyah (II/ 22), asy-Syaukani mengatakan: "Tidak diperdebatkan lagi bahwa hubungan badan dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Tetapi, jika dilakukan karena lupa, maka sebagian 'ulama mengkategorikan termasuk orang yang makan dan minum karena lupa."

Sedangkan di dalam kitab Zaadul Ma'aad (II/ 60), Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan: "Al-Qur-an telah menunjukkan bahwa hubungan badan itu membatalkan puasa, sebagaimana halnya dengan makan dan minum, tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini."

Yang menjadi dalil dalam hal tersebut dari al-Qur-an, adalah firman-Nya:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu." (QS. Al-Baqarah: 187)

Dengan demikian, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan izin untuk berhubungan badan (pada malam hari).

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa puasa itu dari hubungan badan, makan dan minum. Barangsiapa merusak puasanya dengan hubungan badan, maka dia harus mengganti puasanya itu disertai dengan kaffarat. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Beliau pernah didatangi seseorang seraya berucap: 'Wahai Rasulullah, celakalah aku.' 'Apa yang telah mencelakakan dirimu?' Tanya beliau. Dia menjawab: 'Aku telah berhubungan badan dengan isteriku pada siang hari di bulan Ramadhan.' Beliau bertanya: 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?' 'Tidak,' jawabnya. Lalu beliau bertanya lagi: 'Apakah kamu mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?' Dia menjawab: 'Tidak.' Beliau bertanya lagi: 'Dan apakah kamu mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?' Dia pun menjawab: 'Tidak.' Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempersilahkan duduk kepadanya. Dan ia pun duduk. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dibawakan satu wadah berisi kurma, dan beliau bersabda: 'Bersedekahlah dengan kurma ini.' Kemudian dia berkata: 'Adakah orang yang lebih miskin dari kami?'" Abu Hurairah mengatakan: "Maka Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) pun tertawa sehingga gigi taringnya tampak. Kemudian beliau bersabda: 'Ambillah dan berikan makan keluargamu dari sedekah itu.'" (126)

===

(126) Hadits itu disebutkan dengan lafazh yang bermacam-macam dari al-Bukhari (XI/ 516), Muslim (1111), at-Tirmidzi (724), al-Baghawi (VI/ 288), Abu Dawud (2390), ad-Darimi (II/ 11), Ibnu Majah (1671), Ibnu Abi Syaibah (II/ 183-184), Ibnu Khuzaimah (III/ 216), Ibnul Jarud (139), asy-Syafi'i (299), Malik (I/ 297) dan 'Abdurrazzaq (IV/ 196). Sebagian mereka memursalkannya dan sebagian lainnya menyambungkannya.

Menurut sebagian mereka, penambahan: "Iqdhii yauman makaanahu" itu shahih. Dan telah dinilai shahih oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fat-hul Baari (XI/ 516). Dan derajatnya sama dengan yang ia katakan.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT