Skip to main content

Apakah harus menggunakan air untuk menghilangkan najis? Atau bolehkah menghilangkan najis dengan cairan selain air?

Para 'Ulama berselisih pendapat mengenai hal ini dalam dua pendapat yang masyhur:

Pertama, disyaratkan air untuk menghilangkan najis. Tidak sah menghilangkannya dengan selainnya, kecuali berdasarkan dalil.

Pendapat inilah yang masyhur di kalangan madzhab Malik dan Ahmad, serta pendapat asy-Syafi'i dalam madzhab jadid (baru)nya. Pendapat ini didukung oleh asy-Syaukani dan orang-orang yang mengikutinya. (113) Hujjah mereka adalah:

1. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Dan ALLOH menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu."
(Qur-an Suroh al-Anfal: ayat 11)

Dan dalil-dalil lainnya yang menunjukkan kesucian air.

2. Perintah Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam untuk menyiramkan air pada air seni orang Arob badui. (114) Menurut mereka, perintah ini menunjukkan kewajiban, maka tidak sah menghilangkan najis dengan selain air.

3. Perintah Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Tsa'labah, untuk mencuci bejana-bejana Ahli Kitab dengan air. (115)

4. Asy-Syaukani rohimahuLLOOH berkata, "Air adalah asal untuk mensucikan najis. Karena Syari' (Yang menetapkan syari'at, ALLOH dan Rosul-NYA) mensifatinya sebagai benda yang mensucikan. Tidak dapat dipindahkan kepada selainnya, kecuali ada ketetapan yang sah dari Syari'. Jika tidak ada, maka tidak boleh menggantinya. Karena hal itu termasuk berpaling dari sesuatu yang sudah dimaklumi kesuciannya kepada sesuatu yang belum dimaklumi kesuciannya. Hal itu berarti keluar dari jalur syari'at."

===

(113) Kitab Bidayah al-Mujtahid 1/99, kitab al-Umm 1/49, dan kitab as-Sail al-Jarror 1/49.

(114) Muttafaq 'alay-hi. Telah disebutkan sebelumnya.

(115) Muttafaq 'alay-hi. Imam al-Bukhori 5170, dan Imam Muslim 1930.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog