50 kesalahan dalam berhari raya
Bab II Hukum-hukum seputar qurban
1. Tidak berqurban padahal mampu
Para 'ulama telah bersepakat dalam disyari'atkannya qurban, tapi mereka berbeda pendapat dalam hukum bagi orang yang sanggup berqurban, mereka terbagi pada dua pendapat:
a. Wajib dan berdosa jika meninggalkannya
Ini adalah pendapat Imam al-Auza'i, al-Laits, dan Madzhab Abu Hanifah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH condong kepada pendapat ini.
b. Sunnah Mu-akkadah
Ini adalah pendapat Abu Bakar ash-Shiddiq, 'Umar bin al-Khoththob, Bilal bin Robah, dan Abu Mas'ud al-Anshori ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Juga merupakan pendapat Suwaid bin Ghoflah, Sa'id bin al-Musayyab, 'Alqomah, al-Aswad, 'Atho', dan asy-Sya'bi rohimahumuLLOOH. Pendapat ini pun merupakan madzhab Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Juga merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab Malik rohimahumuLLOOH jami'an.
Pendapat kedua ini adalah pendapat yang terpilih, disebabkan dalil yang terlalu banyak untuk disebutkan. Berdasarkan hal itu maka sangat tidak disukai bagi orang yang mampu untuk tidak melakukannya, dikarenakan beberapa sebab:
1. Karena ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman,
"Maka dirikanlah sholat karena ROBB-mu dan berqurbanlah."
(Qur-an Suroh al-Kautsar: ayat 2)
Para ahli tafsir menafsirkan, "Sholatlah 'Idul Adh-ha, kemudian berqurbanlah!"
2. Karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam selalu melakukannya, Beliau selalu berqurban selama sepuluh tahun, hingga Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam meninggal dunia.
3. Karena terdapat hadits shohih yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban, namun tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kami!" (1)
4. Karena berqurban adalah di antara syi'ar Islam yang paking nampak, ALLOH berfirman,
"Demikianlah (perintah ALLOH). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar ALLOH, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati."
(Qur-an Suroh al-Hajj: ayat 32)
===
(1) Shohih mauquf. Hadits Riwayat Imam al-Hakim 4/233, Imam al-Baihaqi 9/260 secara mauquf, dan hadits tersebut shohih. Juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah 3123, Imam al-Hakim 2/389, secara marfu', tetapi penilaian yang pertama adalah yang lebih benar. Lihatlah Tanwiirul 'Ainain halaman 316-317.
===
Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Bab II Hukum-hukum seputar qurban
1. Tidak berqurban padahal mampu
Para 'ulama telah bersepakat dalam disyari'atkannya qurban, tapi mereka berbeda pendapat dalam hukum bagi orang yang sanggup berqurban, mereka terbagi pada dua pendapat:
a. Wajib dan berdosa jika meninggalkannya
Ini adalah pendapat Imam al-Auza'i, al-Laits, dan Madzhab Abu Hanifah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH condong kepada pendapat ini.
b. Sunnah Mu-akkadah
Ini adalah pendapat Abu Bakar ash-Shiddiq, 'Umar bin al-Khoththob, Bilal bin Robah, dan Abu Mas'ud al-Anshori ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Juga merupakan pendapat Suwaid bin Ghoflah, Sa'id bin al-Musayyab, 'Alqomah, al-Aswad, 'Atho', dan asy-Sya'bi rohimahumuLLOOH. Pendapat ini pun merupakan madzhab Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Juga merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab Malik rohimahumuLLOOH jami'an.
Pendapat kedua ini adalah pendapat yang terpilih, disebabkan dalil yang terlalu banyak untuk disebutkan. Berdasarkan hal itu maka sangat tidak disukai bagi orang yang mampu untuk tidak melakukannya, dikarenakan beberapa sebab:
1. Karena ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman,
"Maka dirikanlah sholat karena ROBB-mu dan berqurbanlah."
(Qur-an Suroh al-Kautsar: ayat 2)
Para ahli tafsir menafsirkan, "Sholatlah 'Idul Adh-ha, kemudian berqurbanlah!"
2. Karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam selalu melakukannya, Beliau selalu berqurban selama sepuluh tahun, hingga Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam meninggal dunia.
3. Karena terdapat hadits shohih yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban, namun tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kami!" (1)
4. Karena berqurban adalah di antara syi'ar Islam yang paking nampak, ALLOH berfirman,
"Demikianlah (perintah ALLOH). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar ALLOH, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati."
(Qur-an Suroh al-Hajj: ayat 32)
===
(1) Shohih mauquf. Hadits Riwayat Imam al-Hakim 4/233, Imam al-Baihaqi 9/260 secara mauquf, dan hadits tersebut shohih. Juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah 3123, Imam al-Hakim 2/389, secara marfu', tetapi penilaian yang pertama adalah yang lebih benar. Lihatlah Tanwiirul 'Ainain halaman 316-317.
===
Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===