Skip to main content

Fidyah (2) | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kedelapanbelas.

Fidyah (2).

2. Engkau, saudaraku seiman, telah mengetahui bahwa ayat ini telah dinasakh (dihapus), berdasarkan pada dua hadits 'Abdullah bin 'Umar dan Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhuma, hanya saja telah ditetapkan pula dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhu) bahwa ayat tersebut tidak dinasakh dan ayat tersebut berkenaan dengan orang yang sudah tua, wanita yang lemah yang keduanya tidak mampu mengerjakan puasa, maka keduanya harus memberi makan orang miskin setiap hari. (134)

Oleh karena itu, muncul praduga bahwa Ibnu 'Abbas bertolak belakang atau bertentangan dengan mayoritas Shahabat, khususnya jika engkau telah mengetahui bahwa dia telah dengan gamblang menyatakan dalam riwayat lain bahwa ayat tersebut dinasakh: "Diberikan keringanan kepada orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah dalam hal tersebut, sedang keduanya tidak sanggup mengerjakan puasa, maka jika mau, keduanya dibolehkan untuk tidak berpuasa atau memberi makan orang miskin setiap hari dengan tidak ada kewajiban qadha' pada keduanya. Kemudian hal tersebut dinasakh melalui ayat ini:

"Barangsiapa di antara kamu yang hadir di bulan itu (Ramadhan) maka hendaklah dia berpuasa." (QS. Al-Baqarah: 185)

Telah ditetapkan bagi orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah, jika keduanya tidak mampu mengerjakan puasa, serta wanita yang sedang hamil dan wanita yang menyusui, jika keduanya khawatir, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan dia harus memberi makan orang miskin setiap hari." (135)

Ada beberapa orang yang melihat pada lahiriah riwayat terdahulu yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab tafsir dari kitab Shahihnya, yang secara gamblang menyebutkan penafian penghapusan (nasakh). Sehingga mereka mengira bahwa Ibnu 'Abbas bertentangan dengan mayoritas Shahabat. Dan ketika mereka berhadapan dengan riwayat yang secara gamblang menyebut nasakh, maka mereka pun mengklaim bahwa Ibnu 'Abbas bertolak belakang.

Baca selanjutnya:

===

(134) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (VIII/ 135).

(135) Diriwayatkan oleh Ibnul Jarud (381), al-Baihaqi (IV/ 230), Abu Dawud (2318), dan sanadnya shahih.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT