Showing posts with label hijab dan pakaian muslimah dalam shalat. Show all posts
Showing posts with label hijab dan pakaian muslimah dalam shalat. Show all posts

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (8)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (8)

Dahulu, para wanita melaksanakan shalat di rumah mereka. Sedangkan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian melarang wanita-wanita hamba Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah, walaupun rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka." (44)

Mereka hanya diperintahkan, selain mengenakan baju, untuk mengenakan khimar. Mereka tidak diperintahkan untuk menutupi kedua kakinya, baik dengan sepatu atau dengan kaos kaki. Mereka tidak diperintahkan pula untuk menutupi kedua tangannya, baik dengan sarung tangan atau lainnya.

Ini menunjukkan bahwa di dalam shalat, seorang wanita tidak diwajibkan menutupi bagian-bagian tersebut kecuali bila di sekitarnya terdapat pria ajnabi. Telah diriwayatkan bahwa para Malaikat tidak melihat kepada perhiasan bathin. Jadi, bila ia melepaskan khimar atau bajunya, maka Malaikat tidak melihatnya. Mengenai hal itu, diriwayatkan sebuah hadits dari Khadijah. (45) Khimar dan baju ini merupakan batas-batas yang diperintahkan penggunaannya sebagai hak shalat. Sebagaimana halnya laki-laki diperintahkan apabila melaksanakan shalat dengan menggunakan satu kain, hendaklah ia menyelimutkannya pada tubuhnya, sehingga bisa menutupi aurat dan kedua pundaknya.

Bagi seorang pria, kedudukan kedua pundak sebagaimana kedudukan kepala bagi seorang wanita. Sebab, seorang pria harus mengenakan baju atau semisalnya di dalam shalat, sedangkan di dalam ihram ia tidak mengenakan yang semacam itu untuk menutupi badannya, seperti baju dan jubah, sebagaimana halnya seorang wanita yang tidak mengenakan niqab dan sarung tangan. Adapun kepala seorang pria, tidak wajib ditutup.

Mengenai wajah wanita, terdapat dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan lainnya:

1. Ada yang mengatakan: Kedudukannya sebagaimana kepala seorang pria, maka tidak ditutup.

2. Ada pula yang mengatakan: Kedudukannya sebagaimana kedua tangan laki-laki, maka tidak ditutup dengan niqab, burqu', dan pakaian sejenis yang memang dibuat sebagai penutup wajah, dan inilah pendapat yang benar, karena yang dilarang oleh Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) hanyalah niqab dan sarung tangan.

Dahulu, kaum wanita mengulurkan ke bawah jilbab mereka sehingga menutupi wajah mereka dari pandangan laki-laki tanpa mengenakan pakaian khusus penutup wajah. (46) Jadi, diketahuilah bahwa kedudukan wajah wanita sama dengan kedua tangan laki-laki maupun kedua tangan wanita sendiri. Ini dikarenakan bahwa seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat, sebagaimana telah dibahas di muka. Ia diperbolehkan untuk menutup wajah dan kedua tangannya, (47) akan tetapi tidak menggunakan pakaian yang dibuat khusus sebagai penutupnya. Sebagaimana halnya laki-laki yang tidak mengenakan celana, tetapi mengenakan sarung.

Wallaahu Sub-haanahu A'lam.

===

(44) Muttafaq 'alaihi, hadits yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) tanpa lafazh, "Walaupun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka." Lafazh terakhir terdapat dari Abu Dawud dan lainnya. Takhrijnya terdapat dalam Shahih Abi Dawud 575-576.

(45) Hadits tersebut tidak shahih. Sebagaimana hal itu diisyaratkan oleh penuliss dengan ucapannya: "Diriwayatkan..."

(46) Maksudnya di dalam ihram. Penulis ra-dhiyallaahu 'anhu mengisyaratkan kepada hadits 'Aisyah. 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata: "Dahulu, para penunggang kendaraan berlalu lalang di sekitar kami ketika kami melakukan ihram bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Apabila mereka berada dalam posisi sejajar dengan kami, maka salah seorang dari kami mengulurkan jilbabnya dari kepalanya hingga menutupi wajahnya." Hadits ini shahih dan takhrijnya terdapat dalam al-Hijab hal. 50.

(47) Aku katakan: Apabila wanita yang sedang ihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan mengulurkan jilbabnya hingga menutupi wajahnya, maka hal ini merupakan bantahan bagi pendapat yang menta'wilkan hadits al-Khats'amiyah yang dipandang oleh al-Fadhah bin 'Abbas di Mina, dengan menyatakan bahwa Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) tidak menyuruh al-Khats'amiyah menutup wajahnya disebabkan sedang ihram! Apa yang disebutkan oleh penulis ini bisa menjadi bantahan terhadap mereka. Dengan demikian, hadits ini juga merupakan dalil bahwa wajah wanita bukanlah aurat. Jika memang aurat, niscaya beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menutupinya. Ini tanpa menafikan keutamaan menutup wajah, sebagaimana telah aku jelaskan dalam al-Hijab. Yang aku nafikan adalah kewajibannya, Camkanlah!

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (7)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (7)

Masih ada satu jenis lagi pakaian yang mereka kenakan, yaitu kain yang biasa mereka panjangkan melebihi telapak kaki mereka. Mengenai panjang kain yang mereka lebihkan, mereka pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Sejengkal." Mereka berkata, bahwa jika demikian, betis mereka bisa tersingkap. Maka beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Sehasta, jangan lebih." (41)

Mengenai ini, Ibnu Rabi'ah berkata:

"Membunuh dan berperang diwajibkan kepada kita. Sedangkan wanita-wanita muhshanat diwajibkan menyeret dzuyul."

Dzuyul (ujung kain, pancung kain yang dilebihkan di bawah telapak kaki) ini, hanya wajib mereka kenakan apabila mereka keluar dari rumah. Karena itu, beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) pernah ditanya mengenai bagaimana jika seorang wanita menyeret ujung kainnya melewati tempat kotor? Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Ujung kain itu akan dibersihkan oleh apa yang ada sesudahnya." (42)

Adapun di rumah sendiri, wanita tidak wajib mengenakannya. Demikian halnya khuff (sepatu) yang dikenakan oleh kaum wanita setelah itu. Mereka hanya mengenakannya ketika keluar dari rumah guna menutupi telapak kaki mereka. Mereka tidak mengenakannya di dalam rumah. Karena itu, mereka (dalam hadits yang telah dikemukakan) bertanya kepada beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Jika demikian, telapak kaki mereka kelihatan?" Jadi, maksud penggunaannya adalah untuk menutupi telapak kaki, karena apabila kain yang dikenakan hanya sebatas di atas mata kaki, maka apabila wanita yang mengenakannya berjalan, niscaya telapak kakinya akan tersingkap.

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan:

"Ikatlah para wanita agar mereka tetap dalam rumah pengantin." (43)

Maksudnya, apabila wanita tidak memiliki pakaian yang memenuhi syarat untuk keluar rumah, hendaklah mereka tetap di dalam rumah.

===

(41) Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Lihat al-Hijab hal. 36-37 dan al-Misykat 4334-4335.

(42) Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Hadits ini ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud 407-408.

(43) Hadits dha'if. Keterangannya terdapat pada Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah 2827.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (6)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (6)

Berdasarkan ini semua, bisa disimpulkan bahwa pakaian yang dikenakan dalam shalat, lebih ketat aturannya daripada yang dikenakan untuk menutupi aurat laki-laki dari pandangan laki-laki lain dan menutupi aurat wanita dari pandangan wanita lain.

Karena itu wanita diperintahkan untuk mengenakan khimar di dalam shalat. Adapun mengenai wajah, dua tangan, dan dua kakinya, maka ia dilarang untuk memperlihatkannya hanya kepada laki-laki ajnabi, dan tidak dilarang untuk memperlihatkannya kepada kaum wanita atau laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengannya. Maka, jelaslah bahwa hal itu tidak sebagaimana aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain atau aurat wanita di hadapan wanita lain, yang dilarang diperlihatkan disebabkan buruknya membuka aurat. Larangan memperlihatkannya adalah disebabkan ia merupakan muqaddimah (pengantar) terjadinya fakhisyah. Sebagaimana firman Allah:

"Yang demikian itu lebih suci bagi mereka." (QS. An-Nur: 31)

Allah juga berfirman dalam ayat hijab:

"Itu lebih suci bagi hati kamu (kaum pria) dan hati mereka (kaum wanita)." (QS. Al-Ahzab: 53)

Jadi, pelarangan hal ini dikarenakan untuk pencegahan, bukan karena ia merupakan aurat secara mutlak, baik di dalam maupun di luar shalat.

Perintah agar wanita menutup kedua tangannya dalam shalat sungguh merupakan hal yang sangat mustahil. Kedua tangan bersujud sebagaimana bersujudnya wajah, (40) sedangkan kaum wanita di zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam hanya mengenakan pakaian gamis, mereka biasa bekerja membuat berbagai barang buatan dengan mengenakan gamis, karena itu, apabila seorang wanita bekerja sebagai kuli, membuat tepung, dan membuat roti, maka kedua tangannya akan tampak. Seandainya menutup kedua tangan di dalam shalat merupakan kewajiban, niscaya Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menjelaskannya. Demikian halnya kedua telapak kaki. Tetapi beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) hanya memerintahkan untuk mengenakan khimar saja, selain mengenakan gamis. Jadi, kaum wanita dahulu melaksanakan shalat dengan mengenakan gamis dan khimar.

===

(40) Mengenai ini terdapat hadits shahih dari Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma. (Lihat Sifat Shalat an-Nabi hal. 48, cet. 7 al-Maktab al-Islamiy).

(41) Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Lihat al-Hijab hal. 36-37 dan al-Misykat 4334-4335.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (5)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (5)

Ada perselisihan mengenai kewajiban menutup aurat bagi seseorang yang shalat dalam keadaan sendirian, tetapi tidak ada perselisihan bahwa apabila seseorang melaksanakan shalat, ia wajib mengenakan pakaian, dan tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dalam keadaan telanjang, apabila mampu untuk mengenakan pakaian, berdasarkan kesepakatan para ulama. Oleh karena itu, Imam Ahmad memperbolehkan orang-orang yang dalam keadaan telanjang melaksanakan shalat dengan duduk sedangkan Imam mereka berada di tengah-tengah mereka. Berbeda dengan di luar shalat. Penutupan ini berkaitan dengan penghormatan terhadap shalat, bukan berkaitan dengan larangan melihat. Bahz bin Hakim meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, ia bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari kami dalam keadaan seorang diri?" Maka beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda,

"Engkau lebih pantas untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia." (36)

Jika demikian keadaan di luar shalat, maka seseorang lebih pantas untuk malu kepada-Nya di dalam shalat, sehingga ia mengenakan perhiasan untuk bermunajat kepada Allah Sub-haanahu wa Ta'aala. Karena itu, Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata kepada budaknya, Nafi' ketika melihatnya melaksanakan shalat dengan kepala terbuka: "Apakah seandainya engkau keluar kepada manusia, engkau keluar dalam keadaan demikian?" Ia menjawab, "Tidak." Ibnu 'Umar berkata, "Kepada Allah engkau lebih layak untuk berhias." (37)

Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ditanya: "Bagaimana bila seseorang suka memiliki pakaian dan sandal yang baik?" Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan." (38)

Demikianlah hal yang diperintahkan bagi orang yang melaksanakan shalat, sebagaimana orang yang melaksanakan shalat juga diperintahkan untuk bersuci, menjaga kebersihan, dan menggunakan wewangian.

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan: "Hendaklah engkau membuat masjid di dalam rumah, menjaga kebersihan, dan menggunakan wewangian." (39)

===

(36) Hasan, sudah ditakhrij di muka.

(37) Di antara jalur-jalur yang telah aku ketahui, aku tidak melihat riwayat yang menggunakan lafazh ini. Takhrijnya terdapat pada Shahih Abi Dawud 645 tanpa menyinggung masalah kepada yang terbuka. Barangkali terdapat dalam sumber-sumber yang belum aku kaji.

(38) Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, takhrijnya terdapat dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 1320-1626.

(39) Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud. Aku mentakhrijnya dalam Shahih Abi Dawud 479.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (4)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (4)

Dan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang berthawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, (31) maka larangan shalat dalam keadaan telanjang jelas lebih utama. Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) ditanya mengenai shalat dengan mengenakan satu kain, lalu beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Apakah setiap kalian mempunyai dua kain?" (32) Mengenai satu kain beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Bila kain itu lebar, maka gunakanlah untuk menyelimuti tubuh, tetapi bila kain itu sempit, maka gunakan untuk bersarung." (33) Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) melarang seorang pria melakukan shalat dengan mengenakan satu kain sedangkan di atas pundaknya tidak terdapat kain sedikitpun. (34) Ini merupakan dalil bahwa di dalam shalat diperintahkan untuk menutup aurat, paha, dan beberapa bagian tubuh lain, sekalipun bagian tubuh tersebut tidak termasuk aurat, yang boleh dilihat oleh sesama kaum pria.

Seandainya kita memakai salah satu dari dua pendapat yang juga merupakan salah satu dari dua riwayat yang berasal dari Imam Ahmad, yaitu: Sesungguhnya aurat adalah kemaluan dan dubur, sedangkan paha bukan termasuk aurat, maka ini berarti berkaitan dengan bagian tubuh yang boleh dilihat oleh sesama pria, bukan bagian tubuh yang boleh dibuka ketika melaksanakan shalat dan thawaf. Maka, seorang pria tidak boleh melaksanakan shalat dengan membuka kedua pahanya. Baik dikatakan bahwa paha itu termasuk aurat maupun tidak. Ia juga tidak boleh melaksanakan thawaf dalam keadaan telanjang. Sebaliknya, ia berkewajiban untuk melaksanakan shalat dengan mengenakan satu kain, dan ini wajib, bila kain tersebut sempit, maka digunakannya untuk bersarung, sedangkan apabila kain tersebut lebar, maka digunakannya untuk menyelimuti badannya. Sebagaimana halnya bila seandainya ia melaksanakan shalat sendirian di dalam rumah, ia tetap wajib menutup bagian-bagian tubuh tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama.

Adapun seorang pria yang melaksanakan shalat dengan membuka kedua pahanya, sedangkan ia mampu menutupinya, ini jelas tidak diperbolehkan, (35) dan tidak sepantasnya terjadi perselisihan dalam hal ini. Barangsiapa berpendapat dalam masalah ini dengan berdasarkan salah satu dari dua riwayat mengenai aurat, sebagaimana yang dilakukan oleh sekelompok orang. Sungguh, mereka keliru. Baik Imam Ahmad atau ulama lainnya, tidak pernah berkata: Sesungguhnya orang yang melakukan shalat boleh melakukannya dalam keadaan demikian (terbuka pahanya). Bagaimana mungkin, sedangkan Imam Ahmad sendiri memerintahkan untuk menutupi kedua pundak? Bagaimana mungkin ia memperbolehkan untuk membuka kedua paha? Ini lebih patut ditutup daripada yang itu.

===

(31) Muttafaq 'alaihi dan takhrijnya terdapat dalam Shahih Abi Dawud 636 dan 640.

(32) Muttafaq 'alaihi.

(33) Dikeluarkan oleh al-Bukhari, juga oleh Muslim dengan lafazh serupa. Takhrijnya terdapat dalam Shahih Abi Dawud 644.

(34) Shahih, telah ditakhrij di muka.

(35) Aku katakan: Demikianlah selayaknya anak-anak dididik. Jangan sampai para bapak mengenakan celana pendek pada anak-anak mereka lalu membawa mereka ke masjid dalam keadaan demikian. Berdasarkan hadits terdahulu, "Perintahkanlah mereka melakukan shalat pada umur tujuh tahun..." Tidak diragukan lagi, perintah ini mencakup perintah agar mereka melaksanakan dengan syarat dan rukunnya. Maka, waspadalah!

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (3)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (3)

Kebalikannya adalah mengenai wajah, dua tangan, dan dua telapak kaki. Seorang wanita, berdasarkan pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat yang ada, tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan bagian-bagian tubuh tersebut kepada kaum pria ajnabi, bahkan ia tidak diperbolehkan memperlihatkan apapun selain pakaian, tidak sebagaimana hukum sebelum adanya naskh.

Tetapi, bagian-bagian tersebut tidak wajib ditutupnya berdasarkan pendapat yang disepakati oleh kaum muslimin. Bahkan, berdasarkan ijma', ia diperbolehkan memperlihatkan wajahnya, sekalipun ini termasuk perhiasan bathin. Demikian halnya kedua tangan, boleh diperbolehkan menurut pendapat jumhur 'ulama, seperti (Imam) Abu Hanifah, (Imam) asy-Syafi'i, dan 'ulama lainnya. Ia juga merupakan salah satu dari dua riwayat yang berasal dari Imam Ahmad. Demikian pula dua telapak kaki, boleh diperlihatkan menurut Imam Abu Hanifah, dan merupakan pendapat yang paling kuat. Karena 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma menganggapnya perhiasan lahir. Ia berkata mengenai firman Allah: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya," (27) katanya: "Yang dimaksudkan adalah fatakh"; yaitu cincin perak yang dikenakan di jari-jari kaki. (28) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Ini merupakan dalil bahwa dahulu kaum wanita menampakkan telapak kaki mereka, sebagaimana pula menampakkan wajah dan dua telapak tangan. Dulu mereka memanjangkan bagian bawah pakaian mereka. Ketika berjalan, kadang-kadang telapak kakinya tampak. Saat itu, mereka belum mengenakan sepatu bila berjalan. Menutup bagian kaki ini di dalam shalat merupakan kesulitan besar. Sedangkan Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha) saja berkata: "Seorang wanita melakukan shalat dengan kain yang menutup hingga punggung telapak kakinya. (29) Tetapi apabila ia bersujud, kadang-kadang bagian bawah telapak kakinya terlihat."

Ringkasnya, berdasarkan nash dan ijma', di dalam shalat ia tidak berkewajiban mengenakan jilbab yang biasa menutupi seluruh tubuhnya, bila shalat tersebut dilakukannya di dalam rumah. Itu hanya wajib dikenakannya apabila ia keluar dari rumahnya. Jadi shalatnya di rumahnya sah sekalipun wajah, kedua tangan, dan telapak kakinya terlihat. Ini sebagaimana keadaan mereka ketika berjalan pada masa sebelum diperintahkan menurunkan jilbab mereka. Jadi, aurat di dalam shalat tidaklah berkaitan dengan aurat yang tidak boleh dilihat. Ketika Ibnu Mas'ud ra-dhiyallaahu 'anhu menyatakan bahwa perhiasan lahir adalah pakaian, ia tidka mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita, hingga kukunya sekalipun, merupakan aurat. Ini adalah perkataan Imam Ahmad, maksudnya bahwa seorang wanita harus menutupinya di dalam shalat. Memang para fuqaha menamakan bab yang membahas pakaian shalat dengan, "Bab Menutup Aurat", tetapi lafazh yang demikian ini bukan dari Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam), tidak berasal dari al-Qur-an maupun as-Sunnah. Apa yang harus ditutup orang yang melaksanakan shalat tidak identik dengan aurat. Bahkan, Allah Ta'ala berfirman:

"Kenakanlah pakaianmu yang indah pada setiap kali memasuki masjid." (30)

===

(27) QS. An-Nur: 31.

(28) Dalam an-Nihayah disebutkan: Fatakh adalah jama' dari Fatakhah, artinya cincin besar yang dikenakan di tangan, kadang-kadang juga dikenakan pada jari-jari kaki. Dalam al-Qamus juga disebutkan semacam itu.

(29) Aku katakan: Mengenai hal ini ada riwayat yang marfu' hingga Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi tidak shahih. Baik yang marfu' maupun yang mauquf tidak shahih, sebagaimana aku jelaskan dalam Dha'if Abi Dawud.

(30) QS. Al-A'raf: 31.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (2)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (2)

Adapun dalam shalat adalah soal lain, yaitu apabila seorang wanita melaksanakan shalat seorang diri, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya dengan khimar (kerudung) (23), sedangkan di luar shalat, ia diperbolehkan membuka kepalanya di rumahnya. Mengenakan perhiasan di dalam shalat adalah berkaitan hak Allah. Maka, tidak seorangpun diperbolehkan berthawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, sekalipun seorang diri di waktu malam. Ia juga tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan telanjang, sekalipun sendirian. Maka, diketahuilah bahwa mengenakan "pakaian yang indah" dalam shalat tidak sama dengan mengenakan hijab dari pandangan orang. Keduanya merupakan hal yang memiliki hukum yang berbeda satu sama lain.

Karena itu, terkadang orang yang melaksanakan shalat harus menutupi apa yang boleh diperlihatkan di luar shalat dan terkadang ada bagian tubuh yang diperlihatkan seorang wanita dalam shalat, yang biasanya mesti ditutupinya dari pandangan kaum pria.

Contohnya untuk yang pertama adalah dua pundak. Karena Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki melaksanakan shalat dengan hanya mengenakan satu kain sedangkan di atas pundaknya tidak terdapat kain sedikitpun. (24) Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam shalat. Sedangkan di luar shalat, ia diperbolehkan memperlihatkan kedua pundaknya di hadapan kaum pria.

Demikian halnya wanita merdeka. (25) Ia harus mengenakan khimar di dalam shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam: "Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang telah baligh, tanpa mengenakan khimar. (26) Padahal ia tidak berkewajiban mengenakan khimar di hadapan suami dan orang-orang yang mempunyai hubungan mahram dengannya. Ia diperbolehkan untuk memperlihatkan perhiasan bathin (yang tersembunyi) untuk mereka, sedangkan di dalam shalat ia tidak diperbolehkan membuka kepalanya, baik di hadapan mereka maupun di hadapan selain mereka.

===

(23) Aku katakan: Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah baligh, kecuali dengan mengenakan khimar."

Hadits ini shahih, sebagaimana akan dijelaskan kemudian. Secara umum, hadits ini juga menyangkut wanita-wanita budak. Pengkhususan hadits ini hanya untuk wanita merdeka, sebagaimana akan dijelaskan oleh penulis (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), termasuk hal yang tidak aku ketahui alasannya. Sebaliknya, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang wanita budak, "Kenakanlah khimar." Aku mentakhrijnya dalam al-Hijab hal. 45. Ini menunjukkan bahwa wanita, baik budak maupun merdeka sama-sama wajib mengenakan khimar. Jadi, hadits ini memperkuat keumuman riwayat yang telah disebutkan.

(24) Muttafaq 'alaihi. Hadits ini juga ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud 637 dan Irwa' al-Ghalil 275.

(25) Aku katakan: Pengkhususan kewajiban mengenakan khimar bagi wanita merdeka, tidak terdapat dalil yang menguatkannya, bahkan keumuman hadits tersebut menafikan pendapat itu. Lihat komentar terdahulu.

(26) Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud dan lainnya. Takhrijnya juga terdapat dalam Irwa' al-Ghalil 196.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi

Berikut ini adalah masalah aurat yang harus ditutup oleh kaum wanita dari pandangan kaum pria, begitu juga yang harus ditutup oleh kaum pria dari pandangan kaum pria, dan yang harus ditutup oleh kaum wanita dari pandangan kaum wanita. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah seorang pria melihat aurat pria yang lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita yang lain." (19)

Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda:

"Jagalah auratmu, kecuali dari isteri dan budak-budakmu!"

Aku (shahabat) bertanya, "Bagaimana jika suatu kaum berkumpul satu sama lain yang sejenis?" Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Bila engkau bisa mengusahakan agar tidak seorangpun melihatnya, maka jangan sampai ia melihatnya." Aku bertanya, "Bagaimana jika salah seorang dari kami dalam keadaan sendirian?"

Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Engkau lebih pantas untuk malu kepada Allah daripada kepada yang lain." (20)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam juga melarang seorang pria berada dalam satu kain dengan pria lain, demikian pula seorang wanita yang berada dengan wanita lain dalam satu kain. (21)

Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda mengenai anak-anak:

"Perintahlah mereka melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun, pukullah mereka agar melaksanakannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka." (22)

Inilah larangan melihat dan menyentuh aurat sesama jenis, karena hal itu mengandung keburukan. Adapun larangan melihat dan menyentuh bagi laki-laki terhadap wanita, adalah karena adanya nafsu seksual. Inilah dua hal yang berkenaan dengan aturan tentang aurat.

===

(19) Dikeluarkan oleh Ahmad, Muslim, dan lain-lain. Takhrijnya juga terdapat dalam al-Irwa' 1808.

(20) Hadits hasan dikeluarkan oleh Ahmad dan lainnya. Takhrijnya terdapat dalam Adab az-Zifaf hal. 36.

(21) Muttafaq 'alaihi.

(22) Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud dan lainnya dari dua jalur. Takhrijnya terdapat dalam Shahih Abu Dawud 508-509.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (6)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (6)

Padahal seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan safar (perjalanan jauh) bersama mereka (yakni orang yang bukan mahram).

Adapun firman Allah, "Atau wanita-wanita Islam," adalah sebagai larangan untuk mrmperlihatkannya kepada wanita-wanita musyrik. Jadi seorang wanita musyrik tidak diperkenankan melihat perhiasan wanita muslimah yang tidak tampak dan tidak diperbolehkan masuk ke pemandian bersama mereka. (18)

Akan tetapi, dahulu wanita-wanita yahudi ada yang menemui 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma dan wanita-wanita muslimah lainnya. Mereka melihat wajah dan kedua telapak tangan ummul mukminin itu. Tidak demikian halnya laki-laki dari kalangan yahudi. Maka, hal ini termasuk perhiasan lahir yang boleh dilihat wanita-wanita dzimmi. Wanita-wanita dzimmi itu tidak diperbolehkan untuk melihat perhiasan bathin, jadi tampak dan tertutupnya itu diukur sesuai dengan kadar yang diperbolehkan untuk diperlihatkannya.

Karena itu, ia memperlihatkan perhiasan-perhiasan bathin (yang tersembunyi) kepada kerabat-kerabatnya. Dan suami diperbolehkan melihat apa yang tidak boleh dilihat oleh kerabat.

Adapun firman Allah: "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya," merupakan dalil bahwa seorang wanita harus menutup lehernya. Jadi, leher termasuk perhiasan bathin -bukan perhiasan lahir-, termasuk perhiasan-perhiasan yang ada padanya seperti kalung dan lain-lain.

===

(18) Aku katakan: Inilah penafsiran untuk Nisaa-ihinna, yaitu wanita-wanita muslimah dan tidak termasuk wanita-wanita kafir. Penafsiran ini benar dan tidak ada pendapat lain yang diriwayatkan dari salaf, sebagaimana bisa engkau lihat dalam ad-Dur al-Mantsur, Tafsir Ibnu Jarir, Zadul Masir tulisan Ibnul Jauziy 6/32 -cetakan al-Maktab al-Islamiy, dan Ibnu Katsir. Adapun penafsiran yang dikemukakan beberapa tokoh masa kini bahwa mereka adalah wanita-wanita yang berakhlak mulia, baik muslimah maupun kafir, maka ini merupakan penafsiran yang diada-adakan, karena bertentangan dengan penafsiran salaf, selain bahwa pengertian itu tidak bisa segera ditangkap dari pengidhafahan wanita-wanita tersebut kepada wanita-wanita muslimah, dipandang dari gaya bahasa Arab. Maka, camkanlah!

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (5)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (5)

Ada beberapa hadits yang menyebutkan hal itu (14), ini didasarkan kebutuhan, karena seorang nyonya lebih sering perlu berbicara kepada budaknya daripada keperluannya untuk melihat seorang saksi, pekerja, atau seorang yang sedang melamarnya.

Jika melihat orang-orang ini saja mereka diperbolehkan, maka kepada seorang budak mereka lebih layak untuk diperbolehkan melihat. Bukan berarti si budak lantas merupakan mahram bagi nyonyanya sehingga diperbolehkan bepergian bersamanya. Kedudukannya sama dengan pembantu laki-laki yang sudah tidak memiliki keinginan terhadap wanita, yang boleh melihat nyonyanya, tetapi bukan merupakan mahram yang diperbolehkan untuk bepergian bersamanya.

Jadi, tidak semua orang yang diperbolehkan untuk melihat diperbolehkan pula untuk bepergian bersamanya atau berkhalwat (berduaan) dengannya. Sebaliknya, seorang budak diperbolehkan untuk melihat majikan wanita mereka dikarenakan kebutuhan, tetapi ia tidak boleh berkhalwat dan bepergian dengannya, karena ia tidak tercakup di dalam sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Janganlah seorang wanita bepergian jauh (safar) kecuali bersama suami atau orang yang mempunyai hubungan mahram." (15)

Sebab, seorang budak yang telah dimerdekakan diperbolehkan untuk menikahi bekas nyonyanya sebagaimana seorang wanita boleh dinikahi oleh bekas suami saudara perempuannya, apabila saudaranya itu telah diceraikan.

Mahram adalah: Orang yang haram (menikahi seseorang wanita) selama-lamanya. Karena itu, Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata: "Safar yang dilakukan oleh seorang wanita bersama budaknya adalah kebinasaan." (16)

Jadi, ayat ini memberikan rukhshah (keringanan) kepada wanita muslimah untuk memperlihatkan perhiasan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan mahram maupun yang tidak mempunyai hubungan mahram. Adapun hadits tentang safar, hanya mengizinkan bersama orang-orang yang mempunyai hubungan mahram. Dalam ayat ini disebutkan:

"...wanita-wanita Islam dan budak-budak yang mereka miliki "serta" pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)." (17)

===

(14) Aku katakan: Aku telah menyebutkan sebagiannya dalam komentarku terhadap buku al-Hijab yang ditulis oleh al-'Allamah al-Maududi, yang dicetak pada bagian akhir buku tersebut.

(15) Hadits muttafaq 'alaihi, diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dan lain-lain. Takhrij hadits ini terdapat pada Irwa' al-Ghalil 995, dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 2421.

(16) Aku katakan: Ada pula riwayat yang marfu' melalui jalur Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), tetapi tidak shahih, sebagaimana aku jelaskan dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah wal Maudhu'ah.

(17) (Qur-an Surat) an-Nur: 31.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (4)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (4)

Jadi, yang boleh lihat oleh para pria ajnabiy tinggallah pakaian yang tampak saja. Dengan demikian, Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu) menyebutkan hukum yang final sedangkan Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) menyebutkan hukum pertama. (13)

Karena itu, firman Allah:

"...atau kepada wanita-wanita Islam atau kepada budak-budak mereka..."

Menunjukkan bahwa seorang wanita muslimah diperbolehkan memperlihatkan perhiasan bathinah (yang tertutup) kepada budaknya. Mengenai hal ini terdapat dua pendapat:

Yang pertama: Yang dimaksud adalah budak-budak wanita atau budak-budak wanita dari kalangan ahli Kitab, sebagaimana yang telah dikatakan Ibnul Musayyib dan dikuatkan oleh Ahmad dan ulama-ulama lainnya rahimahumullaah.

Yang kedua: Yang dimaksudkan adalah budak laki-laki, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dan ulama-ulama lainnya. Ini juga merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i dan ulama-ulama lainnya rahimahumullaah, serta merupakan pendapat Imam Ahmad (rahimahullaah) dari riwayat yang lain. Pendapat ini mengandung konsekuensi diperbolehkannya seorang budak laki-laki melihat majikan-majikan wanita mereka.

===

(13) Demikian menurut penulis rahimahullaah Ta'ala. Maksud beliau bahwa ketika Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu) menyebutkan bahwa penafsiran perhiasan yang tampak adalah pakaian, sebagaimana belum lama disebutkan, yang beliau sebutkan tidak lain hukum yang baku, sedangkan ketika Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) menyebutkan bahwa penafsirannya adalah wajah dan kedua telapak tangan, tidak lain yang disebutkannya itu hukum sebelumnya. Tetapi ini mustahil, karena kedua shahabat mulia ini mengeluarkan pernyataannya berkenaan dengan penafsiran ayat yang telah disebutkan, "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya," dan ayat ini menunjukkan hukum syar'i terakhir mengenai masalah ini. Jadi, dalam masalah ini kedua shahabat ini berselisih pendapat. Bagaimana bisa dikatakan bahwa perkataan Ibnu Mas'ud merupakan hukum terakhir sedangkan perkataan Ibnu 'Abbas adalah hukum pertama. Karena itu, sebagian salaf memadukan kedua pendapat tersebut. Ibnu Jarir (rahimahullaah) berkata dalam tafsirnya 18/94, setelah menyebutkan kedua pendapat di atas dengan sanad masing-masing, "Ada shahabat lain yang berpendapat bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah wajah dan pakaian."

Kemudian dia meriwayatkan dengan dua sanadnya yang shahih, dari al-Hasan al-Bashri bahwasanya ia berkata mengenai penafsiran ayat, "Kecuali yang biasa tampak darinya," katanya: "Wajah dan pakaian."

Kemudian, Ibnu Jarir memilih bahwa penafsiran yang tepat adalah wajah dan dua telapak tangan. Kebenaran pendapat ini masih bisa diperdebatkan pula berdasarkan Uslub Qur-ani pada ayat itu, sebagaimana telah aku jelaskan dalam al-Hijab. Namun, aku menyetujui pendapat yang dipilihnya ini, dipandang dari aspek fikih. Lihatlah bukuku tersebut pada hal. 17-24.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (3)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (3)

Ketika beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) memilih Shafiyah binti Huyay, pada masa perang Khaibar, para shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) berkata, "Bila beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menghijabnya (11) berarti ia menjadi salah satu ummahatul mukminin. Jika tidak, berarti menjadi salah seorang budak beliau. Lalu beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menghijabnya." Karena itulah, Allah memerintahkan agar tidak ada yang meminta kepada isteri-isteri beliau, puteri-puteri beliau, dan isteri-isteri orang beriman agar mengulurkan jilbabnya.

Jilbab adalah mala'ah. Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu) dan ulama yang lain menyebutnya dengan rida'. Masyarakat umum menyebutnya izar, yaitu semacam baju kurung besar yang menutup kepala dan seluruh badan wanita.

Ubaidah dan ulama lainnya rahimahumullaah menyebutkan bahwa jilbab itu adalah pakaian yang menutup anggota tubuh, mulai dari bagian atas kepala, sehingga hanya kedua matanya saja yang tampak. Ia sejenis dengan niqab (cadar).

Jadi, para wanita dahulu mengenakan niqab. Di dalam ash-Shahih disebutkan:

"Sesungguhnya wanita-wanita yang sedang melakukan ihram, tidak mengenakan niqab dan tidak mengenakan qaffazain (dua sarung tangan)."

Jika mereka disuruh mengenakan jilbab, agar tidak dikenal (12) artinya mereka diperintahkan menutup wajah atau menutup wajah dengan niqab, maka wajah dan kedua tangan itu termasuk perhiasan yang tidak boleh mereka perlihatkan kepada pria ajnabiy.

===

(11) Maksudnya menutupi wajahnya, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa jalur periwayatan. Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menutup wajah isteri-isterinya dengan hijab. Dan ini lebih utama, sebagaimana telah aku jelaskan dalam Hijab al-Mar'ah al-Muslimah hal. 50. Tidak demikian halnya budak-budak wanita beliau. Sebab, hadits tersebut menunjukkan bahwa beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tidak menutup wajah mereka dengan hijab. Bukan berarti bahwa tidak menutup kepala dan leher dengan jilbab, atau minimal dengan khimar, merupakan sunnah bagi budak-budak wanita, sebagaimana telah aku jelaskan dalam buku tersebut hal. 44-45. Hadits tersebut muttafaq 'alaihi dan takhrijnya bisa engkau lihat pada hal. 46.

(12) Ayat tersebut menyatakan: "Yang demikian itu supaya lebih mudah dikenal." Jadi penafsiran dengan penambahan kata "laa" yang artinya "tidak" bertentangan dengan pernyataan asli ayat tersebut, sementara tidak ada alasan yang membenarkan penafsirannya. Karena tanpa penafsiran semacam itupun makna ayat tersebut telah benar. Dalam penafsirannya, Ibnu Katsir (rahimahullaah) berkata: "Bila mereka melakukan hal itu, niscaya bisalah diketahui bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka, bukan budak atau pelacur." Penafsiran semacam itu juga terdapat dalam Tafsir Ibnu Jarir. Jadi, ucapan beliau, "Artinya mereka diperintahkan untuk menutup wajah" merupakan pendapat yang tidak tepat alasannya, demikian pula pendapat beliau setelah itu. Memang, ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa penggunaan niqab telah dikenal, tetapi tidak menunjukkan bahwa hukumnya wajib atau bahwa hal itu yang dimaksudkan dalam ayat tersebut.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (2)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (2)

Sebenarnya Allah telah menjadikan dua perhiasan yaitu perhiasan yang zhahir (tampak) dan perhiasan yang bathin (yang tidak tampak).

Allah memperbolehkan seorang wanita memperlihatkan perhiasan zhahirnya kepada selain suami dan orang-orang yang tak memiliki hubungan mahram.

Adapun perhiasan yang tidak tampak, hanya boleh diperlihatkan kepada suami dan orang-orang yang mempunyai hubungan mahram dengannya.

Sebelum turunnya ayat-ayat hijab, kaum wanita keluar tanpa mengenakan jilbab, sehingga kaum pria bisa melihat wajah dan kedu tangannya. Pada masa itu, wanita diperbolehkan memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya. Ketika itu diperbolehkan untuk melihatnya, karena memang boleh diperlihatkan. (8)

Kemudian, Allah menurunkan ayat hijab dengan firman-Nya:

"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya." (9)

Setelah itu, bagian wajah wanita ditutup dari pandangan kaum pria.

Itu terjadi semasa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Zainab binti Jahsy. (10) Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengulurkan kain penutup dan melarang Anas bin Malik (ra-dhiyallaahu 'anhu) melihatnya.

===

(8) Aku katakan: Secara eksplisit perkataan ini, dan keterangan selanjutnya menunjukkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan perintah menutup wajah dan kedua tangan saja. Al-'Allamah al-Maududi terbawa oleh perkataan tersebut, sehingga beliau mengatakan dalam bukunya al-Hijab hal. 366, setelah menyebutkan ayat yang ada dalam surat al-Ahzab itu: "Ayat ini turun berkenaan dengan penutupan wajah."

Aku telah menyebutkan apa yang barangkali dijadikan sandaran beliau dalam hal itu, yang juga dijadikan sandaran oleh penulis risalah ini (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, -pent) dalam bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah. Di sana telah aku jelaskan bahwa isnad asbabun nuzul ini sangat lemah. Lihatlah hal. 41 dari buku tersebut.

(9) (Qur-an Surat) al-Ahzab: 59.

(10) Perkataan ini tidak selaras dengan sebelumnya. Ayat yang turun ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Zainab binti Jahsy bukanlah surat 33: 59 tersebut, melainkan surat 33: 53 yang artinya: "Hai orang-orang beriman, janganlah memasuki rumah-rumah Nabi, kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak. Tetapi, jika diundang, masuklah dan bila selesai makan, keluarlah tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sungguh, itu mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, tetapi Allah tidak malu menerangkan yang benar. Bila kamu meminta sesuatu kepada isteri-isteri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir..." (QS. Al-Ahzab: 53)

Inilah ayat yang turun ketika beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Zainab, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, ad-Durrul Mantsur, tafsir-tafsir lain, dan bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah hal. 48. Barangkali hadits-hadits tersebut terlewat oleh pena penulis atau yang lebih mungkin lagi oleh pentranskrip (penyalinnya).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat

Pasal ini membahas tentang disyari'atkannya menggunakan pakaian yang indah bagi setiap orang yang memasuki masjid untuk melaksanakan shalat. Biasanya para fuqaha menamakannya: Bab Menutup Aurat dalam Shalat. Memang sebagian fuqaha mengira bahwa pakaian yang dikenakan dalam shalat sama dengan pakaian yang dikenakan untuk menutup aurat dari pandangan orang. Mengenai pakaian dalam shalat ini, mereka mengambil dalil dari firman Allah:

"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."

Selanjutnya, Allah berfirman:

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya", yaitu perhiasan yang tertutup dalam pakaian "kecuali kepada suami mereka". (7)

Selanjutnya, para fuqaha mengatakan: "Seorang wanita diperbolehkan menampakkan perhiasan luar yang biasa tampak, di dalam shalat. Sedangkan perhiasan dalam yang tertutup tidak boleh diperlihatkan.

Mengenai "Perhiasan yang biasa tampak" ini, kaum salaf berselisih menjadi dua pendapat:

1. Ibnu Mas'ud ra-dhiyallaahu 'anhu dan ulama yang sependapat dengan beliau, mengatakan: "Yang dimaksud adalah pakaian."

2. Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma dan ulama yang sependapat dengan beliau, mengatakan: "Yang dimaksud adalah perhiasan yang terdapat pada wajah dan dua telapak tangan, seperti celak dan cincin." Berangkat dari dua pendapat ini, para fuqaha berselisih pendapat mengenai hukum melihat wanita ajnabiyah.

Ada yang mengatakan: Diperbolehkan melihat wajah dan kedua tangannya, tanpa disertai syahwat. Ini pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, dan salah satu pendapat madzhab Ahmad.

Ada pula yang mengatakan: Tidak diperbolehkan. Ini pendapat yang menonjol dalam madzhab Ahmad. Ia berkata: Setiap bagian tubuhnya, termasuk kukunya, adalah aurat. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik.

===

(7) (Qur-an) Surat an-Nur: 31. Arti secara lengkapnya sebagai berikut, "... Atau ayah mereka, ayah suami mereka, putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian, wahai orang-orang beriman, supaya kamu beruntung."

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq (4)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Mukaddimah (4)

Itulah beberapa masalah yang terdapat di balik lembaran-lembaran risalah yang berharga ini. Di dalamnya juga terkandung beberapa masalah dan faedah lain yang akan terbaca sendiri oleh para pembaca, insya Allah. Dengan seluruh kandungannya, risalah ini merupakan tulisan yang istimewa di bidangnya, tiada bandingannya di antara tulisan-tulisan serupa, karena sebagian besar kandungannya berbeda dari tulisan-tulisan serupa seperti buku al-Hijab tulisan al-'Allamah al-Maududiy atau bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah, dan lain-lainnya. Maka, selayaknya pembaca memegangi buku secara bersungguh-sungguh dan memuji Allah Ta'ala. Karena Dia telah menjadikannya salah seorang dari mereka yang membaca buku Ibnu Taimiyah serta mengambil manfaat darinya. Sungguh, beliau adalah seorang yang benar-benar bermakrifat kepada Allah. Demikian pula siapa saja yang mengikuti jejaknya.

Kami memberikan kesaksian demikian untuk beliau, bukan berarti kami menganggap bahwa beliau seorang yang ma'shum. Bagaimana mungkin, sedangkan kami telah memberikan beberapa koreksi, meski tidak banyak, pada beberapa bagian risalah ini. Kami membenarkan apa yang dikatakan oleh Imam Malik rahimahullaah Ta'ala:

"Tidak ada seorangpun di antara kita melainkan bisa ditolak pendapatnya, kecuali Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam."

Perkataan ini juga pernah diriwayatkan dari selain beliau. (6)

Tentu saja, semua itu tidak akan mengurangi penghargaan terhadap beliau atau risalahnya, bahkan justru menambah nilainya, karena jumlahnya hanya sedikit. Sebagaimana diisyaratkan dalam perkataan seorang penyair:

"Cukuplah seseorang itu (dianggap) mulia bila bilangan aibnya bisa dihitung."

Bahkan, hal itu sama sekali bukan merupakan aib bagi beliau, karena beliau adalah seorang mujtahid yang mendapatkan pahala, mungkin dua pahala, dan berkat karunia Allah inilah yang terbanyak, atau kalau tidak minimal satu pahala.

Risalah ini pernah dicetak dengan judul Hijab al-Mar'ah al-Muslimah wa Libasuha fi ash-Shalah wa Ghairiha (Hijab dan Pakaian Wanita di Dalam dan di Luar Shalat). Jika bukan karena ada beberapa pertimbangan, di antaranya karena judul di atas telah dikenal secara luas, niscaya aku berpendapat untuk mengubah judulnya menjadi Libas ar-Rajul wal Mar'ah fi ash-Shalah (Pakaian Laki-laki dan Wanita Dalam Shalat). Sebab, tema itulah yang sebenarnya dibahas dalam risalah ini dan senantiasa diulas oleh penulis, serta mengandung banyak faedah dan pemahaman yang shahih.

Dalam memberikan komentar terhadapnya, aku menambahkan pula beberapa faedah yang bersifat ilmiah atau yang berkaitan dengan ilmu hadits, yang pada cetakan yang lalu aku lupa mencantumkannya. Dengan demikian, cetakan ini semakin lebih berbobot dibandingkan cetakan yang terdahulu. Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan hal itu bagi kami dan memberikan taufik kepada saudara, al-Ustadz Abu Bakr Zuhair asy-Syawis untuk mencetak ulang, dalam kemasan luks ini.

Kami memohon kepada Allah agar menjadikan amal kami ikhlas semata-mata untuk mencari ridha-Nya dan menjadikannya bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, keluarganya, serta seluruh shahabatnya. Alhamdulillaahi Rabbil 'Aalamiin.

Damaskus, 7 Ramadhan 1393 H

Muhammad Nashiruddin al-Albani

===

(6) Lihat Shifat ash-Shalah hal. 28, cet. ketujuh.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq (3)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Mukaddimah (3)

Oleh sebab itu, beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) menguatkan pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa melihat wajah wanita ajnabiyah (yang tidak memiliki hubungan mahram, -pent) tanpa adanya keperluan tidak diperbolehkan, sekalipun tanpa disertai syahwat, karena dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak. Beliau berkata:

"Karena itu, berkhalwat (berduaan) dengan wanita ajnabiyah diharamkan dikarenakan adanya dugaan akan timbulnya fitnah. Pada dasarnya, apapun yang menyebabkan terjadinya fitnah tidak diperbolehkan. Karena suatu yang mengantarkan kepada kerusakan itu harus dicegah, kecuali bila berhadapan dengan kemaslahatan yang lebih kuat. Karena itu, "Pandangan mata yang kadang-kadang menjerumuskan kepada fitnah, itu diharamkan.""

Aku katakan: Seandainya para ulama pada masa dahulu dan para penulis masa kini mengindahkan prinsip yang beliau sebutkan, yaitu: "Apapun yang menyebabkan timbulnya fitnah, maka ia tidak diperbolehkan" lalu menjadikannya sebagai dalil yang menguatkan pengharaman "an-Nadhar" (melihat) sebagaimana yang telah disebutkan, niscaya mereka tidak berbelit-belit dalam mengeluarkan beberapa fatwa mengenai hal yang bagi seorang yang mendalami pemahaman tentang pokok-pokok dan cabang-cabang syari'ah jelas mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang nyata. Misalnya adalah pendapat sebagian Hanafiah (penganut madzhab Hanafi):

"Seorang ajnabi (laki-laki yang tidak memiliki hubungan mahram) boleh melihat rambut, bagian tangan mulai ujung jari hingga siku, betis, dada, dan payudara wanita budak." (4)

Juga pendapat salah satu madzhab:

"Boleh melihat aurat wanita ajnabiyah melalui cermin!"

Di antara mereka beralasan bahwa hal itu diperbolehkan karena tidak lebih merupakan pandangan terhadap suatu yang bersifat khayalan. Bahkan dewasa ini terdapat salah satu golongan/ kelompok Islam -sungguh disayangkan- telah mengadopsi pendapat tersebut. Kelompok tersebut mengklaim bahwa mereka mengambil setiap pendapat yang sesuai dengan kemaslahatan! Tidak cukup di sini saja, bahkan mereka menjadikan pendapat tersebut sebagai suatu nash yang ma'shum, yang dijadikan sebagai landasan untuk suatu pendapat yang jauh lebih merusak daripada pendapat pertama, karena ia lebih menyentuh kehidupan dan realitas pemuda-pemuda kita di masa sekarang, yaitu diperbolehkannya melihat gambar-gambar porno melalui televisi, film, dan majalah, dengan alasan sebagaimana di muka, yaitu bahwa yang dilihat di sini hanyalah sesuatu yang bersifaat khayal! Setiap orang yang berakal dan berhati nurani, bahkan sekalipun ia seorang non muslim, niscaya yakin bahwa gambar-gambar tersebut merupakan perangsang-perangsang syahwat yang sangat berpengaruh negatif bagi para pemuda. Sementara, setelah itu, mereka tidak mendapatkan jalan untuk memadamkan syahwatnya itu kecuali dengan melakukan perbuatan yang haram berdasarkan nash, meski sekedar melihat, mendengar, dan sebagainya, yang pengharamannya termasuk dalam kategori pencegahan sesuatu yang membawa kepada perbuatan haram, yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam sabdanya:

"...zina mata adalah melihat, zina lidah adalah berbicara, jiwa berkhayal dan berkeinginan, sedangkan kemaluan adalah yang membenarkan atau mendustakan itu semua."
(Dikeluarkan oleh Syaikhaini dan lain-lain) (5)

Tidak hanya itu, belum lama ini, kelompok ini telah menerbitkan brosur. Di dalam brosur itu, secara terus terang ia menyatakan diperbolehkannya mencium wanita ajnabiyah ketika memberikan ucapan selamat kepadanya, asal tanpa syahwat! Aku dan beberapa orang yang lain pernah mengatakan kepada sebagian anggota kelompok itu: "Bagaimana seandainya hal itu dilakukan terhadap saudara perempuanmu atau isterimu?" Ia pun terdiam.

Mereka memiliki banyak sekali pendapat-pendapat yang jauh dari al-Kitab (al-Qur-an) dan as-Sunnah (al-Hadits), bahkan juga dari akal sehat. Sekarang bukan tempatnya untuk berbicara panjang lebar mengenai hal itu. Kami mengemukakan beberaap kenyelenehan dan penyimpangan mereka dari ilmu yang shahih sebagaimana yang telah kami sebutkan, untuk (itu) kami katakan:

"Wajiblah bagi kelompok ini, juga bagi orang lain, yang ingin mengetahui ilmu yang shahih, yang disimpulkan dari al-Kitab dan as-Sunnah dengan cara yang berdasarkan pengetahuan tentang kaidah-kaidah ushul dan penerapan yang baik dalam masalah-masalah furu', untuk membiasakan diri -setelah mengkaji al-Kitab dan as-Sunnah- mempelajari buku-buku Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, di antaranya risalah yang penuh berkah ini. Dengan demikian, mereka bisa belajar membuat kesimpulan yang shahih, melakukan pemilahan-pemilahan secara baik, dan menghindari ijtihad-ijtihad dan pendapat-pendapat yang tidak layak bagi orang yang berakal untuk mengatakannya, mengucapkannya dengan lidahnya, atau menulisnya dengan penanya, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka!"

===

(4) Lihat Ahkam al-Qur-an, Abu Bakar al-Jashash al-Hanafi 3/390 dan bukuku Hijab al-Mar'ah hal. 44. Dalam bukuku itu terdapat bantahan terhadap pendapat tersebut. Meski demikian, ada saja sebagian Hanafiah sendiri yang menuduh bahwa aku memperbolehkan melihat wajah wanita. Yang paling aku khawatirkan hal itu seperti kata pepatah, "Lempar batu sembunyi tangan".

(5) Aku telah mentakhrijnya dalam Irwa' al-Ghalil yang merupakan takhrij hadits-hadits yang terdapat dalam Manar as-Sabil tulisan Syaikh Ibnu Dhauyan.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq (2)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Mukaddimah (2)

Kelalaian terhadap adab yang wajib dilaksanakan dalam shalat tersebut, menurut aku disebabkan oleh dua hal:

Pertama: Banyak orang yang menyangka bahwa pakaian yang wajib dikenakan di dalam shalat adalah yang menutupi aurat saja. Pembatasan ini, selain tidak berdasarkan dalil sama sekali, juga bertentangan secara nyata dengan nash-nash di muka, khususnya hadits pertama yang menunjukkan batalnya shalat seseorang yang tidak menutupi kedua pundaknya dengan kain. Ini adalah pendapat pengikut madzhab Hanbali. (2) Tidak diragukan lagi, ini adalah pendapat yang benar.

Kedua: Kejumudan mereka melakukan taklid buta. Bisa jadi mereka pernah membaca atau mendengar nash-nash tersebut, tetapi mereka tetap tidak terpengaruh dan tidak menjadikannya sebagai pendapat yang harus mereka pegangi, karena madzhab yang mereka anut sepanjang kehidupan mereka menjadi penghalang untuk mengikuti pendpat tersebut. Karena itu, as-Sunnah berada di satu sisi sedangkan mereka berada di sisi yang lain, sebagaimana keadaan mereka dalam masalah ini, kecuali sedikit saja di antara mereka yang mendapatkan perlindungan Allah. Semoga Allah membalas Syaikhul Islam dengan kebaikan, karena beliau telah membuka jalan untuk mereka di dalam risalah yang penuh berkah ini, agar mereka mengetahui berbagai hakekat yang telah mereka lalaikan, di antaranya adalah dalam masalah ini.

Karena melaksanakan shalat dengan kedua pundak yang terbuka saja tidak diperbolehkan, maka lebih tidak diperbolehkan lagi apabila shalat itu dengan paha terbuka, baik dikatakan bahwa paha itu merupakan aurat ataukah tidak. Ini merupakan salah satu kedalaman pemahaman beliau rahimahullaah.

Ini berkenaan dengan pakaian laki-laki dalam shalat. Mengenai wanita, Syaikh rahimahullaah menjelaskan bahwa ia berkewajiban mengenakan jilbab apabila keluar dari rumahnya, akan tetapi tidak berkewajiban untuk mengenakan jilbab tersebut apabila melaksanakan shalat di rumahnya. Yang wajib dikenakannya adalah khimar (kerudung) dan pakaian yang bisa menutupi punggung telapak kaki, meskipun apabila ia sujud bisa jadi bagian bawah telapak kaki kelihatan. Seorang wanita juga diperbolehkan membuka wajah dan kedua telapak tangannya, sekalipun di luar shalat menurut pendapat yang dipilih oleh beliau, bagian tersebut merupakan aurat. (3) Sebaliknya, apabila sedangkan melaksanakan shalat sendirian, seorang wanita diwajibkan untuk mengenakan khimar, sekalipun di luar shalat diperbolehkan membuka bagian kepalanya di dalam rumah dan di hadapan orang-orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Dengan demikian, kadang-kadang seseorang yang melaksanakan shalat itu berkewajiban menutupi apa yang boleh diperlihatkan di luar shalat dan sebaliknya diperbolehkan membuka bagian tubuhnya yang ditutupinya dari penglihatan kaum laki-laki. Ini merupakan detail-detail masalah yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam rahimahullaah. Semoga Allah membalaskan jasanya terhadap Islam dengan balasan yang lebih baik.

Selain itu, meskipun beliau menegaskan bahwa hijab (kerudung) itu merupakan kewajiban khusus bagi wanita-wanita merdeka, tanpa menjadi kewajiban bagi budak-budak wanita, dan bahwa seorang budak wanita diperbolehkan menampakkan bagian kepala dan rambutnya, akan tetapi beliau kembali membahas masalah ini melalui sudut pandang kaidah-kaidah Islam yang bersifat umum, di antaranya, "Mencegah kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan." Maka, beliau tidak membiarkan masalah ini tetap dalam kemutlakannya yang mengandung konsekuensi diperbolehkannya budak-budak wanita yang cantik untuk menampakkan rambutnya! Setelah memberikan pengantar yang bermaanfaat, beliau mengatakan: "Demikian pula halnya dengan seorang wanita budak, bila dikhawatirkan ia bisa menimbulkan fitnah, maka ia berkewajiban untuk mengenakan hijab." Kemudian beliau menegaskan hal itu dengan perkataannya, "Bila seseorang membiarkan budak-budak wanita dari bangsa Turki yang cantik-cantik itu berjalan di tengah-tengah manusia di negeri dan di waktu-waktu seperti ini, seperti kebiasaan wanita-wanita budak berjalan, maka ini termasuk kerusakan."

Aku katakan: Berdasarkan hal ini bisa disimpulkan bahwa pendapat Ibnu Taimiyah ini merupakan pendapat yang wasath (pertengahan) antara jumhur yang tidak mewajibkan wanita-wanita budak mengenakn khimar secara mutlak dan Ibnu Hazm serta ulama lainnya yang mewajibkan hal itu kepada mereka secara mutlak pula. Jelas sekali bahwa pendapat Ibnu Taimiyah yang demikian itu tidak lain merupakan hasil perpaduan antara beberapa atsar yang menguatkan pendapat jumhur dengan kaidah yang telah disinggung tadi. Pendapat ini sendiri, sekalipun lebih mendekati kebenaran daripada pendapat jumhur yang kami jelaskan bantahannya dalam buku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah, masih mengandung satu masalah, karena penilaian mengenai kecantikan, yang merupakan penyebab dikhawatirkannya kerusakan, adalah perkara yang relatif. Alangkah banyak wanita-wanita budak yang berkulit hitm, justru memiliki anggota badaan dan postur tubuh yang indah sehingga bisaa memikat laki-laki yang berkulit putih, atau boleh jadi menurut mereka budak-budak tersebut tidak cantik, tetapi bagi orang-orang dari kalangan bangsanya mungkin dianggap cantik. Jadi, perkara ini tidak memiliki patokan yang pasti. Wallaahu a'lam.

===

(2) Lihat Manar as-Sabil 1/74, cet. Maktab Islamiy dan hasiyah Syaikh Sulaiman rahimahullaah terhadap al-Muqhi 1/116.

(3) Adapun jumhur ulama, Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad dalam salah satu riwayat yang disebutkan oleh penulis (Ibnu Taimiyyah) sendiri, berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangannya (wanita) bukanlah aurat. Pendapat tersebut aku kuatkan dalam bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah. Pendapat itu aku kuatkan dengan al-Qur-n, as-Sunnah, dan atsar yang mengisahkan wanita-wanita Salaf, yang bisa jadi dalil-dalil itu tidak terdapat dalam buku lain. Bukan berarti menutup kedua anggota tubuh tersebut (wajah dan kedua telapak tangan) tidak disyari'atkan. Sama sekali tidak demikian. Bahkan, yang lebih utama adalah menutupinya, sebagaimana telah aku jelaskan secara terperinci dalam bab khusus yang aku tulis, yang berjudul Masyru'iyatu Satril Wajh. Karena itu, barangsiapa mencoba membantah aku dalam masalah ini dengan menuduh bahwa aku mengatakan ataau hampir-hampir mengatakan wajibnya membuka wajah bagi wanita, maka ia tidak akan beruntung. Ia telah berdusta dan mengada-ada, sebagaimana telah dijelaskan di muka.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Mukaddimah

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Segala puji bagi Allah. Kita memuji-Nya serta memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kita berlindung dari kejahatan nafsu dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, niscaya tidak ada yang menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, niscaya tidak ada yang mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq (berhak diibadahi dengan benar) selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

Amma ba'du. Inilah cetakan kedua dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah Ta'ala mengenai "Pakaian dalam shalat". Cetakan ulang diprakarsai oleh yang terhormat ustadz Zuhair asy-Syawis, yang merintis penerbitan kitab-kitab bermanfaat yang bernuansa ilmu keislaman yang murni, khususnya kitab-kitab hadits dan kitab-kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim al-Jauziyah, serta 'ulama lain yang sejalan dengan keduanya seperti mujadid dakwah tauhid dari negeri Najed dan sekitarnya, Syaikhul (Islam) Muhammad bin 'Abdil Wahhab dan lain-lainnya, semoga Allah merahmati mereka.

Ini merupakan salah satu risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang sungguh bernilai besar, sekalipun formatnya kecil. Risalah ini mengandung muatan ilmu yang ditahkik dari ilmu-ilmu Syaikh rahimahullaah, yang barangkali sulit bagi seseorang untuk menemukan sebagian besar kandungannya di dalam ensiklopedi-ensiklopedi fikih, sebagaimana sulit pula baginya untuk menemukan di dalamnya tema risalah ini: "Pakaian wajib bagi laki-laki dan wanita di dalam shalat." Di dalamnya -berdasarkan dalil-dalil yang qath'i-, beliau menegaskan bahwa pakaian dalam shalat tidaklah sama dengan pakaian yang dikenakan oleh seseorang untuk menutup auratnya di luar shalat. Dalam shalat, seseorang (laki-laki) mempunyai kewajiban lain, yaitu menutup kedua pundaknya, untuk memenuhi hak dan kehormatan shalat, bukan karena pundak itu termasuk aurat. Beliau rahimahullaah beralasan dengan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Janganlah salah seorang di antara kamu melaksanakan shalat dengan satu kain, sementara kedua pundaknya tidak tertutup kain sama sekali."

Beliau rahimahullaah juga beralasan dengan hadits-hadits yang lain.

Permasalahan penting ini seringkali dilalaikan oleh sebagian besar orang yang melaksanakan shalat. Mereka (umumnya kaum pekerja) melaksanakan shalat dengan mengenakan satu pakaian saja yang tidak menutup pundak kecuali sebesar garis kecil! Mereka melupakan firman Allah:

"Kenakanlah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid." (QS. Al-A'raf: 31)

Alangkah bagusnya apa yang disebutkan oleh penulis:

"Sesungguhnya Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma berkata kepada budaknya, Nafi', ketika melihatnya melaksanakan shalat dengan kepala terbuka: 'Apakah seandainya engkau keluar kepada orang banyak, engkau keluar dalam keadaan seperti ini?' Nafi' menjawab: 'Tidak.' Ibnu 'Umar berkata: 'Maka, lebih layaklah kiranya bila engkau berhias untuk Allah.'"

Pernyataan Ibnu 'Umar yang terakhir tersebut tercantum pula secara marfu' dalam beberapa riwayat dari Ibnu 'Umar. Dalam riwayat al-Baihaqi, lafazhnya sebagai berikut:

"Bila salah seorang dari kamu melaksanakan shalat, hendaklah mengenakan dua pakaiannya, karena untuk Allah engkau lebih layak untuk berhias." (1)

===

(1) Lihat Shahih Abi Dawud 645.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah