Skip to main content

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (5)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (5)

Ada perselisihan mengenai kewajiban menutup aurat bagi seseorang yang shalat dalam keadaan sendirian, tetapi tidak ada perselisihan bahwa apabila seseorang melaksanakan shalat, ia wajib mengenakan pakaian, dan tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dalam keadaan telanjang, apabila mampu untuk mengenakan pakaian, berdasarkan kesepakatan para ulama. Oleh karena itu, Imam Ahmad memperbolehkan orang-orang yang dalam keadaan telanjang melaksanakan shalat dengan duduk sedangkan Imam mereka berada di tengah-tengah mereka. Berbeda dengan di luar shalat. Penutupan ini berkaitan dengan penghormatan terhadap shalat, bukan berkaitan dengan larangan melihat. Bahz bin Hakim meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, ia bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari kami dalam keadaan seorang diri?" Maka beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda,

"Engkau lebih pantas untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia." (36)

Jika demikian keadaan di luar shalat, maka seseorang lebih pantas untuk malu kepada-Nya di dalam shalat, sehingga ia mengenakan perhiasan untuk bermunajat kepada Allah Sub-haanahu wa Ta'aala. Karena itu, Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata kepada budaknya, Nafi' ketika melihatnya melaksanakan shalat dengan kepala terbuka: "Apakah seandainya engkau keluar kepada manusia, engkau keluar dalam keadaan demikian?" Ia menjawab, "Tidak." Ibnu 'Umar berkata, "Kepada Allah engkau lebih layak untuk berhias." (37)

Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ditanya: "Bagaimana bila seseorang suka memiliki pakaian dan sandal yang baik?" Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan." (38)

Demikianlah hal yang diperintahkan bagi orang yang melaksanakan shalat, sebagaimana orang yang melaksanakan shalat juga diperintahkan untuk bersuci, menjaga kebersihan, dan menggunakan wewangian.

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan: "Hendaklah engkau membuat masjid di dalam rumah, menjaga kebersihan, dan menggunakan wewangian." (39)

===

(36) Hasan, sudah ditakhrij di muka.

(37) Di antara jalur-jalur yang telah aku ketahui, aku tidak melihat riwayat yang menggunakan lafazh ini. Takhrijnya terdapat pada Shahih Abi Dawud 645 tanpa menyinggung masalah kepada yang terbuka. Barangkali terdapat dalam sumber-sumber yang belum aku kaji.

(38) Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, takhrijnya terdapat dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 1320-1626.

(39) Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud. Aku mentakhrijnya dalam Shahih Abi Dawud 479.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT