Skip to main content

Shahih Fiqih Sunnah: Bolehkah Memotong Jenggot yang Lebih dari Satu Genggaman?

Shahih Fiqh as-Sunnah
Wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al-A'immah

Shahih Fiqih Sunnah

Sunan al-Fithrah

Memelihara Jenggot

Bolehkah Memotong Jenggot yang Lebih dari Satu Genggaman?

Sebagian ulama berpendapat bolehnya memotong jenggot yang lebih dari satu genggaman. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), jika dia mengerjakan hajji atau umrah, maka dia menggenggam jenggotnya dan memotong yang selebihnya. (185)

Mereka mengatakan, Ibnu 'Umar adalah perawi hadits yang memerintahkan untuk memelihara jenggot. Tentulah dia lebih tahu tentang apa yang diriwayatkannya. Mereka tidak memiliki hujjah dalam atsar ini, karena beberapa alasan berikut: (186)

1. Ibnu 'Umar melakukannya ketika bertahallul dari ihramnya dalam hajji atau umrah. Sementara mereka membolehkannya di setiap saat.

2. Perbuatan Ibnu 'Umar ini dilakukan berdasarkan takwilnya atas firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya." (QS. Al-Fath: 27)

Dalam manasik, mencukur itu untuk rambut dan memotong itu untuk jenggot. (187)

3. Jika seorang shahabat berkata atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkannya, maka yang dipertimbangkan adalah apa yang diriwayatkannya, bukan apa yang dipahami dan apa yang diamalkannya. Yang menjadi pertimbangan adalah riwayat yang marfu' kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Berdasarkan keterangan di atas, maka yang benar ialah wajib membiarkan jenggot dan tidak memotongnya sedikitpun, karena mengamalkan keumuman perintah yang disebutkan daalam hadits-hadits shahih: a'fu, arkhu, waffiru, aufu (yang artinya, peliharalah), sebagaimana pendapat jumhur ulama. Wallaahu a'lam.

===

(185) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5892 dan Muslim 259.

(186) Hal ini disebutkan oleh Syaikh Wahid 'Abdussalam Bali dalam al-Iklil 1/96.

(187) Syarh al-Kirmani 'ala al-Bukhari 21/111.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog