Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat
Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (6)
Berdasarkan ini semua, bisa disimpulkan bahwa pakaian yang dikenakan dalam shalat, lebih ketat aturannya daripada yang dikenakan untuk menutupi aurat laki-laki dari pandangan laki-laki lain dan menutupi aurat wanita dari pandangan wanita lain.
Karena itu wanita diperintahkan untuk mengenakan khimar di dalam shalat. Adapun mengenai wajah, dua tangan, dan dua kakinya, maka ia dilarang untuk memperlihatkannya hanya kepada laki-laki ajnabi, dan tidak dilarang untuk memperlihatkannya kepada kaum wanita atau laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengannya. Maka, jelaslah bahwa hal itu tidak sebagaimana aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain atau aurat wanita di hadapan wanita lain, yang dilarang diperlihatkan disebabkan buruknya membuka aurat. Larangan memperlihatkannya adalah disebabkan ia merupakan muqaddimah (pengantar) terjadinya fakhisyah. Sebagaimana firman Allah:
"Yang demikian itu lebih suci bagi mereka." (QS. An-Nur: 31)
Allah juga berfirman dalam ayat hijab:
"Itu lebih suci bagi hati kamu (kaum pria) dan hati mereka (kaum wanita)." (QS. Al-Ahzab: 53)
Jadi, pelarangan hal ini dikarenakan untuk pencegahan, bukan karena ia merupakan aurat secara mutlak, baik di dalam maupun di luar shalat.
Perintah agar wanita menutup kedua tangannya dalam shalat sungguh merupakan hal yang sangat mustahil. Kedua tangan bersujud sebagaimana bersujudnya wajah, (40) sedangkan kaum wanita di zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam hanya mengenakan pakaian gamis, mereka biasa bekerja membuat berbagai barang buatan dengan mengenakan gamis, karena itu, apabila seorang wanita bekerja sebagai kuli, membuat tepung, dan membuat roti, maka kedua tangannya akan tampak. Seandainya menutup kedua tangan di dalam shalat merupakan kewajiban, niscaya Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menjelaskannya. Demikian halnya kedua telapak kaki. Tetapi beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) hanya memerintahkan untuk mengenakan khimar saja, selain mengenakan gamis. Jadi, kaum wanita dahulu melaksanakan shalat dengan mengenakan gamis dan khimar.
===
(40) Mengenai ini terdapat hadits shahih dari Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma. (Lihat Sifat Shalat an-Nabi hal. 48, cet. 7 al-Maktab al-Islamiy).
(41) Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Lihat al-Hijab hal. 36-37 dan al-Misykat 4334-4335.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.
===
Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT