Skip to main content

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (7)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (7)

Masih ada satu jenis lagi pakaian yang mereka kenakan, yaitu kain yang biasa mereka panjangkan melebihi telapak kaki mereka. Mengenai panjang kain yang mereka lebihkan, mereka pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Sejengkal." Mereka berkata, bahwa jika demikian, betis mereka bisa tersingkap. Maka beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Sehasta, jangan lebih." (41)

Mengenai ini, Ibnu Rabi'ah berkata:

"Membunuh dan berperang diwajibkan kepada kita. Sedangkan wanita-wanita muhshanat diwajibkan menyeret dzuyul."

Dzuyul (ujung kain, pancung kain yang dilebihkan di bawah telapak kaki) ini, hanya wajib mereka kenakan apabila mereka keluar dari rumah. Karena itu, beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) pernah ditanya mengenai bagaimana jika seorang wanita menyeret ujung kainnya melewati tempat kotor? Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Ujung kain itu akan dibersihkan oleh apa yang ada sesudahnya." (42)

Adapun di rumah sendiri, wanita tidak wajib mengenakannya. Demikian halnya khuff (sepatu) yang dikenakan oleh kaum wanita setelah itu. Mereka hanya mengenakannya ketika keluar dari rumah guna menutupi telapak kaki mereka. Mereka tidak mengenakannya di dalam rumah. Karena itu, mereka (dalam hadits yang telah dikemukakan) bertanya kepada beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Jika demikian, telapak kaki mereka kelihatan?" Jadi, maksud penggunaannya adalah untuk menutupi telapak kaki, karena apabila kain yang dikenakan hanya sebatas di atas mata kaki, maka apabila wanita yang mengenakannya berjalan, niscaya telapak kakinya akan tersingkap.

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan:

"Ikatlah para wanita agar mereka tetap dalam rumah pengantin." (43)

Maksudnya, apabila wanita tidak memiliki pakaian yang memenuhi syarat untuk keluar rumah, hendaklah mereka tetap di dalam rumah.

===

(41) Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Lihat al-Hijab hal. 36-37 dan al-Misykat 4334-4335.

(42) Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Hadits ini ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud 407-408.

(43) Hadits dha'if. Keterangannya terdapat pada Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah 2827.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog