Skip to main content

Berbagai Kesalahan dalam Hal Binatang Kurban (11) | 60 Kesalahan dalam Ibadah Kurban

من أخطاءنا في العشر (عشر ذي الحجة).

Syaikh Muhammad bin Rosyid bin 'Abdulloh Al-Ghufaili.

60 Kesalahan dalam Ibadah Kurban.

Berbagai Kesalahan dalam Hal Binatang Kurban.

11. Bentuk kesalahan yang lain adalah:

Seseorang yang berkurban menjual daging kurbannya. Ini adalah perbuatan yang salah. Seseorang yang melaksanakan ibadah kurban tidak boleh menjual sebagian daging binatang kurbannya, atau kulitnya, atau kepalanya atau bagian-bagian tubuh yang lain dari hewan kurbannya. Tidak boleh pula memberikannya kepada tukang jagal (tukang menyembelih) sebagian dari daging tersebut sebagai upah, berdasarkan riwayat yang didapatkan dari 'Ali rodhiyallohu 'anhu, "Bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurusi daging untanya dan membagi keseluruhan badan unta itu, baik dagingnya, kulitnya, maupun pelananya, serta tidak memberikan kepada si tukang sembelih sedikit pun dari binatang kurban sebagai upah." (36)

Namun demikian, tidaklah mengapa bila memberikan sebagian dari binatang kurban itu kepada si tukang sembelih itu dengan niat memberi hadiah. Wallohu a'lam bish showwab.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

36) HR. Bukhori nomor 1630, dan Muslim nomor 1317 di dalam Al-Hajj Bab Ash-Shadaqoh bi Luhumil Hadyi wa Juludiha wa Jilaliha.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: من أخطاءنا في العشر (عشر ذي الحجة), Penulis: Syaikh Muhammad bin Rosyid bin 'Abdulloh Al-Ghufaili, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Ibadah Kurban, Keutamaan dan Koreksi Atas Berbagai Kesalahannya, 60 Kesalahan dalam Ibadah Kurban, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Editor: Irwan Raihan, Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan I, Desember 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT