Upah Pelaku Pengobatan
Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam biasa berbekam dan memberikan upah kepada juru bekam. Andaikata Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam menganggap buruk upah juru bekam, tentulah Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam tidak memberinya upah. (63)
Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam pernah berbekam di akhda'ain dan daerah di antara dua bahu dan Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memberikan upah kepada juru bekam. Andaikata upah ini harom, tentulah Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam tidak memberikannya. (64)
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas rodhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam pernah dibekam oleh seorang budak milik Bani Bayadhoh, maka Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memberikan upah kepadanya dan berbicara kepada tuannya agar meringankan upetinya. Andaikata upah ini harom, tentulah Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam tidak memberikannya." (65)
Dari Rofi' bin Khudaij rodhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Aku pernah mendengar Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, 'Seburuk-buruk mata pencaharian adalah prostitusi, penjualan anjing, dan upah bekam'." (66)
Dari Rofi' bin Khudaij juga, dari Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, Beliau bersabda, "Hasil penjualan anjing adalah kotor, upah pelacur adalah kotor, dan hasil kerja juru bekam adalah kotor." (67)
Dalam penjelasan al-Qodhi disebutkan bahwa jumhur 'Ulama membolehkannya. Hadits di atas mansukh dengan riwayat dalam ash-Shohihain bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada juru bekam. Imam Muslim juga membuat satu bab tersendiri tentang dihalalkannya upah juru bekam. (68)
Riwayat pemutus dalam persoalan ini, yang menenteramkan hati, adalah dari Ibnu 'Abbas rodhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada juru bekam. Andaikata upah tersebut harom, tentulah Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam tidak memberikannya. (69)
===
(63) Kitab Shohih Sunan Abu Dawud 2921 - Imam al-Albani.
(64) Kitab Shohih asy Syama'il 311 - Imam al-Albani.
(65) Kitab Shohih Muslim 1581.
(66) Kitab Shohih Muslim 1551.
(67) Kitab Shohih Muslim 1552.
(68) Kitab Shohih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, bab "Diharomkannya hasil penjualan anjing, uang lelah paranormal, dan upah pelacur, serta larangan penjualan sannur."
(69) Kitab Shohih al-Bukhori 2102.
===
Maroji':
Kitab: asy-Syifa' min Wahyi Khotamil Anbiya', Penulis: Aiman bin 'Abdul Fattah, Penerbit: Darush Shohifah, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M, Judul terjemahan: Keajaiban Thibbun Nabawi, bukti ilmiah dan rahasia kesembuhan dalam pengobatan Nabawi, Penerjemah: Hawin Murtadlo, Penerbit: al-Qowam - Surakarta, Cetakan VIII, 2012 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT