Skip to main content

Istinja'

Arti Istinja' dan Hukumnya

Istinja' adalah wazan istif'al dari najautu asy-syajaroh (memotong pohon), yakni aku menebangnya. Seolah-olah orang yang beristinja' itu memotong kotoran darinya.

Menurut istilah, istinja' adalah membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan air, batu, daun, atau yang sejenisnya.

Istinja' disebut juga dengan istijmar, karena menggunakan jimar (batu kecil) untuk membersihkannya. Dinamakan juga istithobah, karena mengharumkan tubuhnya dengan menghilangkan kotoran darinya. (119)

Hukum istinja' adalah wajib dari tiap sesuatu yang keluar dari dua jalan tersebut, seperti air seni, madzi, dan tinja -menurut jumhur 'ulama kecuali Abu Hanifah (120)- Dasarnya adalah sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam,

"Jika salah seorang dari kamu mendatangi tempat buang hajat, maka hendaklah ia beristinja' dengan tiga buah batu. Sesungguhnya itu sudah cukup baginya." (121)

Ini adalah perintah, dan perintah ini menunjukkan kewajiban. Lalu perkataan Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, "Itu sudah cukup baginya." Kata ijza' hanyalah dipergunakan untuk suatu yang wajib. Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda,

"Janganlah salah seorang dari kamu beristinja' kurang dari tiga buah batu." (122)

Larangan menggunakan kurang dari tiga buah batu menunjukkan keharoman. Jika dilarang meninggalkan sebagian dari najis, maka meninggalkan seluruhnya lebih diharomkan lagi.

===

(119) Kitab al-Mughni 1/205 cetakan Hajar, dengan sedikit perubahan.

(120) Hanafiyah berpendapat, istinja' hukumnya sunnah muakkad selama tidak melewati tempat keluar najis. Mereka berdalil dengan hadits, "Barangsiapa yang beristijmar, hendaklah ia mengganjilkannya. Siapa yang melakukannya, sesungguhnya ia telah berbuat baik. Jika tidak, maka tidak mengapa." Hadits ini dho'if. Lihat kitab Dho'iful Jami' 5468.

(121) Hasan, dengan syawahid (beberapa penguat). Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud 40, Imam an-Nasa-i 1/18, dan Imam Ahmad 6/108-133 dengan sanad dho'if, namun ada syawahid yang menguatkannya. Lihat kitab al-Irwa' 44.

(122) Shohih, diriwayatkan oleh Imam Muslim 262, Imam an-Nasa-i 1/16, Imam at-Tirmidzi 16, dan Imam Abu Dawud.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Toko Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog