Skip to main content

Pihak-pihak yang Berhak Menerima Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhdua.

Zakat Fitrah (6).

6. Pihak-pihak yang Berhak Menerima Zakat Fitrah.

Zakat fitrah tidak diserahkan kecuali kepada mereka yang berhak menerimanya, yaitu orang-orang miskin. Hal tersebut didasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan, kata-kata kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin." (201)

Inilah yang menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam kitabnya Majmuu' Fataawaa (XXV/ 71-78) dan juga muridnya, Ibnu Qayyim di dalam kitabnya Zaadul Ma'aad (II/ 44).

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah itu diberikan kepada delapan ashnaf. Dan ini jelas pendapat yang tidak berdalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menetapkan sumber yang disebutkan tadi, silahkan dirujuk, karena ia sangat penting.

Di antara yang disunatkan adalah adanya panitia pengumpul dan penyalur zakat fitrah. Karena, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah menugaskan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dia bercerita, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahuku agar aku menjaga zakat Ramadhan (fitrah)." (202)

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma pernah memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang mau menerimanya, yaitu para amil yang ditunjuk oleh imam (pemimpin) untuk mengumpulkan sehari atau dua hari sebelumnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 83) melalui jalan 'Abdul Warits dari Ayyub: Kutanyakan: "Kapan Ibnu 'Umar memberi satu sha'?" Dia menjawab: "Jika amil telah duduk (melaksanakan tugasnya)." Kutanyakan lagi, "Kapan amil melaksanakan tugasnya?" Dia menjawab, "Satu atau dua hari sebelum 'Idul Fitri."

Baca selanjutnya:

===

(201) Takhrij hadits ini telah diberikan sebelumnya.

(202) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 396).

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT