Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.
Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.
Pendahuluan (2).
Ketika ummat manusia sekarang ini jauh dari petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menjalankan segala macam ibadah -di antaranya masalah pengurusan jenazah-, akibat dari keengganan mereka untuk mempelajari ilmu, apalagi ilmu hadits dan as-Sunnah. Serta kecenderungan mereka untuk mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan keduniawian dan bekerja untuk menumpuk harta benda. Hingga akhirnya ada beberapa orang memintaku ketika ada kerabat mereka meninggal dunia, pada hari Jum'at, 11 Rabi'ul Akhir 1373 H, agar aku menulis risalah ringkas mengenai adab pengurusan jenazah dalam Islam supaya mereka atau orang lain dapat mencetak dan menyebarluaskannya kepada khalayak ramai yang datang berta'ziyah, sekaligus memanfaatkan kesempatan pertemuan mereka untuk mengenalkan kembali Sunnah Nabi mereka, sehingga mereka benar-benar menjalankannya dan mengikutii petunjuknya serta menggunakan pancaran sinar beliau.
Sekalipun aku sedang menggeluti beberapa karyaku yang lain, namun aku tetap berjanji untuk memenuhi permintaan tersebut karena hal tersebut mengandung unsur tolong menolong untuk menghidupkan Sunnah dan mengikis bid'ah. Kemudian aku segera merealisasikan keinginan tersebut dan mewujudkan permintaan itu. Tetapi, belum juga memulai pekerjaan tersebut, ternyata aku mendapatkan masalah yang tidak bisa diselesaikan secepat yang diduga dan terlalu luasnya masalah tersebut untuk dihimpun di dalam satu risalah singkat yang akan dibagikan kepada orang-orang dalam pertemuan (ta'ziyah, -pent) tersebut. Yang demikian itu disebabkan adab dan hukum yang berkenaan dengan jenazah banyak sekali. Bahkan, ada sebagian di antaranya yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada di antara mereka yang mengharamkan suatu hal, sementara sebagian lainnya membolehkannya. Ada sebagian yang mewajibkan, sementara sebagian lainnya tidak membolehkannya. Ada juga di antara mereka yang menyunnahkan sesuatu, sementara sebagian lain menilainya bid'ah. Dan demikian seterusnya...sebagaimana yang terjadi pada berbagai masalah lainnya dalam bab syari'ah (fiqhiyyah). Hal itu sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu." (QS. Huud: 118-119)
Oleh karena itu, sebelum mengerjakan segala sesuatu, perlu kiranya menghimpun materi-materi yang berkenaan dengan masalah jenazah, kemudian mengkajinya dengan kajian mendalam, menilai dalil-dalil yang menjadi titik perbedaan pendapat dan mengkritisinya berdasarkan pada kaidah ilmiah "Ushuulul Hadiits" dan "Ushuulul Fiqih" serta memilih yang rajih di antaranya tanpa berpihak pada madzhab tertentu dan tidak juga terpengaruh oleh adat-istiadat yang berlaku yang sudah dianggap sebagai ajaran agama yang harus diikuti.
Suatu hal yang bukan rahasia lagi di kalangan ulama yang bergelut di dunia tulis menulis, bahwa merealisasikan pekerjaan ini membutuhkan usaha yang gigih dan kerja keras serta kesabaran yang luar biasa dan waktu yang tidak sebentar. Setelah semuanya dipenuhi, baru ada kemungkinan untuk menghadirkan risalah yang dimaksudkan dengan bentuk yang dapat menenangkan jiwa dan melapangkan dada serta memberikan manfaat yang besar.
Karenanya, aku sampaikan hal itu kepada saudaraku yang mengajukan permohonan tersebut serta meminta maaf kepadanya, dan dia pun menerima alasanku, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepadanya. Tetapi, dia masih terus menerus meminta agar aku memulai penulisan risalah tersebut dengan mengharapkan kebaikan yang banyak.
Selanjutnya, aku beristikharah kepada Allah Ta'ala dan aku pun mulai melakukan pengkajian dan muraja'ah selama sekitar 3 bulan. Selama tenggang waktu tersebut aku berusaha keras siang dan malam kecuali waktu kerja dan tidurku untuk memulihkan kembali tenaga, sehingga aku benar-benar siap menulis buku yang sekarang ada di hadapan para pembaca.
Dan ternyata penulisan buku ini menyita waktu lebih dari yang diperkirakan. Untungnya, sebagian besar dari permasalahan jenazah dan hadits-haditsnya telah tersedia di beberapa buku karanganku, sehingga aku tinggal memindahkannya.
Dan aku sudah berusaha untuk membahas secara detail segala permasalahan yang ada dalilnya dari al-Qur-an dan as-Sunnah yang berkaitan dengan tema ini. Dan aku cenderung mengabaikan masalah-masalah yang hanya disandarkan pada pendapat semata. Sebab, masalah ini merupakan ta'abbud (ibadah) murni yang tidak membutuhkan qiyas kecuali masalah-masalah yang memang mengharuskan dilakukannya qiyas yang jaliy (jelas).
Pada bagian pertama buku ini aku kemukakan beberapa pembahasan yang seringkali tidak dikemukakan dalam buku-buku fiqih, misalnya masalah wasiat, tanda-tanda husnul khatimah, dan lain-lainnya. Dan sebagian lain sama sekali tidak pernah disebutkan di dalam buku-buku tersebut, misalnya pada pasal 5, 8, dan 9, masalah 30, alinea c dan d dari masalah 74, masalah 98, 99, 105, 107, 113, dan 125, alinea 7 dari masalah 128 dan alinea 10 dengan urgensitas yang dimilikinya dan karena banyaknya orang yang diuji dengannya serta adanya hadits-hadits mutawatir pada pembahasan tersebut.
Dalam penyusunan buku ini, aku mengurutkan pembahasan sebagai berikut:
1. "Hal-hal yang Wajib Dilakukan oleh Orang yang Sedang Sakit", yaitu berupa rela akan takdir yang ditetapkan Allah, bersabar atas takdir yang menimpanya, menghilangkan angan-angan cepat mati, menunaikan kewajiban serta berwasiat dan menghadirkan kesaksian.
2. "Mentalqin Orang yang Tengah Menghadapi Sakaratul Maut", serta berbagai hal yang harus dilakukan oleh orang yang berada di dekatnya dan perintah untuk mengucapkan syahadat.
3. "Kewajiban Orang-orang yang Hadir Setelah Kematiannya", yaitu memejamkan kedua matanya, mendo'akannya, menutupinya, segera menguburkannya, dan cepat-cepat melunasi hutang-hutangnya.
4. "Hal-hal yang Boleh Dilakukan oleh Orang-orang yang Hadir", berupa membuka penutup wajah, mencium dan menangisinya.
5. "Hal-hal yang Wajib Dilakukan oleh Kaum Kerabatnya", yaitu bersabar, rela menerima takdir dan mengucapkan istirja', serta berkabung bagi seorang wanita yang ditinggal mati suaminya.
6. "Hal-hal yang Haram Mereka Kerjakan", yaitu meratap, memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian, dan lain-lainnya, seperti menyebarluaskan kematiannya melalui menara.
7. "Penyebaran Berita Kematian yang Dibolehkan."
8. "Tanda-tanda Husnul Khatimah."
9. "Pujian yang Diberikan Orang-orang Kepada Orang yang Meninggal Dunia."
10. "Memandikan Mayit."
Dan demikian seterusnya sampai pada pemakaman dan ziarah kubur.
Kemudian aku tutup dengan pembahasan khusus tentang beberapa bid'ah yang menyangkut pengurusan jenazah. Aku rangkum di dalamnya beberapa bid'ah yang ditulis di dalam buku-buku para ulama terdahulu maupun sekarang, dengan menisbatkan setiap bid'ah pada tempatnya yang ada dalam buku-buku mereka dan apa yang tidak dinisbatkan kepada mereka, yang menurut metode ilmiah dinilai masuk ke dalam bid'ah. Hanya saja, aku tidak mendapatkan pendapat mereka. Dan banyak di antaranya adalah bid'ah yang berkembang di zaman sekarang.
Selanjutnya, aku memohon kepada Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi, semoga buku ini memberikan manfaat kepada setiap orang yang membacanya serta menetapkan pahala untukku dan juga bagi semua pihak yang terkait dengan penulisan dan penerbitannya. Sesungguhnya Dia Mahamendengar lagi Mahamengabulkan.
Damaskus, 24 Muharram 1388 H.
Muhammad Nashiruddin al-Albani.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT