Bab ketiga
Catatan atas buku Dialog dengan jin Muslim
Catatan ketujuh belas:
Masih dalam halaman 119, ia (Muhammad Isa Dawud) berkata:
Bagaimana pendapatmu tentang ucapan Ibnu 'Abbas yang berbunyi, "Apabila seorang laki-laki mencampuri isterinya ketika haidh, maka setan mendahuluinya. Ketika dia hamil dan melahirkan, maka yang lahir adalah al-Mukhannats, yaitu anak-anak jin." (67)
Saya berkata: Apakah para pembaca yang budiman mengetahui apakah itu al-Mukhannats? Al-Mukhannats adalah banci.
Atsar di atas menyatakan bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya yang sedang haidh, maka setan mendahuluinya dan lalu kalau lahir anak, maka anaknya itu mukhannats (banci). Ini adalah atsar yang batil. Mencampuri isteri yang sedang haidh memang berdosa, karena Allah Jalla wa 'Ala melarang dengan tegas dalam al-Qur-anul Karim. Para 'ulama berselisih tentang dendanya. Karena dalam salah satu hadits diterangkan bahwa dendanya sebesar satu dinar, setengah dinar (68) dan lain sebagainya. Intinya bahwa hadits-haditsnya masih diperselisihkan. Akan tetapi belakangan ini saya telah mentakhrij hadits-hadits tersebut. Insya Allah sepanjang yang saya ketahui, hadits tersebut dapat digunakan sebagai dasar akan adanya denda bagi mereka yang mencampuri isterinya yang sedang haidh, semampunya.
Jadi selain bertaubat, maka harus membayar denda juga, akan tetapi tidak ada keterangan bahwa anak yang akan lahir nanti adalah banci.
Bersambung...
===
(67) Diriwayatkan oleh Imam Ibnu ath-Thabari' dalam kitab Tafsirnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Muhammad Isa Dawud.
(68) Haditsnya diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma secara marfu' (sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) dan mauquf (sampai kepada Shahabat) dengan lafazh sebagai berikut:
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma, dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang seseorang yang mencampuri isterinya yang sedang haidh, beliau bersabda, 'Hendaklah ia bersedekah satu atau setengah dinar'."
Diriwayatkan secara marfu' oleh Ashabus Sunan (para pengarang kitab Sunan): Imam Abu Dawud nomor 264, Imam at-Tirmidzi nomor 136, Imam an-Nasa-i nomor 290 dan 370, Imam Ibnu Majah nomor 640. Dan hadits ini telah dishahihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud 1/12, kitab Shahih Sunan an-Nasa-i 1/95 nomor 288, dan kitab Shahih Sunan Ibni Majah 1/198 nomor 529.
Saya berkata: Tidak ada seorangpun dari para imam yang empat yang mengamalkan hadits ini, kecuali Imam Ahmad dalam salah satu riwayat bersama dengan sebagian kecil 'ulama yang lainnya dan inilah yang lebih rajih (kuat) berdasarkan hadits di atas. Imam an-Nasa-i berkata dalam kitab Sunannya, "Bab tentang apa yang diwajibkan atas seorang suami yang mendatangi isterinya ketika haidh, setelah ia mengetahui larangan Allah Jalla wa 'Ala tentang larangan mendatanginya." Dan Imam Ibnu Majah berkata dalam kitab Sunannya, "Bab tentang denda seseorang yang mendatangi isterinya di masa haidh." Allahu a'lam.
Setelah kita mengetahui keshahihan hadits di atas, maka wajiblah bagi kita untuk mengamalkannya. Keterangan lengkapnya lihat kitab Adabuz Zifaf halaman 122-123 dan kitab Irwaul Ghalil 1/217-218 nomor 197.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Alam jin menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, bantahan terhadap buku Dialog dengan jin Muslim, Penulis: Ustadz 'Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullaah, Penyusun: Ustadz Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa rahimahullaah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan kedua, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT