Skip to main content

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (4)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (4)

Dan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang berthawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, (31) maka larangan shalat dalam keadaan telanjang jelas lebih utama. Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) ditanya mengenai shalat dengan mengenakan satu kain, lalu beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Apakah setiap kalian mempunyai dua kain?" (32) Mengenai satu kain beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Bila kain itu lebar, maka gunakanlah untuk menyelimuti tubuh, tetapi bila kain itu sempit, maka gunakan untuk bersarung." (33) Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) melarang seorang pria melakukan shalat dengan mengenakan satu kain sedangkan di atas pundaknya tidak terdapat kain sedikitpun. (34) Ini merupakan dalil bahwa di dalam shalat diperintahkan untuk menutup aurat, paha, dan beberapa bagian tubuh lain, sekalipun bagian tubuh tersebut tidak termasuk aurat, yang boleh dilihat oleh sesama kaum pria.

Seandainya kita memakai salah satu dari dua pendapat yang juga merupakan salah satu dari dua riwayat yang berasal dari Imam Ahmad, yaitu: Sesungguhnya aurat adalah kemaluan dan dubur, sedangkan paha bukan termasuk aurat, maka ini berarti berkaitan dengan bagian tubuh yang boleh dilihat oleh sesama pria, bukan bagian tubuh yang boleh dibuka ketika melaksanakan shalat dan thawaf. Maka, seorang pria tidak boleh melaksanakan shalat dengan membuka kedua pahanya. Baik dikatakan bahwa paha itu termasuk aurat maupun tidak. Ia juga tidak boleh melaksanakan thawaf dalam keadaan telanjang. Sebaliknya, ia berkewajiban untuk melaksanakan shalat dengan mengenakan satu kain, dan ini wajib, bila kain tersebut sempit, maka digunakannya untuk bersarung, sedangkan apabila kain tersebut lebar, maka digunakannya untuk menyelimuti badannya. Sebagaimana halnya bila seandainya ia melaksanakan shalat sendirian di dalam rumah, ia tetap wajib menutup bagian-bagian tubuh tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama.

Adapun seorang pria yang melaksanakan shalat dengan membuka kedua pahanya, sedangkan ia mampu menutupinya, ini jelas tidak diperbolehkan, (35) dan tidak sepantasnya terjadi perselisihan dalam hal ini. Barangsiapa berpendapat dalam masalah ini dengan berdasarkan salah satu dari dua riwayat mengenai aurat, sebagaimana yang dilakukan oleh sekelompok orang. Sungguh, mereka keliru. Baik Imam Ahmad atau ulama lainnya, tidak pernah berkata: Sesungguhnya orang yang melakukan shalat boleh melakukannya dalam keadaan demikian (terbuka pahanya). Bagaimana mungkin, sedangkan Imam Ahmad sendiri memerintahkan untuk menutupi kedua pundak? Bagaimana mungkin ia memperbolehkan untuk membuka kedua paha? Ini lebih patut ditutup daripada yang itu.

===

(31) Muttafaq 'alaihi dan takhrijnya terdapat dalam Shahih Abi Dawud 636 dan 640.

(32) Muttafaq 'alaihi.

(33) Dikeluarkan oleh al-Bukhari, juga oleh Muslim dengan lafazh serupa. Takhrijnya terdapat dalam Shahih Abi Dawud 644.

(34) Shahih, telah ditakhrij di muka.

(35) Aku katakan: Demikianlah selayaknya anak-anak dididik. Jangan sampai para bapak mengenakan celana pendek pada anak-anak mereka lalu membawa mereka ke masjid dalam keadaan demikian. Berdasarkan hadits terdahulu, "Perintahkanlah mereka melakukan shalat pada umur tujuh tahun..." Tidak diragukan lagi, perintah ini mencakup perintah agar mereka melaksanakan dengan syarat dan rukunnya. Maka, waspadalah!

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT