Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah.
Daftar Isi.
Kedua: Shalat.
1. Tata cara shalat di wilayah-wilayah yang waktu malam atau siang padanya sangat panjang.
2. Hukum shalat seseorang yang tidak menutupi kedua pundaknya.
3. Makna sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam (اسفروا بالفجر) "Lakukanlah shalat shubuh tatkala mulai terang". Dan penggabungan antara hadits ini dan hadits (الصلاة على وقتها) "Amalan yang paling utama adalah shalat pada awal waktunya".
4. Hukum memanjangkan celana (melebihi mata kaki).
5. Hukum shalat dengan menghadap arah selain kiblat setelah bersungguh-sungguh (mencari arah kiblat yang benar).
6. Hukum melafadzkan niat ketika akan shalat.
7. Pertanyaan tentang keutamaan shalat dalam Hijr Ismail.
8. Pertanyaan tentang perbedaan antara darah haidh dan darah istihadhah.
9. Pertanyaan tentang mengqadha' shalat yang ketinggalan (misalnya karena ketiduran, pingsan, dll pent.) dan apakah diisyaratkan tertib dalam hal itu.
10. Pertanyaan tentang aurat wanita dalam shalat.
11. Apabila seorang wanita suci dari haidh pada waktu ashar atau isya'. Apakah wajib atasnya melakukan shalat dan maghrib.
12. Hukum shalat di masjid yang terdapat kuburan.
13. Pertanyaan tentang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya yang dilakukan oleh kaum buruh.
14. Seseorang mengetahui adanya najis pada pakaiannya setelah salam, apakah ia hendaknya ia mengulang shalatnya!
15. Hukum meninggalkan shalat atau meremehkannya dan kewajiban terhadap orang yang melakukan hal itu.
16. Apakah orang yang pingsan karena kecelakaan kendaraan wajib mengqodho' shalatnya?
17. Hukum mengakhirkan shalat bagi orang yang sakit.
18. Hukum meninggalkan shalat dengan sengaja.
19. Hukum adzan setelah berlalu awal masuknya shalat, dan disyari'atkannya adzan di tengah gurun sahara.
20. Apakah adzan dan iqamat disyariatkan bagi wanita?
21. Apabila seseorang atau sekelompok orang (jama'ah) shalat tanpa iqamah, apakah sah shalatnya?
22. Apakah dalil ucapan mu'adzin dalam adzan shubuh (الصلاة خير من النوم) "Shalat itu lebih baik daripada tidur" dan apakah dasar syari'at ucapan sebagian orang: (حي على خير العمل) "Mari menuju amalan yang paling baik"?
23. Pertanyaan mengenai pengulangan ucapan: (الصلاة جامعة) ketika shalat kusuf (gerhana).
24. Hukum shalat menghadap ke sutrah dan apakah garis dapat mewakili sutrah?
24. Pertanyaan tentang tempat meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dalam shalat.
26. Hukum jalsatul istiraahah (duduk sebentar ketika akan berdiri ke raka'at ke empat).
27. Pertanyaan tentang tata cara shalat di pesawat.
28. Pertanyaan tentang hukum gerakan sia-sia di dalam shalat dan nasihat bagi orang yang melakukan hal itu.
29. Apakah yang afdhol adalah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika sujud atau sebaliknya?
30. Hukum berdehem dan menangis dalam shalat.
31. Hukum lewat di depan orang shalat dan "makna orang yang lewat memutuskan shalat".
32. Hukum mengangkat tangan dalam berdo'a.
33. Hukum mengusap dahi setelah shalat.
34. Hukum berjabat tangan sesudah shalat.
35. Pertanyaan tentang disyari'atkannya merubah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah seusai shalat fardhu.
36. Pertanyaan tentang ke-shahih-an hadits yang berisi anjuran mengucapkan () setelah shalat shubuh dan maghrib.
37. Hukum meremehkan shalat jamaah dan bantahan atas sebagian syubhat dalam hal itu.
38. Pertanyaan tentang membaca al fatihah bagi makmum di belakang imam dan kapan ia membacanya?
39. Apakah rokok dan apa-apa yang memiliki bau yang tidak sedap menyamai hukum bawang merah dan bawang putih dalam hal menjauhi masjid bagi orang yang mengkonsumsinya?
40. Dari manakah pengaturan shaf di belakang imam dimulai?
41. Hukum shalat orang yang melaksanakan shalat fardhu di belakang orang yang melaksanakan shalat sunnah.
42. Hukum shalat sendirian di belakang shaf.
43. Pertanyaan tentang disyariatkannya niat saat menjadi imam dan hukum menjadikan masbuq sebagai imam.
44. Apakah raka'at yang didapatkan masbuq bersama imam terhitung awal shalat atau akhir shalat baginya?
45. Hukum shalat di luar masjid apabila masjid telah penuh.
46. Pertanyaan tentang cara mendapatkan satu rakaat.
47. Apakah disyari'atkan bagi imam menunggu sebentar agar orang yang baru saja datang bisa mendapatkan satu raka'at (bersamanya) ataukah tidak?
48. Pertanyaan tentang tata cara menempatkan anak-anak di dalam shalat dan apakah al buluugh (mencapai usia baligh) adalah syarat berdirinya anak-anak dalam shaf bersama orang-orang dewasa?
49. Hukum mendirikan jama'ah yang lain setelah jamaah masjid usai didirikan.
50. Pertanyaan tentang apa yang disyari'atkan apabila imam batal dari wudhu'nya.
51. Dengan apakah jamaah didapatkan?
52. Pertanyaan tentang disyari'atkannya shalat sunnah dua raka'at sebelum Shubuh setelah didirikannya shalat Shubuh.
53. Pertanyaan tentang disyari'atkannya satu salam dalam shalat.
54. Pertanyaan tentang masbuq yang shalat bersama imam dua raka'at sementara imam telah menambah satu raka'at dalam shalatnya. Apakah raka'at tambahan yang telah ia kerjakan bersama imam terhitung satu raka'at baginya?
55. Hukum shalat imam dengan jamaah tanpa wudhu karena lupa.
56. Hukum keimaman seorang yang masih sering melakukan beberapa maksiat yang dzahir.
57. Pertanyaan tentang tempat berdiri makmum dari imamnya apabila makmum hanya satu orang.
58. Apabila seorang yang shalat ragu-ragu: apakah ia telah shalat tiga raka'at atau empat raka'at, apa yang hendaknya ia lakukan?
59. Pertanyaan tentang sujud sahwi: apakah letaknya sesudah atau sebelum salam?
60. Pertanyaan tentang sujud sahwi bagi masbuq dan makmum.
61. Pertanyaan tentang sujud sahwi pada beberapa keadaan.
62. Apakah jama' dan qashar adalah bagaikan dua sejoli yang tidak terpisahkan dan apakah yang lebih utama bagi seorang musafir, menqashar tanpa menjama' atau menjama' dan menqashar (secara bersamaan)?
63. Pertanyaan tentang seorang musafir, kapan ia boleh (menggabungkan antara) qashar dan jama'?
64. Pertanyaan tentang jarak safar yang membolehkan qashar dan barang siapa meniatkan mukim lebih dari empat hari, apakah ia juga memperoleh rukhshah (keringanan) qashar?
65. Pertanyaan tentang hukum jama' antara maghrib dan isya' karena hujan pada zaman sekarang?
66. Apakah niat adalah suatu syarat bolehnya jama'?
67. Apakah al muwaalaah (kesinambungan) antara dua shalat adalah suatu syarat dalam jama'?
68. Jika kami adalah para musafir yang melewati sebuah masjid pada waktu dzuhur, misalnya, apakah kami dianjurkan melaksanakan shalat dzuhur bersama para jamaah (di masjid tersebut), kemudian (setelah itu) kami melaksanakan shalat Ashar dengan qoshor atau (lebih baik) kami shalat (dengan jama'ah kami) sendiri? Jika kami telah shalat jama'ah di masjid dan kami ingin melaksanakan shalat Ashar, apakah kami (seharusnya) langsung berdiri untuk mendapatkan Al Muwaalaah (proses sambung menyambung antara dua shalat, pent.), ataukah berdzikir, bertasbih dan bertahlil dahulu kemudian melaksanakan shalat Ashar?
69. Hukum shalat orang yang mukim di belakang seorang musafir dan apakah musafir boleh mengqashar, baik ketika sebagai imam ataupun sebagai makmum?
70. Ketika menjama' antara maghrib dan isya karena hujan, datang sekelompok orang sementara imam sedang melaksanakan shalat isya'. Lantas merekapun ikut shalat di belakangnya karena menyangka bahwa ia adalah shalat maghrib. Maka apakah yang hendaknya mereka lakukan?
71. Pertanyaan tentang hukum keutamaan shalat-shalat sunnah rawatib dan shalat-shalat sunnah mutlak di dalam safar.
72. Pertanyaan tentang beberapa permasalahan dalam sujud tilawah.
73. Apakah shalat kusuf (gerhana) dan shalat tahiyyatul masjid boleh dilakukan pada waktu terlarang?
74. Apakah yang dimaksud dengan "duburush shalat"?
75. Apakah hukum dzikir jama'i dengan satu suara setelah shalat, dan apakah yang sunnah adalah menjalankan (menampakkan) suara dalam berdzikir atau mensirrikan (menyembunyikan dan memelankan)nya?
76. Jika seseorang berbicara dalam shalat karena lupa, apakah batal shalatnya?
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Pertama Aqidah.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam, Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Maktabah At Turats Al Islami, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah, Penerjemah: Farid Abul Fida, Editor: Abdullah, Aufia Fadhilah, Anisatul Azizah, Penerbit: Pustaka Barokah, Solo - Indonesia, Cetakan I, Oktober 2003 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT