Skip to main content

Panduan praktis hukum jenazah: Memandikan mayat (4)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab X

Memandikan mayat (4)

Bagi orang yang memandikan mayat disunnahkan untuk mandi setelah itu.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,

"Barangsiapa yang memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi dan barangsiapa yang membawa jenazah hendaklah ia berwudhu'."

Sesungguhnya secara zhahir, perintah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di atas menunjukkan adanya perintah wajib, akan tetapi kami tidak mengatakan bahwa hal tersebut wajib karena adanya dua hadits berikut:

Pertama,

"Tidaklah wajib atas kalian untuk mandi jika kalian memandikan mayat, karena mayat salah seorang diantara kalian tidaklah najis, maka cukuplah bagi kalian untuk mencuci tangan saja."

Kedua, perkataan Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhuma,

"Kami pernah memandikan mayat, kemudian setelah itu diantara kami ada yang mandi dan ada yang tidak mandi."

Bersambung...

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog