Showing posts with label 50 Kesalahan dalam Berhari Raya. Show all posts
Showing posts with label 50 Kesalahan dalam Berhari Raya. Show all posts

Muqaddimah | 50 Kesalahan dalam Berhari Raya

Al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthaa-isy Syaa-i'ah: Khamsuun Khatha-an fii Shalaatil 'Iidain.

50 Kesalahan dalam Berhari Raya.

Syaikh Wahid Abdus Salam Baali.

Mufti Hamdan.

Muqaddimah.

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Imam para Nabi dan Rasul, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam, juga kepada keluarga dan para Sahabatnya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar, kecuali Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

Wa ba'du:

Menyebarkan Sunnah dan memberantas bid'ah merupakan bagian dari jihad fii sabilillah dan membela syari'at Allah. Ia merupakan tugas para ulama dan para da'i yang menyeru ke jalan Allah. Dan umat ini tidak akan mencapai kemuliaannya sehingga menyingkirkan debu-debu bid'ah dari tubuhnya dan kembali kepada Sunnah yang putih dan suci, di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah meninggalkan kita berada di atasnya.

Pada kesempatan ini aku telah menyusun sebuah risalah yang berjudul Khamsiina Khatha-a fii Shalaatil 'Iidain (Lima Puluh Kesalahan Dalam Shalat Dua Hari Raya). Di dalamnya aku sebutkan -sesuai kemampuanku- beberapa kekeliruan dan kesalahan-kesalahan serta bid'ah-bid'ah yang berkenaan dengan judul ini. Dengan harapan dibaca oleh saudara-saudaraku para penuntut ilmu dan para da'i yang menyeru ke jalan Allah, sehingga mereka memperingatkan dari kesalahan-kesalahan tersebut di masjid-masjid, khususnya setelah pelaksanaan shalat lima waktu. Sehingga terhapuslah kebid'ahan, Sunnah pun hidup kembali, tersingkirlah kesamaran, dan umat pun menjadi jaya kembali.

Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami yang benar itu jelas benar dan berilah kemampuan pada kami untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami yang salah itu jelas salah dan berilah kemampuan pada kami untuk menjauhinya. Berilah petunjuk kepada kami dalam urusan agama kami dan ajarkanlah ilmu yang bermanfaat kepada kami. Jadikanlah bermanfaat bagi kami ilmu yang telah Engkau ajarkan kepada kami dan tambahkanlah ilmu kepada kami.

Mahasuci Engkau ya Allah dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar, kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.

Ditulis oleh:

Wahid 'Abdissalam Baali.
Mansya-ah 'Abbas.
27-2-1524 H.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthaa-isy Syaa-i'ah: Khamsuun Khatha-an fii Shalaatil 'Iidain, Penulis: Syaikh Wahid Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rajab, Tanpa Keterangan Negara, Cetakan Kedua, 1424 H/ 2003 M, Judul Terjemahan: 50 Kesalahan dalam Berhari Raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Rajab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Daftar Isi | 50 Kesalahan dalam Berhari Raya

Al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthaa-isy Syaa-i'ah: Khamsuun Khatha-an fii Shalaatil 'Iidain.

50 Kesalahan dalam Berhari Raya.

Syaikh Wahid Abdus Salam Baali.

Mufti Hamdan.

Daftar Isi.

Pengantar Penerbit.

Muqaddimah.

Bab I: Kesalahan-kesalahan Seputar Dua Hari Raya.

1. Tidak Mandi untuk Melaksanakan Shalat 'Id.

2. Tidak Memakai Pakaian Terbaik pada Hari 'Id.

3. Tidak Memakan Beberapa Butir Kurma Sebelum Berangkat Shalat pada Hari 'Idul Fithri.

4. Makan Sebelum Berangkat ke Mushalla (Lapangan Tempat Pelaksanaan Shalat) pada Hari 'Idul Adh-ha.

5. Kembali dari Mushalla (Lapangan Tempat Pelaksanaan Shalat) dari Jalan yang Sama.

6. Berangkat ke Mushalla (Lapangan Tempat Pelaksanaan Shalat) dengan Berkendaraan Tanpa Adanya Udzur.

7. Tidak Bertakbir pada Hari-hari 'Id.

8. Mengkhususkan Malam 'Id untuk Shalat Malam.

9. Pergi ke Tempat Shalat dengan Diam (Tidak Bertakbir).

10. Menambah Lafazh Takbir dengan Lafazh yang Tidak Dicontohkan.

11. Pendapat yang Menyatakan Bahwa Shalat 'Id Hukumnya adalah Sunnah, Tidak Berdosa dengan Meninggalkannya.

12. Adzan dan Iqamat untuk Shalat 'Id.

13. Seruan untuk Pelaksanaan Shalat 'Id dengan Seruan, "Ash-Shalaatu Jaami'ah".

14. Terbaginya Manusia ke dalam Dua Kelompok di Mushalla (Lapangan Tempat Pelaksanaan Shalat) 'Id, Kedua Kelompok Tersebut Saling Bersautan dalam Bertakbir.

15. Takbir Bersama Setelah Pelaksanaan Shalat Lima Waktu (pada Hari-hari Tasyriq).

16. Melaksanakan Shalat (Sunnah) Sebelum Shalat 'Id, Maupun Setelahnya.

17. Pembacaan al-Qur-an Sebelum Pelaksanaan Shalat 'Id.

18. Para Makmum Mengeraskan Bacaan Takbir "Tambahan" (Saat Shalat) di Belakang Imam.

19. Menjadikan Khutbah 'Id dengan Dua Kali Khutbah, Sebagaimana Khutbah Jum'at.

20. Pembukaan Khutbah 'Id dengan Membaca Takbir.

21. Membaca Takbir di Tengah Khutbah Shalat 'Id.

22. Shalat Bid'ah pada Malam 'Idul Adh-ha.

23. Shalat yang Bid'ah pada Malam 'Idul Fithri.

24. Menghias Masjid pada Hari-hari 'Id.

25. (Mengkhususkan) Hari 'Id untuk Pergi (Berziarah) ke Pekuburan.

26. Membagi-bagikan Permen dan Buah di Pekuburan pada Hari 'Id.

27. Keyakinan Mereka Bahwa Menancapkan Pisau di Pintu pada Malam 'Idul Fithri dapat Mengusir Syaitan.

28. Membuat Kaum Muslimin Takut dengan Menyalakan Petasan.

29. Bermain Judi pada Hari 'Id.

30. Berangkatnya Para Remaja ke Bioskop pada Hari 'Id.

31. Tabarruj (Bersoleknya) Remaja Puteri pada Hari 'Id.

32. Bersalaman dengan Wanita yang Bukan Mahram pada Hari 'Id.

33. Bercampurbaurnya Laki-laki dan Wanita dalam Kunjungan pada Hari 'Id.

Bab II: Hukum-hukum Seputar Kurban.

1. Tidak Berkurban Padahal Mampu.

2. Orang yang Hendak Berkurban, Mengambil (Mencukur, Mencabut, ataupun Menggunting) Rambut dan Kukunya Sendiri.

3. Menghiasi Hewan Kurban dengan Mawar dan Bunga-bunga Lainnya.

4. Berkurban dengan Hewan yang Memiliki Cacat.

5. Berkurban dengan Hewan yang Masih Kecil.

6. Keyakinan Bahwa Wanita Tidak Boleh Menyembelih Hewan.

7. Menyembelih Kurban pada Malam 'Id.

8. Menjual Hewan Kurban dan Membagikan Hasil Penjualannya pada Para Fakir Miskin.

9. Tidak Menenangkan Kambing Saat Menyembelihnya.

10. Tidak Membaca Nama Allah (Bismillah) Saat Menyembelih.

11. Memberi Upah untuk Tukang Jagal/ Tukang Potong dari Daging Hewan Kurban.

12. (Orang yang Berkurban) Menjual Kulit Hewan Kurban(nya).

Bab III: Hari-hari Raya yang Tidak Disyari'atkan.

1. Perayaan Tahun Baru Hijriyah.

2. Perayaan Hari Kelahiran Para Wali.

3. Sibuk Mengunjungi Teman dari Bersilaturrahmi pada Hari 'Id.

4. Hari Ibu.

5. Hari Raya Orang-orang Baik.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthaa-isy Syaa-i'ah: Khamsuun Khatha-an fii Shalaatil 'Iidain, Penulis: Syaikh Wahid Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rajab, Tanpa Keterangan Negara, Cetakan Kedua, 1424 H/ 2003 M, Judul Terjemahan: 50 Kesalahan dalam Berhari Raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Rajab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan (5)

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab III

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan

5. Hari raya orang-orang baik

Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdil 'Aziz at-Tuwaijiri hafizhohuLLOOH berkata, "Di antara perkara baru yang bid'ah dalam bulan Syawwal adalah hari raya orang-orang baik, yaitu pada tanggal delapan di bulan Syawwal."

Setelah orang-orang menyempurnakan puasa bulan Romadhon, dan berbuka di hari pertama di bulan Syawwal -yaitu 'Idul Fithri-, mereka pun mulai berpuasa enam hari pertama di bulan Syawwal. Pada hari kedelapan, mereka telah selesai melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal, lalu mereka pun berbuka dan menamakan hari itu dengan hari raya orang-orang baik.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH berkata, "Adapun mengadakan hari raya selain hari raya yang disyari'atkan, seperti beberapa malam di bulan Robi'ul Awwal, yang dinamakan malam Maulid (12) atau beberapa malam di bulan Rojab (13) atau tanggal delapan Dzulhijjah (14) atau hari Jum'at pertama di bulan Rojab atau tanggal delapan di bulan Syawwal, yang dinamakan oleh orang-orang bodoh sebagai hari raya orang-orang baik. Semua itu adalah termasuk bid'ah yang tidak pernah dituntunkan dan dilakukan oleh para Salaf, waLLOOHU Sub-haanahu wa Ta'aala a'lam." (15)

Syaikhul Islam juga berkata, "Adapun tanggal delapan dari bulan Syawwal, ia bukanlah hari raya orang-orang baik, tidak juga hari raya orang-orang jahat. Tidak boleh seseorang meyakininya sebagai hari raya, tidak juga melakukan sesuatu yang menandakan hari raya." (16)

Asy-Syaqiri rohimahuLLOOH berkata, "Di antara perbuatan bid'ah bahwa mereka mengadakan kumpul-kumpul dan hari raya dan mereka menamakannya dengan hari raya orang-orang baik." (17)

Inilah akhir dari pembahasan Kesalahan-kesalahan dalam hari raya dan peringatan-peringatan. Aku memohon kepada ALLOH Yang Maha Pemurah untuk mengampuni kekeliruan dan kesalahanku agar IA menetapkannya sebagai 'amal sholih bagiku dan pembaca dan agar IA memasukkan kita ke dalam Surga tertinggi, dengan karunia dan kebaikan-NYA.

Sub-haanakaLLOOHUmma wa bihamdika, asy-hadu allaa ilaaha illa anta, astagh-firuka, wa atuubu ilaih.
"Maha Suci ENGKAU ya ALLOH dan segala puji bagi-MU. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak di'ibadahi dengan benar, kecuali ENGKAU, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-MU."

Ditulis oleh yang sangat membutuhkan ALLOH
Wahid bin 'Abdissalam bin as-Sayyid bin Muhammad Baali

===

(12) Yaitu malam dua belas Robi'ul Awwal. Dimana sebagian manusia berpesta di malam itu dengan memakan daging atau manisan ataupun membaca sya'ir-sya'ir yang berisi pujian terhadap Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, dan hal-hal lainnya. Mereka menamakannya dengan hari raya Maulid Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Hari raya tersebut adalah bid'ah. Bacalah kitab al-Akhthoo-ul Masaajid, point ke-52.

(13) Yaitu malam 27 Rojab. Dimana sebagian manusia berpesta di malam itu, mereka menamakannya dengan malam Isro' dan Mi'roj. Walaupun seandainya malam itu benar merupakan malam Isro' dan Mi'roj, tetap tidak boleh mengadakan perayaan dengannya. Bacalah kitab al-Akhthoo-ul Masaajid, point ke-54.

(14) Yaitu malam kesembilan bulan Dzulhijjah, bertepatan dengan malam wuquf di 'Arofah. Pada malam itu sebagian manusia berpesta dengan makan daging dan sebagainya. Pesta pada malam tersebut adalah bid'ah.

(15) Kitab Majmuu' al-Fataawaa 25/298.

(16) Kitab al-Ikhtiyaarootul Fiqhiyyah, kitab ash-Shoum halaman 111.

(17) Kitab as-Sunan wal Mubtada'aat, bab Bida' Syahri Syawwal halaman 157.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan (4)

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab III

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan

4. Hari ibu

Hari raya ini adalah berasal dari orang-orang kafir, dimana pada hari itu seorang laki-laki memberikan berbagai hadiah kepada ibunya, memberikan ucapan selamat kepadanya, dan mengunjunginya, kemudian setelah itu ia memutuskan hubungan dengannya (dengan tidak mengunjunginya lagi) sepanjang tahun, tidak memperdulikannya.

Maka sebagian kaum muslimin pun bertasyabbuh (menyerupai/ meniru) mereka, dan berbuat seperti perbuatan kaum kafir, berupa memberikan berbagai hadiah kepada ibu mereka pada hari tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada mereka.

Sebagian kaum muslimin menganggapnya termasuk dalam berbuat baik kepada kedua orang tua, yang diperintahkan oleh Islam. Hal ini adalah keliru, dikarenakan beberapa sebab:

a. Karena Islam memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua (setiap hari) sepanjang tahun, bukan hanya dalam satu hari saja.

b. Karena hari raya ini, berdasarkan cara dan bentuknya adalah diadakan oleh orang-orang kafir, sedangkan kita telah dilarang dari bertasyabbuh dengan mereka, berdasarkan sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari mereka." (3)

Juga berdasarkan sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Bukan termasuk golongan kami orang yang bertasyabbuh dengan golongan selain kami, janganlah kalian bertasyabbuh dengan yahudi, tidak juga dengan nashroni!" (4)

c. Wajib menyelisihi mereka (khususnya) dalam merayakan hari tersebut, berdasarkan sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Selisihilah orang-orang musyrik!" (5)

d. Hari raya ini membuat cemburu anggota keluarga lainnya, dimana tidak ada hari raya untuk para bapak, saudara laki-laki, paman dari pihak ibu dan dari pihak ayah, tidak ada juga hari raya untuk para anak perempuan, bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah. Padahal mereka semua ini adalah orang-orang yang harus disambung silaturrohmi dengan mereka.

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rohimahuLLOOH berkata, "Sesungguhnya mengkhususkan dalam menghormati ibu pada satu hari dalam setahun, kemudian menyia-nyiakannya pada tahun lainnya disertai dengan adanya pemenuhan terhadap hak bapak dan famili lainnya (pada tahun-tahun lainnya itu) adalah di antara bentuk (kebudayaan) yang diada-adakan oleh orang barat.

Keburukan hal ini sudah sangat jelas bagi orang yang memiliki hati, yaitu berupa kerusakan yang besar, bersamaan dengan keadaannya yang menyelisihi syari'at Ahkamul Haakimiin (ALLOH, Hakim Yang seadil-adilnya). Dan hal ini menyebabkan terjatuh pada perbuatan yang diperingatkan oleh ar-Rosulul al-Amin shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, dimana Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sedikit demi sedikit, hingga seandainya mereka masuk ke liang biawak pun, kalian niscaya akan masuk ke dalamnya." Mereka (para Shohabat) bertanya, "Wahai Rosululloh, apakah mereka itu orang-orang yahudi dan nashroni?" Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Siapa lagi (kalau bukan mereka)!!" (6)

Dalam riwayat lain disebutkan,

"Niscaya ummatku akan mengikuti kebiasaan ummat-ummat sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta." Mereka bertanya, "Wahai Rosululloh, apakah mereka itu bangsa persia dan romawi?" Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Siapa lagi (kalau bukan mereka)!!" (7)

Dan telah terbukti apa yang telah diberitakan oleh ash-Shodiqul Mashduq shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, yaitu mencontohnya ummat (Islam) ini (kepada orang-orang kafir itu), kecuali orang yang ALLOH kehendaki (selamat darinya). Berupa mengikuti orang-orang yahudi, nashroni, majusi, dan bangsa kafir lainnya, pada kebanyakan akhlaq dan perbuatan mereka, hingga nyatalah keterasingan Islam ini, sehingga cara-cara orang-orang kafir, yaitu akhlaq dan perbuatan mereka, dinilai lebih baik dari apa-apa yang datang dari Islam, oleh kebanyakan manusia (orang Islam).

Sehingga berubahlah penilaian kebanyakan manusia, dimana kebaikan dianggap sebagai sesuatu yang munkar dan kemunkaran sebagai sesuatu yang baik, Sunnah dianggap bid'ah, sedangkan bid'ah dianggap suatu hal yang Sunnah. Dikarenakan kebodohan dan menentang apa-apa yang datang dari Islam, berupa akhlaqul karimah dan 'amal sholih yang lurus (benar), innaa liLLAAHI wa innaa ilay-hi rooji'uun.

Kami memohon kepada ALLOH agar memberikan taufiq kepada kaum muslimin pada kefahaman dalam agama dan agar memperbaiki keadaan mereka." (8)

Syaikh Ibnul 'Utsaimin rohimahuLLOOH ditanya mengenai perayaan hari raya ummat lain, beliau menjawab, "Setiap hari raya yang menyelisihi hari raya yang telah disyari'atkan (Islam) adalah bid'ah yang baru, tidak pernah dikenal pada masa Salafush Sholih. Dan mungkin saja asal mulanya dari selain kaum muslimin. Sehingga hal itu di samping sebuah kebid'ahan, juga merupakan perbuatan menyerupai musuh ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala.

Hari raya yang ada dalam Islam hanyalah:

1. 'Idul Fithri.
2. 'Idul Adh-ha.
3. Hari raya yang berulang setiap pekan, yaitu hari Jum'at.

Tidak ada dalam Islam selain tiga hari raya tersebut. Sehingga setiap hari raya yang diadakan, selain dari (tiga) hari raya tersebut adalah tertolak, dikarenakan diada-adakannya hal itu, dan merupakan suatu hal yang bathil dalam syari'at ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala, berdasarkan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Barangsiapa yang mengadakan suatu hal baru dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak." (9)

Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan,

"Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan, yang bukan berasal dari (agama) kami, maka perbuatan itu tertolak." (10)

Apabila hal ini telah jelas, maka hari raya yang disebutkan dalam pertanyaan itu, yang dinamakan dengan hari ibu adalah tidak boleh, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang menandakan hari raya, seperti menampakan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah, dan sebagainya.

Maka kewajiban seorang muslim adalah untuk merasa mulia dan bangga dengan agamanya, dan hendaklah ia membatasi diri pada apa yang ditunjukkan oleh ALLOH Ta'ala dan Rosul-NYA shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, tidak menambah-nambah dan tidak mengurang-nguranginya.

Juga merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk tidak menjadi bunglon, dengan mengikuti setiap penyeru, bahkan seharusnya ia membentuk kepribadiannya sesuai tuntunan syari'at ALLOH Ta'ala. Sehingga ia pun menjadi orang yang diikuti, bukan yang mengikuti, juga menjadi contoh yang baik bukan orang yang mencontoh. Dikarenakan syari'at ALLOH -alhamduliLLAAH- telah sempurna dari segala sisi. ALLOH Ta'ala berfirman,

"Pada hari ini telah KU-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah KU-cukupkan kepadamu nikmat-KU dan telah KU-ridhoi Islam itu jadi agamamu."
(Qur-an Suroh al-Maa-idah: ayat 3)

Seorang ibu adalah orang yang paling berhak untuk dihormati, bukan hanya sehari dalam setahun, bahkan seorang ibu memiliki hak terhadap anak-anaknya untuk mengurusinya, pada setiap waktu dan tempat, memberikan perhatian kepadanya, dan menta'atinya selama bukan dalam kemaksiatan kepada ALLOH 'Azza wa Jalla." (11)

===

(3) Shohih. Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 4031, dan dishohihkan oleh Imam al-Albani.

(4) Hasan. Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi nomor 2695, dan dihasankan oleh Imam al-Albani dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah nomor 2194.

(5) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 5892, dan Imam Muslim nomor 259.

(6) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 3456, dan Imam Muslim nomor 2669.

(7) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 7319.

(8) Kitab Majmuu' Fataawaa wa Maqoolaat Mutanawwi'ah 5/189 dalam pembahasan mengenai al-Bida' wal Muhdatsaat halaman 217.

(9) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2697, dan Imam Muslim nomor 1718.

(10) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 1718.

(11) Kitab Majmuu' Fataawaa wa Rosaa-il Ibnil 'Utsaimin 2/353.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan (3)

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab III

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan

3. Sibuk mengunjungi teman dari bersilaturrohmi pada hari 'Id

Sebagian manusia sibuk dengan mengunjungi teman dan karib kerabat pada hari 'Id dan melupakan mengunjungi kedua orang tuanya, saudaranya, dan familinya di hari yang diberkahi ini.

Maka seorang muslim harus mendahulukan kedua orang tua dan saudaranya dalam bersilaturrohmi dan berkunjung. Tidak mengapa untuk mengunjungi teman dan karib kerabatnya, akan tetapi tidak boleh melebihkan yang utama dari yang paling utama, tidak juga mendahulukan yang penting dari yang paling penting.

ALLOH Ta'ala berfirman (dalam hadits qudsi) mengenai silaturrohmi,

"Barangsiapa yang menyambungmu (tali silaturrohmi), maka AKU akan menyambung dengannya dan barangsiapa yang memutuskanmu, maka AKU akan memutuskan dengannya." (2)

Maknanya:

Barangsiapa yang menyambung tali silaturrohminya, maka ALLOH akan menyambung dengannya, yaitu menyambungnya dengan 'ilmu, rizqi, keberkahan, kebaikan, dan dengan setiap kebaikan yang bermanfaat baginya, di dunia dan di akhiroh.

===

(2) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori 10/249, dan Imam Muslim nomor 554.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan (2)

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab III

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan

2. Perayaan hari kelahiran para wali

Sebagian orang-orang sufi merayakan kelahiran para syaikh, para wali, dan orang-orang sholih, mereka mengadakan kumpul-kumpul dalam perayaan ini, mendirikan kemah, dan berdzikir kepada ALLOH dengan bergoyang dan menari. Berkumpul pula para pedagang dan diadakanlah pasar. Datang pula para murid (pengikut sufi) dari tempat-tempat yang jauh untuk menghidupkan malam kelahiran wali fulan.

Semua itu bukanlah berasal dari ajaran Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, tidak juga dari salah seorang Shohabat Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Seandainya hal itu baik, tentunya mereka telah lebih dahulu melakukannya.

Telah dimaklumi bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq ro-dhiyaLLOOHU 'anhu adalah manusia yang paling utama dari ummat ini, setelah Nabi mereka, Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Akan tetapi ia tidak pernah mengadakan perayaan hari kelahiran bagi dirinya, tidak juga para Shohabatnya melakukan baginya setelah kematiannya.

Demikian juga sepuluh orang yang dijamin masuk Surga, tidak pernah ada keterangan bahwa para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum mengadakan perayaan hari kelahiran mereka. Juga para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum yang lainnya yang utama, mereka seluruhnya adalah sebaik-baik para wali, berdasarkan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka." (1)

Maka jelaslah bahwa perayaan hari kelahiran ini adalah perbuatan bid'ah, tidak ada contoh mengenainya.

===

(1) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 3651, dan Imam Muslim nomor 2533.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab III

Hari-hari raya yang tidak disyari'atkan

1. Perayaan tahun baru Hijriyah

Di antara kaum muslimin ada yang merayakan tahun baru Hijriyah pada setiap tahunnya, tepatnya pada hari pertama di bulan Muharrom, mereka menamakannya dengan hari raya tahun baru Hijriyah. Dan mereka menyangka bahwa hal itu merupakan bagian dari hari raya - hari raya Islam. Hal ini adalah keliru, karena tidak ada keterangan dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mengenainya, tidak juga keterangan dari para Kholifahnya yang mendapat petunjuk, tidak juga dari para Tabi'in yang mengikuti mereka dengan baik.

(Penentuan) hari raya adalah bersifat tauqifiyyah (mengikuti keterangan syar'i mengenainya), maka berhari raya pada hari itu adalah termasuk perbuatan bid'ah, bahkan seharusnya hari tersebut disamakan dengan hari-hari lainnya dalam setahun, waLLOOHU a'lam.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

(Orang yang berqurban) menjual kulit hewan qurban(nya)

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

12. (Orang yang berqurban) menjual kulit hewan qurban(nya)

Sebagian manusia (maksudnya yang berqurban) menjual kulit hewan qurban. Hal ini tidak boleh, karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melarang hal tersebut.

Dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurban (maksudnya yang dilakukan oleh orang yang berqurban), maka tidak ada (pahala) qurban baginya." (25)

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "Madzhab kami dalam masalah ini menyatakan tidak bolehnya menjual hewan al-Hadyu (hewan yang diqurbankan dalam pelaksanaan hajji) dan hewan qurban ('Idul Adh-ha) dan tidak juga sesuatu pun darinya." (26)

===

(25) Hasan. Hadits Riwayat Imam al-Hakim, dan ia menshohihkannya, dan dihasankan oleh Imam al-Albani dalam kitab Shohiihut Targhiib nomor 1088.

(26) Kitab Syarh Muslim, kitab al-Hajj, bab ash-Shodaqoh Luhuumul Hadyi wa Juluudaha.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Memberi upah untuk tukang jagal/ tukang potong dari daging hewan qurban

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

11. Memberi upah untuk tukang jagal/ tukang potong dari daging hewan qurban

Sebagian manusia memberi upah untuk tukang jagal/ tukang potong dari daging hewan qurban, sebagian lainnya memberi upah sembelihan tukang potong dari kulit hewan qurban dan ususnya. Semua ini tidak boleh, bahkan (seharusnya) upah untuknya adalah dikeluarkan dari harta orang itu (orang yang berqurban), kemudian apabila setelah itu memberi tukang potong itu daging hewan qurban itu sebagai shodaqoh atau hadiah, maka tidak apa-apa dengan syarat bukan sebagai upah.

Berdasarkan riwayat dalam kitab ash-Shohiihain, dari 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta (untuk qurban) dan agar aku menshodaqohkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Kami memberinya dari harta kami." (22)

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "Dari hadits ini diambil pelajaran bahwa tidak boleh memberi tukang potong bagian dari hewan qurban, karena (dengan) memberinya, maka hal itu (seolah-olah) sebagai pengganti dari 'amalnya, sehingga bermakna menjual bagian darinya dan hal itu adalah tidak boleh. Hal ini juga dikatakan oleh 'Atho', an-Nakho'i, Malik, Ahmad, dan Ishaq." (23)

Imam Ahmad bin Hanbal rohimahuLLOOH ditanya, "(Apakah) kulit hewan qurban diberikan kepada tukang yang menguliti?" Ia menjawab, "Tidak, Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

'Kami tidak memberi tukang potongnya, sedikitpun darinya.'" (24)

===

(22) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 1717, dan Imam Muslim nomor 1317.

(23) Kitab Syarh Muslim, kitab al-Hajj bab ash-Shodaqoh bi Luhuumil Hady wa Juluudiha.

(24) Kitab al-Mughni, kitab al-Adhoohi 13/382 cetakan Hijr.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak membaca nama ALLOH (BismiLLAAH) saat menyembelih

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

10. Tidak membaca nama ALLOH (BismiLLAAH) saat menyembelih

Di antara manusia ada yang tidak menaruh perhatian pada membaca bismiLLAAH saat menyembelih. Hal ini tidak boleh. ALLOH Ta'ala berfirman,

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama ALLOH ketika menyembelihnya."
(Qur-an Suroh al-An'aam: ayat 121)

Dari Rofi' bin Khodij ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"(Sembelihan yang disembelih dengan menggunakan) alat yang dapat mengalirkan darah, dan dibacakan padanya nama ALLOH, maka makanlah sembelihan itu! Selama alat itu bukan gigi dan kuku." (20)

Maka seorang muslim wajib membaca nama ALLOH ketika menyembelih, karena menyembelih (berqurban) adalah dalam rangka ber'ibadah kepada ALLOH, ROBB semesta alam.

Juga merupakan keharusan bagi seorang muslim pada saat berqurban untuk membaca: BismiLLAAHI ALLOOHU Akbar (dengan nama ALLOH, ALLOH Maha Besar) dan bertakbir, berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam berqurban dengan dua domba yang gemuk, lalu aku melihat Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam meletakkan kaki Beliau pada pipi kedua kambing itu (pada setiap penyembelihannya). Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membaca nama ALLOH dan bertakbir, lalu menyembelih keduanya dengan tangan Beliau." (21)

===

(20) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2488 dan Imam Muslim nomor 1968.

(21) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 5558, dan Imam Muslim nomor 1966.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak menenangkan kambing saat menyembelihnya

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

10. Tidak menenangkan kambing saat menyembelihnya

Di antara manusia ada yang mengikat kaki kambing dan tidak menenangkannya saat menyembelihnya. Hal ini salah, (karena) Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah memerintahkan untuk menenangkan hewan sebelum penyembelihannya, berbuat lembut, dan menyayanginya.

Dari Syaddad bi Aus ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya ALLOH memerintahkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka baguskanlah pembunuhannya. Dan apabila kalian menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya! Hendaklah seseorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan hendaklah ia menenangkan hewan sembelihannya!" (19)

===

(19) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 1955 kitab ash-Shoid bab al-Amru bi Ihsaanidz Dzabh, Imam Abu Dawud nomor 2815, Imam at-Tirmidzi nomor 1409, Imam an-Nasa-i nomor 4405, dan Imam Ibnu Majah nomor 3170.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Menjual hewan qurban dan membagikan hasil penjualannya pada para faqir miskin

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

8. Menjual hewan qurban dan membagikan hasil penjualannya pada para faqir miskin

Sebagian manusia berpendapat bahwa bershodaqoh dengan uang hasil penjualan hewan qurban (atau bershodaqoh dengan uang yang jumlahnya setara dengan harga hewan qurban) adalah lebih bermanfaat bagi para faqir miskin, dikarenakan orang faqir miskin itu jadi memiliki uang dan ia bisa membeli daging, jika ia kehendaki dan jika ia kehendaki ia pun dapat membeli pakaian atau hal lainnya.

Hal ini keliru, dikarenakan dua sebab:

1. Berqurban adalah sunnah muakkadah dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, sehingga tidak disukai bagi orang yang mampu untuk meninggalkannya.

2. Tujuan dari berqurban bukanlah memberi makan para faqir saja, bahkan di sana ada berbagai hikmah lainnya, di antaranya:

a. Menumpahkan darah, sebagai 'ibadah kepada ALLOH Ta'ala. (ALLOH berfirman):

"Katakanlah, 'Sesungguhnya sholatku, 'ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk ALLOH, ROBB semesta alam.'"
(Qur-an Suroh al-An'am: ayat 162)

Makna nusukii adalah dzab-hii (sembelihanku).

b. Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrohim 'alay-his salam, Kholilurrohman (Kekasih ALLOH).

c. Menampakkan syi'ar Islam.

Imam Malik rohimahuLLOOH ditanya tentang seseorang yang bershodaqoh dengan hasil penjualan hewan qurban (atau bershodaqoh dengan uang yang jumlahnya setara dengan harga hewan qurban), (apakah hal itu) lebih baik baginya atau (lebih baik) ia membeli hewan qurban (untuk ia sembelih)?

Beliau rohimahuLLOOH menjawab, "Aku tidak suka bagi orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya." (15)

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "(Menurut) madzhab kami bahwa berqurban adalah afdhol (lebih utama) dari shodaqoh tathowwu' (sunnat)." (16)

Imam Ibnu Qudamah rohimahuLLOOH berkata, "Berqurban adalah lebih utama dari shodaqoh dengan hasil penjualannya (atau shodaqoh uang yang jumlahnya setara dengan harga hewan qurban). Hal ini disebutkan oleh Imam Ahmad. Hal ini juga dikatakan oleh Robi'ah dan Abuz Zinad." (17)

Beliau rohimahuLLOOH juga berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan para Kholifah ro-dhiyaLLOOHU 'anhum setelahnya juga berqurban. Seandainya mereka mengetahui bahwa shodaqoh adalah lebih utama darinya, niscaya mereka akan melakukannya." (18)

===

(15) Kitab al-Mudawwanah 3/20.

(16) Kitab al-Majmuu' 8/425.

(17) Kitab al-Mughni 13/361.

(18) Ibid (sama dengan atas)

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Menyembelih qurban pada malam 'Id

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

7. Menyembelih qurban pada malam 'Id

Sebagian manusia terbiasa menyembelih qurban pada sore hari, di hari 'Arofah atau malam 'Id, lalu mereka membagi-bagikan dagingnya pada para faqir miskin agar mereka dapat memakannya pada malam 'Id.

Perbuatan ini adalah salah, dikarenakan waktu untuk berqurban adalah dimulai setelah sholat 'Id dan berlanjut hingga akhir hari-hari Tasyriq.

Bahkan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memerintahkan pada orang yang menyembelih qurban sebelum sholat 'Id agar dia menyembelih qurban lainnya sebagai pengganti, setelah pelaksanaan sholat ('Id).

Dari Jundub bin 'Abdillah al-Bajali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Suatu hari, kami menyembelih qurban bersama Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, lalu ada orang-orang yang menyembelih qurban sebelum sholat. Maka pada saat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam selesai sholat, Beliau melihat mereka telah menyembelih qurban sebelum sholat, kemudian Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat, maka hendaklah ia menyembelih hewan lainnya sebagai pengganti! Dan barangsiapa yang belum menyembelih sampai kami sholat, maka hendaklah ia menyembelih dengan nama ALLOH!" (14)

===

(14) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 5500 kitab adz-Dzabaa-ih wash Shoid bab Qoulun Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam: "Falyadzbah!" dan Imam Muslim nomor 1960.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Keyakinan bahwa wanita tidak boleh menyembelih qurban

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

6. Keyakinan bahwa wanita tidak boleh menyembelih qurban

Sebagian manusia meyakini bahwa wanita tidak boleh menyembelih qurban, keyakinan ini salah. Wanita sebenarnya boleh untuk menyembelih, sebagaimana halnya laki-laki. Tidak ada keterangan dari hadits yang melarang penyembelihan oleh wanita -sepanjang yang kami ketahui-, waLLOOHU a'lam.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Berqurban dengan hewan yang masih kecil

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

5. Berqurban dengan hewan yang masih kecil

Tidak sah berqurban dengan hewan yang lebih kecil dari al-jadz' pada jenis domba dan ats-tsaniyyah pada selain domba. (Pada akhir sub bab ini akan dijelaskan mengenai istilah-istilah tersebut -pen)

Berqurban dengan hewan yang memiliki cacat

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

4. Berqurban dengan hewan yang memiliki cacat

Hewan qurban haruslah bebas dari cacat, dikarenakan engkau mempersembahkannya untuk ALLOH, ROBB seluruh alam, Yang menciptakanmu, lalu menyempurnakan penciptaanmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, IA pun telah menganugerahkan berbagai nikmat kepadamu, yang zhohir maupun yang bathin. Oleh karenanya hewa qurbanmu adalah sebanding dengan derajat taqwa dan pengagunganmu kepada ALLOH. ALLOH Ta'ala berfirman,

Menghiasi hewan qurban dengan mawar dan bunga-bunga lainnya

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

3. Menghiasi hewan qurban dengan mawar dan bunga-bunga lainnya

Di antara perbuatan bid'ah adalah menghiasi hewan qurban dengan mawar, kalung dari bunga-bunga, dan perhiasan lainnya. Hal itu merupakan kesalahan disebabkan dua sebab:

Orang yang hendak berqurban, mengambil (mencukur, mencabut ataupun menggunting) rambut dan kukunya sendiri

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

2. Orang yang hendak berqurban, mengambil (mencukur, mencabut ataupun menggunting) rambut dan kukunya sendiri

Barangsiapa yang telah berniat untuk berqurban hendaknya ia tidak mengambil sebagian rambut juga kuku-kukunya, sejak awal bulan Dzulhijjah, hingga penyembelihannya. Berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah ro-dhiyaLLOOHU 'anha bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

Tidak berqurban padahal mampu

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

1. Tidak berqurban padahal mampu

Para 'ulama telah bersepakat dalam disyari'atkannya qurban, tapi mereka berbeda pendapat dalam hukum bagi orang yang sanggup berqurban, mereka terbagi pada dua pendapat:

Bercampurbaurnya laki-laki dan wanita dalam kunjungan pada hari 'Id

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab I Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya

33. Bercampurbaurnya laki-laki dan wanita dalam kunjungan pada hari 'Id

Di antara penyimpangan syar'i yang terjadi pada sebagian masyarakat Islam adalah seorang suami menemani isteri dan anak-anaknya mengunjungi teman atau kerabatnya. Lalu mereka pun duduk bersama-sama, baik laki-laki maupun wanita yang bukan mahrom mereka. Mereka juga makan dan minum bersama. Semua hal ini adalah harom, dikarenakan ALLOH memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan dari wanita, yaitu dalam firman-NYA,

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah