Showing posts with label menguak fatwa syaikh bin baz. Show all posts
Showing posts with label menguak fatwa syaikh bin baz. Show all posts

Daftar Isi (5) | Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah

Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam.

Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah.

Daftar Isi.

Kelima: Haji.

1. Apa sajakah tiga bentuk manasik haji itu? Bagaimanakah cara mengamalkannya dan manakah yang lebih utama (di antara ketiga jenis tersebut)?

2. Seorang datang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji seperti Dzulqo'dah kemudian ia keluar dari Makkah menuju Madinah dan menetap di sana hingga waktu datang haji. Apakah ia harus melaksanakan tamattu' atau ia bebas memilih salah satu di antara tiga jenis manasik yang ada?

3. Apabila seseorang telah melewati miqat sambil menyuarakan talbiah haji atau umrah sedangkan ia tidak memberikan syarat kemudian terjadi suatu kejadian padanya seperti sakit dan semisalnya yang menghalanginya dari penyempurnaan manasiknya, apakah yang seharusnya ia lakukan?

4. Seorang yang berhaji melakukan ihram dari miqatnya. Namun ketika bertalbiah ia lupa mengucapkan: "labbaika umratan mutamatti'an bihaa ilal hajji". Apakah ia boleh menyempurnakan manasiknya secara tamattu' dan apakah yang hendaknya ia lakukan apabila ia telah bertahallul dari umrahnya kemudian melakukan ihram untuk berhaji dari makkah?

5. Apakah hukumnya, seseorang berhaji untuk ibunya. Ketika di miqat ia mengucapkan talbiah haji dan tidak bertalbiah untuk ibunya?

6. Apakah hukum ihram seorang wanita yang mengenakan kaos kaki dan sarung tangan dan apakah ia boleh melepaskan apa yang ia pakai dalam ihramnya?

7. Apakah niat ihram terdapat pada pelafadzan dengan lisan dan bagaimanakah sifatnya apabila seseorang melaksanakan haji untuk orang lain?

8. Apakah hukumnya: seseorang datang ke Makkah dalam rangka kerja atau suatu urusan yang lain kemudian ia mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan haji. Apakah ia boleh berihram dari tempatnya (Makkah) atau ia harus keluar tanah halal (luar kota Makkah)?

9. Apakah disyaratkan shalat dua rakaat atau tidak?

10. Apakah hukumnya: seseorang merasakan keluarnya madzi atau tetesan-tetesan kencing ketika sedang berihram dan begitu pula ketika ia keluar untuk shalat?

11. Apakah boleh mengganti pakaian ihram untuk mencucinya?

12. Apakah hukum mengoleskan minyak wangi pada pakaian ihram sebelum niat dan talbiah dilakukan?

13. Apakah hukum: seseorang telah berada di Mina sebelum hari tarwiyah (hari kedelapan). Apakah ia hendaknya memasuki Makkah dan berihram darinya atau berihram dari Mina?

14. Adakah batasan waktu tertentu bagi pelaksana tamattu' dalam melaksanakan tamattu'nya? Dan apakah ia boleh melaksanakan ihram lagi sebelum hari tarwiyah?

15. Apakah hukumnya seseorang melewati miqat tanpa berihram padanya baik untuk berhaji atau untuk berumrah atau untuk tujuan lainnya?

16. Apabila pelaksana ihram tidak dapat menyelesaikan manasiknya karena sakit atau takut, apakah yang hendaknya ia lakukan?

17. Bolehkah wanita berihram dengan pakaian yang ia kehendaki?

18. Kapan pelaksana haji dan umrah yang datang melalui jalur udara berihram?

19. Orang-orang yang rumah mereka lebih dekat ke Makkah daripada miqat, dari manakah mereka berihram?

20. Dari manakah orang yang berhaji melakukan ihram pada hari tarwiyah?

21. Apakah hukumnya: seseorang yang niat berhaji datang dari suatu negeri. Pesawatnya mendarat di bandar udara Jeddah sementara ia belum berihram, lalu ia pun berihram dari Jeddah. Apakah yang hendaknya ia lakukan?

22. Apakah hukumnya: seseorang berniat haji ifrad kemudian setelah tiba di Makkah ia merubahnya menjadi tamattu' maka ia pun melakukan umrah lalu bertahallul darinya. Apakah yang diwajibkan atasnya dan kapan serta dari manakah hendaknya ia melakukan ihram haji?

23. Apakah hukumnya: seseorang berniat haji tamattu' dan setelah melewati miqat, ia mengganti niatnya dan mengucapkan talbiah haji ifrad. Apakah harus baginya menyembelih hadyu?

24. Apakah hukumnya: seseorang melakukan ihram haji dan umrah sekaligus (qiran). Setelah tiba di Makkah, hilang biaya hidupnya dan ia tidak sanggup membayar fidyah. Lalu ia merubah niatnya (dari qiran) menjadi haji ifrad. Apakah sah hal itu? Apabila ia melakukan haji untuk orang lain dan orang itu telah menyaratkan bahwa hajinya adalah tamattu', apakah yang hendaknya ia lakukan?

25. Apakah hukumnya: seseorang melakukan ihram haji dan umrah sekaligus untuk melaksanakan qiran. Setelah umrah ia pun bertahallul (memulai niat haji secara tamattu', pent). Apakah ia terhitung sebagai pelaksana tamattu'?

26. Apakah hukumnya: seseorang berhaji dalam keadaan meninggalkan shalat dan apakah hajinya itu mencukupinya dari haji (yang sesuai dengan perintah) Islam?

27. Apakah hukum menggunakan pil-pil pencegah datang bulan bagi wanita pada hari-hari haji?

28. Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas setelah berihram apakah sah baginya thawaf di Baitullah atau apakah yang hendaknya ia lakukan dan apakah ia harus melakukan wada' (perpisahan)?

29. Apakah shalat dua raka'at thawaf di belakang maqam Ibrahim merupakan suatu keharusan pada setiap thawaf dan apakah hukumnya orang melupakannya?

30. Apakah hukumnya: seseorang mengakhirkan thawaf ifadhah dan melakukan satu thawaf pada waktu wada' dengan niat thawaf ifadah dan thawaf wada' sekaligus dan bolehkah melakukan thawaf ifadah pada malam hari?

31. Apakah hukumnya: apabila iqamah shalat telah dikumandangkan sedangkan pelaksana haji atau umrah belum selesai menyempurnakan thawaf atau sa'i?

32. Apakah thawaf dan sa'i harus dikerjakan dalam keadaan suci?

33. Apakah thawaf wada' wajib dalam umrah dan bolehkah membeli sesuatu dari Makkah setelah thawaf wada' haji maupun umrah?

34. Bolehkah mendahulukan sa'i daripada thawaf baik dalam haji maupun dalam umrah?

35. Bagaimana tata cara sa'i, dari manakah pelaksana sa'i hendaknya memulai dan berapakah jumlah putarannya?

36. Manakah yang lebih utama: menggundul rambut atau memendekkannya setelah menunaikan manasik pada haji atau umrah dan apakah memotong rambut pada sebagian kepala pun bisa mencukupi?

37. Kapan pelaksana haji berangkat ke Arafah dan kapan ia meninggalkannya?

38. Apakah hukum wuquf dan mabit di Mudzdallifah, berapa lama batasannya, dan kapan pelaksana haji darinya?

39. Apakah hukum mabit di luar Mina pada hari-hari tasyriq baik karena sengaja atau karena tidak ada tempat padanya dan kapan pelaksana haji pergi dari Mina?

40. Amalan manakah yang lebih utama bagi pelaksana haji pada Yaumun Nahr (Hari Penyembelihan) dan bolehkah mendahulukan dan mengakhirkannya?

41. Apakah hukum mewakilkan pelemparan jumrah bagi orang sakit, wanita dan anak-anak?

42. Bolehkah melempar ketiga jumrah itu pada hari-hari tasyrik bagi orang tidak memiliki udzur? Dan bolehkah orang yang berangkat bersama para wanita dan kaum lemah pada malam nahr setelah lewat pertengahan malam dari Muzdalifah melempar jumrah aqobah atau tidak?

43. Kapan pelaksana haji mulai melempar jumrah, bagaimana tata cara melempar, berapakah jumlah kerikilnya, dengan jumrah manakah ia melempar dan kapan berakhirnya?

44. Apakah hukumnya: apabila seseorang ragu-ragu bahwa sebagian kerikil tidak jatuh ke dalam haudh?

45. Bolehkah pelaksana haji melempar dengan kerikil yang dipungut di sekitar jumrah (kerikil-kerikil yang tidak masuk ke dalam haudh)?

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Pertama Aqidah.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Kedua Shalat.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Ketiga Zakat.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Keempat Puasa.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam, Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Maktabah At Turats Al Islami, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah, Penerjemah: Farid Abul Fida, Editor: Abdullah, Aufia Fadhilah, Anisatul Azizah, Penerbit: Pustaka Barokah, Solo - Indonesia, Cetakan I, Oktober 2003 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi (4) | Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah

Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam.

Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah.

Daftar Isi.

Keempat: Puasa.

1. Atas siapakah diwajibkan puasa Ramadhan? Apakah keutamaan puasa Ramadhan dan puasa tathawu' (sunnah)?

2. Apakah anak kecil yang mumayyiz (sanggup membedakan yang baik dan yang buruk) diperintahkan untuk berpuasa? Jika ia menjadi baligh saat mengerjakan puasa, apakah ia mendapat pahala?

3. Manakah yang lebih utama bagi seorang musafir, berbuka atau puasa? Khususnya pada safar yang tidak ada kesulitan padanya seperti safar dengan pesawat atau sarana-sarana transportasi modern lainnya.

4. Dengan apakah masuk dan keluarnya bulan Ramadhan ditentukan dan bagaimana hukum orang yang melihat Hilal sendirian ketika masuk dan keluarnya bulan itu?

5. Bagaimanakah orang-orang harus berpuasa jika terjadi perbedaan muthaali' (tempat dan waktu terbitnya hilal)? Apakah penduduk negeri-negeri yang jauh seperti Amerika dan Australia harus berpuasa berdasarkan rukyat yang dilakukan KSA karena mereka tidak melakukan ru'yatul hilaal?

6. Bagaimanakah yang patut dilakukan orang-orang yang siang hari di daerah mereka memanjang sampai 21 jam. Apakah hendaknya mereka menduga-duga (dalam menentukan waktu sahur dan berbuka) puasa? Begitu juga, apa yang hendaknya dikerjakan orang-orang yang waktu siangnya (di daerah) mereka sangat singkat. Dan demikian pula orang yang waktu siang (di daerah) mereka berlanjut sampai enam bulan dan malampun enam bulan?

7. Apakah kita wajib menghentikan sahur ketika adzan shubuh mulai berkumandang atau boleh bagi kita makan dan minum sampai adzan selesai?

8. Apakah wanita hamil dan menyusui boleh berbuka? Dan apakah wajib atas keduanya mengqadha' puasanya? Ataukah diwajibkan membayar kaffarah atas mereka berdua karena tidak berpuasa?

9. Apa pendapat anda mengenai orang yang diberi keringanan berbuka puasa seperti orang yang telah lanjut usia dan orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya. Apakah mereka harus membayar fidyah atas puasa yang mereka tinggalkan?

10. Apakah hukum puasa bagi wanita yang mengalami haid dan nifas? Apabila mereka terlambat mengqadha' puasa sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya apa yang hendaknya mereka lakukan?

11. Apakah hukum puasa tathawu' (sunnah) seperti enam hari pada bulan syawwal, sepuluh hari dzul hijjah, dan hari 'Asyura' bagi orang yang belum mengqadha' puasa yang ia tinggalkan pada bulan Ramadhan?

12. Apakah hukum orang yang sakit, kemudian masuk bulan Ramadhan lagi sedangkan ia tidak berpuasa, kemudian ia wafat setelah Ramadhan. Apakah diqadha' puasanya (oleh walinya, pent) atau cukup dengan memberi makan fakir miskin?

13. Apakah hukum menggunakan jarum yang disuntikkan pada urat dan jarum yang disuntikkan pada otot? Adakah perbedaan antara kedua jenis itu bagi orang yang berpuasa?

14. Apakah hukum menggunakan pasta gigi, tetesan telinga, hidung dan mata bagi orang yang berpuasa dan apabila orang yang berpuasa merasakannya sampai ke tenggorokan, apakah yang hendaknya ia lakukan?

15. Apabila seseorang menderita sakit gigi dan berkonsultasi kepada seorang dokter, kemudian dokter tersebut membersihkan dan mencabut salah satu giginya, apakah hal itu berpengaruh terhadap puasanya? Seandainya dokter menyuntikkan bius pada giginya, apakah hal itu juga berpengaruh terhadap puasanya?

16. Apakah hukum seseorang yang makan dan minum pada siang hari saat berpuasa karena lupa?

17. Apakah hukum seseorang yang tidak mengqodho' puasa Ramadhan sampai masuk Ramadhan berikutnya padahal tidak mempunyai udzur? Apakah cukup baginya bertaubat dan mengqadha' puasanya atau ia juga diharuskan membayar kaffarah?

18. Apakah hukum seseorang yang berpuasa sementara ia meninggalkan shalat? Apakah sah puasanya?

19. Apakah hukum seseorang yang meninggalkan puasa bulan Ramadhan tanpa mengingkari kewajibannya dan apakah meninggalkannya menyebabkan ia keluar dari Islam (murtad)?

20. Apakah hukumnya: apabila seorang wanita yang mengalami haidh datang waktu sucinya pada pertengahan hari bulan Ramadhan?

21. Apakah hukumnya: apabila keluar darah dari seorang yang berpuasa seperti ru'aaf (darah yang keluar dari hidung) dan sejenisnya? Dan bolehkah orang yang berpuasa mendonorkan darahnya atau diambil sedikit darahnya untuk diperiksa?

22. Apakah hukumnya: apabila seorang berpuasa makan, minum atau berjima' karena menyangka matahari sudah terbenam atau fajar belum terbit?

23. Apakah hukumnya: seseorang berjima' pada siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa dan apakah seorang musafir boleh menjima' istrinya apabila ia (memilih) berbuka (dalam safarnya)?

24. Apakah hukum menggunakan (البخاخ) bagi seorang yang berpuasa pada siang hari karena menderita sakit asma dan yang sejenisnya?

25. Apakah hukum mengambil (الخقنة الشرجية) orang yang berpuasa karena suatu keperluan?

26. Apakah hukumnya: seseorang berpuasa kemudian muntah dengan tidak sengaja? Apakah ia wajib mengqadha' hari tersebut atau tidak?

27. Apakah hukum mengganti (mencuci) darah bagi orang tertimpa penyakit buah pinggang (ginjal) dalam keadaan berpuasa? Apakah ia harus mengqadha' puasanya atau tidak?

28. Apakah hukum i'tikaf bagi laki-laki dan perempuan? Apakah disyaratkan puasa baginya? Dengan apakah pelaksana i'tikaf hendaknya menyibukkan dirinya dan kapan pelaksana i'tikaf hendaknya masuk masjid dan kapan ia keluar dari masjidnya?

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Pertama Aqidah.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Kedua Shalat.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Ketiga Zakat.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam, Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Maktabah At Turats Al Islami, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah, Penerjemah: Farid Abul Fida, Editor: Abdullah, Aufia Fadhilah, Anisatul Azizah, Penerbit: Pustaka Barokah, Solo - Indonesia, Cetakan I, Oktober 2003 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi (3) | Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah

Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam.

Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah.

Daftar Isi.

Ketiga: Zakat.

1. Apakah hukum meninggalkan zakat dan adakah perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya atau bakhil atau karena meremehkannya?

2. Seorang laki-laki memiliki beberapa jenis hewan ternak. Tetapi, setiap jenisnya masing-masing belum mencapai nishab. Apakah ada yang wajib dizakati padanya? Kalau demikian adanya, bagaimanakah ia mengeluarkannya?

3. Apakah boleh bagi dua atau tiga orang laki-laki mengumpulkan hewan-hewan ternak mereka dalam rangka (mengurangi kadar yang harus ditunaikan dari) zakat?

4. Seorang laki-laki memiliki 100 ekor unta. Tapi, yang dominan dalam setahun adalah ia memberinya makan dengan tenaganya sendiri (tidak digembalakan di tanah lapang, pent.) Apakah yang demikian itu ada zakatnya?

5. Menentukan (seseorang apakah ia termasuk kategori) fakir yang layak diberi zakat, sering berbeda dari waktu ke waktu. Apakah ukurang yang pas dalam hal itu? Dan apabila menjadi jelas bagi pemberi zakat bahwa ia telah menyerahkannya kepada selain mustahik (orang yang berhak menerima)nya, apakah ia hendaknya mengeluarkannya sekali lagi?

6. Seorang laki-laki berada di sebuah negeri yang bukan negerinya, sementara hartanya hilang dicuri orang. Apakah ia berhak diberi zakat mengingat bahwa transaksi yang menggunakan uang sangat dibutuhkan di zaman sekarang?

7. Sebagian orang merasa ragu untuk menyerahkan zakat kepada mujahidin di Bosnia, Herzegovina dan daerah-daerah semisalnya apakah pendapat anda mengenai hal itu? Apakah yang lebih utama saat ini diserahkan kepada mereka, atau kepada pengurus Islamic centre-Islamic centre di alam ini atau kepada fakir miskin di negeri setempat, sekalipun mereka (para mujahidin di negeri lain, pent.) lebih membutuhkannya?

8. Telah diketahui bahwa ada perselisihan di antara ahlul 'ilmi tentang pengeluaran zakat perhiasan yang dipakai atau yang siap untuk dipakai atau untuk dipinjamkan. Apa pendapat anda dalam hal itu? Seandainya pendapat yang benar memang ada nishabnya, maka dari hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya (zakat) pada perhiasan yang diancam oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan Neraka (jika tidak menzakatinya, pent.) yang tampak adalah perhiasan tersebut tidak mencapai nishab. Bagaimanakah bantahan atas alasan tersebut?

9. Sebagian ahli fiqih membantah (pendapat yang menyatakan) wajibnya zakat perhiasan yang dipersiapkan untuk dipakai dengan (alasan bahwa) hal itu tidak dikenal secara luas di antara para sahabat dan tabi'in. Padahal hampir setiap rumah tidak ada yang kosong darinya. Maka ia (zakat perhiasan kalau memang wajib) laksana shalat pada kewajibannya dan pembatasan waktu-waktunya...dan seterusnya. Di samping itu, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat seperti 'Aisyah, Ibnu Umar dan selain keduanya (radhiyallaahu 'anhum) pendapat (yang menyatakan) tidak wajibnya. Bagaimanakah kita menjawab hal itu?

10. Seorang laki-laki berinteraksi dengan beraneka macam perdagangan. Seperti berdagang pakaian, bejana-bejana dan selainnya. Bagaimanakah ia mengeluarkan zakatnya?

11. Di masa kini, banyak orang mendaftarkan nama mereka pada perusahaan-perusahaan dengan jalan menanamkan saham-saham. Adakah zakat pada saham-saham tersebut dan bagaimanakah mengeluarkannya?

12. Seorang lelaki sengaja dalam pemasukan (yang ia dapatkan) dari gaji bulanannya, menggunakan sebagian dan menabung sebagian yang lain. Bagaimanakah ia menzakatkan harta tersebut?

13. Seorang lelaki wafat dan meninggalkan harta dan beberapa anak yatim. Adakah zakat pada hartanya? Bila demikian maka siapakah yang wajib mengeluarkannya?

14. Semakin marak di zaman sekarang, jenis-jenis perhiasan seperti almaas, balatin dan sebagainya yang dipersiapkan untuk dipakai dalam keperluan lainnya, adakah zakat padanya? Dan jika perhiasan dalam bentuk bejana-bejana yang dijadikan perhiasan atau dipakai, (bagaimanakah hukumnya)? Berikanlah faedah kepada kami, semoga Allah membalas kebaikan anda!

15. Pada beberapa perkebunan, pemilik-pemiliknya sengaja menanaminya pada musim hujan. Adakah zakat pada hasil panen tanaman tersebut dan apakah perbedaan dari (perkebunan) lainnya yang diairi dengan mesin dan hujan buatan?

16. Sebagian perkebunan menghasilkan bermacam-macam buah-buahan dan sayur-sayuran. Apakah ada zakat padanya dan tanaman-tanaman manakah yang dimasuki zakat?

17. Takaran-takaran yang dipakai untuk mengetahui nishab-nishab pada zakat berbeda-beda. Di zaman sekarang apakah yang dijadikan patokan untuk mengetahuinya dimana para ulama' berbeda pendapat dalam membatasinya?

18. Banyak orang bermu'amalah dengan bank yang terkadang tercampur dengan mu'amalah yang diharamkan seperti riba. Adakah zakat pada harta semacam ini dan bagaimanakah mengeluarkannya?

19. Apakah hukum zakat fitrah? Adakah nishab padanya? Apakah jenis makanan yang dikeluarkan terbatas? Bila demikian, apa sajakah (makanan) itu? Dan apakah seorang lelaki harus berzakat untuk ahli baitnya yang antara lain adalah istri dan pembantunya?

20. Apakah hukum mengeluarkan zakat fitrah kepada para Mujahidin Bosnia, Herzegovina dan selainnya? Jika hukumnya adalah boleh, manakah yang lebih utama dalam hal itu?

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Pertama Aqidah.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Kedua Shalat.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam, Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Maktabah At Turats Al Islami, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah, Penerjemah: Farid Abul Fida, Editor: Abdullah, Aufia Fadhilah, Anisatul Azizah, Penerbit: Pustaka Barokah, Solo - Indonesia, Cetakan I, Oktober 2003 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi (2) | Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah

Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam.

Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah.

Daftar Isi.

Kedua: Shalat.

1. Tata cara shalat di wilayah-wilayah yang waktu malam atau siang padanya sangat panjang.

2. Hukum shalat seseorang yang tidak menutupi kedua pundaknya.

3. Makna sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam (اسفروا بالفجر) "Lakukanlah shalat shubuh tatkala mulai terang". Dan penggabungan antara hadits ini dan hadits (الصلاة على وقتها) "Amalan yang paling utama adalah shalat pada awal waktunya".

4. Hukum memanjangkan celana (melebihi mata kaki).

5. Hukum shalat dengan menghadap arah selain kiblat setelah bersungguh-sungguh (mencari arah kiblat yang benar).

6. Hukum melafadzkan niat ketika akan shalat.

7. Pertanyaan tentang keutamaan shalat dalam Hijr Ismail.

8. Pertanyaan tentang perbedaan antara darah haidh dan darah istihadhah.

9. Pertanyaan tentang mengqadha' shalat yang ketinggalan (misalnya karena ketiduran, pingsan, dll pent.) dan apakah diisyaratkan tertib dalam hal itu.

10. Pertanyaan tentang aurat wanita dalam shalat.

11. Apabila seorang wanita suci dari haidh pada waktu ashar atau isya'. Apakah wajib atasnya melakukan shalat dan maghrib.

12. Hukum shalat di masjid yang terdapat kuburan.

13. Pertanyaan tentang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya yang dilakukan oleh kaum buruh.

14. Seseorang mengetahui adanya najis pada pakaiannya setelah salam, apakah ia hendaknya ia mengulang shalatnya!

15. Hukum meninggalkan shalat atau meremehkannya dan kewajiban terhadap orang yang melakukan hal itu.

16. Apakah orang yang pingsan karena kecelakaan kendaraan wajib mengqodho' shalatnya?

17. Hukum mengakhirkan shalat bagi orang yang sakit.

18. Hukum meninggalkan shalat dengan sengaja.

19. Hukum adzan setelah berlalu awal masuknya shalat, dan disyari'atkannya adzan di tengah gurun sahara.

20. Apakah adzan dan iqamat disyariatkan bagi wanita?

21. Apabila seseorang atau sekelompok orang (jama'ah) shalat tanpa iqamah, apakah sah shalatnya?

22. Apakah dalil ucapan mu'adzin dalam adzan shubuh (الصلاة خير من النوم) "Shalat itu lebih baik daripada tidur" dan apakah dasar syari'at ucapan sebagian orang: (حي على خير العمل) "Mari menuju amalan yang paling baik"?

23. Pertanyaan mengenai pengulangan ucapan: (الصلاة جامعة) ketika shalat kusuf (gerhana).

24. Hukum shalat menghadap ke sutrah dan apakah garis dapat mewakili sutrah?

24. Pertanyaan tentang tempat meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dalam shalat.

26. Hukum jalsatul istiraahah (duduk sebentar ketika akan berdiri ke raka'at ke empat).

27. Pertanyaan tentang tata cara shalat di pesawat.

28. Pertanyaan tentang hukum gerakan sia-sia di dalam shalat dan nasihat bagi orang yang melakukan hal itu.

29. Apakah yang afdhol adalah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika sujud atau sebaliknya?

30. Hukum berdehem dan menangis dalam shalat.

31. Hukum lewat di depan orang shalat dan "makna orang yang lewat memutuskan shalat".

32. Hukum mengangkat tangan dalam berdo'a.

33. Hukum mengusap dahi setelah shalat.

34. Hukum berjabat tangan sesudah shalat.

35. Pertanyaan tentang disyari'atkannya merubah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah seusai shalat fardhu.

36. Pertanyaan tentang ke-shahih-an hadits yang berisi anjuran mengucapkan () setelah shalat shubuh dan maghrib.

37. Hukum meremehkan shalat jamaah dan bantahan atas sebagian syubhat dalam hal itu.

38. Pertanyaan tentang membaca al fatihah bagi makmum di belakang imam dan kapan ia membacanya?

39. Apakah rokok dan apa-apa yang memiliki bau yang tidak sedap menyamai hukum bawang merah dan bawang putih dalam hal menjauhi masjid bagi orang yang mengkonsumsinya?

40. Dari manakah pengaturan shaf di belakang imam dimulai?

41. Hukum shalat orang yang melaksanakan shalat fardhu di belakang orang yang melaksanakan shalat sunnah.

42. Hukum shalat sendirian di belakang shaf.

43. Pertanyaan tentang disyariatkannya niat saat menjadi imam dan hukum menjadikan masbuq sebagai imam.

44. Apakah raka'at yang didapatkan masbuq bersama imam terhitung awal shalat atau akhir shalat baginya?

45. Hukum shalat di luar masjid apabila masjid telah penuh.

46. Pertanyaan tentang cara mendapatkan satu rakaat.

47. Apakah disyari'atkan bagi imam menunggu sebentar agar orang yang baru saja datang bisa mendapatkan satu raka'at (bersamanya) ataukah tidak?

48. Pertanyaan tentang tata cara menempatkan anak-anak di dalam shalat dan apakah al buluugh (mencapai usia baligh) adalah syarat berdirinya anak-anak dalam shaf bersama orang-orang dewasa?

49. Hukum mendirikan jama'ah yang lain setelah jamaah masjid usai didirikan.

50. Pertanyaan tentang apa yang disyari'atkan apabila imam batal dari wudhu'nya.

51. Dengan apakah jamaah didapatkan?

52. Pertanyaan tentang disyari'atkannya shalat sunnah dua raka'at sebelum Shubuh setelah didirikannya shalat Shubuh.

53. Pertanyaan tentang disyari'atkannya satu salam dalam shalat.

54. Pertanyaan tentang masbuq yang shalat bersama imam dua raka'at sementara imam telah menambah satu raka'at dalam shalatnya. Apakah raka'at tambahan yang telah ia kerjakan bersama imam terhitung satu raka'at baginya?

55. Hukum shalat imam dengan jamaah tanpa wudhu karena lupa.

56. Hukum keimaman seorang yang masih sering melakukan beberapa maksiat yang dzahir.

57. Pertanyaan tentang tempat berdiri makmum dari imamnya apabila makmum hanya satu orang.

58. Apabila seorang yang shalat ragu-ragu: apakah ia telah shalat tiga raka'at atau empat raka'at, apa yang hendaknya ia lakukan?

59. Pertanyaan tentang sujud sahwi: apakah letaknya sesudah atau sebelum salam?

60. Pertanyaan tentang sujud sahwi bagi masbuq dan makmum.

61. Pertanyaan tentang sujud sahwi pada beberapa keadaan.

62. Apakah jama' dan qashar adalah bagaikan dua sejoli yang tidak terpisahkan dan apakah yang lebih utama bagi seorang musafir, menqashar tanpa menjama' atau menjama' dan menqashar (secara bersamaan)?

63. Pertanyaan tentang seorang musafir, kapan ia boleh (menggabungkan antara) qashar dan jama'?

64. Pertanyaan tentang jarak safar yang membolehkan qashar dan barang siapa meniatkan mukim lebih dari empat hari, apakah ia juga memperoleh rukhshah (keringanan) qashar?

65. Pertanyaan tentang hukum jama' antara maghrib dan isya' karena hujan pada zaman sekarang?

66. Apakah niat adalah suatu syarat bolehnya jama'?

67. Apakah al muwaalaah (kesinambungan) antara dua shalat adalah suatu syarat dalam jama'?

68. Jika kami adalah para musafir yang melewati sebuah masjid pada waktu dzuhur, misalnya, apakah kami dianjurkan melaksanakan shalat dzuhur bersama para jamaah (di masjid tersebut), kemudian (setelah itu) kami melaksanakan shalat Ashar dengan qoshor atau (lebih baik) kami shalat (dengan jama'ah kami) sendiri? Jika kami telah shalat jama'ah di masjid dan kami ingin melaksanakan shalat Ashar, apakah kami (seharusnya) langsung berdiri untuk mendapatkan Al Muwaalaah (proses sambung menyambung antara dua shalat, pent.), ataukah berdzikir, bertasbih dan bertahlil dahulu kemudian melaksanakan shalat Ashar?

69. Hukum shalat orang yang mukim di belakang seorang musafir dan apakah musafir boleh mengqashar, baik ketika sebagai imam ataupun sebagai makmum?

70. Ketika menjama' antara maghrib dan isya karena hujan, datang sekelompok orang sementara imam sedang melaksanakan shalat isya'. Lantas merekapun ikut shalat di belakangnya karena menyangka bahwa ia adalah shalat maghrib. Maka apakah yang hendaknya mereka lakukan?

71. Pertanyaan tentang hukum keutamaan shalat-shalat sunnah rawatib dan shalat-shalat sunnah mutlak di dalam safar.

72. Pertanyaan tentang beberapa permasalahan dalam sujud tilawah.

73. Apakah shalat kusuf (gerhana) dan shalat tahiyyatul masjid boleh dilakukan pada waktu terlarang?

74. Apakah yang dimaksud dengan "duburush shalat"?

75. Apakah hukum dzikir jama'i dengan satu suara setelah shalat, dan apakah yang sunnah adalah menjalankan (menampakkan) suara dalam berdzikir atau mensirrikan (menyembunyikan dan memelankan)nya?

76. Jika seseorang berbicara dalam shalat karena lupa, apakah batal shalatnya?

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Pertama Aqidah.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam, Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Maktabah At Turats Al Islami, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah, Penerjemah: Farid Abul Fida, Editor: Abdullah, Aufia Fadhilah, Anisatul Azizah, Penerbit: Pustaka Barokah, Solo - Indonesia, Cetakan I, Oktober 2003 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi | Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah

Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam.

Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah.

Daftar Isi.

Pengantar Penerjemah.

Muqadimah.

Pertama: Aqidah.

1. Penjelasan mengenai sebagian amalan yang dilakukan di kuburan, apa-apa yang berhubungan dengan sumpah dan nadzar, mana yang mengeluarkan dari Islam dan mana yang tidak, serta nasihat bagi kaum muslimin dalam perkara ini.

2. At Tawassul (mengambil perantara) dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, antara yang disyariatkan dan yang dilarang dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan perinciannya.

3. Definisi Laa ilaaha illallaah dan penjelasan tentang kandungan dan syarat-syaratnya.

4. Urgensi Tauhid Ilaahiyyah.

5. Tabarruk (meminta barokah) dengan para Ulama', orang-orang shaleh dan bekas-bekas mereka, serta hukum tabarruk dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam setelah wafatnya dan at tawassul (berperantara) kepada Allah dengan berkah beliau.

6. Orang awam melakukan pelanggaran-pelanggaran syariat yang merusak tauhid. Apakah mereka dimaafkan karena ketidakmengertian mereka?

7. Memperolok-olok syi'ar-syi'ar Islam yang dzahir seperti memelihara jenggot dan memendekkan pakaian (tidak menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki, pent).

8. Buku-buku penting yang dianjurkan untuk dibaca dalam masalah aqidah.

9. Bersenda gurau dengan lafadz-lafadz yang mengandung kekafiran dan kefasikan serta sikap thalibul 'ilmi dari hal itu.

10. Apa-apa yang terlintas di benak seseorang berupa was-was dan pikiran kotor dalam hal-hal yang berkaitan dengan tauhid dan iman.

11. Menyelisihi perkara yang telah diketahui secara dharurat dengan dalih ijtihad.

12. Hukum menghina Allah dan Rasul-Nya.

13. Melakukan sihir, mendatangi tukang-tukang sihir, dan cara yang dibolehkan dalam mengobati sihir.

14. Kemunafikan, bahayanya, jenis-jenisnya, sifat orang-orangnya dan peringatan keras untuk berwaspada terhadap mereka.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam, Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Maktabah At Turats Al Islami, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah, Penerjemah: Farid Abul Fida, Editor: Abdullah, Aufia Fadhilah, Anisatul Azizah, Penerbit: Pustaka Barokah, Solo - Indonesia, Cetakan I, Oktober 2003 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah