Skip to main content

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali: Tawasulnya shahabat kepada Nabi

Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i)

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali

Tawasulnya shahabat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.

Adapun tawasul para shahabat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka sungguh telah diriwayatkan oleh asy-Syaikhani (yakni Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, -pent) bahwasanya ada seorang laki-laki masuk ke dalam masjid, sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam keadaan berdiri berkhutbah, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, telah binasa harta kekayaan dan telah terputus jalan-jalan, maka berdo'alah engkau kepada Allah agar Dia mencurahkan hujan kepada kami." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya dan berdo'a, "Ya Allah, curahkanlah hujan kepada kami." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengucapkannya tiga kali. Tak lama kemudian langitpun mencurahkan hujan selama sepekan. Kemudian masuklah laki-laki tadi pada hari Jum'at berikutnya, sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam keadaan berdiri sedang berkhutbah, maka ia berkata, "Wahai Rasulullah, telah binasa harta kekayaan dan telah terputus jalan-jalan (10), maka berdo'alah kepada Allah agar menghentikan hujan atas kami." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya dan berdo'a, "Ya Allah, arahkanlah hujan di daerah sekitar kami dan bukan kepada kami," hingga akhir hadits ini. Perawi berkata, "Maka hujanpun terhenti dan kami keluar berjalan dengan disinari matahari." (11)

Bersambung...

===

(10) Yakni karena hujan yang sangat lebat.

(11) Muttafaqun 'alaih dari hadits Anas, Imam al-Bukhari 2/16, 17, dan Imam Muslim 2/612-614 nomor hadits 897.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: al-Qaul al-Jalii fii Hukmi at-Tawassul bi an-Nabii wa al-Walii, Penulis: Syaikhul Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin 'Abdus Salam, Penerbit: Riaasah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta', Cetakan I, Tahun 1419 H. Judul terjemahan: Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali - Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i), Penerjemah: Hikmatur Rahmah, Penerbit: Pustaka al-Haura' Jogjakarta - Indonesia, Cetakan I, Shafar 1425 H/ Maret 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog