Skip to main content

Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa: Muqaddimah

Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas

Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa

Muqaddimah

"Janganlah kalian bersahabat melainkan dengan seorang mukmin. Dan jangan sampai menyantap makanan kalian, melainkan orang bertakwa."
(HR. Abu Dawud)

Segala puji bagi Allah yang Maha Mencukupi segalanya. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi al-Musthafa, kepada sanak keluarga beliau serta kepada seluruh Shahabat beliau.

Amma ba'du:

Saudara tercinta! Sebagaimana kita maklumi, bahwa pernikahan itu termasuk salah satu Sunnah para Rasul.

Allah berfirman:

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (QS. Ar-Ra'du: 38)

Perkawinan jugaa termasuk salah satu karunia Allah terhadap para hamba-Nya. Karena melalui perkawinan, akan tercipta berbagai kemaslahatan dunia dan akhirat, kemaslahatan individu dan sosial, sehingga perkawinan menjadi sebuah tuntunan secara syari'at.

Allah berfirman:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur: 32)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai para pemuda siapa saja di antara kalian yang sudah memiliki baa-ah (kemampuan seksual), hendaknya menikah. Karena menikah itu lebih bisa menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kemaluan."

Di antara kewajiban terhadap kenikmatan menikah ini adalah bersyukur. Jangan sampai pernikahan ini dijadikan jalan menuju apa yang diharamkan oleh Allah.

Di antara yang dapat merusak rasa bersyukur terhadap kenikmatan tersebut adalah banyaknya terjadi berbagai pelanggaran dan kemungkaran yang berkaitan dengan perkawinan dari mulai dilaksanakannya pernikahan itu hingga berakhirnya pesta pernikahan. Hanya saja, berbagai jenis pelanggaran itu bisa berbeda-beda tergantung dengan zaman dan tempat. Satu hal yang wajib bagi setiap muslim adalah menghindari semua pelanggaran tersebut, dan memperingatkan orang lain agar tidak melakukannya, serta melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Allah, seperti menyebarkan amar ma'ruf nahi mungkar.

Namun karena terlalu banyaknya pelanggaran tersebut, maka dalam kesempatan selayang pandang ini, kita akan memaparkan 'cuplikannya' saja. Allahlah tempat meminta untuk menjaga diri kita dari segala keburukannya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas, Penulis: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Bazz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumallaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Bid'ah-bid'ah dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Editor: Abu Yusuf, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun.

===

Hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan membalas kebaikannya- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT