Skip to main content

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi

Berikut ini adalah masalah aurat yang harus ditutup oleh kaum wanita dari pandangan kaum pria, begitu juga yang harus ditutup oleh kaum pria dari pandangan kaum pria, dan yang harus ditutup oleh kaum wanita dari pandangan kaum wanita. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah seorang pria melihat aurat pria yang lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita yang lain." (19)

Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda:

"Jagalah auratmu, kecuali dari isteri dan budak-budakmu!"

Aku (shahabat) bertanya, "Bagaimana jika suatu kaum berkumpul satu sama lain yang sejenis?" Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Bila engkau bisa mengusahakan agar tidak seorangpun melihatnya, maka jangan sampai ia melihatnya." Aku bertanya, "Bagaimana jika salah seorang dari kami dalam keadaan sendirian?"

Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Engkau lebih pantas untuk malu kepada Allah daripada kepada yang lain." (20)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam juga melarang seorang pria berada dalam satu kain dengan pria lain, demikian pula seorang wanita yang berada dengan wanita lain dalam satu kain. (21)

Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda mengenai anak-anak:

"Perintahlah mereka melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun, pukullah mereka agar melaksanakannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka." (22)

Inilah larangan melihat dan menyentuh aurat sesama jenis, karena hal itu mengandung keburukan. Adapun larangan melihat dan menyentuh bagi laki-laki terhadap wanita, adalah karena adanya nafsu seksual. Inilah dua hal yang berkenaan dengan aturan tentang aurat.

===

(19) Dikeluarkan oleh Ahmad, Muslim, dan lain-lain. Takhrijnya juga terdapat dalam al-Irwa' 1808.

(20) Hadits hasan dikeluarkan oleh Ahmad dan lainnya. Takhrijnya terdapat dalam Adab az-Zifaf hal. 36.

(21) Muttafaq 'alaihi.

(22) Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud dan lainnya dari dua jalur. Takhrijnya terdapat dalam Shahih Abu Dawud 508-509.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT