50 kesalahan dalam berhari raya
Bab I: Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya
32. Bersalaman dengan wanita yang bukan mahrom pada hari 'Id
Pada hari 'Id, menziarohi (mengunjungi) kerabat itu dianjurkan, demikian juga silaturohim. Akan tetapi dalam ziaroh ini terkadang terjadi beberapa pelanggaran syar'i. Saat seseorang berziaroh kepada pamannya, terkadang bertemu dengan anak perempuan paman, lalu orang itu pun bersalaman dengannya. Hal ini tidak boleh dilakukan, dikarenakan anak paman dan anak bibi adalah bukan mahrom, tidak boleh bersalaman dengan mereka.
Imam ar-Ruyani telah meriwayatkan dengan sanad yang jayyid, dari Ma'qil bin Yasar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,
"Lebih baik kepala seseorang ditusuk dengan jarun dari besi, daripada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya." (73)
Oleh karenanya Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at para lelaki yang datang menyatakan ke-Islamannya dengan bersalaman. Adapun para wanita, maka Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at mereka dengan ucapan, tanpa bersalaman.
Dalam kitab Shohiih al-Bukhori, dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at wanita melalui ucapan. Demi ALLOH, tidak pernah tangan Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyentuh tangan seorang perempuan pun dalam bai'at, tidaklah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at mereka kecuali melalui ucapan." (74)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan,
"Belum pernah sama sekali telapak tangan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyentuh wanita." (75)
Sedangkan dalam riwayat Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ahmad disebutkan: Para wanita berkata, "Wahai Rosululloh, tidakkah engkau bersalaman dengan kami?" Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,
"Aku tidak bersalaman dengan wanita." (76)
Apabila Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pemilik hati yang suci dan bersih telah menolak untuk bersalaman dengan wanita, maka tentunya orang selain Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, yaitu orang mukmin lainnya lebih membutuhkan lagi hal itu (untuk tidak menyentuh wanita). Apalagi telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita bukan mahrom.
Banyak manusia yang telah melalaikan hukum ini, marilah kita memohon kepada ALLOH petunjuk bagi kita dan mereka kepada kebenaran dan berpegang teguh dengan syari'at.
===
(73) Shohih. Hadits Riwayat Imam ar-Ruyani 2/227 dan dishohihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah 226.
(74) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2713.
(75) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 1866.
(76) Shohih. Hadits Riwayat Imam Ahmad nomor 26466, Imam an-Nasa-i nomor 4181, Imam Ibnu Majah nomor 2874, dan Imam at-Tirmidzi nomor 1597, dan ia berkata, "(Hadits tersebut) hasan shohih." Dan dishohihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab ash-Shohiihah nomor 529.
===
Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Bab I: Kesalahan-kesalahan seputar dua hari raya
32. Bersalaman dengan wanita yang bukan mahrom pada hari 'Id
Pada hari 'Id, menziarohi (mengunjungi) kerabat itu dianjurkan, demikian juga silaturohim. Akan tetapi dalam ziaroh ini terkadang terjadi beberapa pelanggaran syar'i. Saat seseorang berziaroh kepada pamannya, terkadang bertemu dengan anak perempuan paman, lalu orang itu pun bersalaman dengannya. Hal ini tidak boleh dilakukan, dikarenakan anak paman dan anak bibi adalah bukan mahrom, tidak boleh bersalaman dengan mereka.
Imam ar-Ruyani telah meriwayatkan dengan sanad yang jayyid, dari Ma'qil bin Yasar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,
"Lebih baik kepala seseorang ditusuk dengan jarun dari besi, daripada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya." (73)
Oleh karenanya Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at para lelaki yang datang menyatakan ke-Islamannya dengan bersalaman. Adapun para wanita, maka Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at mereka dengan ucapan, tanpa bersalaman.
Dalam kitab Shohiih al-Bukhori, dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at wanita melalui ucapan. Demi ALLOH, tidak pernah tangan Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyentuh tangan seorang perempuan pun dalam bai'at, tidaklah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membai'at mereka kecuali melalui ucapan." (74)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan,
"Belum pernah sama sekali telapak tangan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyentuh wanita." (75)
Sedangkan dalam riwayat Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ahmad disebutkan: Para wanita berkata, "Wahai Rosululloh, tidakkah engkau bersalaman dengan kami?" Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,
"Aku tidak bersalaman dengan wanita." (76)
Apabila Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pemilik hati yang suci dan bersih telah menolak untuk bersalaman dengan wanita, maka tentunya orang selain Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, yaitu orang mukmin lainnya lebih membutuhkan lagi hal itu (untuk tidak menyentuh wanita). Apalagi telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita bukan mahrom.
Banyak manusia yang telah melalaikan hukum ini, marilah kita memohon kepada ALLOH petunjuk bagi kita dan mereka kepada kebenaran dan berpegang teguh dengan syari'at.
===
(73) Shohih. Hadits Riwayat Imam ar-Ruyani 2/227 dan dishohihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah 226.
(74) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2713.
(75) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 1866.
(76) Shohih. Hadits Riwayat Imam Ahmad nomor 26466, Imam an-Nasa-i nomor 4181, Imam Ibnu Majah nomor 2874, dan Imam at-Tirmidzi nomor 1597, dan ia berkata, "(Hadits tersebut) hasan shohih." Dan dishohihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab ash-Shohiihah nomor 529.
===
Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===