Skip to main content

Fidyah (7) | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kedelapanbelas.

Fidyah (7).

7. Orang yang mengklaim bahwa peniadaan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan wanita menyusui itu sama dengan peniadaan kewajiban puasa bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan mengharuskan bagi mereka (wanita hamil dan menyusui) untuk mengqadha'nya, maka pendapat tersebut tidak dapat diterima, karena al-Qur-an telah menjelaskan peniadaan kewajiban puasa bagi musafir, dimana Dia berfirman:

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau sedang dalam perjalanan, maka hendaklah dia menggantinya pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Selain itu, al-Qur-an juga menjelaskan makna peniadaan kewajiban puasa bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Dengan demikian, telah jelas bagimu bahwa wanita hamil dan wanita menyusui termasuk dalam cakupan ayat ini, bahkan ia termasuk yang dikhususkan bagi mereka.

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT