Skip to main content

Tafsir wanita: Surat al-Baqarah: Hukum-hukum puasa

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum-hukum puasa

Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah Maha Mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan hawa nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam, tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itu larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
(Qur-an Surat al-Baqarah: ayat 187)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullaah berkata dalam tafsirnya, (1)

"Ini merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah kepada kaum muslimin, dan merupakan keringanan dari apa yang dulu pernah ada ketika awal diturunkan agama Islam, yaitu jika salah seorang muslim telah berbuka, maka ada kesempatan (halal) baginya untuk makan, minum, jima' hingga sampai menjelang shalat 'isya atau hingga dia tidur sebelum waktu itu. Maka jika dia tidur atau shalat 'isya, menjadi haramlah baginya untuk makan, minum, jima' hingga malam selanjutnya."

Namun, mereka merasakan bahwa keringanan ini masih sebagai sesuatu yang sangat berat.

Yang dimaksud dengan rafats pada ayat tersebut adalah jima' (hubungan senggama). Sebagaimana dikatakan oleh 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma dan yang lainnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan firman-Nya, "Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka," menurut Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma artinya adalah mereka menjadi penenang bagimu dan engkau menjadi penenang bagi mereka.

Ar-Rabi' bin Anas berkata, "Mereka adalah selimut bagimu dan kamu adalah selimut bagi mereka." Artinya adalah laki-laki dan perempuan itu saling mengisi, menyayangi dan berinteraksi. Maka karena itulah sangat dimungkinkan untuk diberi keringanan dalam masalah jima' pada setiap malam bulan Ramadhan agar mereka tidak mendapatkan kesulitan.

Bersambung...

===

(1) Kitab Tafsir al-Qur-an al-'Azhim, dengan ringkasan, 1/298.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog