Skip to main content

Panduan praktis hukum jenazah: Mengafani mayat (2)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab XI

Mengafani mayat (2)

2. Untuk pembelian perangkat kafan diambil dari harta si mayat. Meskipun menghabiskan semua hartanya hingga tidak tersisa lagi, berdasarkan hadits Khabbab bin al-Arat radhiyallaahu 'anhu, ia berkata,

"Kami berhijrah bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di jalan Allah, kami berharap melihat wajah Allah sehingga pahala kami tersedia di sisi Allah, di antara kami ada yang sudah mati tanpa mengecap sedikitpun hasilnya di dunia ini, seperti Mus'ab bin Umair, ia terbunuh di perang Uhud, tidak ditemukan sedikitpun hartanya, (dalam riwayat lain: ia tidak meninggalkan harta sedikitpun), kecuali hanya sedikit berupa sehelai kain, jika kami menutupi kepalanya maka nampak kedua kakinya, dan jika kami tutupi kedua kakinya maka nampak kepalanya, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

'Letakkan kain itu di bagian kepalanya (dalam riwayat lain: tutupkan di kepalanya), dan tutupi kedua kakinya dengan idzkhir (18) (daunan).'

Dan ada di antara kami yang mendapati hasil buahnya sampai matang sehingga ia sempat menuainya."

Bersambung...

===

(18) Idzkhir adalah sejenis rumput atau dedaunan yang wangi aromanya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog