Showing posts with label Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali. Show all posts
Showing posts with label Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali. Show all posts

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali: Tawasul Ashabul Ghar (Tiga orang yang terjebak dalam gua)

Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i)

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali

Tawasul Ashabul Ghar (Tiga orang yang terjebak dalam gua)

Dan termasuk tawasul yang disyari'atkan adalah tawasulnya Ashabul Ghar (tiga orang yang terperangkap di dalam gua). Diriwayatkan Syaikhani (Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) dan selain keduanya dari Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhuma, dia berkata, "Aku mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

'Ada tiga orang pada zaman dulu sebelum kalian, pergi hingga bermalam di sebuah gua, lantas merekapun memasukinya, tiba-tiba longsorlah sebuah batu dari gunung sehingga menutupi gua, merekapun berkata: Sesungguhnya tidak ada yang dapat menyelamatkan kalian dari batu (yang menutup pintu gua, -pent) ini kecuali kalian berdo'a kepada Allah dengan bertawasul kepada 'amalan-'amalan shalih kalian.

Maka seorang di antara mereka berkata: Ya Allah, sesungguhnya dulu aku memiliki dua orang tua yang sudah renta, aku tidak pernah menghidangkan (20) susu kepada keluargaku sebelum keduanya, maka pada suatu hari perjalananku mencari kayu sangat jauh, maka tidaklah aku kembali dari kebun sampai keduanya tertidur (21) dan aku peras bagian susu untuk keduanya, maka aku dapati keduanya sedang tidur, aku tidak suka untuk menghidangkan kepada keluarga atau selainnya sebelum keduanya, maka aku berdiri sedangkan gelas berada di tanganku menunggu keduanya bangun sampai terbitnya fajar, sedangkan anak-anakku merengek-rengek di bawah kakiku, maka akhirnya keduanya bangun, lalu meminum bagian susu keduanya. Ya Allah, seandainya aku melakukan yang demikian itu karena mengharap wajah-Mu, maka bukakanlah bagi kami batu yang menimpa (gua) ini. Maka terbukalah (pintu gua tersebut) sedikit tetapi belum bisa untuk keluar.'

"Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melanjutkan sabdanya,

'Seorang yang lainnya berkata: Ya Allah, dulu aku mempunyai sepupu anak perempuan pamanku, dia adalah orang yang paling kucintai, maka aku menggodanya agar menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak hingga akhirnya dia tertimpa tahun kekeringan, kemudian dia mendatangiku (untuk meminta bantuan, -pent) maka akupun memberinya 120 dinar dengan syarat dia mau bersendiri antara diriku dengannya, maka diapun menyetujuinya hingga aku berhasil menguasainya -dalam lafazh yang lain- sampai aku berada di antara kedua kakinya, sepupu perempuanku itu berkata: Wahai hamba Allah, bertaqwalah kepada Allah dan janganlah engkau membuka tutup kecuali dengan haknya. Maka akupun bangkit darinya. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan hal itu karena mengharap wajah-Mu maka bukakanlah batu ini untuk kami. Maka terbukalah batu tersebut untuk mereka (namun belum cukup untuk keluar, -pent).'

'Dan seorang yang lain lagi berkata: Ya Allah, sesungguhnya aku dulu mempekerjakan seorang pekerja dengan bayaran yang telah dikenal, maka tatkala ia menyelesaikan pekerjaannya ia berkata: Berikanlah hakku kepadaku, maka aku menyerahkan untuknya bayaran yang telah maklum itu, tetapi ia enggan mengambilnya, maka aku senantiasa mengelolanya sampai aku dapat membelikan beberapa sapi serta penggembala-penggembalanya, kemudia ia mendatangiku setelah beberapa waktu, maka aku katakan kepadanya: Manfaatkan semua yang kamu lihat berupa sapi-sapi dan penggembala-penggembalanya dari gajimu. Maka laki-laki tersebut berkata: Takutlah kamu kepada Allah, janganlah kamu main-main (menghina). Maka aku katakan: Sungguh, aku tidak main-main denganmu, ambillah semua sapi-sapi itu serta penggembala-penggembalanya. Maka iapun mengambilnya dan membawanya pergi. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan hal tersebut karena mengharap wajah-Mu, maka bukakanlah untuk kami (pintu ini) apa yang masih tersisa, maka Allahpun membukakan pintu yang masih tersisa, lantas merekapun berjalan keluar.' (22)

Bersambung...

===

(20) Kata (أغبق) dengan di-fathah hamzah-nya dan di-kasrah huruf ba-nya. Ada yang mengatakan dengan di-dhammah ba-nya. Kata (الغبوق) adalah orang yang minum pada sore hari, maknanya aku dulu tidak pernah mendahulukan keluargaku dan tidak juga yang lainnya dari kedua orang tuaku untuk minum susu.

(21) Kata (أر ح) dengan di-dhammah hamzah-nya dan di-kasrah huruf ra-nya artinya aku tidak mengandangkan ternak dari tempat aku menggembala sampai keduanya tertidur.

(22) Dikeluarkan dari hadits Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhuma, Imam al-Bukhari 3/51-52.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: al-Qaul al-Jalii fii Hukmi at-Tawassul bi an-Nabii wa al-Walii, Penulis: Syaikhul Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin 'Abdus Salam, Penta'liq: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dan Syaikh Isma'il al-Anshari, Penerbit: Riaasah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta', Cetakan I, Tahun 1419 H. Judul terjemahan: Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali - Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i), Penerjemah: Hikmatur Rahmah, Penerbit: Pustaka al-Haura' Jogjakarta - Indonesia, Cetakan I, Shafar 1425 H/ Maret 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali: Setelah wafatnya Nabi

Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i)

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali

Setelah wafatnya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.

Adapun setelah wafatnya beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka para shahabat radhiyallaahu 'anhum apabila diliputi oleh suatu perkara yang sangat penting atau jika mereka membutuhkan pengganti (untuk mendo'akan hajatnya kepada Allah) maka mereka pergi menuju shahabat yang paling baik dan paling mulia, (kemudian mereka) bertawasul kepada Allah dengan do'anya dan syafa'atnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullaah: Bahwasanya 'Umar radhiyallaahu 'anhu apabila ditimpa kekeringan, dia meminta dicurahkan hujan dengan perantara (do'anya) 'Abbas radhiyallaahu 'anhu, maka 'Umar berkata: "Ya Allah sesungguhnya kami dulu bertawasul kepada-Mu dengan do'a Nabi kami Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka Engkau melimpahkan hujan kepada kami, maka sekarang kami bertawasul kepada-Mu dengan do'a paman Nabi kami, limpahkanlah hujan kepada kami." Maka hujan melimpah atas mereka. (18)

Mereka mengatakan, dan di antara do'anya 'Abbas tatkala 'Umar meminta hujan adalah:

اَللَّهُمَّ إِنَّهُ لَمْ يَنْزِلُ بَلاَءُ إِلاَّ بِذَنْبِ, وَلَمْ يَكْشِفُ إِلاَّ بِتَوْبَةِ... وَهَذِهِ اَيْدِيْنَا إِلَيْكَ بِالذُّنُوْبِ, وَنَوَاصَيْنَا إِلَيْكَ بِالتَّوْبَةِ, فَاسْقَنَا الْغَيْثَ

Allaahumma innahu lam yanzilu balaa-un illaa bi-dzanbin, wa lam yak-syifu illaa bitaw-batin... Wa ha-dzihi ay-diinaa ilayka bidz-dzunuubi, wa nawaa-shay-naa ilayka bittaw-bati, fas-qanal ghay-tsa.

Ya Allah, sesungguhnya tidak akan turun musibah kecuali dengan sebab dosa, dan tidak akan hilang kecuali dengan taubat... dan inilah tangan-tangan kami, kami serahkan kepada-Mu dengan dosa-dosa, dan kami memohon taubat kepada-Mu, maka turunkanlah hujan kepada kami.

Lalu langitpun berarak seperti gunung. (Selesai ucapan Penulis) dari kitab Syarh Bukhari. (19)

Bersambung...

===

(18) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari 2/15, 16.

(19) Kitab Fat-hul Bari 2/497.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: al-Qaul al-Jalii fii Hukmi at-Tawassul bi an-Nabii wa al-Walii, Penulis: Syaikhul Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin 'Abdus Salam, Penta'liq: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dan Syaikh Isma'il al-Anshari, Penerbit: Riaasah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta', Cetakan I, Tahun 1419 H. Judul terjemahan: Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali - Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i), Penerjemah: Hikmatur Rahmah, Penerbit: Pustaka al-Haura' Jogjakarta - Indonesia, Cetakan I, Shafar 1425 H/ Maret 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali: Tawasulnya shahabat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam (2)

Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i)

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali

Tawasulnya shahabat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam (2).

Tawasulnya orang buta:

Seorang laki-laki yang buta datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengadukan tentang hilangnya pandangannya, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata kepadanya, "Apakah engkau bisa bersabar?" Maka ia menjawab, "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang penuntun, dan hal itu sungguh sangat berat bagiku." (12) Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya, "Jika engkau mau menangguhkannya, maka itu lebih baik bagimu, dan jika engkau mau aku akan mendo'akanmu." Laki-laki itu berkata, "Do'akanlah untukku wahai Rasulullah." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Maka aku perintahkan kepadanya agar berwudhu dan membaguskan wudhunya dan berdo'a dengan do'a ini:

"Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan aku bertawasul kepada-Mu dengan (do'a) Nabi-Mu (13), Nabi yang penuh kasih sayang, wahai Muhammad, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabbku dengan do'amu untukku semoga hajatku ini kabulkan, ya Allah limpahkanlah syafa'at (pertolongan, -pent) kepadanya untukku (14) dan limpahkanlah syafa'at kepadaku untuk diriku (15)."

Maka Allah mengembalikan penglihatannya. (16) Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dengan sanad shahih gharib, Abu Ja'far menyendiri dalam riwayat, apabila Abu Ja'far itu bukan al-Khutami (17) maka dia dha'if.

Bersambung...

===

(12) (Lafazh ini) tidak terdapat pada riwayat Imam at-Tirmidzi, yaitu pada sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang penuntun, dan hal itu sungguh berat atasku." Akan tetapi pada Imam al-Hakim dan Imam al-Baihaqi, sebagaimana dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah fi at-Tawasul wa al-Wasilah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Al-Anshari)

(13) Yaitu dengan do'a Nabi-Mu: jika bertawasul dengan dzatnya adalah dilarang secara syar'i, oleh karena itu berkata al-'Allamah al-'Azizi di dalam kitab Syarh-nya terhadap hadits ini: "Permintaan yang pertama adalah meminta izin kepada Allah untuk Nabi-Nya agar memberikan syafa'at kepadanya, kemudian menghadap kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar memberi syafa'at kepadanya.

(14) Ada tambahan pada riwayat Imam Ahmad dengan lafazh, dan berilah syafa'at kepadaku padanya.

(15) Tidak terdapat pada riwayat Imam at-Tirmidzi sabda beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Dan berilah syafa'at kepadaku untuk diriku" hanya saja pada Imam al-Baihaqi dan Imam al-Hakim dari jalan yang gharib, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pada kitab al-Qaidah al-Jalilah fi at-Tawasul wa al-Wasilah. Dan disebutkan padanya apa yang menunjukkan atas bahwa lafazh ini tidak tsabit di sisinya keadaannya terpelihara. (Al-Anshari)

(16) Dikeluarkan dari hadits 'Utsman bin Hanif oleh Imam Ahmad 4/137, Imam at-Tirmidzi 5/532 nomor hadits 3578, dan Imam Ibnu Majah 1/441 nomor hadits 1385.

(17) Terjadi pada riwayat Imam at-Tirmidzi bahwa dia bukan al-Khathami, dan dita'liq oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab at-Tawasul wa al-Wasilah atas yang demikian dengan pernyataannya: "Hal ini terjadi pada riwayat Tirmidzi, dan kebanyakan para 'ulama berkata, dia adalah Abu Ja'far al-Khathami, dan dia benar." (Al-Anshari)

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: al-Qaul al-Jalii fii Hukmi at-Tawassul bi an-Nabii wa al-Walii, Penulis: Syaikhul Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin 'Abdus Salam, Penta'liq: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dan Syaikh Isma'il al-Anshari, Penerbit: Riaasah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta', Cetakan I, Tahun 1419 H. Judul terjemahan: Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali - Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i), Penerjemah: Hikmatur Rahmah, Penerbit: Pustaka al-Haura' Jogjakarta - Indonesia, Cetakan I, Shafar 1425 H/ Maret 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali: Tawasulnya shahabat kepada Nabi

Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i)

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali

Tawasulnya shahabat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.

Adapun tawasul para shahabat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka sungguh telah diriwayatkan oleh asy-Syaikhani (yakni Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, -pent) bahwasanya ada seorang laki-laki masuk ke dalam masjid, sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam keadaan berdiri berkhutbah, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, telah binasa harta kekayaan dan telah terputus jalan-jalan, maka berdo'alah engkau kepada Allah agar Dia mencurahkan hujan kepada kami." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya dan berdo'a, "Ya Allah, curahkanlah hujan kepada kami." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengucapkannya tiga kali. Tak lama kemudian langitpun mencurahkan hujan selama sepekan. Kemudian masuklah laki-laki tadi pada hari Jum'at berikutnya, sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam keadaan berdiri sedang berkhutbah, maka ia berkata, "Wahai Rasulullah, telah binasa harta kekayaan dan telah terputus jalan-jalan (10), maka berdo'alah kepada Allah agar menghentikan hujan atas kami." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya dan berdo'a, "Ya Allah, arahkanlah hujan di daerah sekitar kami dan bukan kepada kami," hingga akhir hadits ini. Perawi berkata, "Maka hujanpun terhenti dan kami keluar berjalan dengan disinari matahari." (11)

Bersambung...

===

(10) Yakni karena hujan yang sangat lebat.

(11) Muttafaqun 'alaih dari hadits Anas, Imam al-Bukhari 2/16, 17, dan Imam Muslim 2/612-614 nomor hadits 897.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: al-Qaul al-Jalii fii Hukmi at-Tawassul bi an-Nabii wa al-Walii, Penulis: Syaikhul Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin 'Abdus Salam, Penerbit: Riaasah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta', Cetakan I, Tahun 1419 H. Judul terjemahan: Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali - Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i), Penerjemah: Hikmatur Rahmah, Penerbit: Pustaka al-Haura' Jogjakarta - Indonesia, Cetakan I, Shafar 1425 H/ Maret 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah