Skip to main content

Fidyah | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kedelapanbelas.

Fidyah.

1. Seorang wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap dirinya sendiri atau terhadap anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa, tetapi hanya cukup dengan memberi makan orang miskin setiap hari. Yang menjadi syahid bagi hal tersebut dari al-Qur-an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Dan kewajiban bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Sisi penggunaan dalil di atas adalah bahwa ayat ini dikhususkan bagi orang yang sudah tua dan wanita yang sudah sangat lemah serta orang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, wanita yang sedang hamil, dan wanita yang sedang menyusui jika keduanya khawatir terhadap dirinya sendiri pada anak mereka, sebagaimana yang akan dijelaskan lebih lanjut dari Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhum.

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT