Ringkasan Shahih Bukhari
Kitaabul ilmi
3. Kitab Ilmu
8. Bab: Metode Munawalah dan Pengiriman Surat oleh Para Ulama ke Berbagai Daerah
16.(46) Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Utsman menulis beberapa mushhaf dan mengirimkannya ke berbagai daerah."
17-19.(47) 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), Yahya bin Sa'id, dan Malik membolehkan hal itu.
20.(48) Sebagian 'ulama Hijaz berhujjah dalam masalah munawalah dengan hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika menulis surat kepada pemimpin pasukan seraya berkata {kepada utusan pembawa surat}, "Janganlah kamu membacanya kecuali jika telah sampai pada tempat ini dan ini." Ketika utusan itu telah sampai di tempat tujuan, ia membacakannya kepada orang-orang dan menyampaikan kepada mereka apa yang diperintahkan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
50. Dari 'Abdullah bin 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma), bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang laki-laki (dalam riwayat lain: 'Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi 5/136) untuk membawa surat dan menyerahkannya kepada pembesar Bahrain {al-Mundzir bin Sawi}. Kemudian oleh pembesar Bahrain surat itu dikirimkan kepada raja Persia {Abruwaiz bin Hurmuz bin Anusyirwan}. Setelah selesai membaca surat itu, raja itu merobek-robeknya. Aku kira Ibnu Musayyab berkata, "Karena perbuatan raja Persia itu, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berdo'a, 'Semoga kerajaan mereka dihancur-leburkan oleh Allah.'" (49)
===
(46) Ini adalah bagian dari hadits panjang, yang akan disebutkan secara maushul dan lengkap pada kitab ke 66 bab 1.
(47) 16-18. Atsar Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) disambungkan oleh Abu al-Qasim Manduh dalam Kitabul Washiyyah dengan sanad shahih dari Abu 'Abdirrahman al-Habli, dari 'Abdullah, seperti itu. kemungkinan bahwa orang tersebut adalah 'Abdullah bin 'Umar, karena al-Habli mendengar darinya. Kemungkinan juga bahwa itu adalah 'Abdullah bin 'Amr, karena al-Habli dikenal sering meriwayatkan darinya. Adapun atsar Yahya bin Sa'id dan Malik, yakni Ibnu Anas, disebutkan secara maushul oleh al-Hakim dalam kitab Ulumul Hadits hal. 259 dengan isnad jayyid dari keduanya.
(48) Disebutkan secara maushul oleh Ibnu Ishaq dari Urwah bin az-Zubair secara mursal, dan oleh ath-Thabari dalam kitab tafsirnya dari hadits Jundub al-Bajli dengan sanad hasan sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Baari, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Dengan jumlah jalur periwayatan itu, maka riwayat ini menjadi shahih."
(49) Aku katakan, bahwa ucapan Ibnu al-Musayyab ini mursal, karena ia tidak menyebutkan siapa yang menyampaikan itu kepadanya dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.
===
Disalin pertama kali pada 23 September 2015 pk. 17.51 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.
===
Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT