Showing posts with label shahih fiqih sunnah jilid 1. Show all posts
Showing posts with label shahih fiqih sunnah jilid 1. Show all posts

Shahih Fiqih Sunnah: Bolehkah Memotong Jenggot yang Lebih dari Satu Genggaman?

Shahih Fiqh as-Sunnah
Wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al-A'immah

Shahih Fiqih Sunnah

Sunan al-Fithrah

Memelihara Jenggot

Bolehkah Memotong Jenggot yang Lebih dari Satu Genggaman?

Sebagian ulama berpendapat bolehnya memotong jenggot yang lebih dari satu genggaman. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), jika dia mengerjakan hajji atau umrah, maka dia menggenggam jenggotnya dan memotong yang selebihnya. (185)

Mereka mengatakan, Ibnu 'Umar adalah perawi hadits yang memerintahkan untuk memelihara jenggot. Tentulah dia lebih tahu tentang apa yang diriwayatkannya. Mereka tidak memiliki hujjah dalam atsar ini, karena beberapa alasan berikut: (186)

1. Ibnu 'Umar melakukannya ketika bertahallul dari ihramnya dalam hajji atau umrah. Sementara mereka membolehkannya di setiap saat.

2. Perbuatan Ibnu 'Umar ini dilakukan berdasarkan takwilnya atas firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya." (QS. Al-Fath: 27)

Dalam manasik, mencukur itu untuk rambut dan memotong itu untuk jenggot. (187)

3. Jika seorang shahabat berkata atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkannya, maka yang dipertimbangkan adalah apa yang diriwayatkannya, bukan apa yang dipahami dan apa yang diamalkannya. Yang menjadi pertimbangan adalah riwayat yang marfu' kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Berdasarkan keterangan di atas, maka yang benar ialah wajib membiarkan jenggot dan tidak memotongnya sedikitpun, karena mengamalkan keumuman perintah yang disebutkan daalam hadits-hadits shahih: a'fu, arkhu, waffiru, aufu (yang artinya, peliharalah), sebagaimana pendapat jumhur ulama. Wallaahu a'lam.

===

(185) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5892 dan Muslim 259.

(186) Hal ini disebutkan oleh Syaikh Wahid 'Abdussalam Bali dalam al-Iklil 1/96.

(187) Syarh al-Kirmani 'ala al-Bukhari 21/111.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Hukum Memelihara Jenggot

Shahih Fiqh as-Sunnah
Wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al-A'immah

Shahih Fiqih Sunnah

Sunan al-Fithrah

Memelihara Jenggot

Hukum Memelihara Jenggot

Memelihara jenggot hukumnya wajib bagi kaum lelaki, berdasarkan alasan-alasan berikut ini:

1. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memelihara jenggot, dan perintah itu menunjukkan kewajiban. Sementara tidak ada indikasi yang memalingkannya kepada istihbab (anjuran). Di antaranya adalah sabda beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam):

"Selisihilah kaum musyrikin. Peliharalah jenggot dan potonglah kumis." (180)

Dan sabda beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam):

"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot. Selisihilah orang-orang majusi." (181)

2. Mencukur jenggot merupakan perbuatan menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana dijelaskan dalam dua hadits yang lalu.

3. Mencukur jenggot termasuk perbuataan merubah ciptaan Allah dan menaati setan yang mengatakan:

"Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya." (QS. An-Nisa': 119)

4. Memotong jenggot termasuk perbuatan menyerupai kaum wanita. Padahal, "Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita." (182)

Karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata, "Diharamkan bagi laki-laki mencukur jenggotnya." (183)

Ibnu Hazm dan selainnya telah menukil ijma' tentang haramnya mencukur jenggot. (184)

===

(180) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5892 dan Muslim 259.

(181) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 260.

(182) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5885 dan at-Tirmidzi 2935.

(183) Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, 'Ala'uddin al-Ba'li hal. 10 dan al-Furu', Ibnu Muflih 1/291.

(184) Maratib al-Ijma' dan Radd al-Mukhtar 2/116.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Apakah menggunting kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan dijadwalkan pada waktu tertentu?

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Sunan al-Fithrah

Apakah menggunting kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan dijadwalkan pada waktu tertentu?

Perkara-perkara fithrah tersebut tidak ditetapkan pada waktu tertentu, tetapi batasannya adalah kebutuhan. Kapan saja waktu diperlukan untuk melakukannya, maka itulah waktunya.

Akan tetapi hendaklah ia tidak meninggalkan salah satu dari perkara fithrah tersebut melebihi empat puluh hari. Dasarnya adalah hadits Anas bin Malik ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata:

"Kami diberi waktu (oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) untuk memotong kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari." (179)

===

(179) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 257 dan selainnya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Bersiwak

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Sunan al-Fithrah

Bersiwak

Makna siwak dan disyari'atkannya

Siwak diambil dari kata saka, yang artinya menggosok. Menurut istilah, bersiwak ialah menggunakan kayu siwak ('ud) atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan warna kuning atau yang lainnya. (173)

Bersiwak dianjurkan di semua waktu, berdasarkan hadits 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Siwak dapat membersihkan bau mulut dan mendatangkan keridhaan Allah." (174)

Bersiwak lebih dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini:

1. Saat hendak berwudhu'. Berdasarkan hadits Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Seandainya aku tidak khawatir memberatkan ummatku, niscaya telah aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu'." (175)

2. Ketika hendak shalat. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Seandainya aku tidak khawatir memberatkan ummatku, niscay telah aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat." (176)

3. Ketika membaca al-Qur-an. Berdasarkan hadits 'Ali ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, "Kami diperintah Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) untuk bersiwak. Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Sesungguhnya jika seorang hamba bangun pada malam hari untuk shalat, maka datang kepadanya seorang Malaikat. Ia akan berdiri di belakangnya untuk mendengarkan al-Qur-an dan mendekat kepadanya. Ia terus mendengarkan dan mendekat hingga meletakkan mulutnya pada mulut orang itu. Dan tidaklah ia membaca satu ayat melainkan masuk ke dalam rongga Malaikat.'" (177)

4. Ketika masuk ke dalam rumah. Berdasarkan hadits al-Miqdam bin Syuraih, dari ayahnya, ia berkata: Aku pernah bertanya pada 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), "Apakah yang mula-mula dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau memasuki rumahnya?" 'Aisyah menjawab, "Bersiwak."

5. Ketikaa hendak mengerjakan shalat malam. Dasarnya adalah hadits Hudzaifah (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Jika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bangun pada malam hari untuk tahajjud, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak." (178) Maksudnya, menggosok gigi dengan siwak.

Dalam bersiwak dianjurkan untuk menggunakan kayu Arak (kayu siwak). Jika tidak ada, maka dianjurkan untuk menggunakan yang lain yang dapat membersihkan mulut dana membersihkan gigi, seperti menggunakan sikat gigi beserta pasta gigi, wallaahu a'lam.

===

(173) Nail al-Authar 1/102.

(174) Shahih, diriwayatkan oleh an-Nasa-i 1/50, Ahmad 6/47, 62, dan selain keduanya.

(175) Diriwayatkan oleh Ahmad, dan tercantum pada Shahih al-Jami' 5316.

(176) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 6813 dan Muslim 252.

(177) Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, dikeluarkan oleh al-Baihaqi 1/38. Lihat ash-Shahihah 1213.

(178) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 246, dan Muslim 255.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Khitan

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Sunan al-Fithrah

Khitan

Makna dan Hukumnya

Khitan adalah masdar dari khatana, yaitu memotong. Khitan ialah memotong kulit yang menutupi kemaluan laki-laki dan memotong kulit yang ada di sebelah atas kemaluan perempuan. (164)

Mengenai hukum khitan, 'ulama memiliki tiga pendapat:

1. Wajib atas pria dan wanita.

2. Dianjurkan bagi keduanya.

3. Wajib bagi pria, dan dianjurkan bagi wanita.

Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata dalam al-Mughni 1/85, "Berkhitan diwajibkan bagi kaum pria, dan merupakan kehormatan (dianjurkan) bagi kaum wanita, bukan diwajibkan. Ini pendapat mayoritas 'ulama."

An-Nawawi rahimahullaah berkata dalam al-Majmu' 1/301, "Madzhab yang shahih yang telah dinashkan oleh asy-Syafi'i dan telah diputuskan oleh jumhur 'ulama bahwa khitan itu wajib atas pria dan wanita."

Penulis berkata: Adapun khitan bagi anak laki-laki, secara zhahirnya hukumnya wajib, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Karena khitan adalah millah (ajaran) Ibrahim 'alaihis salaam. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Nabi Ibrahim Khalil ar-Rahman (kekasih Yang Maha Pemurah) berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun." (165)

Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman kepada Nabi-Nya:

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), 'Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif." (QS. An-Nahl: 123)

2. Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang baru masuk Islam:

"Buanglah darimu bulu-bulu kekafiran dan berkhitanlah." (166)

3. Khitan merupakan syi'ar kaum Muslimin dan yang membedakan mereka dari kaum yahudi dan nashrani. Karena itu, khitan hukumnya wajib seperti syi'ar-syi'ar Islam lainnya.

4. Khitan adalah memotong sesuatu dari badan -padahal memotong sesuatu dari badan adalah haram- dan sesuatu yang haram tidak diperbolehkan kecuali dengan sesuatu yang wajib. Ini adalah madzhab Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad. Bahkan dalam hal ini Malik bersikap sangat keras, sampai-sampai ia mengatakan, "Barangsiapa yang tidak berkhitan, maka ia tidak boleh menjadi imam dan tidak diterima syahadatnya." Banyak ahli fiqih menukil dari Malik, berkhitan adalah sunnah. Namun, menurutnya, meninggalkan sunnah itu dosa. (167)

Adapun bagi perempuan, disyari'atkan juga berkhitan. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Jika dua khitan bertemu, maka wajib mandi." (168)

Dua khitan, yaitu kulit yang dipotong dari kemaluan anak laki-laki dan kemaluan anak perempuan. Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa anak perempuan juga berkhitan.

Terdapat hadits-hadits yang mensinyalir tentang wajibnya berkhitan bagi anak perempuan, namun kesemuanya tidak terlepas dari permasalahan. Di antaranya adalah hadits Ummu 'Athiyah (ra-dhiyallaahu 'anha), ada seorang perempuan yang biasa mengkhitan di Madinah, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:

"Janganlah habiskan, karena hal itu sangatlah berharga bagi wanita dan sangat disukai oleh suami." (169)

Dalam riwayat lain:

"Jika engkau ingin memotongnya, potonglah sedikit tapi jangan dihabiskan. Karena hal itu lebih menceriakan wajah dan lebih menyenangkan suami." (170)

Akan tetapi hadits-hadits ini sanadnya dha'if, walaupun al-'Allamah al-Albani (rahimahullaah) menshahihkannya dalam as-Silsilah ash-Shahihah 722.

Jika demikian halnya, maka boleh dikatakan bahwa berkhitan itu wajib atas wanita -walaupun hadits-haditsnya dha'if- seperti halnya laki-laki. Karena pada asalnya laki-laki dan perempuan memiliki persamaan dalam hukum, kecuali ada dalil yang membedakannya. Namun, tidak ada dalil yang membedakannya di sini.

Namun, ada yang berpendapat lain bahwa berkhitan itu dianjurkan bagi wanita, bukan suatu kewajiban. Aspek perbedaan (171) antara laki-laki dan perempuan, khitan bagi kaum laki-laki memiliki maslahat yang berhubungan dengan salah satu syarat sah shalat, yaitu thaharah (suci). Apabila kulit itu masih tersisa, maka air seni akan terkumpul padanya.

Adapun berkenaan dengan kaum wanita, faidah yang dapat diambil adalah untuk mengurangi syahwatnya. Ini untuk mengejar keutamaan dan bukan untuk menghilangkan kotoran.

Penulis berkata: Khitan bagi kaum wanita hukumnya antara istihbab (sunnah) dan wajib. Disebutkan dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Khitan itu sunnah bagi kaum laki-laki, dan kehormatan bagi kaum wanita." (172)

Namun sanadnya dha'if. Seandainya shahih, maka akan menjadi kata pemutus dalam perselisihan ini. Wallaahu a'lam.

===

(164) Tuhfah al-Maudud, Ibnu al-Qayyim hal. 106, 132, dan al-Majmu' 1/301.

(165) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 6298, dan Muslim 370.

(166) Dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani (rahimahullaah) dengan syawahid (pendukung)nya, diriwayatkan oleh Abu Dawud 356, dan al-Baihaqi 1/172. Dalam sanadnya terdapat dua perawi yang majhul (tidak dikenal) dan sanadnya terputus. Namun Syaikh al-Albanu menyatakan hasan dengan adanya riwayat yang menguatkannya yang beliau nisbatkan kepada Shahih Abi Dawud 383 dan dalam al-Irwa' 79, tapi penulis belum menemukannya. Hadits ini dinyatakan dha'if oleh an-Nawawi dan asy-Syaukani.

(167) Tuhfah al-Maudud hal. 113.

(168) Shahih, diriwayatkan oleh dengan lafal ini dari Ibnu Majah 611, dan dalam Shahihain dengan lafal: "Pertemuan antara khitan dengan khitan yang lain, maka wajib mandi."

(169) Dha'if, diriwayatkan oleh Abu Dawud 5271 dan didha'ifkannya.

(170) Munkar, diriwayatkan oleh al-Khatib dalam at-Tarikh 5/327. Lihat Jami' Ahkam an-Nisa' 1/19.

(171) Perbedaan ini disebutkan oleh al-'Allamah Ibnu al-'Utsaimin rahimahullaah dalam al-Mumti 1/134.

(172) Dha'if, diriwayatkan oleh Ahmad 5/75.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Sunan al-Fithrah

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Sunan al-Fithrah

Apakah yang dimaksud dengan sunan al-fithrah (perkara-perkara fithrah)? Dan apakah sunan al-fithrah itu?

Sunan al-fithrah adalah hal-hal yang jika telah dilaksanakan, maka pelakunya dapat dikatakan sudah memenuhi fithrah yang telah ditetapkan Allah baginya. Yaitu fithrah dimana Allah 'Azza wa Jalla menciptakan para hamba-Nya di atas fithrah tersebut, mengumpulkan mereka di atas perkara itu, dan menganjurkannya kepada mereka agar memiliki sifat-sifat paling sempurna dan penampilan paling mulia.

Ini adalah sunnah orang-orang terdahulu yang dilaksanakan oleh para Nabi, dan telah disepakati oleh semua syari'at. Seolah-olah ini adalah perkara yang sudah difithrahkan dimana manusia diciptakan di atasnya. (160) Perkara-perkara fithrah ini berkaitan dengan kemaslahatan agama dan dunia yang dapat diketahui melalui suatu penelitian, di antaranya: memperbaiki penampilan dan membersihkan badan, baik secara umum maupun terperinci. (161)

Adapun sebagian perkara yang termasuk fithrah, telah disebutkan dalam hadits berikut ini:

1. Hadits Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Perkara fithrah ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (162)

2. Hadits 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Ada sepuluh perkara fithrah: memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja'."

Mush'ab -salah satu perawi hadits ini- berkata, "Aku lupa yang kesepuluh, namun sepertinya berkumur-kumur." (163)

Kesimpulan dari kedua hadits tersebut, perkara fithrah bukan hanya terbatas pada kesepuluh perkara di atas, tetapi di antaranya, yaitu:

1. Berkhitan.

2. Bersuci dengan air, yaitu istinja'.

3. Bersiwak.

4. Memotong kuku.

5. Memotong kumis.

6. Memelihara jenggot.

7. Istihdad, yaitu mencukur bulu kemaluan.

8. Mencabut bulu ketiak.

9. Mencuci al-barajim, yaitu tempat berkumpulnya kotoran seperti di lipatan kulit, sela-sela jari, belakang telinga, dan sejenisnya.

10. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.

===

(160) Nail al-Authar 1/109, dan Umdah al-Qari, al-Aini 20/45.

(161) Faidh al-Qadir, al-Manawi 1/38.

(162) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5891 dan Muslim 257.

(163) Hasan, diriwayatkan oleh Muslim 261, Abu Dawud 52, at-Tirmidzi 2906, an-Nasa-i 8/126, dan Ibnu Majah 293.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Bolehkah Seorang Laki-laki Buang Air Kecil Sambil Berdiri?

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Istinja'

Bolehkah Seorang Laki-laki Buang Air Kecil Sambil Berdiri?

Dalam bab ini ada lima hadits dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan tiga di antaranya adalah hadits shahih. Pertama, hadits pengingkaran 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah buang air sambil berdiri. Kedua, hadits yang menyebutkan, beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pernah buang air kecil sambil berdiri. Ketiga, hadits yang menceritakan bahwa beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) buang air kecil sambil duduk.

Sedangkan dua hadits lainnya dha'if. Salah satunya, melarang buang air kecil sambil berdiri. Dan yang kedua, menerangkan bahwa buang air kecil sambil berdiri adalah perbuatan yang tidak sopan. Berikut ini hadits-haditsnya:

1. Hadits 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, ia berkata, "Barangsiapa yang bercerita kepada kalian bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah mempercayainya. Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk." (154)

2. Hadits Hudzaifah ra-dhiyallaahu 'anhu, "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendatangi tempat buang sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri dan aku pun menyingkir. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Mendekatlah!' Aku pun mendekat hingga aku berdiri di belakang beliau. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) lalu berwudhu dan mengusap sepasang sepatunya." (155)

3. Hadits 'Abdurrahman bin Hasanah (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam keluar menemui kami, sementara di tangan beliau terdapat benda seperti perisai. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) meletakkannya lalu duduk di belakangnya dan buang air kecil." (156)

4. Hadits Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), ia berkata, 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat aku buang air kecil sambil berdiri, maka beliau bersabda:

'Ya 'Umar, janganlah engkau buang air kecil sambil berdiri.' Setelah itu aku tidak pernah lagi buang air kecil sambil berdiri." (157)

5. Hadits Buraidah (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Ada tiga perkara tanda tabi'at yang kasar: seseorang buang air kecil sambil berdiri, mengusap dahinya sebelum selesai shalatnya, atau meniup tempat sujudnya." (158)

Penulis berkata: Berdasarkan hadits-hadits di atas, 'ulama berbeda pendapat tentang hukum buang air kecil sambil berdiri dalam tiga pendapat berikut ini: (159)

Pertama, dimakruhkan bila dilakukan tanpa ada udzur. Ini adalah pendapat 'Aisyah, Ibnu Mas'ud, 'Umar dalam salah satu riwayatnya, Abu Musa, asy-Sya'bi, Ibnu Uyainah, Hanafiyah dan Syafi'iyah.

Kedua, dibolehkan secara mutlak. Ini adalah pendapat 'Umar -dalam riwayat yang lain- 'Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu 'Umar, Sahl bin Sa'd, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan merupakan pendapat Hanabilah.

Ketiga, dibolehkan, apabila dilakukan di tempat yang lembek sehingga tidak memercikkan air senin, dan tidak dibolehkan, bila tempatnya keras. Ini adalah madzhab Malik, dan dirajihkan oleh Ibnu al-Mundzir.

Penulis berkata: Pendapat yang kuat adalah tidak dimakruhkan buang air kecil dengan berdiri, selama aman dari percikan air seninya, berdasarkan alasan-alasan berikut ini:

1. Tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang melarang perbuatan tersebut.

2. Adapun riwayat yang menyatakan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam buang air kecil sambil duduk, tidak menafikan bolehnya buang air kecil sambil berdiri, bahkan menunjukkan bolehnya kedua cara tersebut.

3. Telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau buang air kecil sambil berdiri.

4. Adapun penafian dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah buang air kecil sambil berdiri, adalah berdasarkan pengetahuannya akan perbuatan beliau di rumahnya. Hal ini tidaklah menafikan, di luar rumah beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pernah buang air kecil sambil berdiri. Tidak diragukan lagi bahwa tidak mengetahui sesuatu bukanlah berarti sesuatu itu tidak ada. Orang yang mengetahuinya -seperti Hudzaifah dan selainnya- adalah hujjah bagi orang yang tidak mengetahuinya, dan orang yang menetapkan harus didahulukan daripada orang yang menafikan. Wallaahu a'lam.

===

(154) Shahih lighairihi, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 12, an-Nasa-i 1/26, Ibnu Majah 307, dan Ahmad 6/136.

(155) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 226, Muslim 273, dan selain keduanya.

(156) Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 22, an-Nasa-i 1/27, Ibnu Majah 346, dan Ahmad 4/196.

(157) Dha'if, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 308, al-Baihaqi 1/202, al-Hakim 1/185, at-Tirmidzi mengomentari hadits ini dan mendha'ifkannya (1/67 - Ahwadzi).

(158) Hadits munkar, diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam at-Tarikh 496, al-Bazzar 1/547 dan dinyatakan munkar oleh al-Bukhari dan at-Tirmidzi dan hadits ini dinisbatkan juga dari perkataan Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu).

(159) Al-Majmu' 2/98 dan al-Ausath 1/333.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Adab Buang Hajat (3)

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Istinja'

Adab Buang Hajat (3)

6. Tidak berbicara secara mutlak, kecuali bila ada keperluan. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma, seorang lelaki berpapasan dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, sementara beliau sedang buang air kecil. Lelaki itu mengucapkan salam kepada beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), namun beliau tidak membalas salamnya. (149)

Menjawab salam hukumnya wajib. Tetapi beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) meninggalkannya, ini menunjukkan atas haramnya berkata-kata (pada saat buang hajat), terlebih jika menyebut nama Allah Sub-haanahu wa Ta'aala.

Tetapi jika berbicara untuk suatu keperluan yang harus dilakukan, seperti memberitahukan sesuatu, meminta air atau selainnya, maka hal itu diperbolehkan karena adanya keperluan. Wallaahu a'lam.

7. Menjauhi buang hajat di jalan yang dilalui manusia, tempat berteduh mereka, atau yang sejenisnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda:

"Jauhilah dua perkara yang membawa laknat." Kami bertanya, "Apakah dua perkara yang membawa laknat itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Yaitu orang yang buang hajat di jalan yang dilewati manusia atau di tempat berteduh mereka." (150)

8. Menghindari buang air kecil di tempat mandi. Apalagi jika air tidak dapat mengalir. Karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang seseorang buang air kecil di tempat mandinya. (151)

9. Menghindari buang air kecil di air yang diam yang tidak mengalir. Dasarnya adalah hadits Jabir ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang buang air kecil di air yang diam (tidak mengalir). (152)

10. Memilih tempat yang gembur lagi lunak ketika buang air kecil, dan menghindari tempat yang keras untuk menjaga diri agar tidak terperciki najis.

11. Memperhatikan adab-adab istinja' yang telah dijelaskan.

12. Membaca do'a, ketika keluar: Ghufranaka (ya Allah ampunilah aku).

Diriwayatkan dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila beliau keluar dari tempat buang hajat, beliau mengucapkan:

غُفْرَا نَكَ

Ghufraa naka
"Ya Allah ampunilah aku." (153)

===

(149) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya 370, Abu Dawud 16, at-Tirmidzi, an-Nasa-i 1/15, dan Ibnu Majah 353.

(150) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 68, dan Abu Dawud 25.

(151) Shahih, diriwayatkan oleh an-Nasa-i 1/30, dan Abu Dawud 28.

(152) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 281, dan an-Nasa-i 1/34.

(153) Hasan lighairihi, diriwayatkan at-Tirmidzi 7, Abu Dawud 30, dan Ahmad 6/155.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Adab Buang Hajat (2)

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Istinja'

Adab Buang Hajat

5. Tidak menghadap atau membelakangi kiblat ketika duduk untuk buang hajat. Dasarnya adalah hadits Abu Ayyub al-Anshari ra-dhiyallaahu 'anhu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

"Jika kalian buang air besar, janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya. Tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat."

Abu Ayyub berkata, "Kami pergi ke Syam. Kami dapati di sana tempat-tempat buang air menghadap ke kiblat. Kami pun membelokkan sedikit darinya, dan meminta ampu kepada Allah Sub-haanahu wa Ta'aala." (145)

Akan tetapi telah shahih dari Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), ia berkata, "Suatu hari aku menaiki atap rumah kami. Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertumpuh di atas dua batu bata dengan menghadap Baitul Maqdis untuk buang hajat." (146)

Jika beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menghadap Baitul Maqdis di Madinah -padahal beliau di Madinah- berarti beliau membelakangi Ka'bah!

Penulis berkata: Dalam memahami hadits ini ada empat pendapat yang masyhur di kalangan 'ulama. (147)

Pertama, larangan menghadap dan membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam ruangan maupun di tempat terbuka. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ahmad dan Ibnu Hazm, serta pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm menuliknya dari Abu Hurairah, Abu Ayyub, Ibnu Mas'ud dan Saraqah bin Malik, serta dari 'Atha', an-Nakha'i, ats-Tsauri dan Abu Tsaur. (148) Mereka berdalil dengan hadits Abu Ayyub yang telah disebutkan di atas.

Mereka menjawab hadits dari Ibnu 'Umar dengan beberapa hal:

a. Larangan harus didahulukan daripada dalil yang membolehkan.

b. Tidak ada yang menunjukkan hal itu (pembolehan) terjadi setelah larangan menghadap dan membelakangi kiblat.

c. Perbuatan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidaklah bertentangan dengan perkataan yang khusus ditujukan untuk ummat. Kecuali bila ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan beliau itu untuk dicontoh. Jika tidak, maka perbuatan itu khusus untuk beliau.

Penulis berkata: Poin terakhir ini mungkin dikuatkan dengan kemungkinan bahwa Ibnu 'Umar melihat perbuatan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tersebut tanpa sengaja. Sepertinya Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tidak menghendaki penjelasan tentang sebuah hukum syar'i yang baru dari perbuatan beliau tersebut.

Kedua, larangan ini khusus bagi yang buang hajat di tanah lapang bukan di dalam bangunan. Ini pendapat Malik, asy-Syafi'i, salah satu dari dua riwayat yang paling shahih dari Ahmad, dan Ishaq. Mereka menempuh jalur kompromi di antara dua dalil. Menurut mereka, kaidah "mendahulukan ucapan dari perbuatan" baru bisa dipakai dalam keadaan adanya khushusiyyah (dalil yang mengkhususkan), sementara tidak ada dalil yang menetapkan adanya khushusiyyah dalam masalah ini.

Ketiga, boleh membelakangi kiblat dan tidak boleh menghadap kiblat. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Ahmad, karena mengamalkan zhahir hadits Ibnu 'Umar dan hadits Abu Ayyub.

Keempat, boleh menghadap dan membelakangi kiblat secara mutlak. Ini adalah pendapat 'Aisyah, Urwah, Rabi'ah dan Dawud. Argumen mereka bahwa hadits-hadits (dalam masalah ini) saling kontradiktif, maka masalah ini dikembalikan kepada hukum asal, yaitu boleh.

Penulis berkata: Barangkali pendapat pertama -yaitu haram secara mutlak- itulah yang kuat dalilnya dan yang paling selamat untuk diamalkan. Wallaahu a'lam.

===

(145) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 394, Muslim 264, dan selainnya.

(146) Shahih, diriwayatkan al-Bukhari 145, Muslim 266, dan selainnya.

(147) Disebutkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' 2/82 dan al-Hafizh menambahkan dalam al-Fath 1/296 tiga pendapat yang lain.

(148) Al-Muhalla 1/194, al-Fath 1/296, al-Ausath 1/334, as-Sail al-Jarrar 1/69 dan al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah 8.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Adab Buang Hajat

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Istinja'

Adab Buang Hajat

Barangsiapa yang ingin buang hajat, baik buang air kecil maupun buang air besar, maka ia harus menjaga adab-adab berikut ini:

1. Hendaklah ia menutup diri dan menjauh dari manusia, terlebih saat buang air di tempat terbuka. Diriwayatkan dari Jabir (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam suatu perjalanan. Dan tidaklah Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) mendatangi tempat buang air hingga beliau menghilang dan tidak terlihat." (139)

2. Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah. (140) Seperti cincin yang bertuliskan nama Allah dan sejenisnya, sebagai bentuk pengagungan nama Allah seperti yang telah diketahui dalam ajaran agama ini. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)

Dalam hal ini telah diriwayatkan dari Anas ra-dhiyallaahu 'anhu, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika hendak memasuki tempat buang hajat, beliau meletakkan cincinnya." (141) Tetapi ini hadits munkar yang dicela oleh para ahli hadits. Seperti telah diketahui, cincin Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertuliskan: Muhammad Rasulullah. (142)

Penulis berkata: Apabila cincin atau sejenisnya itu tersembunyi, seperti diletakkan di dalam saku dan sejenisnya, maka boleh membawanya masuk. Ahmad bin Hambal berkata, "Jika mau, ia boleh menggenggamnya dengan tangannya."

Jika ia takut kehilangan bila meletakkannya di luar, ia boleh membawanya masuk. Wallaahu a'lam.

3. Membaca basmalah dan isti'adzah ketika memasuki tempat buang hajat. Hal ini dilakukan ketika hendak masuk WC, atau mengucapkannya pada saat menggulung lengan bajunya, jika melakukannya di lapangan terbuka. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Batasan antara jin dan aurat anak Adam (sehingga jin tidak melihatnya), ketika salah seorang dari mereka masuk ke tempat buang hajat, ialah dengan mengucapkan Bismillaah." (143)

Diriwayatkan dari Anas ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, "Jika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ke tempat buang hajat, beliau mengucapkan:

Allaahumma innii a'uu-dzu bika minal khubu-tsi wal khabaa-its
"Aku berlindung kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan." (144)

4. Mendahulukan kaki kiri saat masuk, dan kaki kanan saat keluar. Aku belum menemukan nash khusus dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Tetapi asy-Syaukani rahimahullaah berkata dalam as-Sail al-Jarar 1/64, "Adapun mendahulukan kaki kiri saat masuk dan kaki kanan saat keluar, ada benarnya. Karena disukai mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang mulia, dan yang kiri untuk hal-hal yang tidak mulia. Dan, banyak dalil yang menunjukkan hal itu."

===

(139) Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 2, dan Ibnu Majah 335, dan lafal ini darinya.

(140) Al-Majmu' 2/87, al-Mughni 1/227, dan al-Ausath 1/342.

(141) Dha'if, diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah. Hadits ini dinyatakan dha'if oleh Syaikh al-Albani.

(142) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5872, Muslim 2092, dan selainnya.

(143) Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Lihat Shahih al-Jami' 3611.

(144) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 142 dan Muslim 375.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Bagaimana Cara Beristinja' bagi yang Terkena Penyakit Salisul Baul (Kencing yang Tidak Bisa Berhenti) atau Sejenisnya?

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Istinja'

Bagaimana Cara Beristinja' bagi yang Terkena Penyakit Salisul Baul (Kencing yang Tidak Bisa Berhenti) atau Sejenisnya?

Barangsiapa yang terkena penyakit Salisul Baul atau sejenisnya, maka dia harus beristinja' dan berwudhu setiap kali hendak shalat. Kemudian dia boleh untuk tidak memperdulikan apa yang keluar darinya selama belum masuk waktu shalat berikutnya.

Ini adalah pendapat yang paling benar dari dua pendapat 'ulama. Ini pulalah pendapat Abu Hanifah, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan selainnya.

Orang yang terkena penyakit Salisul Baul hukumnya sama dengan wanita istihadhah. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata kepada wanita yang terkena istihadhah:

"Sesungguhnya itu darah yang keluar dari urat, bukan darah haidh. Jika tiba masa haidh, hendaklah ia meninggalkan shalat. Jika masa haidh telah selesai, cucilah darahnya darimu lalu shalatlah." (137)

Dalam riwayat al-Bukhari, ia berkata, ayahku berkata:

"Kemudian berwudhulah setiap shalat hingga datang waktu haidh tersebut." (138)

Penulis berkata: Inilah hukum bagi orang yang memiliki udzur untuk meringankan kesulitannya. Syari'at telah datang untuk menghilangkan kesulitan dari ummat ini, sebagaimana firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)


Menurut pendapat Malik dan selainnya, dia tidak perlu beristinja' dan wudhu darinya, kecuali bila ia berhadats dengan hadats yang lain.

Penulis berkata: Adapun pendapat yang tidak mewajibkan wudhu' setiap kali shalat, selama ia belum berhadats, pendapat ini mungkin dibenarkan bagi orang yang mendha'ifkan tambahan, "Dan berwudhulah setiap hendak shalat" pada hadits yang lalu. Hanya saja pendapat yang rajih (kuat) adalah ia berwudhu' setiap kali shalat, seperti akan diterangkan dalam pembahasan tentang haidh. Sedangkan pendapat yang tidak mewajibkan untuk istinja' tidak tepat. Karena kotoran keluar darinya yang menyebabkan ia wajib beristinja', dan ia memiliki waktu yang leluasa untuk beristinja' sebelum masuk waktu shalat dengan tanpa kesulitan. Jadi, itu wajib baginya. Sesungguhnya yang dimaafkan baginya ialah bila air seni tersebut keluar pada saat sedang melakukan shalat, demi menghilangkan kesulitan dari dirinya. Wallaahu a'lam.

===

(137) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 228, Muslim 333, dan selainnya. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i 1/185 dengan lafal, "Cucilah darahnya darimu lalu berwudhulah dan shalatlah," dengan tambahan, "lalu berwudhulah." Ini adalah riwayat yang ganjil dari an-Nasa-i dan al-Baihaqi 1/327. Imam Muslim telah mengisyaratkan kelemahannya, dan hadits ini tidak dikeluarkan oleh al-Bukhari. Lihat Jami' Ahkam an-Nisa' tulisan guru kami Musthafa al-'Adawi rafa'ullahu qadrahu 1/223-226.

(138) Kemungkinan ini marfu' dari perkataan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan kemungkinan juga perkataan Urwah bin az-Zubair dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma. Beliau berfatwa untuk para wanita yang datang kepada beliau akan masalah ini, seperti diriwayatkan oleh ad-Darimi 1/199. Al-Hafizh membawa kepada kemungkinan yang pertama, al-Fath 1/332, dan al-Baihaqi condong kepada kemungkinan yang kedua, as-Sunan 1/344. Guru kami hafizhahullaah telah merajihkan pendapat yang kedua ini dalam Jami' Ahkam an-Nisa' 1/227.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Beberapa Adab Istinja'

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Istinja'

Beberapa Adab Istinja'

Beberapa adab yang perlu diperhatikan dalam hal istinja' adalah:

1. Tidak beristinja' dengan tangan kanan. Berdasarkan hadits Abu Qutadah ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Janganlah seorang dari kamu memegang kemaluannya dengan tangan kanan ketika buang air kecil, jangan beristinja' dengan tangan kanan dan janganlah bernafas di dalam bejana." (132)

Diriwayatkan dari Salman ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata: Seseorang bertanya kepadaku, "Apakah shahabat kalian (yaitu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) mengajarkan kepada kalian hingga masalah buang air?" Aku menjawab, "Ya, beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, kami dilarang untuk beristinja' dengan tangan kanan, dan beristinja' kurang dari tiga buah batu." (133)

2. Tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Dasarnya adalah hadits Abu Qutadah ra-dhiyallaahu 'anhu di atas.

3. Mengusapkan tangannya ke tanah -setelah istinja'- atau mencucinya dengan sabun dan selainnya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, "Apabila Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendatangi tempat buang air, aku mengikutinya dengan membawa seember air. Lalu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam beristinja' dan mengusapkan tangannya ke tanah." (134)

Ini juga dikuatkan oleh hadits Maimunah, "Kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menuangkan air pada kemaluan dan mencucinya dengan tangan kirinya. Lalu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memukulkan tangan kirinya ke tanah lalu mencucinya." (135)

4. Memercikkan air pada kemaluan dan celananya untuk menghilangkan was-was. Dasarnya adalah hadits Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudhu' lalu memercikkan air pada kemaluannya." (136)

Bersambung...

===

(132) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 153, Muslim 267, dan selainnya.

(133) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 262, Abu Dawud 7, at-Tirmidzi 16, dan an-Nasa-i 1/16.

(134) Hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 678, an-Nasa-i 1/45 dan al-Misykah 360.

(135) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 266 dan Muslim 317.

(136) Shahih, diriwayatkan oleh ad-Darimi 711 dan al-Baihaqi 1/161. Syaikh al-Albani berkata dan Tamamul Minnah hal. 66, "Sanadnya shahih sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim."

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak perlu istinja' karena buang angin, dan tidak harus beristinja' sebelum wudhu'

Tidak perlu istinja' karena keluar angin (buang angin) atau bangun dari tidur. Imam Ibnu Qudamah rohimahuLLOOH berkata, "Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Imam Abu 'Abdillah (Ahmad) berpendapat, tidak ada kewajiban istinja' karena buang angin dalam Kitabulloh dan Sunnah Rosul-NYA. Yang wajib baginya adalah berwudhu'. Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam tentang firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu."
(Qur-an Suroh al-Ma-idah: ayat 6)

Yaitu, jika kamu bangun tidur, dan tidak memerintahkan selain dari wudhu'. Ini menunjukkan, istinja' (setelah bangun tidur) tidak wajib. Karena kewajiban itu berasal dari syari'at, sementara tidak ada nash yang menunjukkan istinja', dan tidak juga secara implisit. Karena istinja' disyari'atkan untuk menghilangkan najis, dan tidak ada najis dalam hal ini." (131)

Istinja' juga tidak wajib digabungkan dengan wudhu'. Tidak disunnahkan dan tidak juga dianjurkan, sebagaimana yang dipahami oleh banyak orang. Bahkan istinja' adalah 'ibadah terpisah yang maksudnya adalah membersihkan tempat yang terkena najis. Tidak ada seorang pun menukil bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam beristinja' setiap kali berwudhu' atau memerintahkannya.

===

(131) Kitab al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah 1/206, cetakan Hajar.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Toko Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Dengan apakah istinja'? (2)

2. Istinja' dengan air.

Diriwayatkan dari Anas rodhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memasuki tempat buang air, lalu aku dan seorang anak kecil lainnya membawakan segayung air dan tongkat kecil. Maka Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam beristinja' dengan air." (129)

Beristinja' dengan air lebih baik daripada beristijmar dengan batu. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala telah memuji ahli Quba' karena beristinja' dengan air.

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh rodhiyaLLOOHU 'anhu secara marfu' bahwa ayat ini turun berkenaan dengan penduduk Quba':

"Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri."
(Qur-an Suroh at-Taubah: ayat 108)

Ia berkata, "Mereka beristinja' dengan air, lalu turunlah ayat ini tentang mereka." (130)

Imam at-Tirmidzi 1/31 berkata, "Hal inilah yang berlaku di kalangan ahli 'ilmu. Mereka memilih beristinja' dengan air. Adapun beristinja' dengan batu, menurut mereka, sudah mencukupi. Namun, mereka menyukai beristinja' dengan air dan memandangnya lebih afdhol. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam ats-Tsauri, Imam Ibnu al-Mubarok, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq."

===

(129) Shohih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 151, Imam Muslim 270, 271, dan selain keduanya.

(130) Hasan dengan syawahid. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud 44, Imam at-Tirmidzi 3100, dan Imam Ibnu Majah 357, dengan sanad dho'if. Namun, ia memiliki syawahid yang menguatkannya. Lihat kitab al-Irwa' 45.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Toko Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Dengan apakah istinja'

Istinja' dilakukan dengan dua benda:

1. Dengan batu atau sejenisnya dari semua benda padat yang bisa menghilangkan najis, bukan benda yang dimuliakan.

Seperti daun, kertas, kayu, dan benda-benda lain yang dapat membersihkan najis.

Dasarnya adalah hadits 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma, Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang dari kamu mendatangi tempat buang hajat, maka hendaklah ia beristinja' dengan tiga buah batu. Sesungguhnya itu sudah cukup baginya." (123)

Tidak boleh ber-istijmar dengan menggunakan kurang dari tiga buah batu, menurut pendapat yang rojih:

a. Dasarnya adalah hadits Salman rodhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, beristinja' dengan tangan kanan, beristinja' dengan menggunakan kurang dari tiga buah batu, dan beristinja' dengan kotoran hewan yang kering dan tulang." (124)

b. Hadits dari Jabir rodhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda:

"Jika salah seorang dari kamu beristijmar, hendaklah beristijmar dengan tiga buah batu." (125)

c. Dari Khollal bin as-Sa'ib, dari ayahnya secara marfu':

"Jika salah seorang dari kamu memasuki tempat buang hajat, hendaklah ia bersuci dengan tiga buah batu." (126)

Penulis berkata: Jika cukup dengan tiga buah batu, maka itu sudah mencukupi baginya. Jika tidak, maka wajib menambah lebih dari tiga buah batu hingga bersih.

Tidak boleh beristinja' dengan tulang dan kotoran hewan yang sudah kering. Berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud rodhiyaLLOOHU 'anhu, Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian beristinja' dengan kotoran hewan dan tulang, karena itu merupakan bekal saudara kalian dari golongan jin." (127)

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud rodhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam mendatangi tempat buang hajat, lalu Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkanku untuk membawa tiga buah batu. Aku menemukan dua buah batu dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu aku mengambil kotoran hewan yang sudah kering dan membawanya kepada Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam. Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam mengambil dua buah batu dan membuang kotoran hewan seraya bersabda:
"Ini adalah najis." (128)

===

(123) Hasan, dengan syawahid-nya. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud 40, Imam an-Nasa-i 1/18, dan Imam Ahmad 6/108-133. Dengan sanad dho'if, namun ada syawahid yang menguatkannya. Lihat kitab al-Irwa' 44 (Imam al-Albani).

(124) Shohih, diriwayatkan oleh Imam Muslim 262, Imam an-Nasa-i 1/16, Imam at-Tirmidzi 16, dan Imam Abu Dawud.

(125) Shohih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Ibnu Abi Saibah dan Imam Ibnu Khuzaimah. Al-Huwaini berkata dalam kitab Badzl al-Ihsan 1/351, "Sanadnya shohih."

(126) Hasan lighoirihi, diriwayatkan oleh Imam ath-Thobroni dalam kitab al-Kabir 5/6623, dan lihat kitab al-Badzl 1/352.

(127) Shohih, diriwayatkan oleh Imam Muslim 682, Imam at-Tirmidzi 18, dan Imam Ahmad 1/436.

(128) Shohih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 156 dan selainnya serta telah dijelaskan.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Toko Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Istinja'

Arti Istinja' dan Hukumnya

Istinja' adalah wazan istif'al dari najautu asy-syajaroh (memotong pohon), yakni aku menebangnya. Seolah-olah orang yang beristinja' itu memotong kotoran darinya.

Menurut istilah, istinja' adalah membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan air, batu, daun, atau yang sejenisnya.

Istinja' disebut juga dengan istijmar, karena menggunakan jimar (batu kecil) untuk membersihkannya. Dinamakan juga istithobah, karena mengharumkan tubuhnya dengan menghilangkan kotoran darinya. (119)

Hukum istinja' adalah wajib dari tiap sesuatu yang keluar dari dua jalan tersebut, seperti air seni, madzi, dan tinja -menurut jumhur 'ulama kecuali Abu Hanifah (120)- Dasarnya adalah sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam,

"Jika salah seorang dari kamu mendatangi tempat buang hajat, maka hendaklah ia beristinja' dengan tiga buah batu. Sesungguhnya itu sudah cukup baginya." (121)

Ini adalah perintah, dan perintah ini menunjukkan kewajiban. Lalu perkataan Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, "Itu sudah cukup baginya." Kata ijza' hanyalah dipergunakan untuk suatu yang wajib. Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda,

"Janganlah salah seorang dari kamu beristinja' kurang dari tiga buah batu." (122)

Larangan menggunakan kurang dari tiga buah batu menunjukkan keharoman. Jika dilarang meninggalkan sebagian dari najis, maka meninggalkan seluruhnya lebih diharomkan lagi.

===

(119) Kitab al-Mughni 1/205 cetakan Hajar, dengan sedikit perubahan.

(120) Hanafiyah berpendapat, istinja' hukumnya sunnah muakkad selama tidak melewati tempat keluar najis. Mereka berdalil dengan hadits, "Barangsiapa yang beristijmar, hendaklah ia mengganjilkannya. Siapa yang melakukannya, sesungguhnya ia telah berbuat baik. Jika tidak, maka tidak mengapa." Hadits ini dho'if. Lihat kitab Dho'iful Jami' 5468.

(121) Hasan, dengan syawahid (beberapa penguat). Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud 40, Imam an-Nasa-i 1/18, dan Imam Ahmad 6/108-133 dengan sanad dho'if, namun ada syawahid yang menguatkannya. Lihat kitab al-Irwa' 44.

(122) Shohih, diriwayatkan oleh Imam Muslim 262, Imam an-Nasa-i 1/16, Imam at-Tirmidzi 16, dan Imam Abu Dawud.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Toko Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Apakah harus menggunakan air untuk menghilangkan najis? Atau bolehkah menghilangkan najis dengan cairan selain air? (2)

Kedua, sah mensucikan dengan segala benda yang dapat menghilangkan najis dan tidak disyaratkan air.

Ini madzhab Imam Abu Hanifah, riwayat yang lain dari Imam Malik dan Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i dalam qoul qodim (pendapat lama)nya, Imam Ibnu Hazm, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, demikian pula oleh al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin (116). Pendapat inilah yang rojih, berdasarkan keterangan berikut ini:

1. Keberadaan air sebagai benda yang mensucikan (suci lagi mensucikan) tidaklah menafikan benda lain juga mensucikan sepertinya. Sebab kaidah mengatakan, "Tidak adanya sebab tertentu tidak berarti akibat tertentu tidak ada, baik itu berupa dalil atau bukan dalil." Karena yang berpengaruh di sini mungkin perkara lain. Dan itulah yang terjadi pada bab najis ini. (117)

Penulis berkata: Bahkan sebagian cairan, seperti cuka dan cairan pembersih buatan lainnya, dapat menghilangkan najis seperti air bahkan lebih bersih daripadanya.

2. Syari'at hanya memerintahkan untuk membersihkan najis dengan air pada kasus tertentu saja, dan tidaklah memerintahkan secara umum untuk menghilangkan semua najis dengan air.

3. Syari'at telah mengizinkan untuk membersihkan sebagian najis dengan selain air, seperti beristinja' dengan batu, menggosok sandal dengan tanah, membersihkan ekor pakaian dengan tanah, dan lain-lain seperti telah dijelaskan.

4. Menghilangkan najis bukanlah termasuk bab ma'mur (sesuatu yang diperintahkan) tetapi termasuk bab ijtinab al-manhzhur (menjauhi sesuatu yang dilarang). Pada saat seorang hamba terkena suatu najis, dengan sebab apapun, maka ketika itu berlakulah hukumnya. Karena, untuk menghilangkan najis tidak disyaratkan niat. Akan tetapi jika najis hilang dengan perbuatan seorang hamba berikut niatnya, maka ia mendapatkan pahala. Jika najis hilang dengan sendirinya, tanpa perbuatan atau niat menghilangkannya, maka hilanglah mafsadah itu. Tetapi, dalam hal ini, dia tidak mendapatkan pahala dan tidak pula mendapatkan hukuman.

Yang mendukung hal tersebut bahwa khomer yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia menjadi suci -bagi yang mengatakan khomer itu najis- berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin.

Penulis berkata: Maka pendapat yang rojih adalah jika najis hilang dengan sesuatu, maka hukumnya juga hilang dan benda kembali menjadi suci.

Di sini ada beberapa faidah:

1. Faidah masalah ini bahwa siapa saja yang pada pakaiannya atau badannya terdapat najis, lalu ia menggunakan sesuatu yang dapat membuatnya menjadi bersih dan suci -selain air- maka itu sudah mencukupi dan tidak harus mencucinya dengan air.

2. Tidak boleh menggunakan makanan atau minuman untuk menghilangkan najis tanpa adanya kebutuhan. Karena dapat merusak harta. (118)

3. Kesucian yang dihasilkan dengan selain air berupa benda-benda cairan atau selainnya hanya berlaku untuk najis-najis haqiqiyah yang mengenai pakaian, tubuh dan tempat. Adapun bersuci secara hukmi (bersuci dari hadats), seperti wudhu', mandi, dan selainnya, maka tidak boleh dilakukan dengan selain air.

===

(116) Kitab al-Bada'i 1/83, kitab Fathul Qodir 1/200, kitab Majmu' al-Fatawa 21/475, kitab al-Muhalla 1/92-94, dan kitab asy-Syarh al-Mumti 1/361-363.
(117) Kitab asy-Syarh al-Mumti 1/362.
(118) Kitab Majmu' al-Fatawa 21/475.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Apakah harus menggunakan air untuk menghilangkan najis? Atau bolehkah menghilangkan najis dengan cairan selain air?

Para 'Ulama berselisih pendapat mengenai hal ini dalam dua pendapat yang masyhur:

Pertama, disyaratkan air untuk menghilangkan najis. Tidak sah menghilangkannya dengan selainnya, kecuali berdasarkan dalil.

Pendapat inilah yang masyhur di kalangan madzhab Malik dan Ahmad, serta pendapat asy-Syafi'i dalam madzhab jadid (baru)nya. Pendapat ini didukung oleh asy-Syaukani dan orang-orang yang mengikutinya. (113) Hujjah mereka adalah:

1. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Dan ALLOH menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu."
(Qur-an Suroh al-Anfal: ayat 11)

Dan dalil-dalil lainnya yang menunjukkan kesucian air.

2. Perintah Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam untuk menyiramkan air pada air seni orang Arob badui. (114) Menurut mereka, perintah ini menunjukkan kewajiban, maka tidak sah menghilangkan najis dengan selain air.

3. Perintah Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Tsa'labah, untuk mencuci bejana-bejana Ahli Kitab dengan air. (115)

4. Asy-Syaukani rohimahuLLOOH berkata, "Air adalah asal untuk mensucikan najis. Karena Syari' (Yang menetapkan syari'at, ALLOH dan Rosul-NYA) mensifatinya sebagai benda yang mensucikan. Tidak dapat dipindahkan kepada selainnya, kecuali ada ketetapan yang sah dari Syari'. Jika tidak ada, maka tidak boleh menggantinya. Karena hal itu termasuk berpaling dari sesuatu yang sudah dimaklumi kesuciannya kepada sesuatu yang belum dimaklumi kesuciannya. Hal itu berarti keluar dari jalur syari'at."

===

(113) Kitab Bidayah al-Mujtahid 1/99, kitab al-Umm 1/49, dan kitab as-Sail al-Jarror 1/49.

(114) Muttafaq 'alay-hi. Telah disebutkan sebelumnya.

(115) Muttafaq 'alay-hi. Imam al-Bukhori 5170, dan Imam Muslim 1930.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Mensucikan sumur atau minyak jika najis jatuh padanya

Cara membersihkan macam-macam najis yang telah dijelaskan oleh nash

9) Mensucikan sumur atau minyak jika najis jatuh padanya

Yaitu dengan menjauhkan dan menghilangkan benda najis tersebut dan apa yang ada di sekitarnya. Adapun selebihnya adalah suci. Dasarnya adalah hadits dari Ibnu 'Abbas rodhiyaLLOOHU 'anhuma, Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh pada minyak (yang kental). Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda:

"Buanglah tikus itu dan apa (minyak) yang ada di sekitarnya. Serta makanlah minyak yang tersisa." (112)

===

(112) Shohih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori - adz-Dzaba'ih, bab ke 34.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Mensucikan tanah yang terkena air seni atau yang sejenisnya

Cara membersihkan macam-macam najis yang telah dijelaskan oleh nash

8) Mensucikan tanah yang terkena air seni atau yang sejenisnya

Yaitu dengan menyiramnya. Seperti Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk menyiramkan air pada bekas air seni orang Arob badui di masjid. (111)

Beliau memerintahkan agar segera membersihkannya. Jika dibiarkan hingga kering dan hilang bekas-bekas najisnya, maka ia menjadi suci.

===

(111) Shohih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 219, dan Imam Muslim 284.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah